Hukum Keluarga

Larangan Perkawinan: Hubungan Darah, Semenda, dan Sesusuan (Pasal 8 UU Perkawinan)

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemeriksa larangan sebelum menikah1Catat hubungankeluarga calonpasangan2Cocokkan dengan daftarlarangan3Tanya KUA atau pemukaagama bila ragu4Kumpulkan keterangansaksi untuk sesusuan5Lanjutkan pendaftaranhanya bila tidak adahalangan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu larangan perkawinan dan siapa yang terkena

    Larangan perkawinan adalah daftar hubungan yang menyebabkan dua orang tidak boleh menikah satu sama lain. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memuat daftar tersebut. Ada larangan karena hubungan darah, karena hubungan semenda, karena hubungan sesusuan, dan karena hubungan lain yang dilarang oleh agama atau peraturan lain. Selain itu terdapat larangan karena status, seperti masih terikat perkawinan lain, yang diatur pasal berbeda.

    Yang terkena adalah semua calon pengantin. Larangan ini berlaku tanpa memandang agama, meskipun ukuran agama (pasal tentang hubungan yang dilarang oleh agamanya) dapat memperluas daftar bagi pemeluk agama tertentu.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pasal 8 melarang perkawinan antara dua orang yang:

    1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas. Contoh: ayah dengan anak, ibu dengan anak, kakek dengan cucu, nenek dengan cucu.
    2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping. Contoh: saudara kandung, saudara seayah atau seibu, serta hubungan antara seseorang dengan saudara orang tuanya (paman atau bibi), dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
    3. Berhubungan semenda. Yaitu mertua, anak tiri, menantu, serta ibu atau bapak tiri.
    4. Berhubungan sesusuan. Yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi atau paman susuan.
    5. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
    6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

    Penjelasan istilah:

    • Semenda adalah hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan, bukan karena darah. Misalnya menantu laki-laki dengan ibu mertua.
    • Sesusuan adalah hubungan karena menyusu pada perempuan yang sama dalam keadaan tertentu menurut ajaran agama.
    • Garis lurus adalah hubungan langsung ke atas atau ke bawah, seperti orang tua, anak, kakek, dan cucu. Garis menyamping adalah hubungan melalui saudara.

    Sepupu tidak termasuk dalam daftar larangan Pasal 8 UU Perkawinan. Artinya, secara hukum negara, sepupu dapat menikah, kecuali ada hubungan lain yang dilarang agama atau adat tertentu. Tradisi di beberapa daerah melarang pernikahan sepupu atau kerabat tertentu, tetapi larangan adat tersebut tidak otomatis menjadi hukum negara. Silakan menanyakan kepada tokoh agama bila ada kekhawatiran.

    Dinding dengan akar dan cabang pohon yang melambangkan garis keturunan
    Foto oleh Mohsen Mahdavi di Unsplash

    Larangan menurut Kompilasi Hukum Islam

    KHI mengatur larangan kawin bagi pemeluk Islam secara lebih rinci, mengikuti fikih. Larangan karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, dan pertalian sesusuan dijelaskan, termasuk larangan menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan, yang masih dalam masa iddah, atau yang ditalak tiga dalam keadaan tertentu. KHI juga melarang seorang pria memadu dua orang perempuan yang bersaudara kandung atau seayah atau seibu, atau antara seorang perempuan dengan bibinya atau kemenakannya. Larangan tersebut berlaku selama perempuan itu masih berada dalam ikatan perkawinan, dan berubah sesuai keadaan.

    Selain itu KHI mengatur larangan menikahi perempuan non-Muslim bagi pria Muslim dan sebaliknya. Pembahasan keterkaitan beda agama dan pencatatan ada pada nikah beda agama dan pencatatannya.

    Nomor pasal KHI tidak dikutip di sini dan sebaiknya dibaca dalam teks KHI.

    Langkah praktis

    1. Tuliskan silsilah singkat. Catat hubungan keluarga masing-masing calon. Bila Anda menikah dengan kerabat jauh, tanyakan kakek-nenek.
    2. Cocokkan dengan daftar. Lihat apakah ada hubungan darah garis lurus atau menyamping, hubungan semenda, atau sesusuan.
    3. Khusus sesusuan. Tanyakan kepada orang tua apakah salah satu calon pernah disusui perempuan lain. Hubungan sesusuan memiliki syarat menurut fikih, misalnya usia dan jumlah susuan. Tanyakan kepada pemuka agama untuk menilai.
    4. Tanyakan kepada KUA. Petugas dapat memeriksa data kependudukan dan memberi pendapat bila ada keraguan.
    5. Bila ada larangan, jangan memalsukan data. Pilih tidak melanjutkan.
    6. Bila setelah menikah baru diketahui ada larangan, konsultasikan dengan pengadilan agama atau advokat. Pembatalan perkawinan mungkin menjadi pilihan.
    7. Urus anak dan harta setelah putusan.

    Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran dibahas pada daftar dokumen nikah di KUA. Perhatikan bahwa surat keterangan asal-usul membantu petugas mendeteksi hubungan keluarga.

    Akibat bila larangan dilanggar

    Perkawinan yang dilangsungkan padahal ada larangan dapat dibatalkan. Pengadilan memutus pembatalan atas permohonan pihak yang berhak. Pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak, sehingga kedudukan anak yang lahir tetap dilindungi. Pasangan beritikad baik yang tidak mengetahui larangan, misalnya karena tidak tahu pasangannya sesusuan, mendapat perlindungan tertentu. Untuk prinsip umum, baca pencegahan dan pembatalan perkawinan.

    Hubungan sedarah yang dipaksakan atau hubungan seksual antarkerabat tertentu dapat berhubungan dengan ketentuan pidana. Setelah KUHP baru berlaku 2 Januari 2026, nomor pasal dan ancaman berubah; periksa teks resmi. Pemaksaan perkawinan dapat dikategorikan tindak pidana tersendiri, seperti dibahas pada kawin paksa dan larangan UU TPKS.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Daftar larangan di Pasal 8 UU Perkawinan tidak diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang terjadi menyangkut batas usia dan dispensasi, bukan larangan hubungan keluarga. Dalam sisi administrasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 (pengganti PMA 22/2024) mengatur pemeriksaan kehendak nikah oleh KUA, dan dalam pemeriksaan itu petugas lazim memastikan tidak ada halangan perkawinan. Dengan demikian, aturan inti tentang siapa yang tidak boleh menikah relatif stabil, sedangkan prosedur pemeriksaannya diperbarui.

    Sepupu, ipar, dan anak tiri: pertanyaan yang sering muncul

    Sepupu. Menurut daftar Pasal 8, sepupu tidak termasuk hubungan yang dilarang. Aspek kesehatan dapat didiskusikan dengan dokter, terutama bila ada riwayat penyakit keturunan di keluarga.

    Ipar. Menikahi ipar setelah pasangan meninggal atau bercerai umumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada halangan lain. Namun memadu dua perempuan bersaudara dalam waktu bersamaan dilarang bagi umat Islam. Setelah perkawinan sebelumnya berakhir dan masa tunggu dilalui, aturan berbeda berlaku. Tanyakan kepada KUA untuk keadaan Anda.

    Anak tiri. Menikahi anak tiri dilarang karena hubungan semenda. Larangan ini berlaku bagi suami terhadap anak dari istrinya, dengan penjelasan khusus mengenai kapan larangan berlaku permanen, yang dibahas dalam fikih. Menikahi anak dari pasangan baru orang tua yang tidak ada hubungan darah, yaitu saudara tiri, berbeda dan umumnya tidak dilarang menurut Pasal 8, tetapi pertimbangan sosial dan keluarga tetap perlu.

    Anak angkat. Hubungan pengangkatan anak tidak menciptakan hubungan darah. Namun bila anak angkat pernah disusui oleh calon ibu angkatnya atau ada hubungan lain yang dilarang agama, larangan dapat berlaku, sehingga perlu konsultasi. Aturan pengangkatan anak dibahas pada syarat calon orang tua angkat.

    Bagaimana petugas KUA memeriksa

    Petugas memeriksa nama orang tua, kakek, dan nenek dalam dokumen. Data pada kartu keluarga dan akta kelahiran membantu mengungkap hubungan darah dekat. Namun data tidak selalu menunjukkan hubungan sesusuan atau semenda yang tidak tercatat. Karena itu petugas bergantung pada kejujuran calon dan keluarga. Surat keterangan asal-usul dan pernyataan orang tua menjadi sarana verifikasi.

    Bila petugas menemukan indikasi larangan, ia dapat menunda pendaftaran dan meminta penjelasan. Keputusan akhir ada pada pegawai pencatat. Calon yang keberatan dapat meminta penjelasan tertulis. Bila kemudian ada pihak yang mengajukan keberatan atas rencana pernikahan, mekanisme pencegahan perkawinan dapat dipakai.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira sepupu dilarang oleh hukum negaraSalah pahamCek Pasal 8; tanyakan tokoh agama
    Mengabaikan hubungan sesusuanPerkawinan dapat dibatalkanTanyakan riwayat menyusu
    Menikahi mantan menantu atau ipar tanpa mengecekLarangan semenda bisa berlakuPeriksa jenis hubungan
    Memalsukan silsilahPemalsuan; pembatalanJujur pada petugas
    Menganggap adat sama dengan hukum negaraSalah kaprahPisahkan adat dan hukum

    Contoh: Dina dan Eko ingin menikah. Mereka bertetangga sejak kecil. Ibu Eko pernah menyusui Dina beberapa kali ketika ibu Dina sakit, sebagaimana diingat oleh ibu mereka. Petugas KUA yang mendengar cerita itu menyarankan keluarga bertanya kepada pemuka agama tentang syarat sesusuan. Pemuka agama menjelaskan bahwa sesusuan yang menimbulkan larangan memiliki syarat tertentu, dan bahwa bila syarat terpenuhi, Dina dan Eko dilarang menikah. Keluarga berdiskusi, lalu keduanya menunda dan akhirnya membatalkan rencana. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Menutupi hubungan terlarang dengan data palsu dapat membuat perkawinan dibatalkan dan menimbulkan masalah pidana. Jujurlah kepada petugas, meski tidak nyaman.

    Tips

    Orang tua dan kakek-nenek adalah sumber informasi terbaik tentang silsilah dan riwayat menyusu. Tanyakan sebelum berencana jauh.

    Larangan karena status: tidak sama dengan larangan hubungan keluarga

    Selain Pasal 8, ada larangan karena status. Seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat menikah lagi kecuali memenuhi syarat poligami yang diatur undang-undang. Perempuan yang sedang dalam masa tunggu tidak dapat menikah. Pasangan yang pernah bercerai dua kali dan kemudian rujuk atau menikah kembali tunduk pada ketentuan hukum agamanya. Perkawinan dengan orang yang berbeda agama juga diatur tersendiri. Semua larangan ini berbeda dari larangan hubungan keluarga, namun sama-sama diperiksa saat pendaftaran. Pembahasan terkait: poligami: syarat dan izin pengadilan dan masa tunggu menikah bagi janda dan duda.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saudara tiri boleh menikah? Saudara tiri, yaitu anak dari pasangan baru orang tua tanpa hubungan darah, tidak tercantum sebagai larangan hubungan darah. Namun hubungan anak tiri dengan ibu atau bapak tiri termasuk larangan semenda. Pastikan hubungan yang tepat, dan tanyakan kepada KUA.

    Apakah sepupu boleh menikah? Menurut daftar Pasal 8, hubungan sepupu tidak termasuk larangan. Pertimbangan kesehatan dan adat dapat dibicarakan dengan dokter dan tokoh agama.

    Bagaimana bila perkawinan sudah berlangsung lama lalu diketahui ada larangan? Konsultasikan dengan pengadilan agama atau advokat. Pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak.

    Apakah mantan mertua dan mantan menantu boleh menikah? Hubungan semenda yang timbul karena perkawinan memiliki aturan khusus, termasuk dalam fikih yang berlaku. Tanyakan kepada pemuka agama dan KUA.

    Ringkasan

    • Pasal 8 UU Perkawinan melarang perkawinan karena hubungan darah, semenda, sesusuan, dan hubungan lain yang dilarang agama atau peraturan.
    • Sepupu tidak tercantum dalam daftar larangan, tetapi adat dan agama dapat memiliki pandangan sendiri.
    • KHI memerinci larangan bagi umat Islam.
    • Perkawinan yang melanggar larangan dapat dibatalkan, tanpa berlaku surut terhadap anak.
    • Jujurlah pada petugas dan jangan memalsukan silsilah.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp