Panduan Menyusun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu PKWT dan siapa yang terkena
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja yang berlangsung dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Lawannya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu karyawan tetap. Pekerja PKWT tetap pekerja: mereka berhak atas upah, jaminan sosial, waktu istirahat, dan perlindungan lainnya, sebagaimana pekerja tetap.
Yang terkena aturan ini adalah pemberi kerja yang ingin mempekerjakan orang untuk proyek, musim, atau kebutuhan sementara, dan pekerja yang menandatangani kontrak. Banyak sengketa muncul karena kontrak dipakai untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap. Contoh nyata disamarkan di studi kasus PKWT berulang dijadikan karyawan tetap.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Aturan PKWT berpusat pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Intinya:
- PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan produk, kegiatan, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dan pekerjaan harian lepas.
- PKWT berdasarkan jangka waktu dibatasi paling lama lima tahun termasuk perpanjangannya. PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu berakhir saat pekerjaan selesai.
- PKWT dibuat tertulis, dalam bahasa Indonesia, dengan huruf latin. Perjanjian yang tidak tertulis dianggap PKWTT.
- PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Bila ada klausul percobaan, klausul itu batal demi hukum.
- PKWT yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dipakai untuk pekerjaan tetap, berubah menjadi PKWTT demi hukum.
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat hubungan kerja berakhir, dengan pengecualian tertentu; periksa teks PP 35/2021. Lihat uang kompensasi PKWT berakhir.
- PKWT dicatatkan pada kementerian yang membidangi ketenagakerjaan melalui sistem elektronik dalam jangka waktu singkat setelah ditandatangani. Periksa batas waktu yang berlaku pada peraturan terbaru.
Penjelasan lebih luas ada di PKWT, kontrak kerja dan batasannya dan PKWTT dan masa percobaan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesar terjadi lewat UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Batas lama dua tahun ditambah satu kali perpanjangan satu tahun, serta jeda tiga puluh hari antarperpanjangan, tidak lagi dipakai sebagai patokan; batas kini lima tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. Uang kompensasi untuk pekerja PKWT juga diperkenalkan. Perkembangan lain: Mahkamah Konstitusi dalam putusan tahun 2024 atas pengujian norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja menyentuh beberapa hal, termasuk PKWT, dan membuka kemungkinan pengaturan lebih lanjut. Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan baru berlaku setahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Karena itu, sebelum menandatangani PKWT, periksa kembali peraturan terbaru dan putusan terkait yang berlaku pada hari penandatanganan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Identitas pekerja (KTP, nomor pokok wajib pajak bila ada, nomor rekening) dan data jaminan sosial.
- Identitas perusahaan, termasuk NIB, dan pejabat yang berwenang menandatangani.
- Uraian pekerjaan (job description) yang menjelaskan sifat pekerjaan sementara, musiman, atau proyek.
- Dokumen yang membuktikan alasan PKWT: kontrak proyek, jadwal musim, atau rencana produk baru.
- Struktur dan skala upah, dan daftar komponen upah serta tunjangan.
- Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bila ada. Lihat perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
- Bukti pencatatan PKWT pada sistem pemerintah.
Langkah praktis menyusun PKWT
- Uji sifat pekerjaan. Tanyakan: apakah pekerjaan ini berlangsung terus-menerus tanpa ujung? Bila ya, pekerjaan itu cenderung tetap dan tidak cocok dengan PKWT. Bila pekerjaan punya ujung jelas (proyek, musim, percobaan produk), PKWT mungkin sesuai.
- Pilih jenis PKWT. Berdasarkan jangka waktu, atau berdasarkan selesainya pekerjaan. Pekerjaan harian lepas punya aturan tersendiri.
- Tentukan jangka waktu. Hitung keseluruhan masa PKWT dengan perpanjangannya agar tidak melewati batas lima tahun.
- Tulis klausul. Sebut para pihak, jabatan, uraian pekerjaan, tempat kerja, jangka waktu, upah dan komponennya, hak jaminan sosial, waktu kerja, cuti, kewajiban, sanksi disiplin, dan tata cara berakhirnya hubungan kerja.
- Hapus klausul terlarang. Jangan memasukkan masa percobaan, jaminan ijazah, penahanan dokumen asli, atau denda yang tidak sesuai aturan. Baca klausul kontrak kerja yang merugikan dan batal demi hukum.
- Beri waktu membaca. Pekerja berhak memahami isi sebelum menandatangani. Berikan salinan.
- Tandatangani oleh pihak berwenang dan buat rangkap, satu untuk masing-masing pihak.
- Catatkan PKWT pada sistem elektronik kementerian dan simpan bukti pencatatan.
- Daftarkan ke jaminan sosial. Pekerja PKWT tetap wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pantau masa berakhir. Catat tanggal berakhir, putuskan perpanjangan atau pengakhiran sebelum kontrak habis, dan siapkan uang kompensasi.
Perpanjangan dan pembaruan
Perpanjangan adalah melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT yang sama dalam batas total. Pembaruan adalah membuat PKWT baru setelah PKWT lama berakhir. Peraturan sekarang mengizinkan keduanya sepanjang total tidak melewati batas dan pekerjaannya tetap sesuai syarat PKWT. Tetapi praktik mengontrak orang yang sama berkali-kali untuk pekerjaan inti yang berlangsung terus dapat dinilai sebagai pelanggaran syarat PKWT. Dalam sengketa, pekerja biasanya menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukannya sama dari waktu ke waktu dan bersifat tetap.
Beri tahu pekerja tentang perpanjangan atau berakhirnya kontrak secara tertulis dalam jangka waktu yang wajar sebelum berakhir. Pemberitahuan ini menghindari anggapan bahwa hubungan kerja berlanjut secara diam-diam.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Memakai PKWT untuk pekerjaan inti yang terus-menerus | Dianggap PKWTT demi hukum | Uji sifat pekerjaan sebelum membuat kontrak |
| Kontrak lisan atau berbahasa asing tanpa terjemahan | Dianggap PKWTT atau tidak sah | Tulis dalam bahasa Indonesia |
| Mencantumkan masa percobaan | Klausul batal demi hukum | Jangan memasukkan percobaan |
| Melewati batas lima tahun | Berubah menjadi PKWTT | Hitung total masa PKWT |
| Tidak membayar uang kompensasi | Sengketa dan tuntutan | Hitung dan bayar saat berakhir |
| Tidak mencatatkan PKWT | Masalah administrasi dan pembuktian | Catatkan dan simpan bukti |
| Memutus kontrak sebelum waktunya tanpa dasar | Pembayaran sisa kontrak | Lihat PKWT diputus sebelum berakhir |
Contoh: Toko Sinar (nama fiktif) membutuhkan tenaga tambahan selama musim ramai tiga bulan. Pemilik menyusun PKWT berdasarkan jangka waktu, menyebut uraian tugas penjualan musiman, upah sesuai ketentuan, dan jaminan sosial. Kontrak ditandatangani dan dicatatkan. Di akhir tiga bulan, pemilik menghitung uang kompensasi sesuai masa kerja dan membayarkannya bersama upah terakhir. Pekerja yang cocok ditawari kontrak baru untuk pekerjaan yang masih bersifat sementara.
Jangan mengubah PKWT menjadi alat menghindari kewajiban pesangon atau menghalangi pekerja menjadi karyawan tetap. Bila kontrak ditinjau hakim hubungan industrial, yang dinilai adalah fakta pekerjaan, bukan hanya judul perjanjian.
Siapkan lembar kerja berisi tanggal mulai, tanggal berakhir, jumlah perpanjangan, dan total bulan untuk setiap pekerja PKWT. Dengan satu lembar ini, batas lima tahun dan jadwal uang kompensasi tidak terlewat.
Hak pekerja saat PKWT berakhir
Saat kontrak berakhir tanpa diperpanjang, pekerja berhak atas upah terakhir, hak cuti yang belum diambil sesuai ketentuan perusahaan, dan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja. Besarnya dihitung dengan rumus dalam PP 35/2021: masa kerja dalam bulan dibagi dua belas lalu dikalikan satu bulan upah, dengan penyesuaian untuk masa kerja kurang dari dua belas bulan. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bandingkan dengan uraian di kontrak kerja PKWT berakhir, hak uang kompensasi, dan perpanjangan.
Bila pekerja merasa haknya tidak dibayar, ia dapat memulai dengan perundingan bipartit, lalu mengikuti tahapan penyelesaian perselisihan. Pengusaha yang lalai berisiko menghadapi gugatan dan sanksi administratif.
Ringkasan jenis PKWT dan ciri pekerjaannya
| Jenis pekerjaan | Ciri praktis | Catatan penyusunan |
|---|---|---|
| Sekali selesai atau sementara | Ada awal dan akhir jelas, seperti proyek tertentu | Cantumkan lingkup dan ukuran selesainya pekerjaan |
| Musiman | Bergantung musim atau cuaca, atau permintaan pada waktu tertentu | Sebutkan musim atau periode yang dimaksud |
| Produk atau kegiatan baru | Masih dalam percobaan atau penjajakan | Jelaskan produk atau kegiatan yang dicoba |
| Harian lepas | Dibayar per hari, jumlah hari kerja dalam sebulan terbatas | Ikuti ketentuan khusus perjanjian harian lepas |
Gunakan tabel ini sebagai pemeriksaan awal. Jika pekerjaan Anda tidak masuk satu pun kolom pertama, pertimbangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau pertimbangkan bentuk hubungan lain seperti alih daya yang diatur tersendiri di alih daya, pekerjaan yang boleh dialihkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PKWT boleh diperpanjang berkali-kali? Boleh selama total tidak melebihi batas dan pekerjaannya tetap sesuai syarat PKWT. Namun perpanjangan berulang untuk pekerjaan inti mudah dipersoalkan.
Apakah pekerja PKWT mendapat THR dan BPJS? Ya. Pekerja PKWT berhak atas tunjangan hari raya sesuai masa kerja dan harus didaftarkan jaminan sosial.
Apa akibatnya bila PKWT tidak dicatatkan? Pencatatan adalah kewajiban administratif. Ketiadaannya dapat menyulitkan pembuktian dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Bolehkah PKWT diputus sebelum berakhir? Hanya dengan alasan yang sah menurut perjanjian dan peraturan. Pemutusan tanpa dasar dapat mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar upah sampai berakhirnya kontrak.
Ringkasan
- PKWT hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, proyek, percobaan produk, atau harian lepas.
- Wajib tertulis berbahasa Indonesia, tanpa masa percobaan, dan dicatatkan.
- Total masa PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun termasuk perpanjangan.
- Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi, THR, dan jaminan sosial.
- PKWT yang melanggar syarat berubah menjadi PKWTT demi hukum.
- Periksa peraturan terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang belum berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI — kemnaker.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
- Kontrak Kerja PKWT Berakhir: Hak Uang Kompensasi dan Perpanjangan
- PKWTT dan Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan, Upah, dan Status Karyawan
- Klausul Kontrak Kerja yang Merugikan Pekerja dan Batal Demi Hukum: Cara Mengenali
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.