Hukum Pidana

Delik Perzinaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Rumusan dan Siapa yang Boleh Mengadu

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi dugaan perzinaan1Pastikan statusperkawinan pihakterkait2Tentukan siapa yangberhak mengadu3Kumpulkan bukti secarasah4Ajukan pengaduantertulis ke polisi5Pantau pencabutan danperkembangan perkara
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perzinaan dan siapa yang terkena

    Dalam bahasa hukum pidana, perzinaan adalah persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, dengan batasan yang berbeda antara KUHP lama dan KUHP baru. Karena sifatnya menyangkut kehidupan pribadi, hukum membatasi siapa yang boleh memprosesnya. Itulah sebabnya delik ini berbentuk delik aduan: aparat tidak boleh mengusut kecuali yang berhak mengadu.

    Yang terkena topik ini ada beberapa pihak. Suami atau istri yang merasa dikhianati, pasangan tidak sah yang terseret, orang tua atau anak dari pihak yang terlibat, dan pihak yang diadukan. Ada pula orang awam yang khawatir setelah membaca berita tentang KUHP baru dan bertanya apakah mereka bisa dilaporkan oleh tetangga atau aparat desa. Jawaban singkatnya: tidak oleh sembarang orang.

    Untuk gambaran awal tentang kedudukan pasal ini dalam KUHP baru, baca zina dalam KUHP baru, delik aduan, dan perceraian.

    Perzinaan dalam KUHP lama

    KUHP lama mengaturnya pada Pasal 284. Hal-hal pokoknya:

    • Yang dipidana adalah laki-laki yang telah kawin yang berbuat gendak (overspel), padahal Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) berlaku baginya, dan perempuan yang telah kawin yang berbuat gendak. Pasal 27 BW menganut asas monogami dan berlaku bagi orang yang tunduk pada KUHPerdata, terutama nonmuslim.
    • Pihak yang turut serta juga dapat dipidana: laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu padahal diketahuinya bahwa pasangannya telah kawin, dan perempuan yang tidak kawin yang turut melakukannya padahal diketahuinya pasangannya telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku bagi pasangannya.
    • Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
    • Perbuatan hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau istri yang tercemar.
    • Jika Pasal 27 BW berlaku, pengaduan disertai gugatan cerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu.
    • Pengaduan dapat ditarik selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

    Dengan rumusan itu, perzinaan dalam KUHP lama praktis terbatas pada hubungan yang melibatkan orang yang terikat perkawinan. Hubungan antara dua orang yang sama-sama belum kawin, atas dasar suka sama suka, tidak masuk rumusan ini.

    Cincin kawin emas di atas permukaan putih
    Foto oleh Mel di Unsplash

    Perzinaan dalam KUHP baru

    KUHP baru mengatur perzinaan dengan cakupan yang berbeda. Garis besarnya:

    • Rumusan. Persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana. Dengan begitu, rumusan tidak lagi dibatasi pada orang yang sudah menikah, tetapi tetap bergantung pada pengaduan.
    • Ancaman. Pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.
    • Delik aduan dengan pengadu terbatas. Bagi pelaku yang terikat perkawinan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istrinya. Bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pihak lain, termasuk aparat desa, tetangga, atau organisasi, tidak berhak mengadu.
    • Pencabutan. Pengaduan dapat ditarik selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
    • Aturan terkait. KUHP baru juga memuat ketentuan tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi), yang juga delik aduan. Lihat perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan.

    Perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru, dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam Pasal 412. Rincian rumusan dan syarat formal pengaduan perlu dibaca pada naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023.

    Tabel lama versus baru

    AspekKUHP lamaKUHP baru (UU 1/2023)
    DasarPasal 284Pasal 411
    Siapa pelakunyaPihak yang telah kawin (dan yang turut serta dengan syarat)Persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya
    AncamanPenjara paling lama 9 bulanPenjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II
    Sifat delikAduanAduan
    Yang berhak mengaduSuami atau istri yang tercemarSuami atau istri bagi yang terikat perkawinan; orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan
    Pencabutan aduanSebelum pemeriksaan sidang dimulaiSebelum pemeriksaan sidang dimulai
    Syarat tambahanGugatan cerai atau pisah meja dan ranjang bila Pasal 27 BW berlakuTidak ada syarat gugatan cerai

    Langkah praktis bagi pengadu

    1. Pastikan Anda orang yang berhak. Suami atau istri, atau orang tua atau anak dalam kondisi tertentu. Jika Anda bukan salah satunya, pengaduan tidak akan diproses.
    2. Pikirkan tujuannya. Pengaduan membuka proses pidana yang panjang dan terbuka. Pertimbangkan dampaknya pada anak, keluarga besar, dan pekerjaan. Alternatifnya adalah mediasi keluarga atau gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri.
    3. Kumpulkan bukti dengan cara sah. Bukti yang didapat dengan melawan hukum, misalnya meretas telepon, dapat menjadi masalah baru bagi Anda. Lihat rekaman CCTV dan chat sebagai bukti pidana.
    4. Siapkan dokumen status. Buku nikah atau akta perkawinan, kartu keluarga, dan identitas. Untuk orang tua atau anak, siapkan bukti hubungan keluarga seperti akta kelahiran.
    5. Susun pengaduan tertulis. Uraikan kronologi bertanggal, identitas terlapor, dan bukti. Nyatakan bahwa Anda memohon perkara diproses.
    6. Ajukan ke kepolisian. Datang ke Polres atau Polsek yang berwenang dan minta tanda terima.
    7. Pahami hak mencabut. Pengaduan dapat ditarik sebelum sidang dimulai. Karena itu, jangan menggunakan pengaduan sebagai alat tekanan; baca pencabutan laporan polisi dan damai.
    8. Siapkan jalur perdata. Bila tujuannya perceraian, perkara perceraian berjalan terpisah di pengadilan yang berwenang dan tidak harus menunggu putusan pidana.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Per Oktober 2026, beberapa hal penting:

    • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Perzinaan yang terjadi sebelum tanggal itu pada prinsipnya dinilai menurut aturan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan terlapor. Karena rumusan baru lebih luas pada sisi pelaku tetapi ancamannya berbeda, penilaian harus dilakukan per kasus. Lihat cara menentukan tempus delicti.
    • Pengadu dibatasi. Penegasan bahwa pihak ketiga tidak berhak mengadu merupakan salah satu jaminan penting. Aparat tidak dapat mengusut tanpa pengaduan dari yang berhak.
    • KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur tata cara menerima pengaduan, penyidikan, dan sidang. Rincian pasalnya tidak dikutip di sini.
    • Tenggat mengadu. Delik aduan mengenal tenggat; aturan umum KUHP baru menyebut enam bulan sejak yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, tetapi ada pengecualian khusus untuk zina, jadi periksa teks resmi. Baca delik aduan lama dan baru, batas waktu mengadu di masa peralihan.

    Kesalahan umum

    • Menganggap siapa pun boleh melapor. Perzinaan adalah delik aduan; laporan dari pihak yang tidak berhak tidak membuka proses pidana.
    • Mengira hubungan antara dua orang lajang selalu aman. Dalam KUHP baru, rumusan tidak lagi dibatasi pada orang yang sudah menikah, tetapi tetap bergantung pada pengaduan dari pihak tertentu.
    • Mengumpulkan bukti dengan cara melanggar hukum. Menyadap atau meretas bisa berbuat melanggar undang-undang lain.
    • Menyebarkan tuduhan di media sosial. Penyebaran tuduhan dapat berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik.
    • Mengabaikan batas waktu pencabutan. Setelah sidang dimulai, aduan tidak dapat ditarik.
    • Menyamakan perzinaan dengan kekerasan seksual. Kekerasan seksual diatur terpisah dan bukan delik aduan. Lihat kekerasan seksual dalam KUHP baru dan kaitannya dengan UU TPKS.

    Contoh: Bu Maya (nama fiktif) mengetahui dari tangkapan layar yang dikirim temannya bahwa suaminya berhubungan dengan perempuan lain. Ia menenangkan diri dahulu, menyimpan tangkapan layar tanpa menyebarkannya, lalu berkonsultasi. Ia memutuskan menggugat cerai terlebih dahulu dan mempertimbangkan pengaduan pidana sebagai langkah terpisah. Karena ia istri sah yang tercemar, ia pihak yang berhak mengadu. Ia menyimpan buku nikah, bukti, dan tanggal ketika pertama mengetahui, sehingga tenggat mudah dihitung.

    Peringatan

    Jangan menjadikan pengaduan sebagai alat memeras atau menekan. Memeras adalah tindak pidana tersendiri. Jangan pula membagikan foto atau percakapan pribadi orang lain ke media sosial; itu berisiko menjadi pelanggaran lain.

    Tips

    Sebelum memutuskan mengadu, buat daftar dua kolom: tujuan Anda (perceraian, pemulihan nama baik, perlindungan anak) dan jalur yang paling sesuai (perdata, mediasi, pidana). Sering kali pidana bukan jalur paling efektif untuk tujuan Anda.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    • Akta perkawinan atau buku nikah yang membuktikan Anda suami atau istri sah.
    • Kartu keluarga dan akta kelahiran anak, bila pengadu adalah orang tua atau anak.
    • Identitas pengadu dan terlapor sejauh diketahui.
    • Uraian kronologi dengan tanggal, tempat, dan siapa yang mengetahui.
    • Bukti yang diperoleh secara sah, misalnya pesan yang dikirim kepada Anda atau keterangan saksi yang melihat langsung.
    • Surat kuasa bila diwakili advokat. Perhatikan bahwa pengaduan bersifat sangat pribadi; pastikan surat kuasa menyebut kewenangan mengadu. Lihat surat kuasa khusus.

    Perzinaan, perceraian, dan hak anak

    Pengaduan pidana bukan satu-satunya jalan, dan sering bukan yang terbaik. Bagi pasangan yang ingin berpisah, gugatan cerai memberi akibat hukum yang lebih langsung: status perkawinan, pembagian harta, dan hak asuh anak. Putusan pidana tidak mengatur hal-hal itu. Artikel zina dalam KUHP baru, delik aduan, dan perceraian membahas hubungan kedua jalur.

    Perlu pula diingat kepentingan anak. Proses pidana terbuka dapat memberi dampak psikologis bagi anak. Orang tua sebaiknya menjaga agar anak tidak dilibatkan sebagai saksi atau pembawa pesan. Jika tetap harus menyampaikan, lakukan dengan bantuan pendamping anak atau psikolog. Mintalah juga agar nama dan data anak tidak disebarkan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah tetangga atau ketua RT dapat melaporkan perzinaan? Tidak. Delik ini hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang ditentukan undang-undang, bukan tetangga, pengurus RT, atau organisasi.

    Apakah pengaduan dapat ditarik? Ya, selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Setelah sidang dimulai, penarikan tidak lagi dapat menghentikan proses.

    Apakah perzinaan menjadi alasan cerai? Ya, zina merupakan alasan perceraian menurut peraturan perkawinan, namun perkara perceraian berjalan di jalur perdata atau agama, dan tidak bergantung pada proses pidana.

    Apakah aturan KUHP baru berlaku untuk perbuatan tahun 2025? Pada prinsipnya perbuatan 2025 dinilai menurut aturan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan terlapor. Hitung per kasus dengan bantuan advokat.

    Ringkasan

    • Perzinaan adalah delik aduan di KUHP lama dan KUHP baru; pihak ketiga tidak berhak mengadu.
    • KUHP lama (Pasal 284) membatasi pada pihak yang telah kawin, ancaman sembilan bulan.
    • KUHP baru memakai rumusan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, ancaman satu tahun atau denda kategori II.
    • Pengadu: suami atau istri; atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan dapat ditarik sebelum sidang dimulai.
    • Kumpulkan bukti secara sah, pertimbangkan jalur perdata, dan ajukan pengaduan tertulis dengan tanda terima.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp