Cara Warga Berpartisipasi dalam Pembentukan Perda dan Peraturan Lain
Isi artikel
Apa itu partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan
Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan warga dalam proses pembentukan peraturan, dengan memberi pendapat, data, kritik, dan usulan. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk perda. Masukan dapat disampaikan lewat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi.
Yang terkena dan berhak adalah perorangan atau kelompok yang terdampak atau memiliki kepentingan atas rancangan peraturan: pedagang, pemilik usaha, petani, nelayan, pengemudi, penyandang disabilitas, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan perguruan tinggi. Pemerintah daerah dan DPRD berkewajiban menyediakan akses informasi. Penjelasan dasar tentang perda ada di peraturan daerah: apa itu dan cara warga menilainya.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Beberapa pokok yang bisa dipegang warga:
- Hak memberi masukan ada pada setiap tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penyebarluasan.
- Untuk memudahkan masukan, rancangan peraturan harus dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. Rancangan perda biasanya diumumkan lewat situs DPRD atau pemerintah daerah.
- Masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Tertulis lebih mudah dibuktikan.
- Perubahan undang-undang pembentukan peraturan memperkuat partisipasi. Penjelasannya menegaskan bahwa partisipasi yang bermakna mencakup hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atas pendapat yang diberikan. Prinsip ini sejalan dengan arahan Mahkamah Konstitusi yang menekankan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.
- Pemerintah daerah dan DPRD tidak wajib mengikuti semua masukan, tetapi diharapkan menimbang dan memberi penjelasan.
Pembentukan peraturan ini adalah bagian dari sistem hukum yang lebih luas. Untuk memahami di mana perda berada, baca hierarki peraturan perundang-undangan untuk awam.
Kapan waktu terbaik menyampaikan masukan
Waktu paling efektif adalah sedini mungkin.
| Tahap | Yang terjadi | Kesempatan warga |
|---|---|---|
| Perencanaan | Penyusunan daftar rancangan perda tahunan (propemperda) | Mengusulkan topik atau mengomentari prioritas |
| Penyusunan | Pembuatan naskah akademik dan draf | Menyampaikan data lapangan, wawancara, survei |
| Pembahasan | DPRD dan kepala daerah membahas | Rapat dengar pendapat umum, surat tertulis |
| Persetujuan | Rancangan disetujui bersama | Memberi tanggapan akhir, meminta klarifikasi |
| Setelah berlaku | Perda diundangkan | Mengusulkan perubahan, uji materi |
Setelah rancangan disetujui, ruang perubahan menyempit. Karena itu, pantau agenda DPRD dan umumkan kepada komunitas Anda ketika rancangan penting sedang dibahas.
Langkah praktis menyampaikan masukan yang efektif
- Pahami rancangan. Dapatkan naskah rancangan dan, bila ada, naskah akademik. Baca bagian yang berdampak langsung pada Anda.
- Tentukan sikap. Apakah Anda mendukung, menolak, atau mengusulkan perubahan? Rumuskan secara jelas.
- Kumpulkan data. Fakta lapangan lebih meyakinkan daripada pendapat umum. Contohnya jumlah pelaku usaha terdampak, tarif lama dan baru, atau pengalaman nyata.
- Susun surat atau naskah masukan. Strukturnya: identitas pengusul, ringkasan, pasal atau bagian yang dimaksud, alasan, dan usul rumusan alternatif. Gunakan bahasa sopan dan lugas.
- Sampaikan kepada pihak yang tepat. Biasanya ke panitia khusus atau komisi di DPRD, atau ke dinas yang menyusun rancangan. Gunakan surat resmi, surel, atau portal partisipasi yang disediakan.
- Hadiri forum. Bila ada rapat dengar pendapat umum, ikut hadir dan minta waktu bicara. Siapkan poin singkat.
- Dokumentasikan. Simpan tanda terima, daftar hadir, rekaman, dan foto.
- Tindak lanjuti. Tanyakan apakah masukan diterima dan bagaimana pertimbangannya.
- Bangun koalisi. Ajak komunitas, asosiasi, atau lembaga bantuan hukum agar masukan lebih kuat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diubah dua kali: pertama melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan kedua melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan kedua menegaskan konsep partisipasi yang lebih bermakna dan membuka kemungkinan pembentukan peraturan dengan metode tertentu. Penguatan ini muncul setelah kritik atas proses pembentukan sejumlah undang-undang yang dianggap kurang melibatkan publik.
Perubahan itu belum tentu otomatis tercermin di tiap daerah. Praktik partisipasi berbeda-beda, bergantung pada komitmen DPRD dan pemerintah daerah. Karena itu, warga perlu aktif dan jeli memeriksa apakah rancangan benar-benar diumumkan. Periksa teks resmi terbaru dan peraturan DPRD tentang tata tertib sebelum bertindak.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Pencegahan |
|---|---|---|
| Baru bersuara setelah perda berlaku | Peluang perubahan kecil | Pantau rancangan sejak dini |
| Masukan terlalu umum atau emosional | Tidak ditanggapi | Gunakan data dan rumusan konkret |
| Menyampaikan kepada pihak yang salah | Tidak sampai | Cari tahu komisi atau dinas penyusun |
| Tidak menyimpan bukti pengiriman | Sulit menagih tanggapan | Simpan tanda terima |
| Berharap semua usul diterima | Kecewa | Fokus pada beberapa usul prioritas |
| Memakai ancaman atau ujaran kebencian | Merusak kredibilitas | Gunakan bahasa santun |
Contoh: Sekelompok pedagang pasar mendengar rancangan perda tentang retribusi pasar akan dibahas. Mereka meminta naskah rancangan ke DPRD, menghitung dampak tarif baru bagi anggota, lalu mengirim surat masukan tertulis disertai data. Mereka diundang ke rapat dengar pendapat umum dan menyampaikan usul penyesuaian tarif bertahap. Hasilnya tidak sepenuhnya sesuai harapan, tetapi tarif akhirnya diberi masa transisi.
Contoh lain: Seorang mahasiswa hukum menemukan di situs DPRD bahwa suatu rancangan perda tentang ketertiban memuat rumusan larangan yang terlalu luas. Ia menyusun catatan kritis dan mengirimkannya ke komisi terkait. Ia juga mengajak organisasi bantuan hukum untuk memberi pendapat bersama.
Partisipasi tidak menjamin masukan dikabulkan. Jangan menunda sampai menit terakhir, dan jangan melanggar hukum, seperti menduduki kantor secara paksa, untuk memengaruhi pembahasan. Unjuk rasa damai dilindungi hukum, tetapi tindakan melawan hukum dapat berujung pidana.
Gunakan bahasa pasal. Alih-alih menulis "pungutan terlalu mahal", tulis "Pasal X ayat (Y) sebaiknya diubah menjadi ... karena ...". Rumusan konkret memudahkan anggota dewan dan staf ahli mengutip masukan Anda.
Alternatif bila masukan diabaikan
Jika masukan tidak diperhatikan, ada beberapa jalan. Pertama, tanya secara tertulis bagaimana masukan dipertimbangkan, sesuai hak untuk mendapat penjelasan. Kedua, libatkan media dan organisasi masyarakat agar isu mendapat perhatian publik. Ketiga, ajukan permintaan informasi publik terkait proses pembahasan. Keempat, setelah perda berlaku, gunakan jalur uji materi ke Mahkamah Agung bila ada pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana dibahas di uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: bedanya. Kelima, bila prosesnya tidak melibatkan masyarakat padahal wajib, hal itu dapat dijadikan argumen dalam pengujian formil, meski pembuktiannya tidak mudah.
Selain itu, ikut pemilihan umum dan memantau wakil rakyat adalah bentuk partisipasi jangka panjang. Hak warga atas pelayanan publik yang baik juga relevan, lihat hak warga menurut UU Pelayanan Publik 25/2009.
Contoh isi surat masukan dan hal yang perlu dicantumkan
Surat masukan yang baik tidak harus panjang, tetapi harus memudahkan penerima untuk bertindak. Berikut unsur yang lazim dicantumkan, dalam bahasa sehari-hari.
Pertama, kepala surat. Cantumkan tanggal, nomor surat bila ada, tujuan (misalnya Ketua DPRD atau Ketua Panitia Khusus yang membahas rancangan), dan perihal, misalnya "Masukan atas Rancangan Perda tentang Retribusi Pasar".
Kedua, identitas pengirim. Sebutkan nama, alamat, nomor kontak, dan bila mewakili kelompok, nama kelompok serta jumlah anggotanya. Identitas yang jelas membuat masukan dianggap serius.
Ketiga, uraian singkat latar belakang. Jelaskan mengapa Anda terdampak dan apa kepentingan Anda. Hindari menyerang pribadi.
Keempat, pokok masukan. Susun per poin: bagian rancangan yang dimaksud, masalahnya, dampaknya, dan usul rumusan alternatif. Bila perlu, sertakan perbandingan dengan daerah lain atau dengan undang-undang di atasnya.
Kelima, lampiran. Data survei, foto, tabel tarif, atau pernyataan anggota komunitas dapat dilampirkan. Jangan menyertakan data pribadi orang lain tanpa izin.
Keenam, permintaan konkret. Mintalah agar masukan dibahas, mintalah waktu pada rapat dengar pendapat, atau mintalah jawaban tertulis.
Ketujuh, penutup dan tanda tangan. Sampaikan terima kasih dan kesediaan memberi penjelasan lebih lanjut.
Setelah dikirim, simpan bukti pengiriman. Jika dikirim lewat surel, simpan salinan beserta tanda terima. Jika diantar langsung, minta cap penerimaan.
Untuk masukan yang menyangkut kepentingan banyak orang, pertimbangkan membuat petisi atau pernyataan sikap bersama. Namun, pastikan tanda tangan dikumpulkan secara sah dan data pribadi pendukung dijaga sesuai prinsip pelindungan data pribadi. Pengelola petisi daring pun terikat kewajiban terhadap data yang dikumpulkannya. Lihat kewajiban pengendali data pribadi menurut UU PDP.
Bila Anda merasa tidak mampu menyusun sendiri, banyak lembaga bantuan hukum, klinik hukum kampus, dan organisasi masyarakat sipil yang bersedia membantu secara cuma-cuma atau dengan biaya rendah. Manfaatkan jaringan itu.
Partisipasi lewat jalur lain: aduan, informasi publik, dan musyawarah
Selain menyampaikan masukan pada rancangan, warga punya jalur lain untuk memengaruhi aturan dan pelaksanaannya. Pertama, musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kecamatan, tempat warga dapat mengusulkan program dan kebijakan setempat. Kedua, permintaan informasi publik, yang memungkinkan Anda memperoleh dokumen seperti naskah akademik atau risalah rapat. Ketiga, pengaduan layanan publik melalui kanal pemerintah daerah atau ombudsman. Keempat, kegiatan pengawasan oleh organisasi masyarakat, kelompok pemantau, dan media. Semua jalur itu saling melengkapi. Gunakan yang paling sesuai dengan tujuan Anda dan jangan ragu mengombinasikannya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah individu boleh memberi masukan atau harus organisasi? Individu boleh. Masyarakat dalam pengertian perorangan maupun kelompok memiliki hak yang sama.
Apakah DPRD wajib menerima masukan saya? Tidak wajib menerima semuanya, tetapi diharapkan mempertimbangkan dan memberi penjelasan.
Di mana mencari rancangan perda? Pada situs DPRD, situs pemerintah daerah, atau portal JDIH. Bila tidak ada, ajukan permintaan informasi publik.
Apakah partisipasi hanya untuk perda? Tidak. Hak ini berlaku untuk pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya, termasuk undang-undang dan peraturan di bawahnya.
Ringkasan
- Masyarakat berhak memberi masukan lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan, termasuk perda.
- Partisipasi bermakna mencakup hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- Waktu terbaik menyampaikan masukan adalah pada tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.
- Susun masukan konkret, berbasis data, dan dokumentasikan.
- Bila diabaikan, gunakan permintaan informasi, media, dan uji materi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — mkri.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Baca juga
- Peraturan Daerah (Perda): Apa Itu dan Cara Warga Menilainya
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan untuk Awam: UUD, UU, PP, Perpres, dan Perda
- Uji Materi Peraturan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Hak Warga Menurut UU Pelayanan Publik 25/2009
- Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: Apa Bedanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.