Hukum Pidana

Perintah Perlindungan KDRT: Perlindungan dari Polisi dan Penetapan Pengadilan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus perintah perlindungan1Hubungi polisi ataulayanan pengaduan2Polisi memberiperlindungan sementara3Ajukan permohonanperintah perlindunganke pengadilan4Pengadilan menetapkanperintah dan syaratkhusus5Laporkan pelanggarandan ajukanperpanjangan tepatwaktu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perintah perlindungan dan siapa yang bisa memintanya

    Perintah perlindungan adalah penetapan tertulis dari pengadilan yang melindungi korban KDRT dan anggota keluarga lain dari tindakan pelaku. Dasarnya adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jangan dicampur dengan perlindungan sementara oleh kepolisian, yang diberikan lebih awal dan lebih cepat.

    Menurut UU PKDRT, permohonan perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

    • korban atau keluarga korban;
    • teman korban;
    • kepolisian;
    • relawan pendamping; atau
    • pembimbing rohani.

    Bila permohonan diajukan oleh pihak selain korban, pada dasarnya diperlukan persetujuan korban. Undang-undang memberi pengecualian dalam keadaan tertentu, misalnya korban pingsan, koma, atau terancam jiwanya.

    Aturan ini menyangkut korban, keluarga, pendamping, polisi, pengadilan negeri, dan pelaku.

    Perlindungan sementara oleh polisi

    Perlindungan sementara adalah langkah awal yang diberikan oleh kepolisian segera setelah laporan diterima. Bentuknya dapat berupa penempatan korban di tempat aman, pengawalan, pendampingan, dan upaya lain untuk mencegah kekerasan berulang. Polisi juga dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, dan pembimbing rohani.

    Perlindungan sementara tidak sama dengan perintah pengadilan. Ia bersifat cepat dan dapat dikeluarkan lebih dulu. Karena berlaku terbatas, korban sebaiknya segera mengajukan perintah perlindungan ke pengadilan.

    Peringatan

    Jika Anda dalam bahaya sekarang, jangan menunggu surat. Hubungi polisi, pergi ke tempat aman, dan minta bantuan tetangga atau keluarga. Perlindungan di atas kertas tidak menggantikan keselamatan nyata.

    Gembok pada pintu kayu cokelat
    Foto oleh David Clode di Unsplash

    Perintah perlindungan oleh pengadilan: isi dan jangka waktu

    Setelah menerima permohonan, ketua pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima, kecuali ada alasan yang patut.

    Hal penting lainnya menurut UU PKDRT:

    HalKetentuan
    Cara mengajukanLisan atau tertulis; bila lisan, panitera pengadilan negeri mencatatnya
    Jangka waktuPaling lama satu tahun
    PerpanjanganDapat diperpanjang atas penetapan pengadilan; permohonan perpanjangan diajukan tujuh hari sebelum berakhir
    Syarat khususPengadilan dapat menetapkan, mengubah, atau mencabut syarat khusus atas permintaan korban atau kuasanya
    Contoh syaratPelaku dilarang masuk rumah bersama, menguntit, memantau, atau mengintimidasi korban
    Pertimbangan tambahanPengadilan dapat menambah perintah perlindungan atau syarat setelah mendengar keterangan korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan, dan/atau pembimbing rohani

    Dengan demikian, perintah perlindungan tidak hanya "ada atau tidak ada". Isinya dapat disesuaikan dengan bahaya yang dihadapi korban.

    Contoh: Bu Dewi (fiktif) mengalami kekerasan berulang oleh suaminya. Setelah melapor, ia dibantu relawan pendamping mengajukan permohonan lisan ke pengadilan negeri. Panitera mencatat permohonannya. Dalam waktu tujuh hari terbit penetapan yang melarang suaminya masuk rumah dan mendekati tempat kerja Bu Dewi selama satu tahun. Sepuluh bulan kemudian, karena suaminya masih menguntitnya, Bu Dewi mengajukan perpanjangan sebelum tenggat tujuh hari terlewat. Contoh ini fiktif dan hanya menggambarkan urutan.

    Langkah praktis mengajukan

    1. Siapkan identitas dan kronologi. KTP, buku nikah bila ada, dan catatan kejadian dengan tanggal.
    2. Kumpulkan bukti. Visum, foto luka, pesan ancaman, laporan polisi. Lihat Visum et Repertum.
    3. Hubungi pendamping. Lembaga bantuan hukum, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), atau relawan. Mereka dapat mendampingi pengajuan.
    4. Datang ke pengadilan negeri. Sampaikan permohonan lisan atau tertulis kepada panitera. Tanyakan formulir atau layanan khusus perkara perempuan dan anak.
    5. Sebutkan perlindungan yang diminta. Misalnya larangan mendekat, larangan menghubungi, atau larangan masuk rumah.
    6. Simpan salinan penetapan. Bawa salinan ke kantor polisi, tempat kerja, dan sekolah anak.
    7. Laporkan pelanggaran segera. Catat tanggal, jam, dan bentuk pelanggaran.
    8. Catat tanggal berakhir dan ajukan perpanjangan tepat waktu. Permohonan perpanjangan dilakukan tujuh hari sebelum penetapan berakhir.
    Tips

    Setel pengingat di ponsel 21 hari sebelum penetapan berakhir. Dengan begitu, Anda punya waktu menyiapkan perpanjangan tanpa terburu-buru.

    Akibat bila pelaku melanggar

    UU PKDRT memberi kewenangan kepada polisi untuk menangkap, lalu menahan tanpa surat perintah, pelaku yang diyakini melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran terjadi di luar wilayah kerja polisi tersebut. Surat perintah penahanan harus diterbitkan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Undang-undang juga menyebut bahwa penangguhan penahanan tidak berlaku dalam konteks ini.

    Pelanggaran perintah perlindungan juga dapat dipidana tersendiri. Besaran ancaman tidak disebut di sini karena UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat mengubah ancaman; periksa teks resmi terbaru.

    Karena itu, saat pelanggaran terjadi:

    • hubungi polisi, bukan sekadar menegur pelaku;
    • tunjukkan salinan penetapan;
    • minta laporan polisi baru dan nomor laporan;
    • simpan bukti pelanggaran: pesan, panggilan, foto, rekaman, saksi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Mekanisme perintah perlindungan ada sejak UU PKDRT 2004. Aturan intinya relatif stabil: perlindungan sementara oleh polisi, penetapan pengadilan, jangka waktu satu tahun, dan kemungkinan perpanjangan. Yang berubah adalah lingkungan hukum di sekitarnya. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memuat ketentuan perlindungan korban kekerasan seksual, sehingga korban kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat memanfaatkan kedua undang-undang. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat memengaruhi tata cara penangkapan, penahanan, dan penanganan perkara.

    Dampaknya bagi korban: hak meminta perintah perlindungan tetap ada, tetapi rincian prosedur di pengadilan dan kepolisian perlu dicek. Tanyakan kepada panitera atau pendamping sebelum datang agar tidak bolak-balik.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatYang lebih baik
    Menunggu sampai ada luka beratBahaya meningkatMinta perlindungan sejak ancaman muncul
    Mengira perlindungan sementara polisi cukupPerlindungan putusAjukan perintah pengadilan
    Melewatkan tenggat perpanjanganPerlindungan berakhirAjukan tujuh hari sebelum berakhir
    Tidak membawa salinan penetapanPolisi sulit bertindakSimpan salinan di tas dan ponsel
    Menegur pelaku sendiri saat melanggarRisiko kekerasanLapor polisi
    Mencabut permohonan karena dibujukKorban kembali rentanMinta pendamping sebelum memutuskan

    Hubungan dengan perkara pidana dan perceraian

    Perintah perlindungan tidak harus menunggu perkara pidana selesai. Ia dapat berjalan bersamaan dengan laporan polisi, gugatan cerai, atau gugatan nafkah. Bagi korban yang masih tinggal serumah dengan pelaku, perintah yang melarang pelaku mendekat atau masuk rumah dapat menjadi kunci keselamatan. Pengadilan dapat mempertimbangkan keterangan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani untuk menentukan syarat tambahan.

    Bila korban berniat bercerai, perintah perlindungan dapat melengkapi gugatan. Tetapi keduanya adalah proses terpisah dengan persyaratan sendiri. Perintah perlindungan tidak otomatis memutus perkawinan, mengatur harta bersama, atau menetapkan hak asuh. Untuk hal-hal itu, ajukan gugatan atau permohonan di pengadilan yang berwenang. Pembahasan ada di KDRT: Laporan dan Gugatan.

    Bila perintah perlindungan berkonflik dengan kebutuhan anak

    Kadang korban dan pelaku memiliki anak bersama. Perintah perlindungan yang melarang pelaku mendekat dapat menimbulkan pertanyaan tentang kunjungan anak. Pengadilan dapat mempertimbangkan syarat khusus, misalnya penjemputan anak melalui pihak ketiga yang netral atau kunjungan di tempat tertentu. Bicarakan hal ini dengan pendamping dan sampaikan kebutuhan Anda kepada pengadilan. Jangan menyepakati sendiri pertemuan dengan pelaku bila Anda merasa tidak aman. Bila anak menyaksikan kekerasan, baca juga Anak Menyaksikan KDRT.

    Peran saksi dan lembaga pendamping

    Selain korban, saksi dapat membantu memperkuat permohonan: tetangga yang mendengar teriakan, dokter yang memeriksa luka, atau guru yang mengamati perubahan anak. Saksi yang merasa terancam dapat meminta perlindungan; lihat Perlindungan Saksi dan LPSK. Lembaga pendamping membantu menyusun permohonan, menemani ke pengadilan, dan menghubungkan korban dengan layanan lain. Memanfaatkan jaringan ini membuat proses lebih ringan.

    Contoh isi permohonan lisan dan tertulis

    Banyak korban ragu karena merasa harus menulis dengan bahasa hukum. Sebenarnya yang diperlukan adalah penjelasan yang jelas. Berikut kerangka isi yang dapat dijadikan panduan (bukan formulir resmi):

    1. Identitas pemohon dan korban, serta hubungan dengan pelaku.
    2. Identitas pelaku dan alamat terakhir.
    3. Ringkasan kekerasan: apa yang terjadi, kapan, dan di mana.
    4. Bukti yang dimiliki: laporan polisi, visum, foto, pesan.
    5. Bahaya yang masih mengancam: ancaman terbaru, pelaku yang masih berkeliaran di sekitar rumah.
    6. Perlindungan yang diminta: larangan mendekat, larangan menghubungi, larangan masuk rumah, perlindungan bagi anak.
    7. Lama perlindungan yang diminta dan kesediaan mengajukan perpanjangan.

    Jika menyampaikan secara lisan, panitera akan mencatatnya. Pastikan catatan itu dibacakan kembali kepada Anda sebelum ditandatangani. Simpan tanda terima permohonan. Bila pengadilan setempat belum terbiasa dengan perkara ini, tanyakan layanan perempuan dan anak atau pos bantuan hukum di pengadilan, atau minta pendamping membantu.

    Pertanyaan keselamatan praktis sehari-hari

    Perintah perlindungan membutuhkan dukungan langkah keselamatan lain:

    • beri tahu orang tepercaya di sekitar rumah dan tempat kerja tentang adanya perintah;
    • ubah rutinitas bila pelaku mengetahui jadwal Anda;
    • simpan nomor darurat polisi dan pendamping di ponsel dan di kertas;
    • siapkan tas berisi dokumen penting, uang, dan kebutuhan anak;
    • bila memungkinkan, ganti kunci rumah dan tingkatkan pencahayaan;
    • beri tahu sekolah anak siapa yang boleh menjemput;
    • bila pelaku menghubungi lewat pihak ketiga, catat dan laporkan, karena itu dapat dihitung sebagai pelanggaran sesuai isi penetapan.

    Tidak semua langkah mungkin dilakukan. Lakukan yang paling penting dan terjangkau lebih dulu.

    Ringkasan perbedaan perlindungan sementara dan penetapan pengadilan

    AspekPerlindungan sementara oleh polisiPerintah perlindungan oleh pengadilan
    PemberiKepolisianPengadilan negeri
    KapanSegera setelah laporan diterimaSetelah permohonan diajukan, diputus paling lambat tujuh hari
    BentukPengamanan, pendampingan, penempatan di tempat amanPenetapan tertulis dengan syarat khusus
    LamaTerbatas, sampai ada langkah lanjutanPaling lama satu tahun, dapat diperpanjang
    PelanggaranDilaporkan ke polisiDapat ditangkap dan ditahan polisi menurut UU PKDRT
    PemohonTidak perlu permohonan khusus, cukup laporanKorban, keluarga, teman, polisi, relawan, atau pembimbing rohani

    Kedua bentuk perlindungan sebaiknya digunakan bersama. Perlindungan sementara membantu pada hari-hari awal yang paling berbahaya, sedangkan penetapan pengadilan memberi kekuatan hukum yang lebih panjang dan terukur.

    Hal yang tidak dapat dilakukan perintah perlindungan

    Agar harapan realistis, perlu dipahami keterbatasannya. Perintah perlindungan tidak menjamin pelaku tidak akan melanggar; ia memberi dasar hukum bagi polisi untuk bertindak. Perintah juga tidak menyelesaikan masalah nafkah, hak asuh, atau pembagian harta, dan tidak mengganti peran pendampingan psikologis. Karena itu, gunakan perintah sebagai salah satu lapisan keamanan, bukan satu-satunya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama perintah perlindungan berlaku? Paling lama satu tahun menurut UU PKDRT, dan dapat diperpanjang dengan penetapan pengadilan.

    Siapa yang boleh mengajukan selain korban? Keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, pada dasarnya dengan persetujuan korban.

    Apakah korban harus membayar? Tanyakan kepada pengadilan dan pendamping mengenai biaya. Layanan bantuan hukum cuma-cuma tersedia bagi yang berhak.

    Apa yang dilakukan bila pelaku melanggar perintah? Lapor ke polisi dengan membawa salinan penetapan. Polisi dapat menangkap dan menahan sesuai ketentuan UU PKDRT.

    Ringkasan

    • Ada dua lapis perlindungan: perlindungan sementara oleh polisi dan perintah perlindungan oleh pengadilan.
    • Pengadilan wajib menerbitkan penetapan paling lambat tujuh hari sejak permohonan, kecuali ada alasan yang patut.
    • Perintah berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang; ajukan perpanjangan tujuh hari sebelum berakhir.
    • Pelanggaran dapat berujung penangkapan dan penahanan oleh polisi.
    • Simpan salinan penetapan dan periksa teks resmi terbaru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp