Hukum Pidana

Pelecehan di Ojek Online, Taksi, dan Angkutan Umum: Cara Melapor dan Menyimpan Bukti

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATSetelah mengalami pelecehan di transportasi1Amankan diri danhubungi orangtepercaya2Simpan buktiperjalanan danpercakapan3Laporkan ke penyedialayanan atau operator4Buat laporan ke polisiatau UPTD PPA5Minta pendampingan danpemulihan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa yang termasuk pelecehan seksual

    Pelecehan seksual adalah perbuatan bernuansa seksual yang tidak dikehendaki korban dan merendahkan martabatnya. Bentuknya ada dua kelompok besar.

    • Nonfisik. Ucapan, isyarat, atau tatapan bernuansa seksual, komentar tentang tubuh, ajakan berbau seksual, mengirim pesan atau gambar tidak senonoh, atau merekam korban untuk tujuan seksual tanpa izin.
    • Fisik. Menyentuh, meraba, menggesek, atau menempelkan tubuh secara seksual tanpa persetujuan.

    Perbuatan semacam ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang itu membedakan pelecehan seksual nonfisik (misalnya ucapan atau isyarat bernada seksual) dan fisik (misalnya sentuhan). Pelecehan nonfisik dan sebagian pelecehan fisik, yaitu perbuatan seksual fisik yang tidak masuk tindak pidana lain yang lebih berat, termasuk delik aduan. Delik aduan adalah tindak pidana yang diproses bila korban atau pihak yang berhak melapor. Dengan kata lain, laporan korban menjadi kunci. Untuk korban anak atau penyandang disabilitas, ketentuan delik aduan itu tidak berlaku sehingga perkara dapat diproses tanpa pengaduan korban; periksa teks resmi. Ancaman pidananya diatur dalam undang-undang tersebut dan dapat berubah, sehingga periksa teks resmi terbaru; artikel ini tidak mencantumkan angkanya.

    Pembahasan lebih luas ada di tindak pidana kekerasan seksual dan pelecehan di tempat kerja.

    Siapa yang bertanggung jawab

    Pelaku tentu bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya. Pertanyaan berikutnya, apakah perusahaan aplikasi atau operator angkutan juga punya kewajiban?

    • Aplikasi transportasi daring (ojek dan taksi online). Penyedia aplikasi adalah pelaku usaha. Sebagai penyedia jasa, ia memiliki kewajiban menyediakan layanan yang aman dan layanan pengaduan. Aturan tentang angkutan sewa khusus, misalnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018, memuat kewajiban perusahaan aplikasi, dan aturan mengenai ojek daring terus diperbarui, termasuk melalui Perpres No. 27 Tahun 2026 menurut pemberitaan. Karena aturan ini dinamis, periksa ketentuan terbaru di Kementerian Perhubungan.
    • Operator kereta, bus, atau angkutan kota. Penyedia jasa angkutan pada dasarnya bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang selama perjalanan menurut peraturan angkutan masing-masing, antara lain UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
    • Konsumen. Penumpang adalah konsumen jasa angkutan sehingga UU Perlindungan Konsumen berlaku, termasuk hak atas rasa aman dan hak mengajukan pengaduan.

    Hubungan kemitraan antara aplikasi dan pengemudi tidak otomatis membebaskan aplikasi dari seluruh tanggung jawab kepada penumpang. Pembahasan umum tentang status pengemudi ada di mitra ojol: hubungan kemitraan dan hak pengemudi.

    Siluet orang-orang di stasiun kereta saat matahari terbenam.
    Foto oleh Victoria Prymak di Unsplash

    Langkah korban, sesuai urutan

    1. Utamakan keselamatan. Bila masih dalam perjalanan, minta berhenti di tempat ramai, turun, atau hubungi orang yang dipercaya. Pada layanan daring, gunakan fitur darurat atau bagikan lokasi perjalanan bila tersedia. Di kereta atau bus, minta bantuan petugas atau penumpang lain.
    2. Catat kejadian segera. Tulis waktu, rute, plat nomor atau nomor armada, nama pengemudi atau petugas, ciri pelaku, dan apa yang terjadi. Catatan dibuat selagi ingatan segar.
    3. Simpan bukti. Lihat bagian berikut.
    4. Laporkan ke penyedia layanan. Gunakan fitur pengaduan di aplikasi atau layanan pelanggan operator. Minta nomor tiket pengaduan.
    5. Buat laporan polisi. Datang ke kantor polisi, atau unit layanan perempuan dan anak. Kamu berhak menyampaikan laporan dan menerima tanda terima.
    6. Cari pendampingan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah, lembaga bantuan hukum, atau organisasi pendamping korban dapat menolong. Layanan pengaduan nasional dari kementerian yang membidangi perlindungan perempuan dan anak juga tersedia; periksa nomor resmi di situs kementerian.
    7. Pulihkan diri. Konseling atau dukungan psikologis adalah bagian dari hak korban dan membantu proses hukum.

    Korban dapat dibantu orang lain untuk melapor, tetapi karena kasus ini delik aduan, korban sebaiknya dilibatkan dalam keputusan. Bila korban belum siap, simpan bukti dulu.

    Bukti apa yang perlu diamankan

    Banyak korban mengira tanpa saksi atau rekaman, laporan tidak akan diterima. Padahal berbagai bukti kecil dapat saling menguatkan.

    Jenis buktiContoh
    Bukti perjalananTangkapan layar riwayat pesanan, rute, tarif, waktu, nama dan foto pengemudi, nomor kendaraan
    Bukti komunikasiPesan, panggilan, atau chat dengan pengemudi, termasuk yang bernada tidak pantas
    Bukti kejadianRekaman suara atau video bila aman dan sah dibuat, foto lokasi
    Bukti saksiNama dan kontak penumpang atau petugas yang melihat
    Bukti dampakCatatan keadaan psikologis, hasil pemeriksaan psikolog atau dokter
    Bukti pengaduanNomor tiket pengaduan aplikasi, balasan e-mail, tanda terima laporan

    Beberapa catatan penting. Jangan menghapus percakapan, meski isinya membuat tidak nyaman. Jangan mengedit tangkapan layar. Bila ada rekaman CCTV di kereta, terminal, atau kendaraan, sebutkan keberadaannya kepada penyidik karena rekaman sering dihapus otomatis dalam waktu singkat. Pelaporan lebih cepat membantu penyidik meminta rekaman tersebut. Pembahasan bukti elektronik ada di alat bukti perdata dan bukti elektronik.

    Peran penyedia layanan setelah laporan

    Setelah menerima pengaduan, penyedia layanan umumnya dapat menonaktifkan sementara pengemudi, menyelidiki, dan menghubungi korban. Hal yang dapat kamu minta secara tertulis:

    • Penjelasan tentang langkah yang diambil.
    • Penyampaian data perjalanan dan identitas pengemudi kepada polisi atas permintaan resmi.
    • Pengembalian tarif atau kompensasi bila relevan.

    Perlu dipahami, penyedia layanan tidak menggantikan proses pidana. Penonaktifan akun tidak sama dengan hukuman pidana, dan sebaliknya, laporan ke aplikasi tidak menggugurkan hak melapor ke polisi. Bila tanggapan penyedia layanan tidak memadai, korban dapat mengadu ke lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur perdata. Lihat hak konsumen dan BPSK.

    Contoh: Nadia (nama fiktif) memesan ojek daring pada malam hari. Di tengah jalan, pengemudi beberapa kali berkomentar seksual dan menyentuh pahanya. Nadia meminta berhenti di minimarket ramai, memotret layar pesanan, dan mengirim pesan kepada temannya. Ia membuat pengaduan di aplikasi, lalu esok harinya melapor ke polisi dengan membawa tangkapan layar, nomor tiket, dan catatan kronologi. Aplikasi menonaktifkan akun pengemudi, sementara polisi memproses laporan.

    Hak korban menurut UU TPKS

    UU TPKS dirancang berpihak pada korban. Beberapa hak yang penting:

    • Hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk layanan psikologis dan bantuan hukum.
    • Pendampingan pada tiap tahap, dari pelaporan sampai persidangan.
    • Restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayar pelaku kepada korban atas kerugian yang diderita, bila diputus pengadilan.
    • Larangan menyalahkan korban. Pakaian atau perilaku korban bukan alasan pembenar pelecehan.
    • Perlindungan identitas korban dalam proses tertentu.

    Rincian pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan turunannya, dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, minta penyidik menjelaskan hak korban yang berlaku dan periksa teks resmi. Bacaan terkait: hak korban dan pelapor dalam KUHAP baru dan perlindungan saksi dan LPSK.

    Peringatan

    Jangan menyelesaikan pelecehan dengan "damai" karena tekanan, apalagi dengan menerima uang tanpa memahami akibatnya. Pelaku atau perantara kadang menekan korban agar mencabut laporan. Jika ada ancaman atau tekanan, laporkan kepada penyidik dan pendamping, serta simpan buktinya.

    Istilah yang perlu diketahui

    • Pelecehan seksual nonfisik: ucapan, isyarat, atau tindakan bernuansa seksual tanpa sentuhan.
    • Pelecehan seksual fisik: sentuhan atau kontak tubuh bernuansa seksual tanpa persetujuan.
    • Delik aduan: tindak pidana yang diproses bila korban atau pihak berhak melapor.
    • Restitusi: ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban atas kerugian yang diderita.
    • UPTD PPA: unit pemerintah daerah yang melayani perlindungan perempuan dan anak.
    • Bukti elektronik: informasi dalam bentuk digital, seperti tangkapan layar, riwayat pesanan, atau rekaman.
    • Tiket pengaduan: nomor atau bukti yang diberikan layanan pelanggan saat Anda mengadu.

    Daftar periksa setelah kejadian

    1. Pastikan Anda dalam keadaan aman dan sudah menghubungi orang tepercaya.
    2. Tulis kronologi dengan waktu dan lokasi selengkap mungkin.
    3. Tangkap layar riwayat perjalanan, tarif, nama dan foto pengemudi, serta plat nomor.
    4. Simpan seluruh percakapan, panggilan, dan notifikasi.
    5. Catat nama saksi atau petugas yang melihat.
    6. Buat pengaduan resmi ke penyedia layanan dan simpan nomor tiket.
    7. Datang ke kantor polisi atau layanan pendampingan, dan minta tanda terima laporan.
    8. Cari dukungan psikologis jika diperlukan.
    9. Cadangkan semua bukti di tempat lain, misalnya surel atau penyimpanan awan pribadi.

    Bila korban adalah anak atau penyandang disabilitas

    Perlakuan terhadap korban anak dan penyandang disabilitas memiliki perlindungan tambahan. Orang tua atau wali dapat melapor atas nama anak, dan proses pemeriksaan harus ramah anak serta didampingi pihak yang berwenang. Hindari menanyai anak berulang kali di luar proses resmi karena dapat menambah trauma dan mengaburkan keterangan. Lihat pencabulan dan perlindungan anak. Untuk korban penyandang disabilitas, pendamping dan penerjemah, misalnya juru bahasa isyarat, perlu disediakan agar keterangan dapat diberikan dengan benar.

    Contoh: Seorang mahasiswi, Mira (nama fiktif), mengalami pelecehan di gerbong kereta yang penuh. Ia tidak sempat memotret pelaku, tetapi segera memberi tahu petugas di kereta dan mencatat nomor gerbong, jam, serta stasiun. Ia mengajukan pengaduan kepada operator dan meminta rekaman kamera pengawas dipertahankan, lalu melapor ke polisi dengan membawa catatan dan tiket kereta. Meski tidak ada foto pelaku, data waktu dan lokasi membantu penyidik mencari rekaman.

    Langkah bagi pendamping dan orang terdekat

    Orang yang menerima cerita korban memiliki peran penting. Dengarkan tanpa menghakimi, jangan menanyakan "mengapa memakai itu" atau "mengapa tidak melawan". Tawarkan bantuan praktis: menemani ke kantor polisi, membantu mengumpulkan bukti, atau menghubungi layanan pendampingan. Hormati keputusan korban tentang waktu dan cara melapor, tetapi ingatkan bahwa bukti lebih mudah diamankan segera. Jaga kerahasiaan dan jangan menyebarkan cerita korban ke media sosial tanpa persetujuan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menunda membuat catatan sehingga detail terlupa.
    • Menghapus aplikasi atau riwayat perjalanan karena trauma, padahal itu bukti penting. Tangkap layar dulu sebelum menghapus.
    • Hanya mengeluh di media sosial tanpa melapor, sehingga tidak ada proses hukum. Unggahan juga bisa menimbulkan masalah pencemaran nama baik bila disalahpahami. Lihat pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP.
    • Menyalahkan diri sendiri, atau mengikuti saran untuk diam demi nama baik.
    • Mempercayai "orang dalam" yang menjanjikan masalah selesai dengan imbalan uang.
    • Tidak menanyakan nomor tiket pengaduan sehingga tidak ada jejak.
    Tips

    Siapkan kebiasaan keselamatan sebelum bepergian: bagikan perjalanan kepada orang tepercaya, cocokkan plat nomor dan foto pengemudi dengan aplikasi, duduk di belakang bila memungkinkan, dan simpan nomor darurat. Kebiasaan ini tidak menggeser tanggung jawab dari pelaku, tetapi membantu bila perlu bukti.

    Bila pelaku adalah petugas atau pihak yang berwenang

    Pelecehan oleh petugas keamanan, kondektur, atau pengemudi resmi dapat dilaporkan kepada atasannya dan kepada polisi. Operator angkutan umumnya memiliki saluran pengaduan dan sanksi internal. Laporan kepada operator tidak menggantikan laporan pidana. Sebutkan nama atau nomor identitas petugas jika terlihat, dan simpan tiket atau bukti perjalanan. Bila pengaduan tidak ditanggapi, korban dapat meneruskan ke instansi pengawas angkutan atau lembaga pengaduan pelayanan publik. Kejelasan identitas pelaku sangat membantu penyidikan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah korban harus punya rekaman agar laporan diterima? Tidak. Laporan dapat diterima berdasarkan keterangan korban, dan bukti lain seperti riwayat perjalanan, pesan, serta saksi dapat menguatkan. Rekaman membantu, tetapi bukan syarat mutlak untuk melapor.

    Apakah melapor ke aplikasi cukup? Tidak. Laporan ke aplikasi menghasilkan tindakan administratif terhadap akun pengemudi, sedangkan proses pidana hanya berjalan bila korban melapor kepada polisi. Keduanya dapat dilakukan bersamaan.

    Apakah ada batas waktu untuk melapor? Pada perkara pidana, ada ketentuan daluwarsa penuntutan yang bergantung pada jenis dan ancaman pidana, dan untuk delik aduan ada aturan tentang batas waktu pengaduan. Karena aturannya terkait KUHP dan KUHAP baru, jangan menunda; laporkan secepatnya dan periksa teks resmi atau tanyakan kepada penyidik dan advokat.

    Ringkasan

    Pelecehan di ojek online, taksi, kereta, atau bus adalah tindak pidana yang dapat dilaporkan. Utamakan keselamatan, catat kejadian, simpan riwayat perjalanan dan percakapan, laporkan ke penyedia layanan serta polisi, dan manfaatkan pendampingan. UU TPKS melindungi korban dan memberi hak atas pemulihan serta restitusi. Karena aturan angkutan daring dan hukum acara pidana baru berubah, periksa ketentuan terbaru dan mintalah pendampingan hukum.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp