Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: KUHP Lama dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu hukum yang hidup dalam masyarakat
Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah norma tidak tertulis yang dipatuhi warga di suatu tempat dan ditegakkan lewat sanksi sosial atau sanksi adat. Contohnya larangan tertentu di kampung adat, kewajiban membayar denda adat, atau pemulihan keseimbangan lewat upacara. Istilah ini sering disamakan dengan hukum adat, meskipun maknanya lebih luas.
Yang terkena meliputi warga yang tinggal di wilayah berlaku hukum itu, tokoh adat yang mengadili, korban yang menuntut pemulihan, dan penegak hukum negara yang harus menilai apakah hukum itu bisa dijadikan dasar pidana. Tidak semua kebiasaan otomatis bisa dipidanakan negara. Di sinilah batasan KUHP baru bekerja.
Pembahasan dasar tentang topik ini ada pada hukum yang hidup dalam masyarakat dan pidana adat. Artikel ini fokus membandingkan dua KUHP dan memberi langkah praktis.
Aturan di KUHP lama
KUHP lama berpegang pada asas legalitas yang ketat: tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan tertulis yang sudah ada (Pasal 1 ayat (1)). Dengan asas itu, perbuatan yang hanya dilarang oleh adat tidak dapat dipidana berdasarkan KUHP.
Namun ada jalan sempit di luar KUHP. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 memberi ruang agar perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap pidana, dan tidak ada bandingannya dalam KUHP, dapat diadili dengan ancaman terbatas. Jalan ini jarang dipakai dan ancamannya ringan. Besaran ancamannya tidak disebut di sini; periksa teks resmi karena UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat mempengaruhi pidana di undang-undang lain.
Dalam praktik, perkara adat umumnya diselesaikan oleh lembaga adat. Jika kemudian diajukan ke pengadilan negara, hakim menghubungkannya dengan pasal tertulis yang paling mendekati.
Aturan di KUHP baru
KUHP baru memasukkan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam bagian awal KUHP (Pasal 2). Rumusannya pada pokoknya sebagai berikut.
- Asas legalitas tetap menjadi dasar, tetapi tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang.
- Hukum itu berlaku di tempat hukum itu hidup.
- Hukum itu berlaku sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan yang lebih rendah, dan pembahasan publik menyebut peran peraturan daerah.
Rumusan rinci dan pasal turunannya periksa pada teks resmi UU No. 1 Tahun 2023 serta peraturan pelaksananya.
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru |
|---|---|---|
| Dasar pidana | Hukum tertulis | Hukum tertulis, ditambah hukum yang hidup dalam batas tertentu |
| Pidana adat sebagai pidana negara | Sangat terbatas, di luar KUHP | Diakui dalam kerangka KUHP |
| Batasan | Asas legalitas ketat | Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, asas hukum umum |
| Sanksi adat sebagai putusan hakim | Tidak diatur umum | Dapat menjadi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat |
| Peran pemerintah daerah | Tidak menonjol | Peraturan daerah menjadi rujukan |
Batasan penting yang sering disalahpahami
Pertama, hukum yang hidup tidak berlaku sebagai alat menghukum kebiasaan baru yang dikarang sendiri. Ia harus benar-benar hidup, dikenal, dan dipatuhi masyarakat setempat.
Kedua, ia tidak boleh dipakai bila KUHP sudah mengatur perbuatan itu. Jika pencurian sudah diatur KUHP, hakim tidak dapat menambah sanksi dari adat sebagai pengganti pasal tertulis.
Ketiga, sanksi adat tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia. Sanksi yang merendahkan martabat, kekerasan fisik, atau pengusiran paksa tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat.
Keempat, pidana adat bukan ancaman pidana tanpa batas. Pidana yang dijatuhkan negara tetap melalui pengadilan dengan hukum acara pidana yang berlaku, yaitu KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025.
Hubungan dengan pidana tambahan dibahas pada perbandingan pidana tambahan KUHP lama dan baru.
Langkah praktis bagi warga dan tokoh adat
- Tentukan dulu jenis perbuatannya. Tanyakan: apakah KUHP atau undang-undang lain sudah mengaturnya? Bila sudah, jalur pidana negara tetap berlaku.
- Cari tahu apakah daerah Anda memiliki peraturan daerah atau pengakuan resmi atas masyarakat hukum adat. Informasi ini ada pada pemerintah daerah atau bagian hukum kabupaten dan kota.
- Dokumentasikan penyelesaian adat secara tertulis: tanggal, para pihak, perbuatan, sanksi, dan tokoh yang hadir. Buat berita acara dan minta tanda tangan atau cap jempol.
- Simpan bukti pemenuhan sanksi, misalnya kuitansi, foto upacara, atau surat penerimaan dari korban.
- Bila perkara dilaporkan ke polisi, serahkan dokumen penyelesaian adat kepada penyidik dan jelaskan bahwa kewajiban adat telah dipenuhi.
- Mintalah tokoh adat bersedia memberi keterangan sebagai saksi atau ahli di hadapan penyidik dan hakim.
- Dalam pembelaan, sampaikan secara tertulis bahwa pemulihan telah dilakukan. Hakim dapat mempertimbangkannya saat menentukan pidana.
- Pantau apakah korban menerima pemulihan dan jangan menekan korban mencabut laporan; penarikan laporan pada delik tertentu tidak menghentikan perkara.
Dokumen yang perlu disiapkan
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Berita acara penyelesaian adat | Bukti bahwa para pihak sepakat dan sanksi ditetapkan |
| Kuitansi atau tanda terima | Bukti pemenuhan kewajiban adat |
| Surat keterangan kepala adat atau kepala desa | Menegaskan bahwa norma adat itu hidup di wilayah tersebut |
| Salinan peraturan daerah yang relevan | Rujukan pengakuan masyarakat adat |
| Identitas para pihak | Kejelasan siapa yang berdamai |
| Foto atau rekaman upacara | Bukti pendukung, bila diizinkan adat |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesarnya adalah pengakuan hukum yang hidup di dalam KUHP itu sendiri. Perubahan ini berlaku sejak KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dampaknya, hakim memiliki dasar yang lebih jelas untuk mempertimbangkan adat, tetapi pemanfaatannya masih bergantung pada peraturan pelaksana dan peraturan daerah.
Karena asas tidak berlaku surut tetap berlaku, perbuatan yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 tidak otomatis dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup. Pembahasan asas ini ada pada asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap sanksi adat menghapus pidana negara | Perkara tetap diproses polisi | Konsultasikan, serahkan bukti penyelesaian adat |
| Tidak mencatat penyelesaian adat | Sulit membuktikan di pengadilan | Buat berita acara tertulis |
| Memakai adat untuk menekan korban | Dapat melanggar hukum dan hak korban | Hormati keputusan korban |
| Mengira semua kebiasaan bisa dipidana | Tuduhan tidak berdasar | Periksa pengakuan dan batasan |
| Mengabaikan perda setempat | Kehilangan rujukan penting | Cari perda di pemerintah daerah |
Contoh: Warga Desa X fiktif berselisih, dan seorang warga merusak tempat sakral milik kampung. Tokoh adat menetapkan kewajiban upacara pemulihan dan pelaku memenuhinya, lengkap dengan berita acara. Perkara tetap dilaporkan pihak lain ke polisi karena unsur perusakan juga diatur KUHP. Pelaku menyerahkan berita acara adat kepada penyidik. Hakim mempertimbangkan pemulihan itu dalam menjatuhkan pidana. Kisah ini fiktif dan bukan jaminan hasil.
Sanksi adat yang dijatuhkan dengan kekerasan, pengusiran paksa, atau penghinaan tidak dapat dibenarkan oleh hukum negara dan dapat membuat pelakunya dipidana.
Bila adat di kampung Anda belum tertulis, mintalah pemerintah desa atau lembaga adat membuat catatan resmi tentang norma dan sanksinya. Catatan itu membantu bila perkara berlanjut ke pengadilan.
Contoh perkara yang sering muncul di lapangan
Beberapa situasi berikut menggambarkan bagaimana hukum yang hidup bertemu hukum negara. Semuanya ilustrasi umum, bukan perkara nyata.
Pertama, sengketa batas ladang antarwarga. Lembaga adat memutuskan siapa yang berhak dan menetapkan kewajiban memberi hewan ternak sebagai tanda damai. Bila ada perusakan tanaman, KUHP tetap dapat dipakai untuk perusakan itu. Putusan adat menjadi bukti pemulihan dan bahan pertimbangan hakim.
Kedua, pelanggaran tata cara upacara. Bila perbuatan hanya melanggar norma adat tanpa diatur KUHP, kelanjutannya bergantung pada pengakuan hukum itu di daerah, peraturan pelaksana, dan batasan hak asasi manusia. Jangan berasumsi bahwa polisi pasti menerima atau menolak laporan.
Ketiga, perkawinan atau pergaulan yang dinilai melanggar adat. Di sini batasan hak asasi manusia sangat menentukan. Norma yang memaksa seseorang atau merendahkan martabat tidak dapat dijadikan dasar pidana negara.
Peran peraturan daerah
Banyak daerah memiliki peraturan tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Peraturan itu biasanya memuat wilayah adat, lembaga adat, dan hak-haknya. Untuk kebutuhan pidana, perda menjadi pegangan agar jelas norma mana yang hidup dan siapa yang berwenang menyatakannya. Mintalah salinan perda ke bagian hukum pemerintah kabupaten atau kota, atau lewat laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah.
Perlu diingat, perda tidak dapat menetapkan ancaman pidana melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang. Ketentuan pidana dalam perda juga tunduk pada UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; periksa teks terbarunya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah polisi harus menghentikan perkara jika sudah diselesaikan secara adat? Tidak otomatis. Penyelesaian adat dapat dipertimbangkan, tetapi kelanjutan perkara bergantung pada jenis tindak pidana dan ketentuan hukum acara. Periksa teks resmi KUHAP baru.
Apakah tokoh adat boleh menjatuhkan hukuman penjara? Tidak. Pidana penjara hanya dijatuhkan pengadilan negara. Lembaga adat menjatuhkan sanksi adat sesuai norma setempat.
Apakah orang luar daerah bisa dikenai hukum yang hidup? Pada dasarnya hukum itu berlaku di tempat hukum itu hidup. Bagaimana menerapkannya pada orang luar harus dilihat pada teks dan peraturan pelaksana.
Apakah hukum yang hidup menggantikan KUHP? Tidak. Ia berlaku sepanjang tidak diatur KUHP dan sesuai batasan konstitusional.
Ringkasan
- KUHP lama sangat ketat memegang hukum tertulis, dengan jalan sempit di luar KUHP.
- KUHP baru mengakui hukum yang hidup, tetapi dengan batasan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum.
- Sanksi adat dapat menjadi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.
- Dokumentasi tertulis penyelesaian adat sangat membantu di pengadilan.
- Aturan baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tidak berlaku surut secara bebas.
- Nomor pasal dan rincian pelaksanaan perlu diperiksa pada teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia — www.dpr.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Pidana Adat dalam KUHP Baru
- Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat: Pengakuan, Pendaftaran, dan Sengketa
- Pengangkatan Anak Secara Adat dan Kapan Perlu Penetapan Pengadilan
- Asas Legalitas dan Aturan yang Lebih Menguntungkan Terdakwa dalam KUHP Baru
- Pidana Tambahan: Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.