Studi Kasus: Influencer Tidak Dibayar Setelah Unggahan Endorse Tayang
Isi artikel
1. Kasus singkat
Mbak Dina memiliki akun dengan sekitar 40 ribu pengikut. Sebuah merek kosmetik lokal, "Kulit Cerah" (nama samaran), menghubunginya lewat pesan langsung dan menawarkan paket endorse: satu video pendek dan dua unggahan cerita, dengan bayaran Rp3 juta setelah tayang. Mereka menyepakati naskah, tanggal tayang, dan nominal lewat percakapan. Mbak Dina mengirim produk contoh, membuat konten, mengirim draf untuk disetujui, lalu menayangkan sesuai jadwal. Setelah tayang, ia menagih. Admin merek menjawab, "Dalam proses keuangan," lalu "Kontrak belum ditandatangani direksi". Tiga minggu berlalu tanpa pembayaran, dan unggahan masih tayang.
| Unsur | Keterangan (fiktif) |
|---|---|
| Kreator | Mbak Dina, 40 ribu pengikut |
| Merek | Kulit Cerah, diwakili admin pemasaran |
| Kesepakatan | Satu video dan dua cerita, Rp3 juta setelah tayang |
| Yang dipersoalkan | Pembayaran belum dilakukan, keabsahan kontrak lewat chat, hak atas konten yang masih tayang |
| Bukti | Percakapan, draf yang disetujui, tangkapan layar tayangan, tautan unggahan, statistik |
2. Kronologi
| Waktu (fiktif) | Peristiwa |
|---|---|
| Hari 0 | Tawaran dan kesepakatan lewat pesan |
| Hari 3 | Produk contoh dikirim, naskah disetujui |
| Hari 10 | Draf video disetujui admin merek |
| Hari 14 | Unggahan tayang sesuai jadwal |
| Hari 15 | Mbak Dina menagih, dijawab "dalam proses keuangan" |
| Hari 25 | Dijawab "kontrak belum ditandatangani direksi" |
| Hari 35 | Tagihan tertulis tidak dibalas, unggahan masih tayang |
3. Masalah hukum yang muncul
- Apakah kesepakatan lewat percakapan merupakan perjanjian yang sah?
- Apakah merek wajib membayar meski kontrak formal belum ditandatangani?
- Siapa yang berwenang mewakili merek?
- Bagaimana nasib hak atas konten yang sudah tayang?
- Bagaimana membuktikan kesepakatan dan pelaksanaan?
- Bagaimana menagih dan apa yang dapat dituntut?
- Apakah Mbak Dina boleh menurunkan unggahan?
4. Aturan yang berlaku
Perjanjian lewat chat. Perjanjian tidak harus berupa dokumen formal. Menurut KUH Perdata, perjanjian sah bila memenuhi syarat sah: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Pesan yang menyebut pekerjaan, nominal, dan waktu dapat menunjukkan kesepakatan. Informasi dan dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti menurut undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik. Lihat Perjanjian Lisan dan Chat, Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan, dan Pembuktian: Bukti Elektronik, Chat, dan Rekaman.
Wanprestasi. Merek yang tidak membayar setelah pekerjaan dilaksanakan melakukan wanprestasi, yaitu ingkar janji. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pembayaran dan ganti rugi. Lihat Wanprestasi dan Somasi dan Itikad Baik dalam Perjanjian.
Kontrak influencer. Isi kontrak endorse lazimnya memuat ruang lingkup konten, tanggal tayang, hak revisi, durasi tayang, hak penggunaan ulang konten, nilai dan waktu pembayaran, serta sanksi. Lihat Kontrak Influencer dan Endorse, Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan, dan Kontrak Kerja dengan Agensi, Talenta, dan Kreator Konten.
Hak cipta. Konten yang dibuat kreator adalah ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak pakai merek atas konten umumnya berupa lisensi yang bergantung kesepakatan. Bila pembayaran tidak dilakukan, ruang lingkup izin pemakaian dapat dipersoalkan. Lihat Hak Cipta Karya Digital.
Perwakilan. Pihak yang bertindak atas nama merek, seperti admin pemasaran, terikat pada kewenangannya. Namun bila merek membiarkan admin berkomunikasi, menyetujui draf, dan menikmati hasilnya, merek sulit menyangkal bahwa kesepakatan ada.
Gugatan sederhana. Untuk nilai tagihan kecil, gugatan sederhana dapat dipertimbangkan, dengan syarat nilai dan domisili para pihak. Lihat Gugatan Sederhana: Panduan Menagih Utang Kecil dan Tagihan Tidak Dibayar Pelanggan.
Pidana. Pada dasarnya tidak membayar adalah perdata. Bila sejak awal merek berniat tidak membayar dan menipu, dapat dikaji penipuan menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 492, berlaku 2 Januari 2026). Hukum acara mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025). Dalam kasus ini belum ada indikasi kuat.
5. Analisis: aturan diterapkan ke fakta
Apakah ada perjanjian? Ada. Percakapan menyebut jenis pekerjaan, jumlah konten, tanggal tayang, dan nilai Rp3 juta. Merek menyetujui naskah dan draf, mengirim produk, dan membiarkan unggahan tayang. Sikap itu menunjukkan bahwa kesepakatan berjalan.
Argumen pihak Mbak Dina.
- Ia sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan dan persetujuan merek.
- Merek menikmati manfaat tayangan, yang masih tayang.
- Alasan kontrak belum ditandatangani tidak menghapus kesepakatan yang sudah dijalankan.
- Merek menunda tanpa alasan sah.
Argumen pihak merek.
- Kontrak formal belum ditandatangani sehingga belum ada kewajiban.
- Admin tidak berwenang menyetujui pembayaran.
- Kualitas atau hasil tayangan tidak memenuhi harapan.
- Pembayaran tertunda karena prosedur internal.
Titik lemah.
| Pihak | Titik lemah |
|---|---|
| Mbak Dina | Tanpa kontrak tertulis, rincian hak cipta dan durasi tayang tidak jelas. Bila tidak menyimpan percakapan atau draf yang disetujui, sulit membuktikan. Menurunkan unggahan sepihak dapat dipersoalkan bila belum ada pelanggaran dari merek. |
| Merek | Alasan prosedural tidak menolong setelah menyetujui draf dan membiarkan unggahan tayang. Menunda tanpa komunikasi merusak reputasi dan itikad baik. |
Soal menurunkan unggahan: menurunkan konten adalah langkah yang menimbulkan akibat hukum dan reputasi. Mbak Dina sebaiknya tidak melakukannya sebelum menyampaikan peringatan tertulis bahwa izin pemakaian bergantung pada pembayaran, kecuali kontrak mengatur lain. Konsultasikan dengan advokat agar tindakan itu tidak menimbulkan sengketa baru.
Menghitung tagihan
Rincian tagihan: nilai paket Rp3 juta, ditambah, bila disepakati, denda keterlambatan atau bunga yang diatur dalam perjanjian, serta biaya yang timbul langsung, misalnya ongkos pembuatan konten tambahan yang diminta revisi. Hindari menambahkan angka yang tidak memiliki dasar. Tagihan yang sederhana dan jelas lebih mudah dibayar atau dimenangkan.
Contoh: Mbak Dina menyusun tagihan satu halaman yang memuat nomor tagihan, tanggal, rincian pekerjaan (satu video dan dua cerita), nilai Rp3 juta, tanggal tayang, tautan unggahan, dan rekening pembayaran. Ia melampirkan tangkapan layar kesepakatan dan persetujuan draf. Dokumen ini membuat bagian keuangan merek lebih mudah memprosesnya, dan menjadi lampiran somasi bila diperlukan.
Kewajiban pengungkapan iklan
Selain urusan pembayaran, kreator perlu memahami tanggung jawabnya terhadap audiens. Konten endorse adalah iklan, dan penyampaian yang menyesatkan dapat menimbulkan persoalan hukum bagi kreator maupun merek. Praktik yang baik adalah memberi tanda jelas bahwa konten merupakan kerja sama berbayar dan hanya menyampaikan klaim yang dapat dipertanggungjawabkan tentang produk. Dalam kasus ini, bila merek menuntut kreator menyatakan klaim yang berlebihan, misalnya "kulit putih dalam tiga hari", kreator sebaiknya menolak atau mengubahnya. Pembahasan lebih lengkap ada pada Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan. Bila sengketa berlanjut, merek yang menolak membayar dengan alasan klaim tertentu tidak terpenuhi harus menunjukkan bahwa klaim itu bagian dari kesepakatan.
Bukti performa dan alasan "hasil tidak sesuai"
Merek kadang beralasan bahwa jumlah penayangan atau penjualan tidak sesuai harapan. Alasan seperti ini hanya kuat bila kesepakatan memuat target kinerja yang terukur dan terkait pembayaran. Bila kesepakatan hanya menyebut "satu video dan dua cerita dengan nilai tertentu", kewajiban membayar muncul ketika konten tayang sesuai kesepakatan, bukan ketika target penjualan tercapai. Mbak Dina sebaiknya menyimpan statistik penayangan sebagai bukti bahwa unggahan benar-benar tayang dan menjangkau audiens. Bila ada kesepakatan target kinerja, bukti statistik itu penting bagi kedua pihak.
Menjaga hubungan profesional sambil menagih
Banyak kreator ragu menagih karena takut kehilangan peluang kerja sama. Padahal tagihan yang sopan, jelas, dan tepat waktu adalah praktik profesional. Gunakan kalimat yang netral, sebut nomor tagihan dan tanggal jatuh tempo, dan sediakan jalan keluar yang masuk akal, misalnya jadwal pembayaran. Merek yang beritikad baik akan menanggapi. Merek yang terus menghindar menunjukkan bahwa hubungan itu memang tidak sehat untuk dilanjutkan.
6. Langkah yang dapat ditempuh
- Amankan bukti. Tangkapan layar seluruh percakapan, draf yang disetujui, tautan dan tangkapan layar unggahan tayang, statistik penayangan, dan bukti pengiriman produk.
- Susun tagihan resmi. Faktur dengan rincian, jatuh tempo, dan rekening. Kirim ke alamat surel keuangan merek dan kontak yang berwenang.
- Tagih secara sopan dan tertulis. Catat tanggal dan balasan. Pertahankan nada profesional.
- Kirim somasi. Beri batas waktu wajar, misalnya tujuh sampai empat belas hari, dan sebut langkah selanjutnya.
- Libatkan pihak berwenang di merek. Hubungi direksi, bagian hukum, atau keuangan, bukan hanya admin.
- Tawarkan penyelesaian. Misalnya pembayaran bertahap. Sampaikan bahwa izin pemakaian konten bergantung pada pembayaran.
- Mediasi atau gugatan sederhana. Jika tetap tidak dibayar. Siapkan bukti rapi.
- Berhati-hati dengan publikasi. Jangan memviralkan sengketa dengan tuduhan berlebihan. Pertimbangkan akibat hukum dan reputasi.
- Perbaiki praktik ke depan. Gunakan kontrak tertulis, uang muka, dan termin pembayaran.
Minta uang muka (misalnya separuh) sebelum mulai bekerja dan sisa sebelum atau segera setelah tayang. Tuliskan juga durasi tayang dan hak pemakaian ulang konten, agar tidak ada sengketa tentang hak cipta.
Jangan menulis sindiran atau tuduhan penipuan tentang merek di akun Anda sebelum perkara jelas. Itu dapat menimbulkan laporan pencemaran nama baik dan memperburuk posisi. Gunakan jalur tertulis dan hukum.
Terakhir, kreator perlu menyadari bahwa dokumentasi adalah aset. Arsip kontrak, tagihan, draf persetujuan, dan statistik tayangan sebaiknya disimpan rapi minimal selama masa tagihan masih dapat dipersoalkan. Dengan arsip yang tertib, kreator dapat menjawab pertanyaan merek, platform, maupun pengadilan secara cepat dan meyakinkan.
7. Kemungkinan hasil
Hasilnya tidak dapat dijanjikan karena tergantung bukti dan penilaian hakim. Skenario yang wajar:
- Pembayaran setelah somasi. Banyak merek membayar ketika menyadari pihak lain memiliki bukti dan serius.
- Kesepakatan cicilan atau potongan. Merek menawarkan pembayaran bertahap atau nilai lebih rendah karena alasan tertentu.
- Putusan perdata. Hakim dapat menghukum merek membayar nilai yang disepakati bila terbukti, ditambah ganti rugi yang dapat dibuktikan.
- Tuntutan ditolak sebagian. Bila bukti kesepakatan atau pelaksanaan lemah.
- Sengketa tambahan. Bila Mbak Dina menurunkan unggahan atau merek menuduh pekerjaan tidak sesuai, muncul sengketa tambahan.
- Eksekusi sulit. Bila merek tidak memiliki aset yang jelas, penagihan setelah putusan bisa sulit.
8. Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari
| Kesalahan | Akibat | Cara mencegah |
|---|---|---|
| Bekerja tanpa kontrak tertulis | Syarat tidak jelas, bukti lemah | Buat kontrak singkat yang ditandatangani |
| Tidak meminta uang muka | Menanggung seluruh risiko | Minta DP atau termin |
| Tayang sebelum pembayaran | Kehilangan daya tawar | Tayang setelah DP, tuliskan syarat |
| Tidak menyimpan percakapan | Pembuktian sulit | Arsipkan percakapan dan draf |
| Tidak mengatur hak cipta dan durasi | Merek memakai tanpa batas | Tulis lisensi, durasi, dan media |
| Mengumbar sengketa di media sosial | Laporan pencemaran nama | Gunakan jalur tertulis |
| Hanya berkomunikasi dengan admin | Merek menyangkal wewenang | Pastikan penandatangan berwenang |
9. Contoh klausul kontrak endorse singkat
Contoh: kerangka klausul fiktif yang dapat dibahas dengan advokat.
(1) Ruang lingkup: satu video pendek dan dua unggahan cerita pada akun (isi nama akun). (2) Jadwal tayang: (isi tanggal). (3) Nilai: Rp3.000.000, dibayar 50 persen sebelum produksi dan 50 persen paling lambat tiga hari kerja setelah tayang. (4) Persetujuan draf: satu kali revisi gratis. (5) Durasi tayang: konten tetap tayang selama tiga puluh hari; pemakaian ulang pada media lain memerlukan persetujuan tertulis dan imbalan tambahan. (6) Keterlambatan pembayaran: dikenai denda (isi ketentuan) dan Kreator berhak menurunkan konten setelah pemberitahuan tertulis. (7) Penyelesaian sengketa: musyawarah, lalu pengadilan negeri (isi kota).
Klausul-klausul ini mencegah sengketa tentang waktu bayar, durasi, dan hak pemakaian.
10. Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah chat bisa menjadi kontrak? Bisa, bila memuat kesepakatan pokok dan dapat dibuktikan. Namun kontrak tertulis lebih kuat.
Apakah saya boleh menurunkan unggahan jika tidak dibayar? Tergantung kesepakatan. Tanpa kontrak, sampaikan peringatan tertulis dulu dan konsultasikan. Menurunkan sepihak dapat menimbulkan sengketa.
Apakah merek bisa lepas karena direksi belum menandatangani? Tidak otomatis. Bila merek telah menyetujui draf dan membiarkan unggahan tayang, kesepakatan sulit disangkal.
Berapa lama bisa menagih? Ada ketentuan daluwarsa dalam hukum, tergantung dasar tagihan. Jangan menunda; periksa Daluwarsa Tagihan Utang.
Ringkasan
- Kesepakatan endorse lewat chat dapat menjadi perjanjian yang mengikat bila dapat dibuktikan.
- Merek yang tidak membayar setelah pekerjaan selesai dapat dinilai wanprestasi.
- Simpan percakapan, draf yang disetujui, dan bukti tayangan.
- Langkah: tagihan resmi, somasi, mediasi, gugatan sederhana.
- Ke depan gunakan kontrak tertulis, uang muka, dan klausul hak pakai konten.
- Hasil tidak dapat dijanjikan; tergantung bukti dan penilaian hakim.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan Perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (perjanjian dan wanprestasi)
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- Perjanjian lisan dan chat: yang masih bisa ditunjukkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.