Pidana Tutupan dan Pidana Penjara dalam KUHP Baru: Bedanya
Isi artikel
Apa itu pidana tutupan dan pidana penjara
Pidana penjara adalah perampasan kemerdekaan dengan menempatkan terpidana di lembaga pemasyarakatan. Pidana tutupan juga merampas kemerdekaan, tetapi disediakan bagi pelaku yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Menurut penjelasan Pasal 74 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), tindak pidana yang dilakukan karena alasan ini pada dasarnya adalah tindak pidana politik.
Keduanya adalah pidana pokok. Pasal 65 ayat (1) menyebut urutan pidana pokok: penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Menurut ayat (2), urutan itu menentukan berat atau ringannya pidana. Jadi tutupan dianggap lebih ringan dari penjara, tetapi lebih berat dari pengawasan.
Yang terkena adalah terdakwa yang didakwa tindak pidana yang diancam pidana penjara dan menurut hakim memenuhi syarat tutupan. Dalam praktik, perkara semacam ini jarang. Karena itu, banyak orang belum pernah mendengarnya.
Aturan pidana tutupan dalam bahasa sehari-hari
Pasal 74 mengatur tiga hal.
- Orang yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara, karena keadaan pribadi dan perbuatannya, dapat dijatuhi pidana tutupan (ayat 1).
- Pidana tutupan dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati (ayat 2). Menurut penjelasan, maksud yang patut dihormati harus ditentukan hakim dan termuat dalam pertimbangan putusan.
- Ketentuan itu tidak berlaku bila cara melakukan atau akibat tindak pidana sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana penjara (ayat 3).
Artinya, hakim mempunyai ruang menilai. Tidak ada daftar tertutup tentang apa itu "maksud yang patut dihormati". Karena itu, kata kuncinya adalah motif pelaku, sifat perbuatan, dan cara serta akibatnya. Tindakan yang sangat kejam atau menimbulkan korban banyak lebih sulit dipandang layak untuk tutupan.
Pasal 60 menambahkan bahwa pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi terpidana yang tidak berada dalam tahanan, pidana berlaku pada saat putusan mulai dilaksanakan.
Aturan pidana penjara
Pidana penjara diatur Pasal 68 sampai Pasal 73.
- Dua bentuk. Seumur hidup atau waktu tertentu (Pasal 68 ayat 1).
- Waktu tertentu. Paling lama 15 tahun berturut-turut dan paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus (ayat 2).
- Batas 20 tahun. Bila ada pilihan antara pidana mati dan penjara seumur hidup, atau ada pemberatan pada tindak pidana yang diancam 15 tahun, penjara waktu tertentu dapat dijatuhkan 20 tahun (ayat 3). Penjara waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun (ayat 4).
- Seumur hidup dapat diubah. Narapidana seumur hidup yang telah menjalani paling singkat 15 tahun dapat diubah menjadi penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 69).
- Pembebasan bersyarat. Narapidana yang telah menjalani paling singkat dua pertiga pidananya, dengan syarat dua pertiga itu tidak kurang dari sembilan bulan, dapat diberi pembebasan bersyarat. Ada masa percobaan dan syarat umum maupun khusus (Pasal 72 dan 73).
- Masa tahanan dikurangkan. Pasal 61 mengurangkan masa penangkapan dan/atau penahanan dari pidana penjara atau denda.
Pasal 70 meminta hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan penjara pada keadaan tertentu, misalnya terdakwa anak, berusia di atas 75 tahun, atau baru pertama kali berbuat. Pengecualiannya di ayat (2), antara lain untuk tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih.
Tabel perbandingan
| Hal | Pidana tutupan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kedudukan | Pidana pokok urutan kedua | Pidana pokok urutan pertama dan terberat |
| Untuk siapa | Pelaku yang terdorong maksud yang patut dihormati | Pelaku tindak pidana pada umumnya |
| Dasar pasal | Pasal 74 | Pasal 68 sampai 73 |
| Syarat penting | Cara dan akibat perbuatan tidak berat | Tidak ada syarat motif |
| Pembebasan bersyarat | Pasal 72 dan 73 menyebut narapidana penjara; untuk tutupan periksa teks resmi | Pasal 72 dan 73 |
| Lamanya | Tidak disebut tersendiri di Pasal 74; lihat putusan dan peraturan pelaksana | Hingga 15 tahun (20 tahun pada keadaan tertentu) atau seumur hidup |
Catatan: Pasal 74 tidak menyebut batas lama tutupan secara tersendiri. Tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Pasal 111). Periksa peraturan pelaksana terbaru.
Pembebasan bersyarat bagi narapidana penjara
Salah satu hal yang paling ditanyakan keluarga adalah kapan narapidana bisa keluar lebih cepat. Pasal 72 ayat (1) menyebut narapidana yang telah menjalani paling singkat dua pertiga dari pidana penjara yang dijatuhkan, dengan ketentuan dua pertiga itu tidak kurang dari sembilan bulan, dapat diberi pembebasan bersyarat. Beberapa pidana penjara yang dijalani berturut-turut dianggap satu pidana (ayat 2).
Pembebasan bersyarat selalu disertai masa percobaan dan syarat. Masa percobaan sama dengan sisa pidana yang belum dijalani ditambah satu tahun (ayat 4). Syarat umumnya, narapidana tidak akan melakukan tindak pidana; syarat khususnya berupa melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik (Pasal 73 ayat 1). Pembebasan bersyarat dapat dicabut bila syarat dilanggar (ayat 3). Waktu penahanan dalam perkara lain tidak dihitung sebagai masa percobaan (Pasal 72 ayat 5).
Bagi keluarga, artinya jelas: tanggal bebas bukan sekadar tanggal akhir pidana, tetapi dapat lebih awal bila syarat dipenuhi dan narapidana berkelakuan baik. Namun pembebasan bersyarat bukan hak otomatis, dan tata caranya mengikuti peraturan pemasyarakatan. Tanyakan kepada petugas pembinaan di lembaga pemasyarakatan tentang jadwal penilaian dan dokumen yang diperlukan.
Pidana tutupan dan hak terpidana
Bagi terpidana tutupan, hak-hak dasar tetap berlaku: kunjungan keluarga, layanan kesehatan, dan pendampingan hukum. Penjelasan Pasal 74 yang menyebut pidana ini pada dasarnya untuk tindak pidana politik menegaskan karakternya sebagai perampasan kemerdekaan yang dikaitkan dengan motif, bukan dengan kejahatan biasa yang berorientasi keuntungan pribadi. Meski demikian, mengingat penjatuhannya jarang, informasi tentang tempat pelaksanaan dan perlakuan khusus perlu ditanyakan ke jaksa pelaksana dan pemasyarakatan. Bila ada ketidakjelasan, advokat dapat membantu menanyakannya secara tertulis.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama sudah mengenal pidana tutupan, yang dasarnya berasal dari peraturan tersendiri pada masa awal kemerdekaan. Di KUHP lama, pidana kurungan juga menjadi pidana pokok. KUHP baru memasukkan pidana tutupan dalam daftar pidana pokok bersama pengawasan dan kerja sosial, dan tidak lagi menyebut kurungan sebagai pidana pokok.
Perubahan ini berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk peristiwa yang terjadi sebelum tanggal itu, berlaku asas Pasal 3: aturan yang baru dipakai kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Pada prinsipnya, bagi awam, perubahan ini tidak banyak berdampak karena tutupan jarang dijatuhkan. Pengaruh yang lebih nyata adalah hadirnya pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai pilihan yang lebih ringan dari penjara. Lihat Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.
Langkah praktis bagi terdakwa dan keluarga
- Tanyakan ancaman pidana. Pastikan perbuatan yang didakwakan diancam penjara. Tutupan hanya relevan untuk tindak pidana yang diancam penjara.
- Kumpulkan bukti motif. Surat, rekaman, keterangan saksi, atau dokumen organisasi yang menunjukkan alasan perbuatan.
- Siapkan uraian cara dan akibat. Hakim menilai apakah cara dan akibat membuat tutupan tidak layak. Fakta bahwa tidak ada korban jiwa atau kerugian besar dapat penting.
- Mintakan pertimbangan tertulis. Dalam pembelaan, advokat dapat meminta hakim menguraikan "maksud yang patut dihormati" dalam putusan (sesuai penjelasan Pasal 74 ayat 2).
- Tanyakan tempat pelaksanaan. Tanyakan kepada jaksa dan lembaga pemasyarakatan bagaimana pidana akan dijalani.
- Hitung masa tahanan. Minta pengurangan masa penahanan sesuai Pasal 61.
Contoh
Contoh: Sekelompok warga memblokir jalan desa untuk memprotes izin tambang yang mereka anggap merusak sumber air. Dalam aksi itu terjadi perusakan palang milik perusahaan. Penasihat hukum berargumen bahwa motif mereka melindungi sumber air, bukan mencari keuntungan, dan cara perbuatan tidak menimbulkan korban luka. Hakim dapat menilai apakah motif itu termasuk "maksud yang patut dihormati". Bila ya dan cara serta akibatnya tidak berat, hakim berwenang memilih tutupan. Bila tidak, penjara atau pidana lain dapat dijatuhkan. Ini gambaran cara berpikir, bukan prediksi.
Contoh: Seorang pegawai menghalangi petugas yang hendak menyita barang miliknya karena panik dan marah, lalu ada kerusakan kecil. Motifnya bukan hal yang patut dihormati dalam arti politik atau idealis, sehingga tutupan sulit diterapkan. Hakim lebih mungkin memilih penjara ringan, denda, atau pengawasan sesuai ancaman pasalnya.
Jangan mengandalkan tutupan sebagai satu-satunya strategi. Pasal 74 memberi ruang, bukan hak, dan pengadilan menilai motif serta cara dengan ketat. Siapkan juga pilihan lain, seperti pidana pengawasan atau pidana denda, bila syaratnya terpenuhi.
Catat sejak awal alasan bertindak dan siapa saja yang mengetahui, lalu serahkan kepada advokat. Dokumen yang dibuat sebelum perkara, seperti surat keberatan resmi atau notulen rapat, biasanya lebih meyakinkan daripada pernyataan yang baru dibuat setelah perkara.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Mengira tutupan sama dengan tahanan rumah | Tutupan tetap perampasan kemerdekaan |
| Mengira semua pelaku "pejuang" boleh dapat tutupan | Hakim menilai motif, cara, dan akibat |
| Menyamakan tutupan dengan pengawasan | Pengawasan dijalani di luar lembaga, tutupan bukan |
| Mengira penjara bisa lebih dari 20 tahun | Pasal 68 ayat 4 membatasi waktu tertentu paling lama 20 tahun |
| Melupakan pengurangan masa tahanan | Pasal 61 mengaturnya; minta dihitung |
| Mengabaikan peraturan pelaksana | Tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut; periksa perkembangan |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pidana tutupan sama dengan hukuman percobaan? Tidak. Hukuman percobaan atau bersyarat lebih dekat dengan pidana pengawasan. Tutupan adalah perampasan kemerdekaan tersendiri untuk pelaku dengan maksud yang patut dihormati.
Siapa yang menentukan maksud yang patut dihormati? Hakim. Penjelasan Pasal 74 ayat (2) menyatakan maksud itu harus ditentukan hakim dan dimuat dalam pertimbangan putusan.
Berapa lama maksimum penjara? Untuk waktu tertentu paling lama 15 tahun berturut-turut, dan 20 tahun pada keadaan tertentu seperti dalam Pasal 68 ayat (3). Penjara seumur hidup juga dikenal dan dapat diubah menjadi 20 tahun melalui Keputusan Presiden setelah syarat Pasal 69 terpenuhi.
Apakah penjara harus selalu dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam penjara? Tidak. Pasal 70 meminta hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan penjara dalam keadaan tertentu, dan Pasal 57 mengutamakan pidana yang lebih ringan bila ancamannya alternatif.
Ringkasan
- Pidana tutupan adalah pidana pokok di bawah penjara, untuk pelaku yang terdorong maksud yang patut dihormati.
- Hakim menentukan maksud itu dan wajib menuliskannya dalam putusan.
- Tutupan tidak berlaku bila cara atau akibat perbuatan membuat penjara lebih tepat.
- Penjara waktu tertentu paling lama 15 tahun, atau 20 tahun pada keadaan tertentu; seumur hidup tetap dikenal.
- Pembebasan bersyarat dan pengurangan masa tahanan mengikuti aturan tersendiri.
- Siapkan bukti motif, cara, dan akibat, serta rencana cadangan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Pidana Pokok, Pidana Tambahan, dan Tindakan dalam KUHP Baru
- Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru: Syarat dan Pelaksanaannya
- Pidana Kerja Sosial: Contoh Jenis Kerja, Batas Jam, dan Akibatnya
- Pedoman Pemidanaan Hakim dalam KUHP Baru: Apa yang Wajib Dipertimbangkan
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.