Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat: Pengakuan, Pendaftaran, dan Sengketa
Di banyak daerah, tanah dikelola menurut hukum adat secara turun-temurun: hutan, ladang, padang gembala, atau wilayah pesisir. Tanah ini disebut tanah ulayat. Sengketa sering muncul ketika izin usaha, proyek, atau sertipikat perseorangan masuk ke wilayah tersebut. Artikel ini menjelaskan pengertian, pengakuan, pendaftaran, dan jalan keluar sengketa.
Isi artikel
Apa itu hak ulayat dan tanah ulayat
Dalam Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu. Kewenangan itu mencakup pemanfaatan sumber daya alam, termasuk tanah. Tanah ulayat adalah tanah di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Hak ulayat berbeda dari hak milik perseorangan. Ia adalah hak bersama masyarakat adat, bukan milik pribadi seseorang. Pengelolaannya diatur menurut hukum adat setempat, misalnya oleh kepala adat atau lembaga adat.
Dasar pengakuan
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya berakar pada konstitusi, UU Pokok Agraria (UUPA), dan peraturan pelaksana. UUPA mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan operasional terbaru ialah Permen ATR/BPN 14/2024, yang mencabut Permen ATR/BPN 18/2019. Aturan itu ditetapkan 27 Februari 2024 dan diundangkan 29 Februari 2024.
Konstitusi dan putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat, juga menjadi rujukan pengakuan. Karena soal hutan adat menyentuh kehutanan, rincian bagian itu perlu dicek tersendiri pada peraturan kehutanan terbaru.
Kapan hak ulayat dinyatakan masih ada
Permen 14/2024 Pasal 2 ayat (2) menyebut hak ulayat dinyatakan masih ada bila memenuhi salah satu atau lebih keadaan berikut:
- terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari,
- terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup warganya dan tempat mengambil keperluan hidup sehari-hari, dan
- terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh warga persekutuan.
Subjeknya dibedakan menjadi kesatuan masyarakat hukum adat dan kelompok anggota masyarakat hukum adat.
Batas pelaksanaan hak ulayat
Permen 14/2024 Pasal 3 menyebut pelaksanaan hak ulayat tidak dilakukan terhadap bidang tanah yang:
- sudah dimiliki perseorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah,
- telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial,
- sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan sesuai ketentuan, atau
- merupakan tanah swapraja atau bekas swapraja (wilayah bekas pemerintahan kerajaan lokal) yang telah dihapuskan oleh ketentuan konversi UUPA.
Artinya, tidak semua bidang di wilayah adat otomatis tunduk pada hak ulayat. Tanah yang sudah bersertipikat sah umumnya tidak bisa diklaim kembali sebagai tanah ulayat melalui mekanisme ini. Hal ini sering menjadi sumber sengketa karena masyarakat adat dan pemegang sertipikat sama-sama merasa berhak.
Penatausahaan: dicatat, belum tentu bersertipikat
Hal yang sering disalahpahami: penatausahaan tanah ulayat tidak sama dengan penerbitan sertipikat. Tujuannya mencatat tanah ulayat dalam Daftar Tanah Ulayat. Tahapannya mencakup:
- inventarisasi dan identifikasi,
- pengukuran dan pemetaan, dan
- pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat.
Salinan Daftar Tanah Ulayat diterbitkan kantor pertanahan. Pencatatan memberi kejelasan letak dan batas, yang berguna sebagai dasar perundingan dengan pihak luar.
Pendaftaran: hak pengelolaan atau hak milik komunal
Permen 14/2024 membuka dua jalur pendaftaran tanah ulayat.
- Hak pengelolaan (HPL). Kesatuan masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan HPL kepada menteri. Tahapannya mencakup pengajuan permohonan, pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan, dan penerbitan tanda bukti hak.
- Hak milik atas nama kelompok anggota. Bidang tanah milik kelompok anggota masyarakat hukum adat dapat ditetapkan sebagai hak milik atas nama kelompok, sebagai tanah bersama, dengan sertipikat mencantumkan nama pimpinan kelompok.
Tanah ulayat yang tidak didaftarkan sebagai HPL tetap berstatus tanah ulayat. Aturan ini relatif baru dan pelaksanaannya terus berkembang, jadi cermati perkembangan terbarunya. Pasal-pasal juga mensyaratkan pemastian tanah tidak sedang dalam sengketa, konflik, atau perkara.
Contoh: Sebuah masyarakat adat di suatu kabupaten memiliki hutan dan ladang bersama. Mereka berkumpul, memilih tim pemetaan, dan bekerja sama dengan kantor pertanahan untuk inventarisasi dan pengukuran. Lalu wilayahnya dicatat dalam daftar tanah ulayat. Setelah itu, mereka memutuskan mendaftarkan HPL atas bagian yang akan dikelola bersama agar dapat bermitra dengan pihak luar secara terkendali. Pencatatan dan pendaftaran memberi dasar bagi mereka ketika ada perusahaan hendak menyewa lahan.
Hak dan kewajiban masyarakat adat
Beberapa hal yang layak diperhatikan:
- Pengambilan keputusan tentang tanah ulayat mengikuti hukum adat dan musyawarah masyarakat adat.
- Pengalihan tanah ulayat kepada pihak luar adalah keputusan besar. Pastikan ada persetujuan sah menurut adat, dituangkan tertulis, dan melibatkan pemangku adat serta warga.
- Pemanfaatan oleh pihak luar sebaiknya berbentuk kerja sama atau sewa dengan jangka waktu dan imbalan jelas, bukan pelepasan permanen tanpa pertimbangan matang.
- Pimpinan adat bertanggung jawab kepada warganya dalam menggunakan hasil.
Sengketa yang sering terjadi
- Tumpang tindih dengan izin usaha atau konsesi.
- Tumpang tindih dengan sertipikat perseorangan.
- Perebutan wewenang antar-pemangku adat atau antar-kelompok.
- Pelepasan tanah oleh oknum tanpa persetujuan warga.
- Klaim wilayah antar-masyarakat adat bertetangga.
Langkah penyelesaian:
- Dokumentasikan. Kumpulkan peta sketsa, silsilah penguasaan, bukti penggunaan turun-temurun, kesaksian tetua, dan dokumen lembaga adat.
- Musyawarah adat. Banyak sengketa selesai lewat forum adat, dengan hasil tertulis.
- Pencatatan dan pemetaan ke dalam daftar tanah ulayat sesuai Permen 14/2024.
- Pengaduan ke kantor pertanahan dan pemerintah daerah, bila menyangkut sertipikat atau izin.
- Mediasi dengan pendampingan lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat adat.
- Gugatan ke PTUN bila menyangkut keputusan pejabat (misalnya sertipikat atau izin), atau ke pengadilan negeri bila menyangkut hak keperdataan. Perhatikan tenggat gugatan PTUN yang pendek, sebagaimana dibahas di Tenggat dari Tanggal Terima.
Bagi pelaku usaha dan pembeli tanah
Pihak luar yang hendak memakai tanah di wilayah adat perlu berhati-hati.
- Tanyakan apakah wilayah itu tercatat sebagai tanah ulayat atau diklaim masyarakat adat.
- Libatkan pemangku adat dan warga sejak awal, jangan hanya satu orang.
- Pastikan persetujuan tertulis dan sah menurut adat.
- Jangan membeli tanah dari orang yang tidak jelas kewenangannya.
- Periksa sertipikat, riwayat tanah, dan status sengketa. Lihat Membeli Tanah Bermasalah.
Langkah mempersiapkan pencatatan di tingkat komunitas
Persiapan di dalam komunitas sama pentingnya dengan urusan di kantor pertanahan.
- Rapat adat. Sepakati siapa subjeknya (kesatuan masyarakat hukum adat atau kelompok anggota), siapa yang mewakili, dan apa tujuan pencatatan.
- Susun riwayat. Tuliskan asal-usul wilayah, batas alam, nama tempat, dan pengelolaan sejak masa lampau, dengan keterangan tetua.
- Kumpulkan dokumen pendukung. Peraturan daerah atau keputusan pengakuan, catatan lembaga adat, peta lama, dan foto.
- Bentuk tim pemetaan. Libatkan perwakilan warga, pemuda, dan pemangku adat, serta pendamping teknis bila perlu.
- Sosialisasi ke tetangga wilayah. Kesepakatan batas dengan komunitas berbatasan mencegah sengketa belakangan.
- Ajukan permohonan kepada kantor pertanahan sesuai tahapan: inventarisasi, pengukuran dan pemetaan, serta pencatatan dalam daftar tanah ulayat.
Hasil kerja ini juga berguna sebagai dasar perundingan dengan investor atau pemerintah. Wilayah yang batasnya jelas lebih mudah dipertahankan.
Hubungan dengan hutan adat dan izin usaha
Wilayah adat sering bersinggungan dengan kawasan hutan dan izin konsesi. Untuk hutan adat, pengakuannya mengikuti peraturan kehutanan, yang berbeda dari pengaturan tanah ulayat di bidang pertanahan. Karena itu, komunitas perlu memeriksa status kawasan di kementerian terkait dan pemerintah daerah. Untuk izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat, kumpulkan dokumen izin, peta, dan bukti penggunaan tradisional, lalu ajukan keberatan tertulis kepada instansi pemberi izin dan pemerintah daerah. Pertimbangkan pendampingan lembaga bantuan hukum.
Peran pemerintah daerah
Pemerintah daerah berperan dalam mengenali masyarakat hukum adat di wilayahnya, misalnya lewat peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Dokumen pengakuan semacam ini sering menjadi pendukung penting ketika komunitas mengajukan pencatatan tanah ulayat. Karena itu, komunitas perlu menjalin komunikasi dengan dinas terkait sejak awal, menyampaikan data wilayah, dan memantau perkembangan peraturan daerah. Dokumentasikan setiap pertemuan dan surat yang diterima.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap tanah adat bebas dibeli perseorangan.
- Menandatangani persetujuan tanpa musyawarah warga.
- Tidak mencatat batas dan peta wilayah adat.
- Tidak menyimpan bukti sejarah penguasaan.
- Membiarkan pimpinan tunggal mengambil keputusan besar tanpa pengawasan.
- Mengandalkan klaim lisan saat berhadapan dengan sertipikat atau izin.
Jangan melepaskan tanah ulayat atau menandatangani perjanjian pemanfaatan dengan pihak luar tanpa musyawarah dan persetujuan sah menurut adat. Keputusan sepihak oleh satu orang rawan digugat dan merugikan seluruh warga.
Mulailah dari peta partisipatif: warga bersama menandai batas, situs penting, dan sumber penghidupan, dan melengkapinya dengan kesaksian. Peta seperti ini menjadi dasar kuat untuk pencatatan dan perundingan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tanah ulayat bisa disertipikatkan? Menurut Permen 14/2024, tanah ulayat dapat dicatat dalam daftar tanah ulayat, dan dapat didaftarkan sebagai hak pengelolaan atas nama kesatuan masyarakat hukum adat atau sebagai hak milik atas nama kelompok anggota untuk bidang tertentu. Pencatatan sendiri bukan sertipikat.
Apakah tanah yang sudah bersertipikat perseorangan bisa diklaim sebagai ulayat? Pasal 3 Permen 14/2024 menyebut pelaksanaan hak ulayat tidak dilakukan terhadap tanah yang sudah dimiliki perseorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah. Sengketa tentang sah atau tidaknya sertipikat tetap dapat diperiksa melalui jalur hukum.
Siapa yang berwenang menyatakan masyarakat adat ada? Pengakuan masyarakat hukum adat melibatkan pemerintah daerah dan, untuk hal tertentu, kementerian terkait. Cek aturan daerah dan hubungi dinas terkait atau kantor pertanahan setempat.
Ringkasan
Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayahnya, dan tanah ulayat adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah. Permen ATR/BPN 14/2024 mengatur syarat pengakuan, pencatatan dalam daftar tanah ulayat, serta pendaftaran melalui HPL atau hak milik atas nama kelompok. Hak ulayat tidak dilaksanakan atas tanah yang sudah dimiliki dengan hak oleh perseorangan atau badan hukum. Dokumentasikan wilayah, musyawarahkan keputusan, dan selesaikan sengketa lewat adat, mediasi, atau jalur pengadilan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Permen ATR/BPN 14/2024 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files/permen-atrbpn-no-14-tahun-2024.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, antara lain Pasal 1, 2, 3, 15, 17, 27, dan 33.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca juga
- Hak Pengelolaan (HPL): HGB di Atas HPL, Perpanjangan, dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Tanah Terlantar: Ciri, Tahapan Penertiban, dan Cara Pemilik Mempertahankan Haknya
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Tahapan, Ganti Rugi, Keberatan, dan Konsinyasi
- Membeli tanah yang masih bermasalah
- PTUN dan pengadilan negeri: beda yang digugat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.