Hukum Pidana

Pidana Pokok KUHP Lama dan KUHP Baru: Urutan dan Jenis

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMembandingkan pidana pokok1Catat tanggalperbuatan dalam berkas2Cari pasal dan ancamanpidananya3Cocokkan dengan daftarpidana pokok4Bandingkan aturan lamadan baru5Bahas dengan advokatsebelum sidang
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pidana pokok dan siapa yang perlu memahaminya

    Pidana pokok adalah hukuman utama yang dapat dijatuhkan hakim kepada terdakwa. Lawannya adalah pidana tambahan, yaitu hukuman yang menyertai, misalnya pencabutan hak tertentu atau pengumuman putusan. Pidana pokok bisa berdiri sendiri, sedangkan pidana tambahan pada umumnya hanya menyertai pidana pokok.

    Topik ini penting bagi tiga kelompok. Pertama, terdakwa dan keluarganya, yang perlu tahu hukuman apa saja yang mungkin dijatuhkan. Kedua, korban dan pelapor, yang ingin memahami arti sebuah putusan. Ketiga, siapa pun yang membaca berita perkara dan bingung mengapa hakim menjatuhkan "kerja sosial" atau "pengawasan", istilah yang tidak ada dalam daftar pidana pokok KUHP lama.

    Perlu dipahami bahwa daftar pidana pokok hanyalah kerangka. Hukuman yang benar-benar bisa dijatuhkan untuk suatu perbuatan ditentukan oleh pasal tindak pidananya. Pasal itulah yang menyebut ancaman maksimal, dan hakim tidak boleh melewatinya.

    Daftar pidana pokok menurut KUHP lama

    KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht, kitab undang-undang pidana peninggalan masa Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia dengan UU No. 1 Tahun 1946. Pasal 10 KUHP lama membagi pidana menjadi dua kelompok.

    Pidana pokok:

    1. pidana mati;
    2. pidana penjara;
    3. pidana kurungan;
    4. pidana denda;
    5. pidana tutupan (ditambahkan kemudian lewat UU No. 20 Tahun 1946, untuk orang yang melakukan kejahatan karena terdorong maksud yang patut dihormati).

    Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

    Beberapa ciri pidana pokok lama yang sering muncul dalam praktik:

    • Penjara dapat seumur hidup atau untuk waktu tertentu. Penjara waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut, dan dapat mencapai dua puluh tahun dalam keadaan tertentu seperti perbarengan atau pengulangan.
    • Kurungan lebih ringan dari penjara. Paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun, dengan pengecualian tertentu. Kurungan terutama dipakai untuk pelanggaran, yaitu perbuatan pidana yang digolongkan ringan.
    • Denda dalam KUHP lama dicantumkan dengan nominal rupiah yang sangat kecil karena angkanya berasal dari puluhan tahun lalu. Angka itu disesuaikan oleh peraturan susulan dan Peraturan Mahkamah Agung. Bila denda tidak dibayar, dikenakan kurungan pengganti.
    Patung batu perempuan bermata tertutup memegang obor
    Foto oleh Alexander David di Unsplash

    Daftar pidana pokok menurut KUHP baru

    KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama. Susunan pidananya berubah. Pada garis besarnya:

    1. Pidana pokok: penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
    2. Pidana tambahan: antara lain pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
    3. Pidana yang bersifat khusus: pidana mati. Pidana mati tidak lagi masuk daftar pidana pokok, melainkan ditempatkan sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Pembahasannya ada di pidana mati dan masa percobaan sepuluh tahun.

    Beberapa perubahan besar yang perlu dicatat:

    • Kurungan tidak lagi menjadi pidana pokok tersendiri. Pembedaan penjara dan kurungan dihapus; jenis hukuman badan yang tersisa adalah penjara.
    • Pidana pengawasan dan kerja sosial menjadi pidana pokok. Keduanya adalah alternatif dari perampasan kemerdekaan, dibahas di pidana pengawasan, syarat dan pelaksanaan dan pidana kerja sosial, contoh jenis dan jam.
    • Denda tidak lagi ditulis dengan rupiah di setiap pasal, melainkan dengan kategori. Lihat kategori denda KUHP baru.
    • Urutan berat-ringan ditegaskan. KUHP baru menyebut bahwa urutan pidana pokok menentukan berat-ringannya. Urutan itu dipakai misalnya ketika hakim membandingkan dua pidana yang berbeda jenis.
    • Pidana penjara dibuat sebagai pilihan terakhir. Dalam keadaan tertentu, misalnya terdakwa masih anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, atau sudah membayar ganti rugi kepada korban, penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan, kecuali untuk tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih dan beberapa pengecualian lain (Pasal 70). Hakim juga diminta mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan alternatif yang lebih ringan, sebagaimana dibahas di pedoman pemidanaan hakim KUHP baru.

    Daftar pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus KUHP baru ada pada Pasal 64 sampai 67, dan Pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa urutan pidana pokok menentukan berat-ringannya. Penjara untuk waktu tertentu paling lama 15 tahun, dan dapat sampai 20 tahun bila ada pilihan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau ada pemberatan (Pasal 68). Rincian syarat setiap pidana tetap perlu dibaca pada teks resmi UU No. 1 Tahun 2023.

    Tabel lama versus baru

    AspekKUHP lamaKUHP baru (UU 1/2023)
    Pidana matiPidana pokokPidana khusus, selalu alternatif, ada masa percobaan
    PenjaraPidana pokokPidana pokok
    KurunganPidana pokok tersendiriTidak ada lagi sebagai jenis tersendiri
    DendaPidana pokok, nominal kecil, kurungan penggantiPidana pokok, berkategori, ada ketentuan bila tidak dibayar
    TutupanPidana pokok (UU 20/1946)Pidana pokok
    PengawasanTidak ada sebagai pidana pokok (hanya syarat pidana bersyarat)Pidana pokok
    Kerja sosialTidak adaPidana pokok
    Pidana tambahanTiga jenisLebih beragam, termasuk ganti rugi dan pencabutan izin
    Urutan berat-ringanMenurut urutan dalam daftarDitegaskan dalam undang-undang

    Langkah praktis: membaca perkara Anda

    Langkah-langkah berikut membantu terdakwa, keluarga, maupun korban saat menghadapi berkas perkara.

    1. Catat tanggal perbuatan. Aturan yang dipakai pada prinsipnya adalah aturan pada saat perbuatan dilakukan. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 dinilai pertama kali dengan KUHP lama. Jika aturan baru lebih menguntungkan, aturan baru yang dipakai. Lihat asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
    2. Cari pasal yang didakwakan. Surat dakwaan memuat pasal dan ancaman pidananya. Tandai kata "paling lama" karena itu batas atas hukuman.
    3. Tuliskan jenis ancaman. Apakah penjara, denda, atau keduanya, dan apakah dirumuskan "atau" (alternatif) atau "dan" (kumulatif).
    4. Cocokkan dengan daftar pidana pokok. Jenis ancaman di pasal harus ada dalam daftar pidana pokok aturan yang berlaku. Misalnya, ancaman "kurungan" di aturan lama tidak otomatis ada padanannya di aturan baru.
    5. Bandingkan dengan aturan baru. Tanyakan kepada advokat apakah rumusan pidana untuk perbuatan yang sama berubah, baik jenis maupun lamanya. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga dapat memengaruhi ancaman pada undang-undang di luar KUHP.
    6. Periksa kemungkinan pidana alternatif. Tanyakan apakah perkara memenuhi syarat untuk pengawasan atau kerja sosial, dan apa yang perlu disiapkan agar hakim mau mempertimbangkannya.
    7. Siapkan bahan sebelum sidang. Dokumen yang membantu: surat dakwaan, identitas, surat keterangan pekerjaan dan tanggungan keluarga, bukti ganti rugi atau perdamaian bila ada, surat keterangan berkelakuan baik dari lingkungan, serta rencana pelaksanaan bila memohon pidana alternatif.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP baru disahkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2026. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) juga berlaku sejak tanggal yang sama dan mengatur tata cara beracara. Karena itu, perkara yang berjalan di masa peralihan sering menyentuh dua undang-undang sekaligus: KUHP menentukan hukuman apa yang mungkin, KUHAP menentukan bagaimana perkara diperiksa.

    Dampak praktisnya bagi pembaca awam:

    • Putusan pengadilan setelah 2 Januari 2026 dapat memuat jenis hukuman yang tidak dikenal sebelumnya, seperti kerja sosial.
    • Perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal itu tidak otomatis memakai daftar pidana baru. Hakim menimbang aturan yang paling menguntungkan.
    • Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap diatur dalam ketentuan peralihan. Bila ada keluarga yang menjalani pidana dan bertanya apakah hukumannya bisa berubah, jawabannya bergantung pada ketentuan itu, bukan pada kabar di media sosial.

    UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan jenis dan ancaman pidana di berbagai undang-undang lain dengan KUHP baru. Jadi, bila perkara Anda berdasar undang-undang khusus, periksa teks terbaru sebelum menghitung hukuman.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap kurungan masih ada di KUHP baruSalah memperkirakan lamanya hukumanBaca daftar pidana pokok aturan yang dipakai
    Mengira kerja sosial otomatis diberikanHarapan keluarga tidak terpenuhiKerja sosial punya syarat; hakim berwenang menilai
    Menyamakan pidana mati dengan pidana pokok biasaSalah paham tentang masa percobaanPelajari pidana mati sebagai pidana khusus
    Memakai nominal denda lama untuk perbuatan baruPerhitungan denda keliruGunakan sistem kategori untuk aturan baru
    Hanya membaca berita, bukan putusanInformasi tidak lengkapMinta salinan putusan resmi
    Mengabaikan pidana tambahanTerkejut oleh pencabutan hak atau ganti rugiPeriksa amar putusan sampai habis

    Contoh: Pak Dedi (nama fiktif) didakwa atas perbuatan yang terjadi pada November 2025. Di surat dakwaan tertulis ancaman "pidana kurungan". Ia mengira, karena sidangnya berlangsung pada 2026, hakim memakai KUHP baru. Penasihat hukumnya menjelaskan bahwa tanggal perbuatan menentukan titik awal penilaian, lalu hakim membandingkan apakah aturan baru lebih ringan. Keluarga menyiapkan surat keterangan pekerjaan, bukti ganti rugi kepada korban, dan surat dari lingkungan tempat tinggal. Hasil akhirnya tetap ditentukan hakim, tetapi dokumen itu membantu hakim menimbang jenis pidana yang paling sesuai.

    Peringatan

    Jangan menghitung hukuman dari daftar pidana saja. Batas hukuman ditentukan pasal tindak pidana yang didakwakan, dan hakim menimbang keadaan perkara. Jangan percaya janji seseorang bahwa perkara pasti berakhir dengan pidana tertentu.

    Tips

    Buat tabel sederhana dengan tiga kolom: pasal yang didakwakan, ancaman menurut aturan lama, dan ancaman menurut aturan baru. Bawa tabel itu saat konsultasi. Advokat dapat memeriksanya dengan teks resmi dan menandai mana yang perlu diperdebatkan di sidang.

    Dokumen yang sebaiknya disiapkan

    Daftar berikut berguna bagi terdakwa maupun keluarga. Tidak semua dokumen wajib ada, tetapi semakin lengkap, semakin mudah advokat menyusun pembelaan.

    • Salinan surat dakwaan dan, bila ada, berkas perkara. Ini sumber utama pasal dan ancaman pidana.
    • Identitas dan dokumen kependudukan. Kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran bila usia terdakwa menjadi isu.
    • Bukti keadaan pribadi. Surat keterangan kerja, penghasilan, tanggungan anak, riwayat kesehatan, atau perawatan rutin. Hakim wajib memperhatikan keadaan pribadi terdakwa dalam menimbang jenis dan lamanya pidana.
    • Bukti pemulihan kerugian. Kuitansi pengembalian uang, surat perdamaian, atau bukti permintaan maaf yang diterima korban.
    • Surat dukungan lingkungan. Misalnya keterangan dari pengurus RT atau tokoh masyarakat tentang perilaku sehari-hari terdakwa. Surat seperti ini bukan jaminan, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan.
    • Rencana pelaksanaan pidana alternatif. Bila memohon pengawasan atau kerja sosial, siapkan gambaran tempat tinggal tetap, pekerjaan, dan penjamin yang dapat dihubungi.

    Simpan semua dokumen dalam bentuk asli dan salinan. Beri tanda tanggal pada setiap lembar supaya mudah dicari saat sidang.

    Mengapa urutan pidana pokok penting

    Urutan bukan sekadar daftar. Ia dipakai ketika hakim harus membandingkan hukuman yang berbeda jenis. Misalnya, dalam KUHP lama, pidana yang lebih berat adalah yang lebih awal dalam daftar Pasal 10, dan pidana penjara dianggap lebih berat daripada kurungan. Dalam KUHP baru, urutan serupa ditegaskan: penjara lebih berat daripada tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial menurut urutan yang tertulis dalam undang-undang.

    Pembandingan ini tampak teknis, tetapi dampaknya nyata. Dalam perkara yang melewati pergantian aturan, hakim perlu menentukan aturan mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Salah satu ukurannya adalah jenis pidana yang tersedia dan ancaman maksimumnya. Bila aturan baru menyediakan pilihan yang lebih ringan, seperti pengawasan atau kerja sosial untuk perbuatan tertentu, pilihan itu dapat menjadi bahan permohonan pembelaan.

    Satu hal lagi: urutan berat-ringan tidak berarti hakim bebas memilih jenis pidana sesuka hati. Hakim terikat oleh ancaman dalam pasal. Bila pasal hanya mengancam penjara, hakim tidak dapat menjatuhkan jenis lain kecuali undang-undang membukanya lewat pedoman pemidanaan atau ketentuan khusus. Karena itu, pembelaan yang baik berangkat dari pasal, bukan dari harapan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pidana kurungan benar-benar dihapus? Dalam KUHP baru, kurungan tidak lagi menjadi jenis pidana pokok tersendiri. Perkara yang berjalan di bawah KUHP lama tetap dapat memuat kurungan, sesuai aturan yang berlaku bagi perkara tersebut.

    Apa bedanya pidana pokok dengan pidana tambahan? Pidana pokok adalah hukuman utama, sedangkan pidana tambahan menyertai hukuman utama, misalnya pencabutan hak tertentu atau pengumuman putusan. Keduanya dapat dijatuhkan sekaligus.

    Apakah kerja sosial dan pengawasan bisa diminta sendiri oleh terdakwa? Terdakwa dapat mengajukannya melalui pembelaan, tetapi keputusan ada di tangan hakim, yang menilai syarat, pedoman pemidanaan, dan keadaan terdakwa.

    Apakah ancaman di KUHP baru selalu lebih ringan? Tidak selalu. Ada perbuatan yang ancamannya turun, tetap, atau naik. Bandingkan pasal demi pasal pada teks resmi, bukan menyimpulkan secara umum.

    Ringkasan

    • Pidana pokok adalah hukuman utama; pidana tambahan menyertainya.
    • KUHP lama: mati, penjara, kurungan, denda, tutupan. KUHP baru: penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial, dengan pidana mati sebagai pidana khusus.
    • Kurungan tidak ada lagi sebagai jenis tersendiri; denda memakai kategori.
    • Aturan yang dipakai ditentukan tanggal perbuatan dan asas aturan yang lebih menguntungkan.
    • Catat pasal, ancaman, dan siapkan dokumen pendukung sebelum sidang; periksa teks resmi untuk angka.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp