Paspor Elektronik Biasa: Syarat, Prosedur, dan Masa Berlaku
Isi artikel
Apa itu paspor biasa dan paspor elektronik
Menurut undang-undang keimigrasian, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat imigrasi untuk warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Jenisnya ada beberapa: paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa dimiliki oleh warga negara pada umumnya, baik untuk wisata, studi, bekerja, maupun beribadah.
Paspor elektronik adalah paspor yang dilengkapi cip berisi data pemilik, termasuk data biometrik seperti pas foto wajah dan sidik jari. Cip membuat pemeriksaan lebih cepat dan memperkecil pemalsuan. Secara fisik, paspor elektronik tetap berbentuk buku, tetapi pada sampulnya ada simbol cip.
Siapa yang berhak? Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki paspor. Anak-anak juga dapat memilikinya, dengan izin dan kehadiran orang tua. Hak ini bukan berarti paspor pasti diterbitkan. Imigrasi dapat menolak atau menunda permohonan dalam keadaan tertentu, misalnya bila pemohon sedang dicegah ke luar negeri atau memakai dokumen yang bermasalah. Penolakan diuraikan di paspor ditolak atau ditunda.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Beberapa prinsip penting.
- Paspor adalah milik negara yang dipegang warga. Karena itu, paspor harus dijaga dan tidak boleh dipinjamkan, digadaikan, atau diubah.
- Paspor diterbitkan atas permohonan pribadi. Pemohon harus hadir sendiri untuk wawancara dan pengambilan data biometrik, kecuali ada pengecualian tertentu untuk kelompok rentan.
- Data pada paspor harus sesuai dengan dokumen kependudukan. Nama di akta, KK, dan KTP-el sebaiknya seragam.
- Masa berlaku paspor ditetapkan peraturan. Untuk dewasa, paspor biasa saat ini umumnya berlaku sepuluh tahun, sedangkan untuk anak masa berlakunya lebih pendek. Periksa ketentuan terbaru di situs imigrasi karena kebijakan masa berlaku pernah berubah.
- Banyak negara tujuan mensyaratkan paspor masih berlaku untuk jangka waktu tertentu setelah tanggal kedatangan, sering enam bulan. Ini aturan negara tujuan, bukan aturan Indonesia.
- Setiap pelayanan imigrasi memiliki tarif resmi sebagai penerimaan negara bukan pajak. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi, bukan tunai kepada petugas atau calo.
Dasar hukum paspor adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksananya yang dikeluarkan oleh menteri yang membidangi imigrasi dan pemasyarakatan.
Syarat umum membuat paspor biasa
Untuk dewasa, dokumen yang umumnya diminta adalah:
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, atau akta perkawinan, atau ijazah, atau surat baptis. Salah satunya yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Paspor lama bagi yang memperpanjang.
- Bukti pembayaran resmi.
Untuk anak yang belum berusia 17 tahun, biasanya ditambah:
- Akta kelahiran anak.
- KK.
- KTP-el kedua orang tua.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Surat izin orang tua bila salah satu orang tua tidak hadir.
Daftar persis dapat berbeda antarkantor dan berubah. Baca aturan izin orang tua di paspor anak dan izin orang tua serta izin orang tua untuk anak di bawah umur membuat paspor dan bank.
Langkah praktis membuat paspor
- Periksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian nama. Jika nama di KTP-el berbeda dengan akta, selesaikan dulu perbaikan datanya.
- Buka kanal resmi permohonan paspor milik imigrasi, yaitu situs atau aplikasi yang diumumkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hati-hati dengan situs tiruan.
- Isi data pemohon, pilih kantor imigrasi dan jadwal. Jadwal biasanya terbatas, sehingga pilih sejauh yang realistis dan jangan menunggu menjelang berangkat.
- Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tertera. Simpan bukti bayar.
- Datang tepat waktu ke kantor imigrasi dengan dokumen asli dan fotokopi sesuai daftar. Berpakaian sopan karena akan difoto.
- Ikuti wawancara. Petugas akan menanyakan tujuan membuat paspor, identitas, dan kelengkapan dokumen. Jawab jujur.
- Ambil foto dan sidik jari.
- Tunggu penerbitan. Paspor dapat diambil sendiri atau, di sejumlah kantor, dikirim melalui jasa resmi. Periksa data begitu paspor diterima.
- Tanda tangani paspor di tempat yang disediakan dan simpan salinannya terpisah dari paspor.
Perpanjangan dan penggantian
Paspor yang masa berlakunya hampir habis dapat diganti dengan paspor baru. Dalam bahasa sehari-hari, ini disebut perpanjangan, walau secara teknis diterbitkan paspor baru. Syaratnya mirip pembuatan pertama, ditambah paspor lama. Paspor lama dikembalikan dengan tanda sudah dibatalkan, sehingga Anda masih dapat melihat riwayat visa di dalamnya.
Perubahan data seperti nama, status perkawinan, atau alamat memerlukan dokumen pendukung. Sebagai contoh, perempuan yang menikah dengan warga negara asing perlu membaca paspor WNI menikah dengan WNA dan nama di paspor. Paspor rusak atau hilang punya prosedur tersendiri, dibahas pada paspor hilang atau rusak dan sanksi pemegang.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Beberapa perubahan terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pertama, pemerintah memperkenalkan paspor elektronik dengan cip secara bertahap, dan kini paspor yang diterbitkan umumnya berbentuk elektronik. Kedua, masa berlaku paspor biasa dewasa diperpanjang dari lima tahun menjadi sepuluh tahun dalam kebijakan imigrasi, sehingga orang yang mengenal aturan lama sering keliru. Ketiga, pengajuan permohonan makin bergeser ke layanan daring, dengan pendaftaran dan pembayaran melalui kanal resmi, serta jadwal wawancara yang diatur sistem.
Selain itu, layanan imigrasi terus menambah fitur, seperti penerbitan paspor di unit pelayanan tertentu dan penggunaan gerbang otomatis di bandara. Karena kebijakan seperti ini cepat berubah, rujukan paling baik adalah situs imigrasi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Dampak | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menggunakan jasa calo | Biaya tidak jelas, risiko penipuan, data bocor | Gunakan kanal resmi |
| Nama di dokumen berbeda-beda | Permohonan tertunda atau ditolak | Samakan data dulu |
| Mengurus mendekati tanggal berangkat | Jadwal tidak cukup | Urus beberapa bulan sebelumnya |
| Tidak membawa dokumen asli | Wawancara ditolak | Siapkan semua dokumen asli |
| Anak dibuatkan paspor tanpa persetujuan orang tua lain | Permohonan bermasalah | Siapkan surat izin |
| Tidak memeriksa data setelah terbit | Salah ejaan sulit diubah | Cek sebelum meninggalkan loket |
Contoh: Seorang karyawan akan berangkat dinas ke luar negeri dalam tiga bulan. Ia mendaftar daring melalui kanal resmi, membayar, lalu hadir pada jadwal wawancara. Namanya di KK memakai satu kata, sedangkan di ijazah dua kata. Petugas meminta penjelasan dan dokumen yang menjelaskan perbedaan itu. Karena ia datang jauh-jauh hari, ia sempat memperbaiki data dan paspornya tetap terbit tepat waktu.
Contoh lain: Pasangan suami istri ingin membuat paspor untuk anak berusia lima tahun. Sang ibu membawa akta kelahiran, KK, KTP-el kedua orang tua, dan buku nikah. Sang ayah bekerja di luar kota sehingga ia membuat surat izin tertulis. Petugas menerima permohonan setelah memeriksa keabsahan dokumen.
Jangan memberikan data atau dokumen asli kepada calo yang menjanjikan paspor cepat atau mengaku bisa melewati antrean. Pembayaran di luar kanal resmi, atau dokumen palsu, dapat menyebabkan permohonan ditolak dan Anda berurusan dengan hukum.
Fotokopi semua dokumen dan simpan foto digitalnya. Pilih jadwal wawancara pada hari kerja yang tidak terburu-buru. Setelah paspor terbit, foto halaman identitas dan simpan di surel pribadi sebagai cadangan, tetapi jangan membagikannya di media sosial.
Menjaga paspor setelah terbit
Paspor yang sudah terbit tetap perlu dirawat. Jangan menulis di halaman yang bukan tempatnya. Jangan merobek, menempel stiker, atau melaminating paspor, karena paspor yang rusak dapat ditolak saat pemeriksaan di bandara. Jangan menitipkan paspor sebagai jaminan utang atau penyewaan. Perbuatan ini dapat menimbulkan akibat hukum dan menyulitkan Anda jika paspor hilang atau dipakai pihak lain.
Saat bepergian, simpan paspor di tempat aman dan terpisah dari uang tunai. Catat nomor paspor, tanggal terbit, dan kantor penerbit. Jika Anda bepergian dengan anak, bawa dokumen tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah, dan surat izin orang tua, sebab petugas di beberapa negara dapat menanyakannya. Bila paspor hilang di luar negeri, hubungi perwakilan Republik Indonesia terdekat.
Paspor untuk kelompok dan keperluan khusus
Beberapa kelompok memerlukan perhatian tambahan ketika mengurus paspor.
Anak di bawah umur. Permohonan diajukan oleh orang tua atau wali. Kedua orang tua biasanya perlu menunjukkan hubungan dengan anak melalui akta kelahiran dan dokumen perkawinan. Bila hanya satu orang tua yang mendampingi, siapkan surat izin dari orang tua lainnya. Untuk anak yang orang tuanya bercerai, putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh dapat diminta.
Pekerja migran. Calon pekerja migran Indonesia lazimnya diwajibkan memiliki dokumen penempatan tertentu, dan paspor diurus dengan mengikuti prosedur khusus. Hindari penyalur yang tidak berizin karena paspor kerap menjadi alat penipuan dan perdagangan orang. Pelajari ciri dan modusnya pada perdagangan orang: ciri, modus, dan cara melapor.
Jemaah haji dan umrah. Paspor adalah syarat dasar, tetapi penyelenggaraan haji dan umrah kini ditangani Kementerian Haji dan Umrah. Pastikan nama di paspor sesuai dengan dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan lainnya.
Penyandang disabilitas dan lansia. Imigrasi menyediakan layanan khusus atau jalur prioritas di sejumlah kantor. Tanyakan kepada kantor tujuan apakah wawancara dapat dilakukan dengan penyesuaian.
Warga yang perlu bepergian mendadak. Ada layanan percepatan di beberapa kantor imigrasi dengan tarif tersendiri dan syarat tertentu. Layanan itu bukan hak otomatis. Pastikan alasan dan buktinya kuat, dan jangan percaya pada pihak yang menawarkan jalan pintas di luar sistem resmi.
Hal yang dapat menghambat penerbitan paspor
Imigrasi dapat menunda atau menolak permohonan paspor bila menemukan masalah. Beberapa penyebab yang sering muncul antara lain data yang tidak cocok antara KTP-el, KK, dan akta, adanya dokumen yang dicurigai palsu, status pencegahan ke luar negeri yang masih berlaku, atau permohonan yang tidak dihadiri sendiri oleh pemohon. Pemohon yang sedang menjalani proses hukum tertentu juga dapat dikenai pembatasan.
Jika permohonan ditolak atau ditunda, mintalah penjelasan alasan secara jelas, dan simpan nomor permohonan. Perbaiki sumber masalahnya, misalnya mengurus perubahan data di Dukcapil, lalu ajukan kembali. Panduan tentang alasan penolakan dan upaya yang tersedia ada di paspor ditolak atau ditunda. Pencegahan ke luar negeri dibahas di deportasi dan pencegahan keluar negeri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa masa berlaku paspor biasa? Untuk dewasa umumnya sepuluh tahun dan untuk anak lebih pendek, tetapi kebijakan dapat berubah. Periksa ketentuan terbaru di situs imigrasi.
Apakah harus datang sendiri ke kantor imigrasi? Ya, pemohon umumnya harus hadir untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. Ada pengecualian bagi kelompok tertentu, misalnya lansia atau penyandang disabilitas, dengan layanan khusus.
Apakah paspor lama harus dikembalikan? Ya, paspor lama diserahkan saat penggantian. Biasanya dibatalkan dan dikembalikan kepada pemilik dalam keadaan telah dilubangi atau dicap.
Bolehkah memiliki lebih dari satu paspor? Pada prinsipnya setiap orang memegang satu paspor biasa yang berlaku. Keadaan khusus, seperti paspor kedua untuk keperluan tertentu, harus diperiksa pada ketentuan imigrasi.
Ringkasan
- Paspor biasa dapat dimiliki setiap warga negara Indonesia, dan kini umumnya berupa paspor elektronik.
- Siapkan KTP-el, KK, akta kelahiran atau dokumen setara, dan pastikan nama seragam.
- Gunakan hanya kanal resmi imigrasi untuk pendaftaran dan pembayaran.
- Wawancara dan pengambilan data biometrik dilakukan langsung.
- Masa berlaku dewasa umumnya sepuluh tahun, tetapi periksa ketentuan terbaru.
- Rawat paspor, jangan dilaminating atau dijadikan jaminan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Imigrasi — imigrasi.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Baca juga
- Paspor dan Hak Warga di Imigrasi: Dasar Hukum dan Cara Mengadu
- Paspor Hilang atau Rusak: Cara Penggantian, Lapor Polisi, dan Tanggung Jawab Pemegang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.