Kewenangan Pengadilan Agama: Perkara Apa Saja yang Diperiksa
Isi artikel
Apa itu Pengadilan Agama dan siapa yang terkena
Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama yang berwenang memeriksa perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Di tingkat banding ada Pengadilan Tinggi Agama, dan di puncak ada Mahkamah Agung. Di Provinsi Aceh, lembaga yang setara bernama Mahkamah Syar'iyah dengan kewenangan tambahan menurut qanun (peraturan daerah) dan undang-undang khusus Aceh.
Yang terkena: orang yang beragama Islam, dan badan hukum yang dengan sukarela menundukkan diri pada hukum Islam dalam hal ekonomi syariah. Contoh sehari-hari: pasangan yang ingin bercerai, ahli waris yang bersengketa, pewakif yang menyerahkan tanah untuk wakaf, atau nasabah bank syariah.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Pasal 49 UU 7/1989 sebagaimana diubah menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang berikut.
- Perkawinan.
- Waris.
- Wasiat.
- Hibah.
- Wakaf.
- Zakat.
- Infak.
- Sedekah.
- Ekonomi syariah.
Penjelasan undang-undang menguraikan bidang perkawinan antara lain meliputi izin beristri lebih dari seorang (poligami), izin kawin bagi yang belum berusia tertentu, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat, pembatalan perkawinan, gugatan kelalaian kewajiban suami atau istri, perceraian karena talak atau gugatan, penyelesaian harta bersama, penguasaan anak, nafkah anak, penetapan asal-usul anak, wali adhal (wali yang enggan menikahkan), dan penetapan sah tidaknya perkawinan atau isbat nikah. Beberapa topik ini dibahas pada wali adhal, isbat nikah, dan ikrar talak.
Bidang waris mencakup penentuan siapa ahli waris, penentuan bagian masing-masing, penentuan harta peninggalan, dan pelaksanaan pembagian. Bidang wasiat, hibah, dan wakaf mencakup sengketa yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Zakat dan infak adalah bidang yang ditambahkan dengan UU 3/2006, sedangkan sedekah sudah termasuk sejak UU 7/1989. Ekonomi syariah ditambahkan dalam undang-undang yang sama dan dibahas pada gugatan ekonomi syariah.
| Bidang | Contoh perkara |
|---|---|
| Perkawinan | Cerai talak, cerai gugat, isbat nikah, dispensasi kawin, poligami, hak asuh |
| Waris | Penetapan ahli waris, pembagian harta peninggalan |
| Wasiat | Sengketa wasiat menurut hukum Islam |
| Hibah | Sengketa hibah, pembatalan hibah |
| Wakaf | Sengketa tanah wakaf, nazhir |
| Zakat, infak, sedekah | Sengketa pengelolaan dan penyaluran |
| Ekonomi syariah | Sengketa perbankan syariah, pembiayaan, asuransi syariah |
Siapa yang tidak termasuk
Pengadilan Agama tidak berwenang terhadap orang yang tidak beragama Islam. Pasangan yang beragama selain Islam menyelesaikan perceraian dan waris di pengadilan negeri. Pasangan campuran, di mana salah satu pihak bukan Islam, memiliki pertimbangan khusus. Pada pasangan campuran, kewenangan bergantung pada fakta, misalnya agama yang dianut dan cara perkawinan dilangsungkan, sehingga kasusnya rumit. Konsultasikan dengan advokat.
Pengadilan Agama juga tidak memeriksa perkara pidana dan perkara perdata umum di luar bidang yang tercantum, misalnya utang piutang biasa atau perbuatan melawan hukum, yang menjadi kewenangan pengadilan negeri.
Pilihan hukum dan sengketa hak milik
Dahulu UU 7/1989 menyebut adanya pilihan hukum, yaitu para pihak dapat memilih hukum yang berlaku dalam pembagian waris. Perubahan UU 3/2006 menghapus pilihan hukum itu dari penjelasan sehingga sengketa waris orang Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Untuk gambaran praktis, baca pembagian waris di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Isu lain adalah sengketa hak milik. Bila dalam perkara di Pengadilan Agama muncul sengketa hak milik atau sengketa keperdataan lain, undang-undang mengatur bahwa Pengadilan Agama dapat memutus bersama-sama perkara tersebut bila subjek hukumnya sesama orang Islam. Bila salah satu pihak bukan Islam, objek sengketa diputus oleh pengadilan negeri lebih dahulu. Periksa teks resmi untuk ketentuan lengkap.
Langkah praktis bernomor
- Pastikan agama para pihak. Lihat KTP dan dokumen perkawinan.
- Identifikasi jenis perkara. Apakah termasuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, atau ekonomi syariah?
- Tentukan pengadilan menurut wilayah. Umumnya gugatan diajukan di tempat tergugat tinggal. Untuk cerai gugat, di wilayah tempat istri tinggal menurut ketentuan khusus. Untuk permohonan tertentu, mengikuti aturan masing-masing.
- Siapkan dokumen. Buku nikah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat kematian untuk waris, dan bukti pendukung.
- Daftarkan perkara. Datang ke kepaniteraan atau daftar lewat e-Court. Lihat gugatan cerai online.
- Bayar panjar biaya perkara. Besarnya berbeda; ada keringanan bagi yang tidak mampu melalui prodeo dan sidang keliling. Lihat sidang keliling.
- Ikuti mediasi dan persidangan. Mediasi wajib untuk perkara tertentu.
- Ambil salinan putusan atau akta cerai. Sesuai jenis perkara.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesar pada kewenangan Pengadilan Agama terjadi dengan UU 3/2006, yang memperluas kewenangan menjadi sembilan bidang, menambah zakat, infak, dan ekonomi syariah, serta menghapus pilihan hukum dalam waris. UU 50/2009 memperkuat kedudukan peradilan agama dan mengatur pengawasan hakim. Setelah itu, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan Mahkamah Agung mengisi detail, misalnya tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah. Pada Oktober 2026, belum ada informasi terverifikasi bahwa Pasal 49 diubah lagi; pembaca disarankan memeriksa teks resmi di peraturan.bpk.go.id.
KUHAP baru tidak mengubah kewenangan ini karena mengatur hukum acara pidana.
Kewenangan relatif: pengadilan mana menurut wilayah
Selain kewenangan absolut (jenis perkara), ada kewenangan relatif, yaitu pembagian wilayah. Satu kabupaten atau kota umumnya memiliki satu Pengadilan Agama. Aturan umumnya:
- Gugatan biasa: diajukan di wilayah tempat tergugat tinggal.
- Cerai talak: permohonan suami diajukan di wilayah tempat termohon (istri) tinggal.
- Cerai gugat: gugatan istri diajukan di wilayah tempat penggugat (istri) tinggal, menurut ketentuan khusus perkara perkawinan.
- Waris: pada umumnya di wilayah tempat pewaris terakhir bertempat tinggal, atau sesuai aturan hukum acara yang berlaku.
- Wakaf dan sengketa tanah: sering mengikuti letak benda tidak bergerak, sehingga perlu ditanyakan ke kepaniteraan.
Bila alamat berbeda atau tergugat berada di luar negeri, ada ketentuan pengecualian. Tanyakan langsung kepada petugas meja informasi atau gunakan layanan daring pengadilan.
Perbedaan cara berperkara dengan pengadilan negeri
Hukum acara Pengadilan Agama pada dasarnya sama dengan hukum acara perdata di pengadilan umum, kecuali yang diatur khusus. Beberapa kekhasan:
- perkara perceraian memiliki tahapan khusus seperti upaya mendamaikan dan ikrar talak;
- sidang perkara perkawinan tertentu dapat tertutup;
- ada layanan sidang keliling dan layanan bagi masyarakat tidak mampu;
- hukum materiil yang dipakai meliputi Kompilasi Hukum Islam (KHI) bersama peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam adalah himpunan hukum Islam di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang digunakan hakim sebagai pedoman, dituangkan dalam Instruksi Presiden. Dengan memahami pedoman ini, Anda dapat memperkirakan pertimbangan hakim.
Dokumen yang umum diminta
Dokumen berbeda per perkara, tetapi hampir selalu diminta: fotokopi KTP penggugat atau pemohon, kartu keluarga, buku nikah atau kutipan akta nikah, akta kelahiran anak bila terkait anak, serta surat pendukung seperti surat kematian untuk waris, sertipikat untuk objek tanah, dan bukti kerugian untuk sengketa ekonomi syariah. Siapkan juga surat kuasa bila diwakili advokat. Bawa dokumen asli untuk diperiksa dan salinan bermeterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menggugat di pengadilan yang salah | Gugatan ditolak karena tidak berwenang | Cek agama dan jenis perkara |
| Mengira semua perkara keluarga di Pengadilan Agama | Pasangan non-Muslim ke pengadilan negeri | Periksa agama para pihak |
| Mengajukan sengketa utang biasa ke Pengadilan Agama | Bukan kewenangannya | Gunakan pengadilan negeri |
| Mengabaikan wilayah hukum | Perkara ditolak atau dipindahkan | Tentukan domisili tergugat |
| Tidak melengkapi buku nikah | Perkara tertunda | Siapkan dokumen sejak awal |
Contoh: Pak P dan Bu Q, keduanya beragama Islam, ingin membagi warisan orang tua mereka berupa rumah dan tabungan. Awalnya mereka mengira harus ke pengadilan negeri. Setelah bertanya, mereka mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama tempat pewaris terakhir tinggal. Di sisi lain, tetangga mereka, pasangan non-Muslim, mengurus cerai ke pengadilan negeri.
Putusan dari pengadilan yang tidak berwenang dapat dibatalkan, dan waktu serta biaya terbuang. Pastikan kewenangan sebelum mendaftar, dan minta penjelasan kepada petugas informasi pengadilan.
Banyak Pengadilan Agama menyediakan pos layanan hukum dan bantuan bagi yang tidak mampu. Tanyakan layanan prodeo, posbakum, dan sidang keliling di pengadilan terdekat.
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Agama
Putusan Pengadilan Agama dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Tenggat dan tata caranya mengikuti hukum acara perdata. Contohnya, untuk perkara perceraian ada ketentuan tersendiri pada upaya hukum putusan cerai. Sementara itu, eksekusi putusan, misalnya nafkah dan hak asuh, dibahas pada eksekusi putusan nafkah dan hak asuh.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Pengadilan Agama hanya mengurus perceraian? Tidak. Kewenangannya mencakup perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
Bagaimana kalau suami Muslim dan istri non-Muslim? Situasi campuran kompleks dan bergantung pada fakta, misalnya hukum yang digunakan saat perkawinan dicatat. Konsultasikan dengan advokat.
Apakah ahli waris Muslim boleh memilih pengadilan negeri? Setelah penghapusan pilihan hukum, sengketa waris orang Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Periksa putusan dan praktik terbaru.
Apakah ada Pengadilan Agama untuk sengketa bank syariah? Ya, sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, kecuali ada perjanjian arbitrase syariah. Lihat sengketa bank syariah diselesaikan di mana.
Ringkasan
- Pengadilan Agama berwenang atas sembilan bidang perkara antara orang-orang beragama Islam.
- Bidangnya: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
- Pasangan non-Muslim berperkara di pengadilan negeri.
- Pilihan hukum waris dihapus sejak UU 3/2006.
- Banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Pastikan kewenangan dan wilayah hukum sebelum mendaftar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung — badilag.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Baca juga
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.