Sengketa dengan Bank Syariah: Diselesaikan di Mana dan Bagaimana
Isi artikel
Apa yang dimaksud bank syariah dan akad
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur kegiatan usahanya. Hubungan nasabah dan bank didasarkan pada akad, yaitu perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban sesuai prinsip syariah. Beberapa jenis akad yang sering ditemui:
- Murabahah: jual beli dengan keuntungan yang disepakati. Bank membeli barang lalu menjualnya kepada nasabah secara angsuran.
- Mudharabah: kerja sama modal, satu pihak menyediakan dana dan pihak lain mengelola usaha, dengan pembagian hasil sesuai nisbah.
- Musyarakah: kerja sama modal oleh dua pihak atau lebih.
- Ijarah: sewa-menyewa, termasuk ijarah muntahiyah bittamlik (sewa yang berakhir dengan perpindahan kepemilikan).
- Wadiah: titipan, misalnya pada rekening giro.
Mengetahui jenis akad penting karena hak, kewajiban, dan cara menghitung kewajiban nasabah berbeda dari kredit konvensional.
Mulai dari pengaduan kepada bank
Seperti pada bank umum, jalur pertama adalah menyampaikan pengaduan ke bank syariah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pelindungan konsumen sektor jasa keuangan mewajibkan pelaku usaha menyediakan layanan pengaduan. Langkahnya serupa dengan yang dijelaskan di hak nasabah bank dan pengaduan OJK:
- Kumpulkan akad, bukti pembayaran, mutasi, dan surat-menyurat.
- Ajukan pengaduan tertulis dan minta nomor tiket atau tanda terima.
- Tunggu jawaban resmi dalam jangka waktu yang ditentukan ketentuan.
- Tanyakan dasar perhitungan bila keberatan dengan angka tertentu, misalnya margin, denda, atau ganti rugi.
Banyak sengketa selesai pada tahap ini, misalnya lewat restrukturisasi pembiayaan atau penjelasan perhitungan.
Naik ke OJK
Bila jawaban bank tidak memuaskan, nasabah dapat mengadu ke OJK, pengawas sektor jasa keuangan, termasuk bank syariah. OJK memfasilitasi penyelesaian dan dapat meminta bank memberi penjelasan. OJK memfasilitasi dan mengawasi, tetapi tidak memutus seperti hakim. Kanal pengaduan resmi, termasuk kontak 157, dapat dicek di situs OJK.
Mediasi dan lembaga alternatif
Sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) yang melayani mediasi, ajudikasi, atau arbitrase. Pilihan ini umumnya lebih cepat dan murah daripada pengadilan, tetapi bergantung pada kesediaan para pihak dan aturan lembaga. Periksa persyaratan, termasuk batas nilai sengketa dan prosedurnya, pada situs resmi lembaga.
Jika akad memuat klausul arbitrase, sengketa dapat dibawa ke lembaga arbitrase syariah, misalnya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Arbitrase diatur UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan arbitrase pada dasarnya final dan mengikat, sehingga pahami klausul ini sebelum menandatangani akad.
Pengadilan mana yang berwenang
Inilah kekhususan perbankan syariah. UU Perbankan Syariah semula memberi pilihan pengadilan bagi sengketa tertentu, sehingga muncul dualisme antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 93/PUU-X/2012 menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena menciptakan pilihan forum yang tidak pasti. Sesudah putusan itu, sengketa perbankan syariah dipahami menjadi kewenangan Peradilan Agama, sesuai kewenangan ekonomi syariah dalam UU Peradilan Agama (Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006).
Untuk menghindari salah alamat, ingat poin-poin berikut:
- Sengketa antara nasabah dan bank syariah mengenai akad syariah pada dasarnya diajukan ke Pengadilan Agama.
- Bila akad mengatur arbitrase, ada kemungkinan sengketa dibawa ke arbitrase terlebih dahulu.
- Hukum acara mengikuti hukum acara perdata. Mahkamah Agung memiliki pedoman khusus perkara ekonomi syariah; periksa pedoman terbaru.
- Wilayah pengadilan mengikuti ketentuan umum atau pilihan domisili dalam akad. Periksa akad.
Karena detail praktik dapat berubah, tanyakan kepada kepaniteraan Pengadilan Agama setempat mengenai tata cara pendaftaran.
Masalah yang sering diperkarakan
| Jenis masalah | Contoh |
|---|---|
| Perhitungan margin atau ujrah | Nasabah merasa angsuran tidak sesuai akad |
| Denda dan ta'zir | Biaya keterlambatan dan penggunaannya |
| Restrukturisasi | Permohonan keringanan saat usaha melemah |
| Agunan dan eksekusi | Penjualan agunan oleh bank bila nasabah wanprestasi |
| Informasi dan edukasi | Nasabah tidak memahami akad saat tanda tangan |
| Rekening dan transaksi | Dana hilang, kartu, atau transaksi tidak dikenali |
Untuk masalah transaksi yang tidak dikenali, baca juga kartu kredit dibobol dan transaksi tidak dikenal.
Eksekusi agunan dan lelang
Seperti pembiayaan lainnya, bank syariah umumnya meminta jaminan, misalnya hak tanggungan atas tanah. Bila nasabah gagal membayar, bank dapat menempuh eksekusi sesuai ketentuan jaminan, termasuk melalui lelang. Nasabah tetap berhak atas pemberitahuan yang patut, penghitungan yang jelas, dan kesempatan menyelesaikan. Bila lelang dipersoalkan, perlawanan dapat diajukan melalui pengadilan yang berwenang. Penjelasan umum tentang perlawanan dan eksekusi ada di perlawanan terhadap sita dan eksekusi.
Contoh: Pak Hadi (nama fiktif) mengambil pembiayaan murabahah untuk membeli kendaraan usaha. Usahanya melemah dan angsuran tertunggak. Ia mengajukan restrukturisasi secara tertulis, tetapi bank menolak tanpa menjelaskan dasar perhitungan denda. Pak Hadi lalu mengadu ke OJK dengan melampirkan akad dan jawaban bank. Setelah proses fasilitasi tidak menghasilkan kesepakatan, ia berkonsultasi dengan advokat untuk menimbang mediasi lembaga alternatif atau gugatan ke Pengadilan Agama.
Langkah praktis bagi nasabah
- Simpan salinan akad dan semua lampiran. Minta bila belum menerima.
- Baca bagian penyelesaian sengketa dalam akad: apakah ada klausul arbitrase atau pilihan domisili.
- Ajukan pengaduan tertulis ke bank.
- Naik ke OJK bila tidak puas.
- Pertimbangkan mediasi lembaga alternatif.
- Siapkan gugatan ke pengadilan yang berwenang bila perlu.
- Jangan berhenti membayar kewajiban yang tidak dipersengketakan, agar tidak menambah masalah.
Hal yang perlu dibaca dalam akad sebelum bersengketa
Akad memuat banyak kunci penyelesaian. Cari bagian-bagian berikut: klausul penyelesaian sengketa (musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan tertentu), pilihan domisili hukum, ketentuan denda keterlambatan, hak bank menarik agunan, dan prosedur pemberitahuan. Garis bawahi pasal yang bertentangan dengan penjelasan petugas saat penawaran. Bila ada perbedaan, tanyakan secara tertulis. Nasabah berhak atas penjelasan yang jelas sebelum menandatangani. Ketentuan baku dalam perjanjian juga dapat dipersoalkan bila merugikan konsumen secara tidak wajar, sebagaimana dibahas di klausula baku dalam perjanjian.
Restrukturisasi sebagai jalan tengah
Bila usaha atau penghasilan nasabah menurun, restrukturisasi pembiayaan, misalnya perpanjangan jangka waktu atau penjadwalan ulang, sering menjadi jalan keluar yang lebih menguntungkan kedua pihak. Ajukan permohonan secara tertulis disertai alasan dan bukti kondisi keuangan. Jangan menunggu menunggak berbulan-bulan, karena posisi tawar nasabah makin lemah. Setiap kesepakatan restrukturisasi harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani, bukan hanya janji lisan petugas.
Perbedaan istilah yang sering membingungkan
Nasabah sering heran melihat istilah berbeda dari bank konvensional. "Margin" atau "ujrah" kira-kira setara keuntungan atau imbalan bank, "nisbah" adalah porsi bagi hasil, dan "ta'zir" adalah denda keterlambatan yang menurut prinsip syariah tidak boleh menjadi pendapatan bank. Memahami istilah ini membantu nasabah memeriksa apakah perhitungan sudah sesuai akad. Bila petugas tidak dapat menjelaskan, minta penjelasan tertulis. Prinsip syariah sendiri dapat ditanyakan kepada Dewan Pengawas Syariah bank, yaitu dewan yang memastikan kegiatan bank sesuai syariah.
Dewan Pengawas Syariah dan fatwa
Bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memastikan produk dan praktik sesuai prinsip syariah, dengan rujukan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam sengketa, nasabah dapat mempertanyakan apakah suatu praktik, misalnya denda atau cara perhitungan margin, sesuai fatwa dan akad. Pertanyaan ini bisa disampaikan dalam pengaduan tertulis. Jawaban bank tidak otomatis menentukan siapa yang benar, tetapi memberi bahan yang berguna bagi OJK, mediator, atau hakim.
Menjaga hubungan baik selama sengketa
Sambil menyelesaikan sengketa, tetap komunikasikan itikad baik. Bayar bagian yang tidak dipersengketakan, simpan buktinya, dan hindari pernyataan emosional di media sosial yang dapat dipersoalkan. Nasabah yang sopan dan konsisten biasanya lebih dipercaya oleh mediator dan hakim.
Bukti yang menguatkan posisi nasabah
Kumpulkan akad dan lampiran, jadwal angsuran, bukti setoran, surat peringatan bank, dan jawaban pengaduan. Buat ringkasan satu halaman berisi pokok keberatan: apa yang dipersoalkan, angka menurut bank, angka menurut nasabah, dan dasar perhitungannya. Ringkasan ini mempercepat OJK, mediator, maupun hakim memahami perkara, dan membantu Anda tetap fokus pada pokok masalah.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menandatangani akad tanpa membaca bagian sengketa dan jaminan.
- Menganggap "syariah" otomatis berarti tidak ada denda atau biaya.
- Mengajukan gugatan ke pengadilan yang tidak berwenang.
- Menghentikan seluruh pembayaran dan terkena penagihan serta eksekusi.
- Hanya berkomunikasi lisan dengan petugas.
- Melewatkan klausul arbitrase hingga gugatan ditolak.
Waspadai pihak yang mengaku dapat "menghapus" pembiayaan atau menghentikan lelang dengan imbalan di muka. Skema semacam itu sering menipu. Hubungi bank dan OJK lewat kanal resmi, dan konsultasikan dengan advokat yang jelas identitasnya.
Buat tabel sederhana berisi tanggal angsuran, jumlah, dan bukti pembayaran. Catatan seperti ini memudahkan membandingkan dengan perhitungan bank dan menunjukkan itikad baik Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah sengketa bank syariah harus ke Pengadilan Agama? Sesudah Putusan MK 93/PUU-X/2012, kewenangan mengadili sengketa perbankan syariah dipahami berada pada Peradilan Agama. Bila akad memuat arbitrase, ada kemungkinan jalur arbitrase ditempuh terlebih dahulu. Periksa akad dan tanyakan kepada pengadilan.
Apakah OJK bisa memaksa bank syariah mengembalikan uang? OJK memfasilitasi dan mengawasi, serta dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Keputusan yang mengikat untuk membayar ganti rugi diperoleh melalui putusan lembaga penyelesaian sengketa atau pengadilan.
Apakah nasabah bank konvensional dan bank syariah mengadu ke tempat yang sama? Tahap awal sama, yaitu ke bank lalu OJK. Perbedaan utama ada pada kewenangan pengadilan untuk sengketa akad syariah.
Ringkasan
Sengketa dengan bank syariah dimulai dari pengaduan tertulis ke bank, dilanjutkan ke OJK, mediasi lembaga alternatif, atau arbitrase bila diatur dalam akad. Untuk jalur pengadilan, sengketa perbankan syariah dipahami menjadi kewenangan Peradilan Agama sesudah putusan Mahkamah Konstitusi. Pahami akad, simpan bukti, dan jangan berhenti membayar kewajiban yang tidak dipersengketakan. Konsultasikan dengan advokat sebelum menggugat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung: Putusan MK akhiri dualisme penyelesaian sengketa perbankan — marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/putusan-mk-akhiri-dualisme-penyelesaian-sengketa-perbankan-04E
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — www.ojk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga
- Hak Nasabah Bank dan Cara Mengajukan Pengaduan hingga ke OJK
- Klaim Asuransi Ditolak: Alasan Umum dan Langkah yang Dapat Ditempuh
- Klausula Baku dalam Perjanjian: Yang Dilarang dan Cara Mengenalinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.