Perjanjian Kawin Setelah Menikah: Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dan Cara Membuatnya
Isi artikel
Apa itu perjanjian kawin dan apa isi putusan MK
Perjanjian kawin adalah perjanjian tertulis antara calon suami istri atau pasangan suami istri yang mengatur akibat perkawinan terhadap harta dan hal lain yang disepakati. Yang paling umum adalah perjanjian pisah harta, yaitu masing-masing memiliki harta sendiri, termasuk yang diperoleh selama perkawinan.
Sebelum 2016, Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan perjanjian dibuat "pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan" dan tidak dapat diubah selama perkawinan. Dalam Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, MK memberi tafsir baru atas pasal itu. Intinya, pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dan isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Untuk perubahan atau pencabutan selama perkawinan, putusan itu mensyaratkan persetujuan kedua pihak dan larangan merugikan pihak ketiga. Perjanjian itu berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Baca teks putusan di situs MK untuk rumusan lengkap.
Yang terkena putusan ini adalah pasangan yang sudah menikah dan ingin memisahkan harta, pasangan yang ingin mengubah perjanjian lama (lihat mencabut atau mengubah perjanjian kawin), serta pihak ketiga seperti kreditur.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Beberapa poin yang perlu dipahami:
- Perjanjian bisa dibuat kapan saja selama perkawinan, asal kedua pihak setuju.
- Harus tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Dalam praktik, pasangan umumnya memakai akta notaris.
- Tidak boleh merugikan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud misalnya kreditur yang sudah memberi pinjaman sebelum perjanjian dibuat.
- Berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali para pihak menentukan lain. Karena itu perjanjian yang dibuat belakangan dapat berlaku surut ke tanggal menikah. Banyak pasangan memilih menentukan tanggal berlakunya secara tegas untuk menghindari masalah dengan pihak ketiga.
- Perjanjian kawin tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Pembahasan isi ada di isi yang boleh dan dilarang dalam perjanjian kawin.
- Pencatatan penting. Tanpa pencatatan, perjanjian mengikat suami istri tetapi tidak mengikat pihak ketiga. Baca perjanjian kawin dan pencatatan di KUA atau Dukcapil.
Tujuan pasangan memakai perjanjian ini beragam: memisahkan risiko usaha, melindungi aset keluarga dari utang salah satu pihak, memperjelas kepemilikan tanah bagi pasangan campuran, atau sekadar membuat aturan lebih transparan. Karena niatnya beragam, jelaskan alasan Anda kepada notaris.
Langkah praktis
- Bicarakan dan sepakati. Perjanjian kawin butuh persetujuan kedua pihak. Bicarakan alasannya terbuka agar tidak menjadi sumber konflik.
- Inventarisasi harta dan utang. Catat apa yang dimiliki dan yang terutang pada saat perjanjian dibuat. Daftar ini penting untuk menentukan tanggal berlaku.
- Pilih notaris. Notaris menjelaskan isi dan akibatnya. Tanyakan pengalaman notaris dalam perjanjian pasca nikah.
- Siapkan dokumen. KTP kedua pihak, kartu keluarga, akta nikah, dan daftar harta bila diperlukan.
- Tentukan isi dan tanggal berlaku. Pilih apakah pisah harta berlaku sejak menikah atau sejak perjanjian ditandatangani, dan bagaimana harta yang sudah ada diperlakukan.
- Tandatangani di hadapan notaris. Kedua pihak hadir.
- Catatkan. Bawa akta ke KUA (untuk perkawinan Islam) atau Dukcapil (untuk non-Islam) agar dicatat pada akta nikah. Tanyakan persyaratan terbaru ke kantor setempat.
- Beritahu pihak terkait. Misalnya bank atau kantor pertanahan bila ada perubahan data kepemilikan.
- Simpan dokumen. Simpan akta dan bukti pencatatan.
Biaya notaris bervariasi menurut jenis dan nilai akta serta kesepakatan. Tanyakan rincian biaya sebelum mulai.
Dampak terhadap harta yang sudah ada
Perjanjian kawin yang dibuat setelah menikah bisa menimbulkan pertanyaan. Harta yang diperoleh sebelum perjanjian, bagaimana statusnya? Ada beberapa pilihan yang dapat disepakati:
- Berlaku sejak menikah: semua harta, termasuk yang sudah ada, dianggap terpisah sesuai atas nama siapa. Cara ini paling tegas, tetapi berpotensi merugikan pihak ketiga.
- Berlaku sejak tanggal perjanjian: harta lama tetap harta bersama, sedangkan harta baru terpisah. Cara ini lebih aman bagi kreditur.
- Pembagian dulu: harta bersama yang sudah ada dibagi dan dituangkan dalam akta, lalu pemisahan berlaku ke depan.
Akta perlu mencantumkan secara jelas bagaimana harta lama diperlakukan. Jika harta berupa tanah atau kendaraan, balik nama ke pemilik sesuai perjanjian dapat diperlukan, dan hal itu bisa dikenai biaya administrasi tersendiri. Periksa ketentuan terbaru di kantor pertanahan.
Pihak ketiga dan kreditur
Syarat "tidak merugikan pihak ketiga" adalah titik paling sensitif. Bayangkan suami meminjam uang dari seseorang, lalu bersama istri membuat perjanjian pisah harta yang berlaku sejak menikah supaya harta istri aman. Kreditur yang sudah memberi pinjaman bisa merasa dirugikan, dan pengadilan dapat mempersoalkan perjanjian itu. Karena itu pemisahan harta karena maksud mengelak dari utang berisiko dibatalkan. Bank juga umumnya memeriksa status perjanjian kawin sebelum memberi kredit, dan menolak perubahan yang merugikan.
Hal ini berkaitan dengan utang suami atau istri apakah ditanggung harta bersama. Perjanjian kawin yang jujur dan dilakukan terbuka lebih kuat daripada yang dibuat mendadak saat ada ancaman gugatan.
Tabel: perjanjian sebelum dan sesudah menikah
| Aspek | Sebelum menikah | Setelah menikah (pasca MK 69) |
|---|---|---|
| Waktu pembuatan | Sebelum akad | Kapan saja selama perkawinan |
| Pengesahan | Notaris atau pegawai pencatat | Notaris atau pegawai pencatat |
| Berlaku sejak | Perkawinan | Perkawinan, kecuali ditentukan lain |
| Risiko terhadap pihak ketiga | Rendah | Lebih tinggi, perlu kehati-hatian |
| Harta lama | Belum ada | Perlu diatur tegas |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terpenting adalah putusan MK 69/PUU-XIII/2015 yang diucapkan pada 2016, yang membuka perjanjian kawin selama perkawinan. Sesudahnya, instansi seperti Kementerian Agama dan Dukcapil menyesuaikan prosedur pencatatan perjanjian yang dibuat selama perkawinan. Praktik administrasi dapat berbeda antar daerah dan berubah dari waktu ke waktu, sehingga pasangan perlu bertanya langsung ke KUA atau Dukcapil mengenai persyaratan terkini. Putusan MK juga berdampak pada perjanjian kawin untuk pasangan WNI dan WNA; baca perjanjian kawin dan kepemilikan tanah bagi WNI menikah WNA.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak mencatatkan perjanjian | Tidak mengikat pihak ketiga | Catatkan di KUA atau Dukcapil |
| Tanggal berlaku tidak jelas | Sengketa harta lama | Tentukan tegas |
| Dibuat untuk menghindari utang | Dapat dibatalkan | Beritikad baik, terbuka |
| Isi melanggar hukum | Batal sebagian | Konsultasi notaris |
| Salah satu pihak ditekan | Dapat dibatalkan | Persetujuan sukarela |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Pak Arif dan Bu Lestari sudah menikah delapan tahun. Pak Arif akan membuka usaha dengan modal pinjaman bank dan ingin rumah keluarga tidak terkena risiko usaha. Mereka berbicara dengan notaris, membuat daftar harta dan utang, lalu menandatangani akta perjanjian pisah harta yang berlaku sejak tanggal akta. Rumah yang sudah ada tetap harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh kemudian terpisah. Mereka mencatatkan akta pada akta nikah di KUA. Bank diberi tahu saat pengajuan kredit. Cerita ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan membuat perjanjian kawin semata-mata untuk menghindari utang yang sudah ada. Perjanjian itu dapat dipersoalkan kreditur dan ditolak pengadilan.
Dokumentasikan alasan dan proses perundingan: siapa hadir, kapan, dan apa yang dijelaskan notaris. Catatan itu menunjukkan persetujuan sukarela kedua pihak.
Perjanjian kawin dan kehidupan sehari-hari
Perjanjian pisah harta tidak berarti pasangan tidak lagi saling menafkahi. Kewajiban nafkah keluarga, pengasuhan anak, dan saling membantu tetap berlaku. Perjanjian juga tidak menghapus hak waris pasangan, karena waris diatur terpisah. Pisah harta hanya menentukan kepemilikan harta selama dan setelah perkawinan. Pasangan perlu mengatur bagaimana biaya rumah tangga dibagi, misalnya dengan persentase penghasilan masing-masing, agar tidak terjadi perselisihan baru. Baca perjanjian perkawinan untuk gambaran umum.
Alasan lazim membuat perjanjian setelah menikah
Pasangan yang sudah menikah memiliki beragam alasan membuat perjanjian. Pertama, salah satu pihak mulai berusaha dengan risiko tinggi, misalnya menjadi pemilik usaha atau pengurus perusahaan. Pisah harta membatasi risiko pada harta usahanya. Kedua, ada warisan besar yang ingin dijaga agar tetap menjadi milik pribadi. Ketiga, pasangan campuran ingin memastikan kepemilikan tanah sesuai aturan. Keempat, pasangan ingin merapikan pengaturan setelah konflik. Kelima, ada kebutuhan administratif, misalnya syarat tertentu dari bank atau mitra. Apa pun alasannya, jujur dan terbuka kepada pasangan menjadi kunci.
Pertanyaan untuk diajukan kepada notaris
Sebelum menandatangani, ada baiknya Anda menyiapkan daftar pertanyaan. Apakah perjanjian berlaku sejak menikah atau sejak tanggal akta? Bagaimana nasib harta yang sudah ada? Apakah ada biaya balik nama untuk aset yang berubah kepemilikannya? Bagaimana perlakuan utang yang sudah ada? Apakah perjanjian akan dicatat di KUA atau Dukcapil dan apa dokumen yang diperlukan? Bagaimana bila kelak ingin mengubahnya? Pertanyaan ini membantu Anda memahami akibat sebelum akta ditandatangani, karena akta notaris bersifat otentik dan tidak mudah ditarik kembali.
Bacalah juga akta notaris dan kekuatan pembuktian untuk memahami mengapa akta otentik begitu penting.
Hubungan dengan harta yang sudah menjadi jaminan
Aset yang sudah dijaminkan kepada bank tidak dapat serta-merta dipindahkan atau diubah statusnya dengan perjanjian kawin tanpa persetujuan kreditur. Sertifikat yang sudah dibebani hak tanggungan tetap menjadi agunan bagi bank apa pun isi perjanjian. Karena itu bila Anda memiliki kredit berjalan, bicarakan lebih dulu dengan bank. Banyak bank meminta salinan perjanjian kawin dan dapat menyesuaikan dokumen kredit. Menyembunyikan perjanjian dari kreditur dapat dianggap itikad buruk.
Perjanjian kawin dan hubungan dengan kreditur baru
Setelah perjanjian dibuat dan dicatat, kreditur baru dapat mengandalkannya. Bank yang memberi kredit kepada salah satu pasangan akan menilai hanya harta pihak tersebut. Hal ini bisa memengaruhi besarnya plafon kredit. Sebaliknya, bila pasangan ingin memperoleh kredit bersama, bank dapat meminta kedua pihak menandatangani sebagai debitur bersama atau penjamin. Pahami konsekuensinya sebelum menandatangani. Perjanjian pisah harta tidak otomatis membuat bank menolak, tetapi syarat dan cara penilaiannya bisa berbeda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah harus lewat pengadilan? Setelah putusan MK, pengesahan dilakukan notaris atau pegawai pencatat perkawinan. Pada praktik tertentu, instansi mungkin meminta dokumen tambahan, jadi tanyakan sebelum mulai.
Apakah perjanjian bisa berlaku surut? Putusan MK menyatakan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain, tetapi pihak ketiga tidak boleh dirugikan.
Apakah perjanjian ini bisa dibatalkan? Bisa, bila melanggar hukum, dibuat karena paksaan, atau merugikan pihak ketiga. Perubahan juga mungkin dengan syarat tertentu.
Apakah perlu mencatat di mana? Pasangan Muslim ke KUA dan pasangan non-Muslim ke Dukcapil, sesuai tempat perkawinan dicatat. Tanyakan prosedur setempat.
Ringkasan
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 membolehkan perjanjian kawin selama perkawinan.
- Dibuat tertulis dan disahkan notaris atau pegawai pencatat, atas persetujuan kedua pihak.
- Tidak boleh merugikan pihak ketiga.
- Atur dengan jelas status harta yang sudah ada.
- Catatkan perjanjian agar mengikat pihak ketiga.
- Periksa teks putusan dan aturan terbaru sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Baca juga
- Perjanjian perkawinan: yang dibaca sebelum ditandatangani
- Pencatatan Perjanjian Kawin di KUA atau Dukcapil: Prosedur dan Dokumen
- Isi yang Boleh dan Dilarang dalam Perjanjian Kawin
- Mencabut atau Mengubah Perjanjian Kawin: Syarat dan Batasannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.