Peraturan Daerah (Perda): Apa Itu dan Cara Warga Menilainya
Isi artikel
Apa itu perda dan siapa yang terkena
Peraturan daerah, disingkat perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah. Ada dua jenis: perda provinsi, yang dibentuk DPRD provinsi bersama gubernur, dan perda kabupaten atau kota, yang dibentuk DPRD kabupaten atau kota bersama bupati atau wali kota.
Perda mengikat semua orang yang berada di wilayah daerah itu, termasuk warga, pelaku usaha, dan pendatang. Isinya dapat mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah. Perda juga menjadi dasar pungutan daerah dan sanksi tertentu, sehingga pemahaman tentang perda penting bagi pemilik usaha kecil, pedagang, dan warga. Contoh perda yang menjadi dasar pungutan dibahas di retribusi daerah dan izin reklame, warung, usaha.
Kedudukan perda dalam hierarki peraturan
Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur urutan peraturan. Perda berada di bawah peraturan presiden dan di atas peraturan kepala daerah. Perda provinsi dan perda kabupaten atau kota berada pada tingkat yang berdekatan, tetapi keduanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perda kabupaten atau kota juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Dengan kata lain, perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan melalui mekanisme yang diatur. Pembahasan tentang urutan peraturan secara lengkap ada di hierarki peraturan perundang-undangan untuk awam.
Apa saja yang boleh dan tidak boleh diatur perda
Perda boleh mengatur hal-hal yang menjadi urusan daerah. Contoh yang lazim: ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pengelolaan pasar daerah, tata ruang di tingkat daerah, pelayanan kebersihan, dan pungutan daerah yang diizinkan undang-undang.
Perda tidak boleh mengatur urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, misalnya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Perda juga tidak boleh membuat pungutan baru di luar yang dibolehkan undang-undang, atau melanggar hak-hak dasar warga.
Perda dapat memuat ancaman sanksi. Menurut undang-undang pembentukan peraturan, perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda dengan batas yang ditentukan undang-undang. Besarnya batas itu perlu dibaca pada teks resmi terbaru, karena KUHP baru dan undang-undang penyesuaian pidana berlaku sejak 2 Januari 2026. Selain itu, perda dapat memuat sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin.
Bagaimana perda dibentuk
Secara garis besar, tahapannya sebagai berikut.
- Perencanaan. Rancangan perda masuk daftar program pembentukan perda (propemperda) yang disusun setiap tahun oleh DPRD dan pemerintah daerah.
- Penyusunan. Rancangan dapat berasal dari kepala daerah atau DPRD. Rancangan disertai naskah akademik, yaitu kajian ilmiah yang menjelaskan alasan dan dampak.
- Pembahasan. DPRD dan kepala daerah membahas bersama dalam beberapa tingkat pembicaraan. Masyarakat berhak memberikan masukan.
- Persetujuan bersama. Setelah disepakati, rancangan disetujui bersama.
- Evaluasi. Untuk jenis rancangan tertentu, seperti perda tentang anggaran, pajak dan retribusi, serta tata ruang, ada evaluasi oleh gubernur atau menteri dalam negeri sebelum ditetapkan.
- Penetapan dan pengundangan. Kepala daerah menandatangani, lalu perda diundangkan dalam lembaran daerah. Sejak itu perda mulai berlaku.
- Penyebarluasan. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan agar masyarakat mengetahuinya.
Partisipasi warga pada tahap-tahap ini dibahas di cara warga berpartisipasi dalam pembentukan perda.
Pengawasan perda oleh pemerintah pusat
Pengawasan perda berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Dahulu, menteri dalam negeri dan gubernur dapat membatalkan perda kabupaten atau kota dan perda provinsi. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa kewenangan pembatalan perda oleh pemerintah pusat dan gubernur tidak sesuai konstitusi, sehingga pembatalan perda dilakukan melalui pengujian di Mahkamah Agung. Karena itu, pembatalan perda kini lebih melalui jalur peradilan, sementara pemerintah pusat tetap dapat melakukan evaluasi terhadap rancangan perda tertentu dan pembinaan.
Putusan itu berdampak penting. Jika Anda menilai sebuah perda bertentangan dengan undang-undang, jalur yang tersedia adalah pengujian ke Mahkamah Agung, yang dibahas di uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: bedanya dan uji materi peraturan ke Mahkamah Agung dan MK. Periksa putusan dan peraturan terbaru karena kerangka pengawasan dapat dikoreksi oleh perubahan undang-undang.
Langkah praktis warga menilai sebuah perda
- Cari naskah resmi. Sumber yang andal ialah situs jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) pemerintah daerah atau pusat, serta portal peraturan nasional. Hindari salinan dari media sosial.
- Pastikan nomor, tahun, dan judul perda. Periksa apakah ada perda perubahan atau pencabutan.
- Cek status berlaku. Perda yang sudah dicabut atau diganti tidak dapat dijadikan dasar tindakan.
- Pahami dasar hukumnya. Bagian "mengingat" pada perda menyebut undang-undang yang menjadi landasannya. Pastikan landasan itu masih berlaku.
- Bandingkan dengan peraturan yang lebih tinggi. Adakah ketentuan yang jelas-jelas bertentangan, misalnya pungutan yang tidak diperbolehkan undang-undang?
- Periksa proses. Apakah perda sudah diundangkan dalam lembaran daerah? Perda yang belum diundangkan belum berlaku.
- Konsultasikan hasil temuan Anda dengan DPRD, dinas terkait, organisasi bantuan hukum, atau advokat.
- Ambil langkah: sampaikan masukan, ajukan permohonan revisi, atau tempuh uji materi.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tiga perubahan yang relevan. Pertama, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan diubah beberapa kali, antara lain untuk menguatkan partisipasi masyarakat. Kedua, undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah mengubah kewenangan perda soal pajak dan retribusi. Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme pembatalan perda. Aturan inti mengenai kedudukan perda tetap, tetapi detail kewenangan dan pengawasan terus berkembang. Periksa teks resmi terbaru sebelum bertindak.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Pencegahan |
|---|---|---|
| Menganggap semua perda otomatis sah | Menerima pungutan atau larangan yang bermasalah | Periksa dasar hukum dan status |
| Mengandalkan salinan tidak resmi | Isi tidak akurat | Gunakan JDIH |
| Menolak perda tanpa jalur hukum | Terkena sanksi | Tempuh uji materi atau keberatan |
| Tidak membedakan perda dan peraturan kepala daerah | Salah sasaran | Periksa jenis peraturan |
| Tidak memantau perubahan | Mengikuti aturan lama | Cek versi terbaru |
| Menyamakan sosialisasi dengan pengundangan | Menganggap perda sudah berlaku | Periksa pengundangan |
Contoh: Seorang pedagang diberi tahu bahwa ada pungutan baru berdasarkan perda. Ia mencari naskahnya di situs JDIH daerah dan menemukan bahwa perda itu sudah diganti. Ia lalu menunjukkan bukti kepada dinas, dan pungutan dihentikan sambil menunggu klarifikasi.
Contoh lain: Sekelompok warga menilai suatu perda tentang pungutan bertentangan dengan undang-undang. Mereka berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum dan menyiapkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung dengan menyertakan bukti kerugian yang dialami.
Jangan menolak melaksanakan sebuah perda hanya karena Anda menganggapnya salah. Selama belum dibatalkan, perda tetap mengikat. Tempuh jalur keberatan atau uji materi, bukan pembangkangan, agar tidak terkena sanksi.
Ikuti akun resmi DPRD dan pemerintah daerah untuk mengetahui rancangan perda. Masukan paling efektif disampaikan sebelum persetujuan. Simpan tangkapan layar dan surat yang membuktikan Anda sudah memberi masukan.
Perda syariah, perda ketertiban, dan perda anggaran: apa bedanya
Istilah perda sering dikaitkan dengan topik tertentu, padahal perda memuat beragam bidang. Perda ketertiban umum mengatur larangan dan kewajiban di ruang publik. Perda anggaran, yaitu perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, mengatur penggunaan uang daerah dan melalui evaluasi pemerintah. Perda pajak dan retribusi mengatur pungutan. Perda tata ruang mengatur peruntukan wilayah. Ada pula perda yang memuat nilai-nilai keagamaan atau adat, yang kerap diperdebatkan. Dalam semua kasus, ujiannya sama: apakah perda sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta hak-hak dasar warga.
Peran kepala daerah, DPRD, dan kepala desa
Untuk menilai perda dengan tepat, ada baiknya mengenal siapa melakukan apa.
DPRD memegang fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. Anggota DPRD dipilih dalam pemilihan umum, sehingga warga dapat menyampaikan aspirasi kepada wakilnya. Alat kelengkapan DPRD seperti komisi dan badan pembentukan perda membahas rancangan perda. Kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, atau wali kota, mengajukan rancangan, membahas bersama DPRD, menandatangani, dan menjalankan perda. Perangkat daerah, seperti dinas dan biro hukum, menyiapkan naskah dan melaksanakan.
Kepala daerah juga dapat menerbitkan peraturan kepala daerah, yang berfungsi melaksanakan perda atau mengatur hal tertentu sesuai kewenangan. Peraturan kepala daerah berada di bawah perda dan tidak boleh bertentangan dengannya. Beberapa pungutan dan tata cara teknis sering diatur di tingkat ini. Jika ada sengketa, periksa apakah peraturan kepala daerahnya sesuai dengan perda yang menjadi induknya.
Di tingkat desa, ada peraturan desa yang dibuat kepala desa bersama badan permusyawaratan desa. Peraturan desa mengatur urusan desa, seperti pengelolaan aset desa, tata ruang desa, dan retribusi tertentu bila diizinkan. Kedudukannya di bawah perda kabupaten atau kota. Warga desa berhak hadir dalam musyawarah desa dan menyampaikan pendapat. Pada praktiknya, musyawarah desa sering menjadi pintu partisipasi paling terjangkau bagi warga.
Lembaga lain turut berperan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membina dan mengawasi kabupaten atau kota. Menteri dalam negeri mengevaluasi rancangan perda tertentu. Mahkamah Agung menguji perda terhadap peraturan yang lebih tinggi. Ombudsman menerima pengaduan tentang pelayanan publik dan maladministrasi. Pengetahuan tentang pembagian peran ini membantu Anda mengirim keluhan ke alamat yang tepat dan menghemat waktu.
Satu catatan terakhir: perda bukan sekadar teks hukum, tetapi hasil proses politik. Karena itu, pendekatan yang efektif sering menggabungkan argumen hukum, data lapangan, dan komunikasi yang baik dengan para pembuat kebijakan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perda lebih tinggi daripada peraturan bupati atau wali kota? Ya. Perda berada di atas peraturan kepala daerah dalam hierarki.
Siapa yang dapat membatalkan perda? Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, pembatalan perda dilakukan lewat pengujian di Mahkamah Agung. Periksa perkembangan terbaru.
Apakah perda boleh memuat sanksi pidana? Perda dapat memuat ancaman sanksi dengan batas yang ditentukan undang-undang. Periksa batasnya pada teks resmi terbaru.
Di mana mencari naskah perda? Di situs JDIH pemerintah daerah atau pusat, dan portal peraturan resmi.
Ringkasan
- Perda dibentuk DPRD bersama kepala daerah dan mengikat semua orang di daerah itu.
- Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Pembatalan perda kini melalui pengujian di Mahkamah Agung setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
- Warga dapat memeriksa naskah, status, dan dasar hukum perda, lalu menyampaikan masukan atau menguji.
- Periksa teks resmi terbaru sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — mkri.id
- Kementerian Dalam Negeri — kemendagri.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Baca juga
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan untuk Awam: UUD, UU, PP, Perpres, dan Perda
- Cara Warga Berpartisipasi dalam Pembentukan Perda dan Peraturan Lain
- Uji Materi Peraturan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Retribusi Daerah dan Perizinan Reklame untuk Warung dan Usaha Kecil
- Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: Apa Bedanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.