Studi Kasus: Magang Tanpa Upah yang Bekerja Penuh, Apakah Berubah Menjadi Pekerja?
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Kasus singkat
CV Maju Jaya, toko perlengkapan kantor, menerima Bu Sari sebagai "peserta magang". Tidak ada surat perjanjian. Bu Sari bekerja dari pagi hingga sore, enam hari seminggu, melayani pembeli, mengatur stok, dan mengelola kasir bila rekan berhalangan. Pemilik toko berkata, "Magang itu belajar, jadi belum digaji." Setelah tujuh bulan, tidak ada tanda-tanda diangkat. Bu Sari bertanya tentang status dan upahnya, dan pemilik toko menjawab bahwa ia boleh berhenti kalau tidak puas.
| Unsur | Keterangan (fiktif) |
|---|---|
| Peserta | Bu Sari, lulusan sekolah kejuruan |
| Penyelenggara | CV Maju Jaya, toko perlengkapan kantor |
| Hal yang dipersoalkan | Tanpa perjanjian, tanpa upah atau uang saku, jam kerja penuh |
| Tuntutan | Kejelasan status, upah, dan hak lain |
| Pertanyaan utama | Apakah ini pemagangan atau hubungan kerja? |
Kronologi
| Waktu (fiktif) | Peristiwa |
|---|---|
| Bulan 1 | Bu Sari diterima secara lisan sebagai magang; tidak ada perjanjian. |
| Bulan 2 sampai 3 | Bu Sari diberi tugas kasir dan stok, bekerja enam hari seminggu. |
| Bulan 4 | Bu Sari menerima uang transport tidak tetap dari pemilik. |
| Bulan 6 | Seorang pegawai berhenti; tugasnya dilimpahkan kepada Bu Sari. |
| Bulan 7 | Bu Sari menanyakan status dan upah; dijawab bahwa ia boleh berhenti. |
Masalah hukum yang muncul
- Apa itu pemagangan, dan apa bedanya dengan hubungan kerja?
- Apakah pemagangan harus berdasarkan perjanjian tertulis?
- Apa akibatnya bila pemagangan tidak tertulis atau tidak sesuai program?
- Apakah peserta berhak atas uang saku atau upah?
- Bagaimana menghitung hak bila dianggap pekerja?
- Ke mana mengadu dan bagaimana alurnya?
Aturan yang berlaku
Apa itu pemagangan. Pemagangan adalah bagian sistem pelatihan kerja yang memadukan pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di bawah bimbingan, untuk menguasai keterampilan tertentu. Dasarnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah UU Nomor 6 Tahun 2023) dan peraturan menteri tentang penyelenggaraan pemagangan dalam negeri, yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2020. Periksa teks resmi dan perubahan terbaru. Pembahasan umum ada pada pekerja magang dan status hukumnya dan pekerja magang dan fresh graduate, status hukum dan upah.
Perjanjian tertulis. Pemagangan dilakukan berdasarkan perjanjian pemagangan secara tertulis antara peserta (atau lembaganya) dan penyelenggara. Perjanjian itu pada umumnya memuat hak dan kewajiban, program dan jangka waktu, serta uang saku. Ketentuan UU Ketenagakerjaan juga menyebut bahwa pemagangan yang tidak berdasarkan perjanjian tertulis dianggap tidak sah, dan status peserta berubah menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Karena ini inti kasus, nomor pasal dan redaksi pastinya perlu dibaca pada teks resmi.
Uang saku dan fasilitas. Penyelenggara pemagangan memberi uang saku, serta jaminan seperti perlindungan kecelakaan kerja bagi peserta, menurut ketentuan. Rinciannya ada pada peraturan menteri. Jam dan beban belajar juga diatur agar tidak menjadi eksploitasi.
Jangka waktu. Pemagangan dibatasi jangka waktu tertentu. Magang yang berlangsung lama tanpa program pelatihan dan menempati posisi tetap menimbulkan pertanyaan tentang hubungan kerja.
Ciri hubungan kerja. Hubungan kerja pada pokoknya memiliki tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Bila ada pekerjaan yang dilakukan atas perintah pemberi kerja dan berlangsung terus, unsur perintah dan pekerjaan kuat. Soal upah, ia dapat dituntut karena pada hubungan kerja upah adalah hak. Lihat perjanjian kerja harus tertulis, isi dan bahasa.
Penyelesaian. Perselisihan diselesaikan lewat bipartit, mediasi, dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Lihat tahapan perselisihan hubungan industrial.
Analisis: aturan diterapkan ke fakta
Argumen Bu Sari. Tidak ada perjanjian pemagangan tertulis, tidak ada program pelatihan, dan ia mengerjakan tugas pegawai tetap penuh waktu. Karena itu, hubungan antara dia dan CV Maju Jaya adalah hubungan kerja, bukan pemagangan. Sebagai pekerja, ia berhak atas upah, jam kerja yang wajar, cuti, dan jaminan sosial. Ia menuntut upah sesuai ketentuan untuk masa kerjanya.
Titik lemah Bu Sari. Karena tidak ada dokumen, ia harus membuktikan jam dan jenis pekerjaannya lewat saksi, pesan, dan foto. Jika ia menerima uang transport, pemilik akan menyebutnya uang saku. Bila Bu Sari pernah menyatakan lewat pesan bahwa ia "belajar saja", pernyataan itu akan dipakai sebagai bantahan.
Argumen CV Maju Jaya. Pemilik akan mengatakan Bu Sari datang atas keinginan sendiri untuk belajar, tidak ada janji gaji, dan ia bebas berhenti. Ia mungkin menyatakan bahwa tugas kasir hanya sesekali.
Titik lemah CV Maju Jaya. Tanpa perjanjian tertulis dan program, sulit mengklaim sebagai pemagangan yang sah. Tugas yang menggantikan pegawai tetap memperkuat dugaan hubungan kerja. Tidak mendaftarkan perlindungan kecelakaan kerja juga menjadi persoalan.
Contoh: dalam sidang rekaan, saksi rekan kerja menerangkan bahwa Bu Sari datang tepat jam buka, pulang saat tutup, dan memegang kunci laci kasir tiga kali seminggu. Foto jadwal piket memuat namanya. Hakim akan menilai apakah unsur pekerjaan, upah, dan perintah terpenuhi. Penilaian akhir tergantung bukti dan penilaian hakim.
Bukti yang dibutuhkan. Jadwal kerja, foto, pesan atau perintah atasan, saksi, bukti uang transport, dan bukti tugas yang dikerjakan. Buat tabel jam kerja per minggu.
Langkah yang dapat ditempuh
- Catat jam kerja dan tugas harian mulai sekarang, serta kumpulkan bukti masa lalu.
- Minta status tertulis: "Mohon konfirmasi apakah saya peserta pemagangan atau pekerja, dan mohon salinan perjanjiannya".
- Hitung upah yang menjadi tuntutan: pakai upah minimum daerah sebagai pembanding dan masa bekerja Anda.
- Kirim surat tuntutan dan ajak berunding secara bipartit.
- Adukan ke dinas ketenagakerjaan setempat dan minta pemeriksaan pengawas.
- Ikuti mediasi.
- Bila perlu, gugat ke PHI.
Sebelum menerima tawaran magang, minta perjanjian tertulis yang memuat program belajar, jam, jangka waktu, dan uang saku. Magang yang jelas melindungi kedua pihak.
Waspadai tawaran "magang berbayar" atau yang meminta biaya. Magang bukan alasan memungut uang dari peserta, dan perlu dibedakan dari penipuan lowongan.
Hal praktis yang sering terlewat
Magang dari sekolah atau kampus berbeda. Praktik kerja lapangan siswa dan magang mahasiswa umumnya diatur oleh lembaga pendidikan dan perjanjian kerja sama dengan perusahaan. Kasus ini berbeda, karena Bu Sari sudah lulus dan datang sendiri. Pembedaan ini penting: status peserta yang masih terikat lembaga pendidikan berbeda dari lulusan yang datang langsung. Baca juga magang, PKL, dan perjanjian non-kompetisi.
Menghitung tuntutan. Jika dianggap pekerja, tuntutan dapat meliputi upah selama bekerja, lembur bila bekerja melebihi jam normal, dan hak cuti. Gunakan upah minimum daerah sebagai pembanding, lalu kurangi jumlah yang sudah diterima. Susun tabel per bulan agar mudah diperiksa mediator.
Jam kerja enam hari. Jam kerja normal dan hari istirahat diatur undang-undang. Bekerja enam hari seminggu penuh bukan pelanggaran bila jam kerja per pekan masih dalam batas, tetapi kelebihan jam dihitung lembur. Lihat jam kerja normal, istirahat, dan hari libur mingguan.
Jaminan sosial. Pekerja wajib didaftarkan ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Pekerja tanpa jaminan sosial yang mengalami kecelakaan di tempat kerja menghadapi risiko besar. Mintalah kejelasan status ini sejak awal.
Pilihan damai. Banyak sengketa magang selesai dengan kompromi: pengangkatan menjadi pekerja dengan upah jelas, atau pembayaran uang untuk masa lalu disertai surat keterangan kerja. Surat keterangan kerja penting untuk karier berikutnya.
Istilah penting
| Istilah | Arti sederhana |
|---|---|
| Pemagangan | Pelatihan kerja yang memadukan belajar dan praktik langsung |
| Perjanjian pemagangan | Perjanjian tertulis antara peserta dan penyelenggara |
| Uang saku | Bantuan biaya hidup selama magang, bukan upah penuh |
| Hubungan kerja | Hubungan yang memiliki pekerjaan, upah, dan perintah |
| Pengawas ketenagakerjaan | Petugas pemeriksa pelanggaran norma kerja |
| Bipartit | Perundingan langsung dua pihak |
Daftar periksa sebelum bertindak
- Jam dan tugas harian sudah dicatat.
- Bukti uang transport atau pembayaran lain disimpan.
- Permintaan kejelasan status sudah dikirim tertulis.
- Saksi rekan kerja sudah dipikirkan.
- Upah minimum daerah sudah dicek.
- Surat keterangan kerja diminta.
Kemungkinan hasil
Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim. Tidak ada jaminan.
| Skenario | Gambaran | Catatan |
|---|---|---|
| Status diakui sebagai pekerja | Upah dihitung untuk masa kerja | Bergantung bukti |
| Damai | Pembayaran sebagian dan surat keterangan | Dituangkan tertulis |
| Dinilai pemagangan | Hakim menilai ada program dan kesepakatan | Uang saku tetap dibahas |
| Mediasi | Anjuran mediator | Jawab dalam batas waktu |
Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari
| Kesalahan | Akibat | Cara mencegah |
|---|---|---|
| Magang tanpa perjanjian | Status tidak jelas | Minta perjanjian tertulis sebelum mulai |
| Tidak mencatat jam kerja | Sulit menuntut | Buat catatan harian |
| Menganggap magang sama dengan tanpa hak | Hak terabaikan | Pahami aturan pemagangan |
| Penyelenggara memakai magang sebagai tenaga murah | Dituntut sebagai pekerja | Jalankan program belajar dan beri uang saku |
| Menerima uang tanpa bukti | Jumlah tidak terbukti | Minta bukti atau transfer |
| Diam terlalu lama | Bukti dan ingatan memudar | Adukan dalam waktu wajar |
Contoh klausul perjanjian pemagangan
Contoh klausul (fiktif):
Contoh: "Peserta mengikuti program pemagangan selama ... bulan dengan jadwal ... hari per minggu dan ... jam per hari. Penyelenggara memberikan uang saku sebesar ... per bulan, bimbingan oleh pembimbing bernama ..., dan perlindungan kecelakaan kerja. Peserta tidak menggantikan posisi pekerja tetap. Perjanjian ini dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis ... hari sebelumnya."
Klausul ini rekaan dan perlu disesuaikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah magang boleh tanpa uang saku? Aturan pemagangan menyebut uang saku. Periksa teks resmi untuk rincian dan jenis pemagangan.
Apakah magang dari sekolah berbeda? Praktik kerja lapangan siswa mengikuti ketentuan pendidikan. Kasus ini membahas magang setelah lulus.
Apakah bisa menuntut upah jika sudah berhenti? Bisa, sejauh bukti ada dan tenggat belum lewat. Periksa tenggat pada teks resmi.
Apakah perlu advokat? Tidak wajib untuk bipartit dan mediasi, tetapi pendampingan berguna.
Ringkasan
Dalam kasus fiktif Bu Sari, "magang" yang tanpa perjanjian tertulis, tanpa program, dan menggantikan tugas pegawai berpotensi dinilai sebagai hubungan kerja. Peserta perlu mengumpulkan bukti dan meminta kejelasan tertulis. Jalurnya bipartit, mediasi, PHI. Hasilnya tergantung bukti dan penilaian hakim.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan nasional — peraturan.go.id
- Peraturan perundang-undangan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023)
- Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (periksa pembaruan)
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Baca juga
- Pekerja magang dan status hukumnya
- Pekerja magang dan fresh graduate status hukum dan upah
- Perjanjian kerja harus tertulis isi dan bahasa
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Penipuan online berkedok lowongan kerja
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.