Travel Umrah dan Haji Bermasalah: Hak Jemaah, Izin PPIU, dan Cara Mengadu
Menabung bertahun-tahun untuk umrah lalu gagal berangkat adalah pengalaman yang menyakitkan. Sayangnya kasus travel yang tidak memberangkatkan jemaah atau menahan dana masih terjadi. Artikel ini menjelaskan siapa yang boleh menyelenggarakan umrah, hak jemaah menurut undang-undang, dan langkah yang bisa diambil bila perjalanan bermasalah.
Isi artikel
Siapa yang boleh menyelenggarakan umrah
Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan perseorangan atau berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 86 menyebut penyelenggaraan perjalanan umrah dilakukan oleh PPIU, dan pada keadaan luar biasa dapat dilakukan Pemerintah.
PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Untuk haji khusus (haji dengan biaya lebih besar dan layanan khusus), penyelenggaranya disebut PIHK, yaitu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Undang-undang ini telah beberapa kali diubah, terakhir oleh UU No. 14 Tahun 2025, yang antara lain memperkuat pengaturan pengawasan dan sanksi. Urusan haji dan umrah kini ditangani Kementerian Haji dan Umrah (sebelumnya berada di Kementerian Agama), sehingga pengaduan dan pengecekan izin dilakukan kepada kementerian tersebut.
Syarat menjadi PPIU, menurut Pasal 89, antara lain dimiliki dan dikelola warga negara Indonesia beragama Islam, terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah, memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan finansial yang dibuktikan dengan jaminan bank, memiliki mitra penyelenggara di Arab Saudi yang berizin, serta berkomitmen pada standar pelayanan minimum.
Intinya: tidak semua biro perjalanan, pengajian, atau perorangan boleh mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah umrah.
Hak jemaah umrah
Pasal 88 UU 8/2019 menyebut hak jemaah umrah untuk mendapat pelayanan dari PPIU, yaitu:
- Layanan bimbingan ibadah umrah.
- Layanan kesehatan.
- Kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan peraturan perundang-undangan.
- Layanan lain sesuai perjanjian tertulis antara PPIU dan jemaah.
- Melaporkan kekurangan pelayanan penyelenggaraan umrah kepada Menteri.
Perhatikan frasa perjanjian tertulis. Hak Anda sangat bergantung pada apa yang tertulis: jadwal, hotel, maskapai, jumlah hari, biaya, dan syarat pembatalan. Brosur dan janji lisan bisa dipakai sebagai petunjuk, tetapi bukti yang kuat adalah perjanjian yang ditandatangani.
Syarat jemaah sendiri, menurut Pasal 87, antara lain beragama Islam, paspor berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal pemberangkatan, tiket pesawat dengan tanggal berangkat dan pulang yang jelas, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU. Karena aturan ini dapat dipengaruhi perubahan terbaru, cek kembali ke kementerian atau PPIU saat mendaftar.
Cara mengenali travel yang berpotensi bermasalah
Tanda-tanda yang patut diwaspadai:
- Harga jauh di bawah harga pasar tanpa penjelasan jelas.
- Janji "pasti berangkat bulan ini" tanpa tiket, visa, dan hotel yang dapat diperiksa.
- Pembayaran diminta ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan.
- Tidak memberi perjanjian tertulis atau kuitansi resmi.
- Tidak bisa menunjukkan izin PPIU.
- Menawarkan sistem "gali lubang tutup lubang", misalnya keberangkatan jemaah baru dibiayai setoran jemaah berikutnya.
- Mendorong Anda segera membayar karena "kuota hampir habis".
Sebelum membayar, periksa:
- Izin. Minta salinan izin PPIU dan tanyakan nomornya. Lalu cocokkan dengan data resmi di kementerian yang menangani haji dan umrah (dahulu Kementerian Agama), lewat situs atau kantor wilayahnya.
- Alamat dan kantor. Datangi kantornya. Waspadai kantor virtual yang tidak bisa ditemui.
- Rekening. Pastikan atas nama perusahaan.
- Dokumen. Minta jadwal, rincian biaya, daftar hotel, maskapai, dan syarat pembatalan.
- Rekam jejak. Tanyakan kepada jemaah yang sudah berangkat bersama travel tersebut, dan cari kabar dari sumber tepercaya.
Larangan penting dalam undang-undang
UU 8/2019 mengatur larangan dan sanksi pidana yang relevan bagi jemaah yang menjadi korban:
- Bertindak sebagai PPIU tanpa hak. Pasal 115 melarang pihak yang tidak berhak mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Pasal 122 (sebagaimana diubah UU 14/2025) mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Mengambil setoran jemaah tanpa hak. Pasal 117 melarang pengambilan sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah tanpa hak. Pasal 124 (sebagaimana diubah UU 14/2025) mengancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
"Kategori VI" adalah satuan denda menurut KUHP baru. Besarannya dapat dilihat di KUHP.
Selain itu, perbuatan yang menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang menyerahkan uang dapat masuk penipuan. Penipuan dalam KUHP lama dikenal sebagai Pasal 378 dan dalam KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026) Pasal 492. Penggelapan, yang dulu Pasal 372, kini Pasal 486. Baca perbedaan penipuan dan penggelapan.
Bila perjalanan gagal: langkah praktis
Situasi yang sering terjadi ada tiga: jadwal ditunda berulang, keberangkatan batal, atau layanan di tanah suci tidak sesuai. Langkahnya serupa.
- Kumpulkan bukti. Perjanjian, kuitansi, bukti transfer, brosur, percakapan pesan, dan daftar jemaah yang senasib.
- Kirim surat tagihan tertulis. Minta kepastian jadwal tertentu atau pengembalian dana. Tetapkan batas waktu yang wajar, misalnya 7 sampai 14 hari. Surat ini sekaligus berfungsi sebagai somasi, yaitu teguran tertulis sebelum menempuh langkah hukum. Baca somasi dan wanprestasi.
- Lapor ke kementerian yang menangani haji dan umrah. Pasal 88 membuka hak jemaah melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri. Pengawasan terhadap PPIU juga menjadi tugas Menteri, dan bila ada dugaan tindak pidana, hasil pengawasan diteruskan kepada penegak hukum.
- Lapor ke polisi bila ada indikasi penipuan atau penggelapan, misalnya travel tidak berizin atau uang dibawa kabur. Baca laporan polisi dan SP2HP.
- Gugatan perdata. Jemaah dapat menggugat wanprestasi (tidak menepati perjanjian) untuk mengembalikan uang dan meminta ganti rugi. Bila korban banyak, pertimbangkan gugatan bersama (gugatan perwakilan kelompok). Baca gugatan class action dan gugatan wanprestasi langkah demi langkah.
- BPSK atau mediasi. Hubungan jemaah dan travel juga hubungan konsumen. BPSK adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Baca hak konsumen dan BPSK.
Contoh: Pak H dan sembilan tetangganya mendaftar umrah lewat sebuah travel yang direkomendasikan di pengajian. Setiap orang membayar penuh lewat rekening atas nama pribadi pemilik travel. Setelah tiga kali jadwal tertunda, mereka meminta perjanjian tertulis dan baru tahu bahwa travel itu tidak pernah menunjukkan izin PPIU. Mereka berhimpun, mengumpulkan semua bukti transfer, lalu bersama-sama mengirim surat tagihan dan melapor ke kementerian terkait serta ke polisi. Hasilnya tidak bisa dijanjikan. Tetapi laporan kolektif dengan dokumen rapi lebih sulit diabaikan daripada keluhan satu per satu.
Refund dan pembatalan oleh jemaah
Bila jemaah yang membatalkan, besar pengembalian biasanya bergantung pada perjanjian dan biaya yang sudah dikeluarkan travel, misalnya tiket yang sudah dibeli dan visa yang sudah terbit. Klausul yang menyatakan uang tidak pernah kembali dalam keadaan apa pun dapat dipersoalkan sebagai klausula baku (syarat sepihak yang disusun penyedia layanan) yang melanggar UU Perlindungan Konsumen, yang melarang klausula menolak pengembalian uang yang telah dibayar untuk jasa yang dibeli konsumen (Pasal 18 ayat 1 huruf c). Namun biaya nyata yang sudah terpakai biasanya sah diperhitungkan.
Bila pembatalan dilakukan travel, jemaah berhak meminta pengembalian penuh atau penjadwalan ulang yang pasti. Jangan menerima "pindah ke paket lain" tanpa kesepakatan tertulis yang jelas tentang tanggal dan tambahan biaya.
Keadaan memaksa, misalnya penutupan akses atau pembatasan visa oleh otoritas Arab Saudi, dapat memengaruhi tanggung jawab. Namun travel tetap harus transparan soal dana yang ada dan cara pengembaliannya. Bacaan terkait: force majeure dan keadaan memaksa.
Haji khusus dan jalur di luar antrean reguler
Selain haji reguler, ada haji khusus yang diselenggarakan oleh PIHK berizin dan membutuhkan biaya lebih besar. Ada juga tawaran keberangkatan haji lewat visa di luar kuota resmi. Tawaran semacam ini memerlukan kehati-hatian ekstra. Tanyakan:
- Apakah penyelenggaranya terdaftar dan berizin sebagai PIHK?
- Apakah visa yang dijanjikan sah dan dari mana asalnya?
- Apa jaminan bila visa tidak terbit? Apakah dana kembali penuh?
- Mengapa Anda diminta membayar jauh sebelum keberangkatan tanpa dokumen yang jelas?
Bila jawaban tidak memuaskan, sebaiknya tunda pembayaran. Haji dan umrah adalah ibadah yang membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar kepercayaan.
Peran ustaz, pengajian, dan perantara
Banyak jemaah mendaftar karena ajakan ustaz, ketua majelis taklim, atau tokoh masyarakat. Rasa percaya kepada tokoh itu wajar, tetapi secara hukum ia belum tentu penyelenggara. Pertanyaan sederhana yang perlu diajukan: siapa PPIU yang akan memberangkatkan, dan mengapa uang harus dititipkan lewat perantara?
Perantara yang menerima uang jemaah tanpa kewenangan dapat menimbulkan masalah. UU 8/2019 melarang siapa pun tanpa hak mengambil setoran jemaah umrah. Karena itu, bila Anda terpaksa membayar lewat perantara, minta tanda terima bermeterai yang menyebut nama perantara, nama PPIU, dan tujuan pembayaran. Lebih baik lagi bila pembayaran langsung ke rekening PPIU.
Dokumen, paspor, dan data pribadi
Jemaah menyerahkan paspor, KTP, kartu keluarga, dan foto kepada penyelenggara. Dokumen ini sensitif. Beberapa langkah pengamanan:
- Berikan salinan, bukan asli, kecuali saat pengajuan visa yang memerlukan asli. Minta tanda terima dokumen asli.
- Catat nomor paspor dan tanggal berlakunya. Pastikan masa berlaku paspor cukup.
- Jangan memberikan data kartu kredit atau kode OTP (kode rahasia sekali pakai) kepada pihak yang mengaku petugas travel.
- Bila travel tidak lagi dapat dihubungi, ajukan permintaan tertulis agar paspor dikembalikan, dan simpan buktinya.
Data pribadi Anda dilindungi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pengendali data wajib memiliki dasar pemrosesan, termasuk persetujuan yang sah. Baca perlindungan data pribadi UU PDP.
Jika layanan di tanah suci tidak sesuai
Kadang jemaah berangkat, tetapi hotel lebih jauh daripada janji, makanan tidak sesuai, atau bimbingan tidak dilaksanakan. Hak jemaah mencakup layanan sesuai perjanjian dan hak melaporkan kekurangan kepada Menteri. Langkahnya:
- Dokumentasikan dengan foto dan video yang menunjukkan kondisi sebenarnya.
- Sampaikan keluhan kepada pembimbing atau perwakilan travel pada saat itu juga, dan minta jawaban tertulis atau pesan yang bisa disimpan.
- Setelah pulang, kirim surat keluhan resmi dengan membandingkan janji dalam perjanjian dengan kenyataan.
- Minta kompensasi yang wajar, misalnya selisih biaya akomodasi.
- Laporkan juga kepada kementerian yang menangani haji dan umrah.
Jangan menyebarkan video atau tuduhan yang menyebut nama orang tanpa bukti kuat. Fokuskan pada fakta pelayanan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Percaya pada rekomendasi tokoh atau teman tanpa memeriksa izin.
- Menyetor ke rekening pribadi.
- Tidak menyimpan perjanjian dan bukti transfer.
- Menandatangani perjanjian yang kosong atau belum jelas tanggalnya.
- Menunggu terlalu lama sebelum menagih secara tertulis.
- Menerima janji lisan bahwa uang akan dikembalikan "nanti" tanpa jadwal.
- Membayar "biaya percepatan" atau "biaya kuota" kepada oknum.
- Menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa bukti sehingga berisiko dilaporkan balik.
Haji reguler dikelola pemerintah dengan antrean nomor porsi. Pihak yang menawarkan "haji cepat" lewat jalur tidak resmi atau memperjualbelikan nomor porsi patut diwaspadai. UU 8/2019 mengancam pidana bagi yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji.
Foto semua dokumen penting sebelum diserahkan: paspor, perjanjian, kuitansi. Simpan di tempat terpisah. Bila terjadi masalah, kronologi dan dokumen yang rapi adalah kunci pertama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah travel boleh memberangkatkan jemaah lewat travel lain? Ada praktik kerja sama antar-penyelenggara, tetapi yang berizin dan bertanggung jawab tetap harus jelas. Tanyakan secara tertulis siapa PPIU yang memberangkatkan Anda, dan pastikan namanya tercantum di perjanjian.
Apakah uang yang disetor dijamin kembali bila PPIU bangkrut? Syarat PPIU mencakup jaminan bank sebagai bukti kemampuan finansial, tetapi apakah dan bagaimana jaminan itu dapat dipakai jemaah bergantung pada peraturan pelaksana. Tanyakan hal ini kepada kementerian terkait, dan jangan hanya mengandalkan janji travel.
Siapa yang bisa dilaporkan pidana: pemilik atau pegawai travel? Pihak yang melakukan atau turut serta dalam perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban, tergantung peran dan bukti. Biarkan penyidik menilai peran masing-masing, dan sampaikan fakta secara lengkap.
Ringkasan
Umrah hanya boleh diselenggarakan PPIU yang berizin. Jemaah berhak atas kepastian berangkat dan pulang, layanan sesuai perjanjian tertulis, dan dapat melapor ke Menteri. Periksa izin, bayar ke rekening perusahaan, dan simpan semua dokumen. Bila bermasalah, tagih secara tertulis, laporkan ke kementerian dan polisi bila ada unsur pidana, serta pertimbangkan gugatan perdata, terutama bila korbannya banyak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 8/2019 (teks) — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-8-tahun-2019
- UU 14/2025 (teks) — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-14-tahun-2025
- Peraturan perundang-undangan nasional — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (antara lain Pasal 86 sampai 89, 115, 117).
- UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 (antara lain Pasal 122 dan 124 sebagaimana diubah).
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 18 ayat 1 huruf c).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026).
Baca juga
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
- Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Gugatan Class Action dan Legal Standing: Perbedaan, Syarat, dan Tahapan
- Refund Tiket dan Pembatalan Layanan: Hak Konsumen, Voucher, dan Cara Menagih
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.