Pidana Denda: Nominal KUHP Lama dan Kategori KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu pidana denda dan siapa yang terkena
Pidana denda adalah kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Ia berbeda dari ganti rugi kepada korban, yang masuk ranah perdata atau pemulihan korban. Denda masuk ke kas negara.
Denda dapat dijatuhkan sendiri, atau bersama pidana penjara. Perkara yang sering berujung denda mencakup pelanggaran lalu lintas, tindak pidana ringan, dan perkara tertentu di undang-undang khusus. Bagi korporasi, denda adalah pidana pokok. Pembaca yang berkepentingan: terdakwa, keluarga yang diminta menyiapkan dana, pelaku usaha, dan warga yang mengurus tilang atau perkara ringan. Artikel pidana denda dan subsider memberi latar tambahan.
Denda dalam KUHP lama
Beberapa hal pokok dalam KUHP lama:
- Denda ditulis dalam nominal rupiah pada setiap pasal. Banyak angka sangat kecil, misalnya sembilan ratus rupiah pada pencurian, karena ditetapkan pada masa lalu.
- Pasal 30 mengatur denda: jumlah denda sekurang-kurangnya tiga rupiah tujuh puluh lima sen, dan bila tidak dibayar, diganti kurungan. Kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan, dapat menjadi delapan bulan dalam keadaan pemberatan seperti perbarengan atau pengulangan.
- Penyesuaian nominal. Karena angka lama tidak lagi bermakna, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 menyesuaikan batas nilai dan denda pada tindak pidana ringan dengan mengalikan seribu kali untuk sebagian pasal (kecuali pasal-pasal tertentu). Penyesuaian ini dipakai pengadilan dalam praktik.
- Undang-undang di luar KUHP menulis denda dengan nominal modern atau dengan kelipatan tertentu. Angka itu dapat disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga periksa teks terbaru dan jangan memakai angka dari artikel lama.
Jadi, memahami denda lama sering memerlukan dua langkah: membaca angka di pasal, lalu menanyakan penyesuaian yang berlaku.
Denda dalam KUHP baru
KUHP baru mengubah cara menulis dan menjalankan denda:
- Sistem kategori. Pasal-pasal menyebut "denda paling banyak kategori ..." bukan nominal. Besarnya ditentukan sebagai berikut:
| Kategori | Denda paling banyak |
|---|---|
| I | Rp1.000.000 |
| II | Rp10.000.000 |
| III | Rp50.000.000 |
| IV | Rp200.000.000 |
| V | Rp500.000.000 |
| VI | Rp2.000.000.000 |
| VII | Rp5.000.000.000 |
| VIII | Rp50.000.000.000 |
- Penyesuaian. Besaran kategori dapat disesuaikan dengan peraturan pemerintah bila nilai uang berubah (Pasal 79 ayat (2)). Bila tidak ditentukan minimum khusus, denda paling sedikit Rp50.000 (Pasal 78 ayat (2)). Periksa ketentuan terbaru.
- Pertimbangan kemampuan. Dalam menjatuhkan denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa, termasuk penghasilan dan beban keluarga.
- Pembayaran. Denda dibayar dalam jangka waktu tertentu sejak putusan berkekuatan tetap, dan putusan dapat menentukan pembayaran dengan cara mengangsur (Pasal 81). Periksa teks resmi dan peraturan pelaksana.
- Bila tidak dibayar. Harta terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak cukup, dijatuhkan pidana pengganti. Untuk denda yang tidak melebihi kategori II, penggantinya berupa penjara 1 bulan sampai 1 tahun, pengawasan 1 bulan sampai 1 tahun, atau kerja sosial 8 sampai 240 jam (Pasal 82); untuk denda di atas kategori II, penggantinya penjara (Pasal 83). Lihat denda tidak dibayar, pengganti pidana KUHP baru.
- Korporasi. Denda bagi korporasi memiliki ketentuan tersendiri, dan jika tidak dibayar dapat berujung pada pembekuan kegiatan usaha. Lihat perbandingan korporasi lama dan baru.
Penjelasan lebih lanjut ada di kategori denda KUHP baru, besaran dan cara membayar. Ketentuan denda ada pada Pasal 78 sampai 83 UU No. 1 Tahun 2023; periksa teks resminya sebelum mengutip.
Tabel lama versus baru
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Cara menulis | Nominal rupiah di tiap pasal | Kategori I sampai VIII |
| Angka | Sangat kecil, disesuaikan Perma 2/2012 | Ditetapkan dalam undang-undang, dapat disesuaikan peraturan pemerintah |
| Batas dasar | Denda minimal kecil (Pasal 30) | Paling sedikit Rp50.000 bila tidak ada minimum khusus (Pasal 78) |
| Pengganti bila tidak dibayar | Kurungan 1 hari sampai 6 bulan (maksimal 8 bulan) | Penyitaan harta, lalu pidana pengganti penjara, pengawasan, atau kerja sosial |
| Pertimbangan hakim | Tidak ditegaskan seperti aturan baru | Wajib menimbang kemampuan terdakwa |
| Korporasi | Mengikuti undang-undang khusus | Denda sebagai pidana pokok korporasi |
| Hukum acara | KUHAP lama (UU 8/1981, dicabut) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
Langkah praktis membaca dan membayar denda
- Cari ancaman denda dalam pasal. Tulis kata kunci: nominal (aturan lama) atau kategori (aturan baru).
- Tentukan aturan yang berlaku. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 dinilai dengan aturan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan. Lihat asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
- Terjemahkan ke angka. Untuk aturan baru, cocokkan kategori dengan tabel. Untuk aturan lama, tanyakan penyesuaian berlaku.
- Periksa amar putusan. Catat jumlah denda, jangka waktu pembayaran, dan pidana pengganti.
- Rencanakan dana. Segera bahas dengan keluarga dan advokat cara membayar.
- Bayar melalui jalur resmi. Pembayaran dilakukan sesuai petunjuk jaksa sebagai pelaksana putusan. Minta bukti pembayaran. Jangan membayar kepada perantara.
- Ajukan keringanan bila tidak mampu. Tanyakan kemungkinan penundaan, angsuran, atau pidana pengganti sesuai ketentuan.
- Simpan bukti. Kuitansi atau bukti setor adalah dokumen penting.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Sistem kategori berlaku untuk perbuatan sesudah tanggal itu, dan untuk perbuatan sebelumnya bila lebih menguntungkan.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak tanggal yang sama, termasuk pelaksanaan putusan oleh jaksa; nomor pasalnya tidak dikutip.
- Kurungan pengganti tidak lagi menjadi jenis pidana tersendiri. Pengganti denda mengikuti sistem pidana baru.
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan denda di undang-undang lain dengan sistem baru. Untuk undang-undang khusus, jangan memakai angka lama tanpa mengecek teks terbaru.
- Pelanggaran lalu lintas. Denda tilang mengikuti undang-undang lalu lintas; periksa teks terbaru. Baca sidang tilang di pengadilan, denda dan pengambilan barang sita.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Pencegahan |
|---|---|---|
| Memakai angka denda lama langsung | Salah menghitung | Tanyakan penyesuaian atau kategori |
| Menunggu eksekusi tanpa menyiapkan dana | Harta dapat disita | Rencanakan pembayaran sejak putusan |
| Membayar lewat perantara tanpa bukti | Risiko penipuan | Bayar ke rekening resmi dan minta bukti |
| Menyamakan denda dengan ganti rugi | Korban tidak mendapat ganti rugi | Pisahkan denda dan restitusi |
| Mengabaikan pidana pengganti | Terkejut harus menjalani pidana lain | Baca amar putusan sampai habis |
| Menyebut kategori tanpa melihat tabel | Keliru besaran | Gunakan tabel resmi |
Contoh: Seorang pemilik kios (fiktif, Pak Rahmat) dijatuhi denda karena perbuatan yang diancam denda paling banyak kategori II setelah KUHP baru berlaku. Kategori II berarti batas atasnya sepuluh juta rupiah. Hakim memperhatikan penghasilan Pak Rahmat yang tidak besar dan memutus denda di bawah batas atas. Keluarga menyiapkan dana, menanyakan tata cara pembayaran kepada jaksa, dan meminta bukti setor. Seandainya dana tidak cukup, ia perlu segera berkonsultasi tentang kemungkinan penyitaan harta atau pidana pengganti, bukan menunggu panggilan.
Jangan menyerahkan uang denda kepada orang yang mengaku dapat "mengurus" putusan. Pembayaran denda dilakukan melalui prosedur resmi eksekusi putusan dan dibuktikan dengan tanda setor. Hati-hati penipuan.
Setelah menerima putusan, buat catatan satu halaman berisi jumlah denda, tenggat pembayaran, kontak jaksa pelaksana, dan rencana dana. Dengan catatan itu, keluarga dapat bergerak cepat dan tidak melewatkan tenggat.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Salinan putusan atau petikan putusan yang memuat amar denda.
- Surat panggilan atau pemberitahuan dari jaksa sebagai pelaksana putusan.
- Bukti penghasilan dan tanggungan bila hendak meminta keringanan.
- Bukti pembayaran: tanda setor, kuitansi, atau bukti transfer ke rekening negara.
- Identitas terpidana dan kuasa.
- Surat kuasa bagi advokat atau keluarga yang mengurus pembayaran.
- Dokumen pendukung bila meminta penundaan, misalnya surat keterangan sakit atau kehilangan pekerjaan.
Cara menghitung denda dengan contoh sederhana
Misalkan sebuah pasal KUHP baru menyebut ancaman "penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II". Artinya hakim dapat memilih salah satu: penjara sampai satu tahun, atau denda sampai sepuluh juta rupiah. Kata "paling banyak" menandakan batas atas; hakim dapat menjatuhkan denda lebih rendah. Jika pasal menyebut "dan", keduanya dapat dijatuhkan bersama.
Untuk aturan lama, misalkan pasal menyebut denda "sembilan ratus rupiah". Angka itu tidak dibaca apa adanya dalam praktik. Peraturan Mahkamah Agung memberi pedoman penyesuaian untuk perkara ringan, dan pengadilan menerapkan penyesuaian sesuai perkara. Jika Anda menerima putusan dengan angka lama, periksa jumlah akhir yang tertulis dalam amar; itulah kewajiban yang harus dibayar.
Satu hal penting lagi adalah pembayaran bertahap. Meskipun denda harus dibayar dalam jangka waktu tertentu, ketentuan memberi ruang bagi pertimbangan kemampuan terpidana. Ajukan permohonan secara tertulis kepada jaksa pelaksana dengan bukti keadaan ekonomi, dan minta jawaban tertulis. Jangan mengandalkan percakapan lisan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa besar kategori denda pada KUHP baru? Kategori I sampai VIII dengan batas paling banyak mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp50.000.000.000, sebagaimana tabel di atas. Hakim menimbang kemampuan terdakwa dan dapat memutus di bawah batas.
Apa yang terjadi bila denda tidak dibayar? Harta terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dapat dijatuhkan pidana pengganti sesuai ketentuan KUHP baru.
Apakah denda masuk ke korban? Tidak. Denda masuk ke negara. Ganti rugi kepada korban melalui mekanisme tersendiri.
Apakah angka denda di undang-undang lain berubah? Dapat berubah karena UU No. 1 Tahun 2026. Periksa teks resmi terbaru sebelum memakai angka.
Ringkasan
- KUHP lama menulis denda dengan nominal kecil yang disesuaikan Perma 2/2012; denda tidak dibayar diganti kurungan.
- KUHP baru (2 Januari 2026) memakai kategori I sampai VIII; hakim menimbang kemampuan terdakwa.
- Denda tidak dibayar: penyitaan harta dan pidana pengganti sesuai ketentuan.
- Bayar lewat jalur resmi, minta bukti, dan rencanakan dana sejak putusan.
- Periksa teks resmi untuk penyesuaian dan aturan di undang-undang khusus.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Kategori Denda dalam KUHP Baru: Besaran dan Cara Membayar
- Denda Tidak Dibayar dalam KUHP Baru: Sita, Lelang, dan Pidana Pengganti
- Pidana Denda dan Subsider: Cara Membayar, Pengganti Kurungan, dan Eksekusi oleh Jaksa
- Sidang Tilang di Pengadilan: Denda, Pengambilan SIM atau STNK, dan Hak Pelanggar
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana: Isi dan Dampaknya bagi Awam
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.