Panggilan Sidang Perdata: Relaas, Tenggang Waktu, dan Bila Alamat Tergugat Tidak Diketahui
Isi artikel
Apa itu panggilan sidang dan siapa yang terkena
Panggilan sidang adalah pemberitahuan resmi dari pengadilan kepada para pihak agar hadir pada hari, tanggal, dan tempat tertentu. Panggilan dibuat oleh pengadilan dan disampaikan oleh juru sita atau juru sita pengganti, yaitu pejabat pengadilan yang ditugasi menyampaikan panggilan dan pemberitahuan. Bukti bahwa panggilan telah disampaikan dituangkan dalam relaas, yaitu berita acara penyampaian panggilan yang ditandatangani juru sita.
Yang berkepentingan dengan aturan ini:
- penggugat, karena perkaranya tidak bisa maju bila tergugat belum dipanggil patut;
- tergugat dan turut tergugat, karena hak membela diri bergantung pada panggilan;
- saksi yang akan dihadirkan;
- pihak yang pindah alamat atau berada di luar negeri;
- kuasa hukum yang menerima panggilan atas nama klien.
Hukum acara perdata yang dipakai adalah HIR (Herziene Inlandsch Reglement) untuk Jawa dan Madura dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) untuk luar Jawa dan Madura. Peran keduanya dijelaskan pada HIR dan RBg, hukum acara perdata yang masih dipakai.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Berikut pokok-pokok aturan panggilan. Pasal HIR sebaiknya dibaca dari naskah resmi, karena artikel ini tidak mengutip nomor yang belum diperiksa langsung.
- Panggilan harus disampaikan kepada orang yang dipanggil sendiri, atau di tempat tinggalnya. Bila orangnya tidak ditemui, panggilan diserahkan kepada kepala desa atau lurah setempat yang kemudian wajib menyampaikannya.
- Antara hari panggilan diterima dan hari sidang harus ada tenggang waktu yang cukup. Menurut HIR, tenggang itu paling sedikit tiga hari kerja, tidak termasuk hari panggilan dan hari sidang. Untuk tempat yang jauh, tenggang bisa diperpanjang.
- Panggilan memuat identitas pihak, hari dan tempat sidang, serta bila tergugat, salinan gugatan. Tergugat berhak mengetahui apa yang digugat.
- Juru sita membuat relaas yang mencatat kapan, di mana, dan kepada siapa panggilan diserahkan. Relaas inilah yang dipakai hakim untuk menilai kepatutan panggilan.
- Panggilan harus patut. Patut berarti sesuai cara yang diatur dan dengan tenggang waktu yang cukup. Panggilan yang tidak patut tidak membuat pihak yang tidak hadir kehilangan hak.
Bila tergugat dipanggil patut tetapi tidak hadir, hakim dapat memutus tanpa kehadirannya. Putusan itu dikenal sebagai verstek. Uraiannya ada pada putusan verstek, tergugat tidak hadir. Sebaliknya, jika panggilan belum patut, hakim memerintahkan pemanggilan ulang.
Bila alamat tergugat tidak diketahui
Persoalan ini sering menghantui penggugat. Tergugat pindah tanpa kabar, atau memang tidak diketahui tempat tinggalnya. Hukum acara tidak membiarkan perkara macet selamanya. Ada jalan keluar, tetapi penggugat harus menunjukkan upaya yang wajar mencari alamat.
Pokok-pokoknya sebagai berikut.
- Upaya mencari alamat. Hubungi keluarga, tetangga lama, kantor, atau perangkat desa. Simpan bukti upaya, seperti surat keterangan dari ketua rukun tetangga atau kelurahan.
- Panggilan kepada pejabat setempat. Menurut HIR, bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, panggilan dapat disampaikan melalui kepala pemerintahan daerah, yang kemudian mengumumkannya, misalnya dengan menempelkan di papan pengumuman pengadilan. Pelaksanaan praktisnya dapat berbeda antarpengadilan.
- Panggilan melalui media massa. Dalam perkara perceraian, ketentuan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang perkawinan mengatur pengumuman melalui surat kabar atau media massa lain bila tempat kediaman tergugat tidak jelas. Untuk perkara perdata umum, praktik dan penetapan majelis hakim menentukan caranya.
- Penilaian hakim. Majelis hakim menilai apakah upaya penggugat cukup dan apakah panggilan dianggap patut.
Dalam perkara cerai gugat, jalur panggilan melalui pengumuman sangat dikenal. Panduan terkait ada pada gugatan cerai bila suami atau istri menghilang. Penjelasan lebih lanjut ada pada pemanggilan sah dan alamat tergugat tidak jelas serta relaas panggilan sidang dalam perkara keluarga.
Langkah praktis bagi penggugat
- Cantumkan alamat sejelas mungkin. Tulis nama jalan, nomor rumah, rukun tetangga dan rukun warga, kelurahan, kecamatan, dan kota. Tambahkan penanda lokasi yang membantu juru sita.
- Verifikasi alamat sebelum mendaftar. Cek kartu keluarga lama, tagihan, atau informasi dari keluarga. Alamat di kartu identitas bisa sudah berubah.
- Bila tergugat pindah, cari alamat baru. Tanyakan kepada pengurus lingkungan atau perangkat desa dan minta surat keterangan.
- Laporkan kepada pengadilan. Jika juru sita gagal menemukan tergugat, beri tahu majelis hakim dan serahkan bukti upaya Anda.
- Ikuti arahan hakim. Hakim dapat menetapkan panggilan melalui pejabat setempat atau media massa. Siapkan biaya tambahan bila diminta.
- Simpan relaas. Tanyakan salinannya atau cek di sistem e-court bila perkara terdaftar secara elektronik.
- Pertimbangkan gugatan lain bila alamat tak pernah ditemukan. Dalam keadaan tertentu perkara dapat dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diterima. Konsultasikan strategi dengan advokat.
Bagi tergugat yang menerima panggilan
Jika Anda menerima surat panggilan, jangan dibuang. Beberapa langkah yang dianjurkan:
- baca tanggal, jam, dan tempat sidang, dan catat di kalender;
- periksa apakah salinan gugatan terlampir;
- simpan amplop dan catatan siapa yang menyerahkan;
- bila ada kesalahan nama atau alamat, sampaikan kepada pengadilan;
- hubungi advokat atau pos bantuan hukum bila perlu;
- hadir pada hari sidang, atau beri tahu pengadilan sebelum hari itu bila berhalangan dengan alasan sah.
Bila Anda menerima panggilan melalui surat elektronik pada perkara e-court, perlakukan sama seriusnya. Pendaftaran perkara elektronik dibahas pada e-court, pendaftaran perkara perdata online.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan dasar panggilan dalam HIR dan RBg relatif stabil. Yang berubah adalah cara menyampaikannya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah dengan Perma 7/2022 memungkinkan panggilan secara elektronik ke domisili elektronik para pihak. Dengan demikian, panggilan tidak selalu lagi berupa surat kertas yang diantar.
| Aspek | Cara lama | Cara baru |
|---|---|---|
| Penyampaian | Juru sita mengantar surat | Dapat dikirim lewat surat elektronik |
| Bukti | Relaas tertulis | Relaas atau catatan elektronik dalam sistem |
| Alamat | Alamat fisik | Alamat fisik dan domisili elektronik |
| Alamat tidak diketahui | Pejabat setempat, media massa | Sama, ditambah panggilan elektronik bila tersedia |
Satu hal yang perlu dicermati: persetujuan pemanggilan elektronik oleh tergugat. Periksa naskah resmi Perma terbaru untuk rincian terkini.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menulis alamat tergugat seadanya | Panggilan gagal berulang | Verifikasi dan lengkapi alamat |
| Mengabaikan panggilan karena merasa tidak bersalah | Dapat diputus verstek | Hadir atau beri kabar resmi |
| Menyuruh orang lain menolak menerima surat | Panggilan tetap dianggap sah bila prosedur terpenuhi | Terima dan baca |
| Penggugat tidak menyimpan bukti pencarian alamat | Hakim ragu menetapkan panggilan umum | Minta surat keterangan |
| Tidak menghitung tenggang waktu | Panggilan tidak patut | Pastikan jarak waktu cukup |
| Menyerahkan panggilan ke pegawai tanpa wewenang | Relaas dipersoalkan | Gunakan jalur juru sita |
Contoh: tergugat pindah dan alamatnya tidak diketahui
Contoh: Bu Ratna (fiktif) menggugat mantan rekan usahanya untuk menagih uang Rp100 juta. Juru sita dua kali mengunjungi alamat tergugat, tetapi rumah kosong dan tetangga mengatakan ia pindah entah ke mana. Bu Ratna menanyakan kepada ketua rukun tetangga, mengantongi surat keterangan, dan menyerahkannya kepada hakim. Majelis hakim menetapkan panggilan melalui cara yang diatur untuk alamat tidak diketahui. Setelah tenggang waktu terpenuhi, persidangan dilanjutkan. Cerita ini fiktif dan hanya ilustrasi, bukan jaminan hasil.
Memberi alamat palsu atau menyembunyikan alamat tergugat yang sebenarnya agar perkara berjalan tanpa kehadirannya adalah tindakan tidak jujur dan dapat membatalkan putusan. Jangan lakukan. Putusan yang lahir dari panggilan yang tidak patut dapat dibatalkan melalui upaya hukum.
Bila Anda penggugat, tanyakan ke pengadilan sebelum membayar panjar mengenai biaya pemanggilan untuk tergugat yang jauh atau tidak diketahui alamatnya. Biaya ini ikut diperhitungkan dalam taksiran panjar.
Panggilan terhadap pihak khusus
Tidak semua pihak dipanggil sama. Badan hukum dipanggil melalui pengurusnya, dengan alamat kantor yang sah. Instansi pemerintah dipanggil melalui pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk. Pihak yang berada di luar negeri memerlukan prosedur panggilan melalui jalur diplomatik atau sesuai perjanjian, yang memakan waktu lebih lama. Orang yang sedang dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan dipanggil melalui kepala lembaga tersebut. Kuasa hukum dapat menerima panggilan hanya sepanjang surat kuasanya mencakup hal itu dan sudah diserahkan kepada pengadilan. Bila ragu, minta penjelasan kepaniteraan sebelum hari sidang.
Pada akhirnya, kepatutan panggilan adalah soal keadilan: setiap orang berhak tahu bahwa ia sedang digugat dan diberi kesempatan wajar untuk menjawab. Penggugat yang jujur dalam menunjukkan alamat dan tergugat yang tanggap atas panggilan sama-sama membantu proses berjalan adil. Urutan perkara selanjutnya dibahas pada tahapan persidangan perdata.
Panggilan ulang dan akibat ketidakhadiran
Jika pada sidang pertama salah satu pihak tidak hadir, hakim memeriksa relaas lebih dahulu. Bila panggilan ternyata belum patut, hakim menunda sidang dan memerintahkan panggilan ulang. Bila panggilan sudah patut dan tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan sah, hakim dapat memutus verstek, atau menunda sekali lagi untuk memberi kesempatan. Sebaliknya, jika penggugat yang tidak hadir tanpa alasan sah, gugatannya dapat dinyatakan gugur. Praktik penundaan ini berbeda-beda antarmajelis, sehingga jangan mengandalkan perkiraan.
Pihak yang ingin menjamin kehadirannya sebaiknya menyampaikan alasan ketidakhadiran secara tertulis, dilampiri bukti, misalnya surat keterangan dokter. Pengadilan menilai apakah alasan itu sah. Tanpa penjelasan, ketidakhadiran dicatat sebagai tidak hadir tanpa alasan. Lihat juga putusan verstek dan perlawanan.
Catatan untuk kuasa hukum dan perusahaan
Perusahaan sebaiknya menunjuk satu petugas untuk menerima surat dari pengadilan dan mencatatnya. Satpam atau resepsionis perlu tahu bahwa surat dari pengadilan harus segera diteruskan, bukan ditolak. Relaas mencatat nama penerima di kantor. Bila penerima tidak berwenang, perusahaan tidak bisa selalu berdalih panggilan tidak sah, karena praktik menilai kepatutan secara wajar.
Advokat yang menerima kuasa perlu memastikan alamat korespondensi tercatat di pengadilan, termasuk alamat surat elektronik, agar pemberitahuan sampai kepadanya. Jika berganti kuasa, beri tahu pengadilan secara tertulis. Informasi tentang kuasa ada pada surat kuasa advokat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya panggilan dan relaas? Panggilan adalah surat pemberitahuan sidang. Relaas adalah berita acara juru sita yang membuktikan panggilan sudah disampaikan, kapan, dan kepada siapa.
Apakah panggilan lewat pesan singkat atau aplikasi percakapan sah? Pada dasarnya panggilan sah mengikuti cara yang diatur Perma dan hukum acara. Pesan singkat biasa dari petugas tidak menggantikan panggilan resmi. Periksa kepatutannya pada pengadilan.
Bagaimana kalau saya tidak hadir karena tidak pernah menerima panggilan? Beri tahu pengadilan segera dan jelaskan keadaannya. Bila putusan verstek sudah dijatuhkan, ada upaya perlawanan yang dikenal sebagai verzet dengan tenggat tertentu. Periksa ketentuan dan konsultasikan dengan advokat.
Apakah perkara bisa diteruskan bila alamat tergugat tidak pernah ketemu? Bisa, melalui cara panggilan yang diatur bagi alamat tidak diketahui, selama hakim menilai upaya penggugat cukup. Tidak ada jaminan. Hakim yang menentukan.
Ringkasan
- Panggilan disampaikan juru sita dan dibuktikan dengan relaas.
- Panggilan harus patut, termasuk tenggang waktu yang cukup.
- Alamat tidak diketahui memiliki jalur panggilan khusus, tetapi penggugat harus membuktikan upaya mencari alamat.
- Panggilan elektronik kini dimungkinkan lewat e-court.
- Tergugat wajib merespons panggilan, dan penggugat wajib jujur soal alamat.
- Periksa selalu naskah HIR, RBg, dan Perma terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Baca juga
- Pemanggilan yang Sah dan Alamat Tergugat Tidak Jelas dalam Perkara Perdata
- Relaas panggilan: yang dicek sebelum hari sidang
- Putusan Verstek: Akibat Tergugat Tidak Hadir dan Cara Melawannya
- Gugatan Cerai Bila Suami atau Istri Menghilang Tanpa Kabar
- E-Court: Cara Mendaftarkan Perkara Perdata Online, dari Akun sampai Panjar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.