Nafkah Anak yang Sudah Dewasa tetapi Masih Kuliah
Isi artikel
Kewajiban nafkah anak: dasar umum
Kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Prinsipnya, kewajiban itu berlangsung sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri, dan tetap berlaku walaupun perkawinan orang tua putus. Jadi, perceraian tidak menghapus kewajiban menafkahi anak.
Kata kunci yang penting adalah "dapat berdiri sendiri". Ini bukan sekadar usia, melainkan keadaan: apakah anak sudah mampu mencukupi kebutuhannya sendiri. Karena itu, anak yang sudah berusia 18 atau 21 tahun tetapi masih kuliah dan belum bekerja bisa tetap dianggap belum dapat berdiri sendiri.
Batas usia yang sering disebut
Beberapa angka usia muncul dalam berbagai aturan:
- Undang-Undang Perlindungan Anak: anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun.
- Hukum perdata dan praktik pengadilan: usia dewasa untuk berbagai keperluan sering dikaitkan dengan 21 tahun atau telah menikah.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), pedoman hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang dipakai hakim pengadilan agama: biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah sampai anak dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri, dengan angka 21 tahun disebut sebagai patokan. Periksa teks resmi untuk rumusannya.
Angka-angka ini adalah patokan, bukan batas kaku. Hakim dapat menetapkan lebih lama atau lebih pendek sesuai keadaan.
Apakah kuliah termasuk kebutuhan yang ditanggung
Dalam praktik, biaya pendidikan dipandang sebagai bagian dari kewajiban memelihara dan mendidik anak. Bila anak masih kuliah, belum bekerja, dan orang tua mampu, tuntutan nafkah sampai lulus dapat dipertimbangkan. Namun tidak ada aturan yang secara otomatis menyatakan nafkah wajib sampai sarjana. Hakim akan menilai:
- usia dan kesungguhan anak berkuliah,
- apakah anak sudah bekerja atau memiliki penghasilan,
- kemampuan ekonomi orang tua,
- kebutuhan wajar kuliah dan hidup,
- isi putusan atau kesepakatan sebelumnya,
- kepatutan, termasuk apakah anak berkuliah di tempat yang masuk akal.
Contoh: seorang ayah fiktif membayar nafkah anak sampai anak berusia 18 tahun sesuai putusan. Anak itu kemudian kuliah dan tidak bekerja. Ibu meminta ayah melanjutkan biaya kuliah. Ayah berpenghasilan tetap dan mampu membiayai. Hakim dapat menimbang bahwa anak belum dapat berdiri sendiri sehingga kewajiban masih ada, dengan jumlah disesuaikan kemampuan ayah.
Bila putusan menyebut batas usia
Banyak putusan cerai menyebut nafkah anak diberikan sampai anak dewasa atau mandiri, tanpa angka tegas. Putusan lain menyebut angka usia tertentu. Bila putusan menyebut angka, misalnya 18 tahun, kewajiban berdasarkan putusan itu berakhir pada usia tersebut. Namun hal itu tidak otomatis menghapus kewajiban umum orang tua menurut undang-undang. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan baru bila anak masih membutuhkan.
Pembahasan terkait: keluarga/nafkah anak yang dicatat dan biaya pendidikan anak setelah cerai, siapa menanggung.
Siapa yang dapat menuntut
- Orang tua yang mengasuh anak dapat menuntut atas nama kebutuhan anak.
- Anak yang sudah dewasa dapat menyampaikan permintaan sendiri kepada orang tuanya. Tentang kemungkinan anak dewasa menggugat sendiri, praktik dapat berbeda, sehingga tanyakan kepada pengadilan dan advokat.
Penagihan harus ditujukan kepada orang tua yang wajib menafkahi, biasanya ayah. Bila ayah tidak mampu, hakim dapat menetapkan agar ibu turut menanggung sesuai kemampuannya.
Cara menghitung
Tidak ada tarif baku. Cara berpikir yang membantu:
- Daftar kebutuhan tetap: uang kuliah, buku, transportasi, tempat tinggal atau kos, makan, dan kesehatan.
- Pisahkan kebutuhan pokok dari kebutuhan tambahan. Hakim cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok.
- Kurangi bila anak mendapat beasiswa atau penghasilan.
- Bandingkan dengan penghasilan orang tua yang wajib menafkahi.
- Susun tabel perbandingan sederhana dan lampirkan bukti.
| Komponen | Contoh bukti |
|---|---|
| Biaya kuliah | Tagihan kampus, kartu pembayaran |
| Tempat tinggal | Kontrak kos, kuitansi |
| Makan dan transportasi | Perkiraan wajar bulanan |
| Kesehatan | Kartu jaminan kesehatan, tagihan |
| Penghasilan anak | Slip pekerjaan paruh waktu, beasiswa |
Peran anak itu sendiri
Anak yang sudah dewasa juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum, misalnya bersungguh-sungguh kuliah dan tidak menyalahgunakan dana. Hakim dapat mempertimbangkan bila anak berkali-kali pindah jurusan tanpa alasan, tidak menghadiri kuliah, atau sudah mampu bekerja namun menolak. Kesungguhan anak dapat dibuktikan dengan kartu hasil studi, jadwal kuliah, dan keterangan kampus.
Pihak orang tua yang menolak membayar juga perlu bersikap adil. Menolak dengan alasan perselisihan pribadi dengan mantan pasangan bukan alasan yang kuat.
Bila terjadi penurunan kemampuan orang tua
Kemampuan orang tua dapat berubah. Orang tua yang kehilangan pekerjaan atau sakit dapat meminta penyesuaian jumlah nafkah. Penyesuaian harus melalui kesepakatan atau penetapan pengadilan, bukan dengan berhenti membayar sepihak. Sebaliknya, bila kemampuan naik, pihak yang mengasuh dapat meminta penyesuaian. Perubahan keadaan yang nyata, disertai bukti, merupakan dasar yang baik untuk mengajukan perubahan.
Langkah menuntut
- Periksa dulu putusan, akta perdamaian, atau kesepakatan tertulis tentang nafkah.
- Kumpulkan bukti kuliah dan biaya.
- Bicarakan dengan orang tua yang wajib menafkahi, secara tertulis.
- Bila tidak ada tanggapan, kirim somasi, yaitu surat peringatan resmi dengan batas waktu.
- Tempuh mediasi atau musyawarah keluarga.
- Bila tetap tidak berhasil, ajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan yang berwenang.
- Setelah ada putusan, bila tidak dibayar, ajukan eksekusi.
Detail penagihan ada di nafkah anak tidak dibayar, cara menagih dan nafkah anak tidak dibayar mantan suami.
Bila orang tua belum pernah bercerai
Kewajiban menafkahi anak tidak hanya ada pada orang tua yang bercerai. Orang tua yang masih bersama juga wajib membiayai anak, termasuk kuliah menurut kemampuan. Bila terjadi perselisihan dalam keluarga utuh, penyelesaiannya umumnya lewat musyawarah. Tuntutan ke pengadilan jarang ditempuh oleh anak terhadap orang tua yang masih serumah, tetapi dasar kewajiban tetap sama.
Sebaliknya, anak yang telah dewasa memiliki kewajiban terhadap orang tua yang membutuhkan. Lihat kewajiban anak menafkahi orang tua lansia.
Beasiswa, pinjaman, dan kuliah mahal
Anak kadang mendapat beasiswa atau pinjaman pendidikan. Beasiswa mengurangi beban biaya sehingga nilai nafkah yang dituntut dapat lebih kecil. Pinjaman perlu dilihat berbeda: bila anak terpaksa berutang karena orang tua tidak membantu, hal itu dapat menjadi bukti kebutuhan. Hakim juga melihat kepatutan pilihan kampus. Kampus swasta yang sangat mahal atau kuliah di luar negeri tidak otomatis harus dibiayai penuh. Orang tua yang mampu dapat diminta menanggung sesuai kemampuannya, bukan sesuai biaya tertinggi yang dipilih anak. Sebaiknya anak dan orang tua membicarakan pilihan kampus sebelum mendaftar dan menuliskan pembagian biaya.
Contoh: seorang ibu fiktif menuntut mantan suaminya membiayai kuliah anak di kampus luar negeri dengan biaya sangat besar. Mantan suami berpenghasilan menengah dan menawarkan membiayai kuliah di perguruan tinggi dalam negeri. Hakim mungkin menilai kemampuan dan kepatutan, lalu menetapkan jumlah yang sebanding dengan penghasilan ayah dan kebutuhan pendidikan yang wajar.
Bukti kemampuan orang tua
Kemampuan orang tua menentukan nilai nafkah. Bukti yang dapat diajukan antara lain:
- slip gaji atau surat keterangan penghasilan,
- laporan usaha atau bukti omzet,
- kepemilikan aset yang menghasilkan, seperti sewa atau dividen,
- gaya hidup yang tampak, melalui keterangan saksi atau unggahan publik,
- bukti pengeluaran besar yang menunjukkan kemampuan.
Orang tua yang merasa keberatan harus membuktikan bahwa kemampuannya lebih kecil, misalnya melalui surat keterangan sakit, pemutusan hubungan kerja, atau tanggungan lain. Bukti yang terbuka dan jujur lebih meyakinkan daripada pernyataan umum "tidak mampu".
Mengatur dalam kesepakatan tertulis
Cara paling tenang adalah menuangkan kesepakatan dalam surat tertulis atau akta perdamaian yang dikuatkan hakim. Isi yang baik memuat:
- jenis biaya yang ditanggung: uang kuliah, kos, buku, dan kebutuhan lain,
- jumlah dan tanggal bayar,
- pembayaran langsung ke kampus atau ke rekening anak,
- kewajiban anak melaporkan kartu hasil studi tiap semester,
- syarat berhenti: lulus, bekerja, atau berhenti kuliah tanpa alasan sah,
- mekanisme perubahan bila keadaan berubah.
Kesepakatan yang rinci mencegah tuduhan di kemudian hari. Pelajari akta perdamaian dan kekuatannya dan mediasi perkara keluarga.
Hak anak untuk berpendapat
Anak dewasa berhak ikut menentukan pilihan pendidikannya. Orang tua yang membiayai wajar bila ingin dilibatkan, tetapi tidak boleh memaksakan pilihan secara berlebihan. Perselisihan tentang jurusan sering muncul. Jalan tengah: membahas rencana studi, prospek kerja, dan biaya secara terbuka. Dengan begitu, nafkah pendidikan tidak berubah menjadi alat tekanan.
Anak tiri dan anak di luar perkawinan
Orang tua kandung tetap berkewajiban menafkahi anaknya, termasuk anak yang lahir di luar perkawinan sah, sesuai putusan atau pengakuan. Untuk anak tiri, kewajiban hukum utama tetap ada pada orang tua kandung, sedangkan pasangan baru tidak otomatis wajib kecuali menyatakan sendiri. Bacalah hak anak luar kawin untuk status anak dan haknya.
Peran pengadilan agama dan negeri
Gugatan nafkah anak bagi orang tua Muslim diajukan ke pengadilan agama, dan bagi non-Muslim ke pengadilan negeri. Nafkah dapat dituntut bersamaan dengan perceraian atau sebagai gugatan sendiri setelah cerai. Sebelum mengajukan, tanyakan kepada kepaniteraan apakah perkara Anda perlu diajukan sebagai gugatan, atau cukup permohonan penetapan nafkah, serta berkas yang diperlukan.
Jangan menghentikan nafkah sepihak hanya karena anak sudah berusia 18 atau 21 tahun, lalu menuduh anak "sudah dewasa". Selama putusan atau kesepakatan masih berlaku, kewajiban tetap ada. Ajukan perubahan melalui pengadilan bila ingin menghentikannya.
Bila Anda berhak menerima nafkah, simpan bukti pembayaran dan kebutuhan kuliah. Untuk anak yang akan masuk kuliah, bicarakan biaya sejak awal, jangan tunggu saat tagihan mendesak.
Kesalahan umum
- Mengira kewajiban nafkah otomatis berhenti pada hari ulang tahun ke-18.
- Mengira nafkah otomatis berlanjut sampai sarjana tanpa dasar.
- Menuntut tanpa rincian biaya.
- Menggunakan nafkah anak untuk kebutuhan lain tanpa transparansi.
- Menghentikan pembayaran karena sengketa pribadi.
- Tidak menyimpan bukti kuliah dan pembayaran.
- Tidak memperbarui kesepakatan saat kebutuhan berubah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ayah wajib membiayai kuliah anak? Kewajiban memelihara dan mendidik anak berlanjut sampai anak dapat berdiri sendiri. Apakah kuliah dibiayai, bergantung kemampuan orang tua dan keadaan. Tidak ada rumus otomatis.
Bagaimana bila anak sudah bekerja paruh waktu? Penghasilan anak menjadi bahan pertimbangan. Jika penghasilan itu cukup, kebutuhan nafkah dapat dikurangi. Jika hanya sebagian, nafkah dapat disesuaikan.
Bisakah nafkah diminta lagi setelah putusan menyebut batas 18 tahun? Dapat dicoba melalui permohonan baru dengan alasan anak masih kuliah dan belum mandiri. Hakim akan menilai berdasarkan bukti dan kemampuan.
Ringkasan
Kewajiban orang tua menafkahi anak berlanjut sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri, tidak sekadar sampai usia tertentu. Anak yang masih kuliah dan belum bekerja dapat tetap membutuhkan nafkah, sesuai kemampuan orang tua dan kepatutan. Periksa isi putusan, kumpulkan bukti biaya, rundingkan secara tertulis, dan ajukan ke pengadilan bila perlu. Jangan menghentikan atau menambah nafkah secara sepihak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca juga
- Nafkah anak: yang dicatat sebelum angka dibicarakan
- Nafkah Anak Tidak Dibayar Setelah Cerai: Cara Menagih Secara Hukum
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.