Mitos atau Fakta: Masa Percobaan Boleh Dipecat Tanpa Alasan?
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Anggapan yang beredar
Banyak pekerja baru diberi tahu, "Ini masih masa percobaan, jadi kapan saja bisa diberhentikan tanpa pesangon." Pekerja pun menerima begitu saja, dan pengusaha merasa aman. Anggapan ini menyederhanakan aturan. Masa percobaan memang memberi kesempatan bagi kedua pihak menilai kecocokan, tetapi bukan zona bebas hukum.
Beberapa hal tetap berlaku selama masa percobaan: ada hubungan kerja, ada hak atas upah, ada kewajiban jaminan sosial, dan ada aturan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK). Perbedaan terletak pada hak-hak tertentu yang timbul belakangan, seperti pesangon yang bergantung pada alasan PHK dan masa kerja.
Mana yang mitos, mana yang fakta
| Anggapan | Penilaian | Penjelasan singkat |
|---|---|---|
| Masa percobaan boleh memecat tanpa alasan | Mitos | Harus ada dasar yang jelas dan prosedur |
| Masa percobaan maksimal tiga bulan | Fakta | Menurut UU Ketenagakerjaan |
| Masa percobaan boleh pada pekerja kontrak (PKWT) | Mitos | Dilarang pada PKWT |
| Upah masa percobaan boleh di bawah upah minimum | Mitos | Tidak boleh di bawah upah minimum |
| Masa percobaan bisa diperpanjang terus | Mitos | Ada batas waktu |
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Aturan masa percobaan bersumber dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui ketentuan Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Intinya:
- Hanya untuk PKWTT. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau karyawan tetap, boleh memuat masa percobaan. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Bila dicantumkan, masa percobaan itu batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung.
- Paling lama tiga bulan. Masa percobaan wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis. Bila perjanjian lisan, masa percobaan harus diberitahukan kepada pekerja dalam surat pengangkatan.
- Upah tidak boleh di bawah upah minimum. Pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas upah minimum yang berlaku. Lihat upah minimum dan pengupahan.
- PHK tetap mengikuti ketentuan. Pemberhentian harus memiliki alasan yang sah menurut peraturan, dengan tata cara yang diatur, misalnya pemberitahuan dan perundingan. Dasar rinci ada pada PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan PHK. Pembahasan umum ada di PKWTT dan masa percobaan.
Dengan kata lain, hasil evaluasi masa percobaan dapat menjadi alasan, tetapi kriteria penilaiannya harus jelas, diketahui pekerja sejak awal, dan dinilai secara wajar. Alasan seperti "tidak cocok" tanpa uraian biasanya sulit dipertahankan bila diperselisihkan.
Pengusaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang. Besaran ancaman perlu dicek pada teks resmi terbaru karena UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pidana atau perdata
Pemberhentian saat masa percobaan adalah perselisihan hubungan industrial, bukan perkara pidana. Penyelesaiannya melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Unsur pidana hanya muncul bila ada hal lain, misalnya gaji sama sekali tidak dibayar atau dokumen dipalsukan. Pembahasan gaji tidak dibayar ada di apakah tidak membayar gaji karyawan bisa dipidana.
Apa saja hak pekerja selama masa percobaan
- Upah sesuai kesepakatan, tidak di bawah upah minimum.
- Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan. Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja.
- Keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.
- Perlakuan tanpa diskriminasi.
- Cuti dan istirahat menurut aturan, walau hak cuti tahunan biasanya muncul setelah masa kerja tertentu.
- Hak atas pemberitahuan dan proses yang adil bila diberhentikan.
Hak-hak ini tidak hilang hanya karena status probation. Pekerja kontrak juga memiliki hak tersendiri, seperti dibahas di mitos atau fakta pekerja kontrak tidak dapat pesangon.
Bila pekerja diberhentikan pada masa percobaan
- Tanyakan alasan secara tertulis. Minta surat pemberhentian yang memuat dasar dan tanggal efektif.
- Minta hasil penilaian. Pekerja berhak mengetahui kriteria dan nilai evaluasi yang dipakai.
- Cek perjanjian kerja. Pastikan masa percobaan memang ada, tertulis, dan tidak lebih dari tiga bulan.
- Hitung hak yang masih tertunda. Upah yang belum dibayar, lembur, dan hak lain.
- Jangan menandatangani pengunduran diri atas tekanan. Pengunduran diri sukarela memiliki akibat hukum berbeda dari PHK oleh pengusaha.
- Lakukan perundingan bipartit dan catat risalahnya.
- Adukan ke dinas ketenagakerjaan bila tidak ada penyelesaian, dan ikuti mediasi.
- Pertimbangkan gugatan ke PHI, dengan memperhatikan batas waktu dan bantuan advokat atau serikat pekerja.
Contoh: Dito (nama fiktif) diterima sebagai staf pemasaran dengan masa percobaan tiga bulan dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pada bulan kedua, atasan memintanya berhenti karena "tidak cocok". Dito meminta alasan tertulis dan hasil penilaian. Ternyata kriteria penilaian tidak pernah dibahas. Dito mengumpulkan perjanjian kerja, slip gaji, dan percakapan dengan atasan, lalu mengajukan perundingan. Hasil akhir bergantung pada pembuktian dan penilaian, bukan kepastian.
Waspadai pengusaha yang memberi kontrak berulang dengan label "masa percobaan" atau menyuruh pekerja menandatangani surat pengunduran diri sebelum bekerja. Praktik semacam itu dapat melanggar aturan. Simpan semua dokumen dan konsultasikan sebelum menandatangani.
Mintalah di awal rincian penilaian masa percobaan: apa saja target, siapa penilainya, dan kapan evaluasi dilakukan. Simpan hasil evaluasi tertulis. Hal ini melindungi pekerja dan membantu pengusaha menunjukkan dasar keputusan.
Bagi pengusaha: menerapkan masa percobaan dengan benar
Pengusaha dapat mengurangi risiko sengketa dengan beberapa langkah. Pastikan masa percobaan hanya untuk PKWTT dan tidak lebih dari tiga bulan, tuliskan dalam perjanjian kerja, cantumkan kriteria penilaian yang jelas dan terukur, lakukan evaluasi berkala dengan catatan tertulis, bayar upah sesuai ketentuan, dan daftarkan pekerja pada jaminan sosial. Bila akhirnya memutuskan tidak melanjutkan, komunikasikan dengan hormat, jelaskan alasan berdasarkan evaluasi, dan selesaikan hak yang timbul. Pendekatan ini lebih murah daripada sengketa berkepanjangan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan masa percobaan relatif stabil sejak UU Ketenagakerjaan 2003, walau sebagian ketentuan PHK diubah oleh ketentuan Cipta Kerja dan PP 35/2021. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi berlaku; rujukan saat ini UU No. 6 Tahun 2023 bersama Perppu No. 2 Tahun 2022. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, sehingga uraian di atas tetap menjadi pegangan saat ini. Periksa naskah resmi untuk kemungkinan perubahan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Menganggap masa percobaan bebas memecat | Sengketa PHK | Tetapkan alasan dan kriteria jelas |
| Masa percobaan pada PKWT | Batal demi hukum | Hanya pada PKWTT |
| Percobaan lebih dari tiga bulan | Melanggar aturan | Patuhi batas tiga bulan |
| Upah di bawah upah minimum | Pelanggaran upah | Bayar sesuai ketentuan |
| Pekerja menandatangani pengunduran diri karena tekanan | Hak hilang | Pelajari dan konsultasi |
Perbedaan masa percobaan, magang, dan PKWT
Tiga status ini sering dicampur. Masa percobaan adalah tahap awal dalam hubungan kerja tetap. Magang adalah kegiatan pembelajaran yang memiliki aturan sendiri dan tidak otomatis menjadi hubungan kerja. PKWT adalah hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu. Bila seseorang sebenarnya melakukan pekerjaan penuh seperti pegawai tetapi diberi label magang atau percobaan berulang, hubungannya dapat dinilai sebagai hubungan kerja biasa. Studi kasus ada di magang tanpa upah berubah menjadi pekerja penuh.
Dokumen yang perlu dikumpulkan
Bila terjadi perselisihan, kumpulkan surat penawaran kerja, perjanjian kerja, slip gaji, bukti absensi, surat peringatan atau evaluasi, dan percakapan dengan atasan atau bagian personalia. Dokumen tersebut menunjukkan apakah masa percobaan memang disepakati, apa kriteria penilaiannya, dan kapan hubungan kerja berakhir. Susun secara kronologis sehingga mudah dipahami mediator atau hakim.
Evaluasi yang adil
Evaluasi masa percobaan yang adil memiliki tiga ciri: kriteria diketahui sejak awal, penilaian dilakukan beberapa kali bukan hanya di akhir, dan pekerja diberi kesempatan menanggapi. Pekerja yang menerima penilaian rendah dapat meminta bimbingan atau menunjukkan bukti hasil kerja. Catatan tertulis bagi kedua pihak membantu bila perselisihan berlanjut.
Pengusaha kecil dan masa percobaan
Pengusaha kecil sering menganggap aturan masa percobaan hanya untuk perusahaan besar. Padahal aturan upah minimum, batas waktu, dan prosedur berlaku bagi semua pemberi kerja. Gunakan perjanjian kerja tertulis sederhana yang memuat masa percobaan, kriteria, dan upah. Bila ragu, tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja masa percobaan berhak pesangon? Hak pesangon bergantung pada alasan PHK dan masa kerja menurut peraturan. Konsultasikan hitungan dengan pengawas ketenagakerjaan atau advokat. Hak lain seperti upah yang belum dibayar tetap ada.
Bolehkah masa percobaan diperpanjang? Batas maksimal tiga bulan tidak boleh dilampaui. Perpanjangan yang melebihi batas tidak sesuai aturan.
Bagaimana jika perjanjian tidak menyebut masa percobaan? Tanpa pencantuman yang sah, masa percobaan sulit dipertahankan. Pekerja dapat dianggap telah bekerja sebagai pekerja biasa sejak awal.
Ringkasan
- Masa percobaan bukan izin memecat tanpa alasan; PHK tetap perlu dasar dan prosedur.
- Masa percobaan hanya untuk PKWTT, paling lama tiga bulan, dan harus tertulis.
- Pada PKWT, masa percobaan dilarang.
- Upah tidak boleh di bawah upah minimum; jaminan sosial tetap wajib.
- Minta alasan tertulis dan hasil penilaian bila diberhentikan; tempuh bipartit, mediasi, dan PHI.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku; pantau naskah resminya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- PKWTT dan Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan, Upah, dan Status Karyawan
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.