Hukum Keluarga

Pemaksaan Hubungan Suami Istri: Kekerasan Seksual dalam Perkawinan Menurut UU KDRT dan UU TPKS

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghadapi pemaksaan seksual dalam perkawinan1Amankan diri dan caritempat aman2Periksakan kondisi kefasilitas kesehatan3Simpan bukti dancatatan kejadian4Hubungi layananpendampingan ataupolisi5Pilih jalur pidana,perlindungan, ataucerai
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu kekerasan seksual dalam perkawinan dan siapa yang terkena

    Kekerasan seksual dalam perkawinan adalah segala tindakan seksual terhadap pasangan sah yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, kekerasan, tekanan, atau memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, serta tindakan yang merendahkan atau menyakitkan secara seksual. Dalam bahasa hukum, kata kuncinya adalah tidak adanya persetujuan yang sungguh-sungguh. Ketika pasangan menolak, takut, sakit, atau dipaksa dengan ancaman, persetujuan itu tidak ada.

    Siapa yang bisa menjadi korban? Istri paling sering, tetapi suami juga bisa menjadi korban. Perkawinan siri atau tidak tercatat juga tidak menghapus perlindungan bagi korban, meskipun pembuktian status hubungan menjadi lebih sulit. Pelaku dapat suami atau istri, serta orang lain yang masuk lingkup rumah tangga menurut undang-undang. Pembahasan pada sisi istri sebagai korban ada pula di kekerasan seksual dalam perkawinan: suami terhadap istri; artikel ini menitikberatkan pada penanganan praktis.

    Perlu dibedakan dua hal yang kerap dicampur. Pertama, kewajiban hidup bersama sebagai suami istri dalam hukum perkawinan, yaitu saling mencintai, menghormati, dan memberi bantuan. Kedua, hak atas tubuh sendiri. Kewajiban pertama tidak pernah dimaksudkan menjadi dasar pemaksaan. Penolakan dapat menjadi persoalan rumah tangga yang diselesaikan lewat konseling atau mediasi, bukan persoalan yang boleh diselesaikan dengan kekerasan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Ada dua undang-undang utama.

    • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini memasukkan kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk KDRT. Cakupannya termasuk pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu dalam rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan tertentu. Undang-undang ini memberi ancaman pidana dan juga hak korban atas perlindungan serta pemulihan.
    • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memperluas jenis kekerasan seksual yang dikenal hukum, memperkuat hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta mengatur alat bukti dan pendampingan. UU TPKS tidak menghapus UU PKDRT. Keduanya dapat dipakai sesuai kasusnya, dan pemilihan pasal ditentukan penyidik dan penuntut umum. Jenisnya dapat dibaca di jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.

    Tentang ancaman pidananya, nominal penjara dan denda di dua undang-undang itu dapat terpengaruh oleh UU Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, angka tidak dicantumkan di sini dan sebaiknya diperiksa pada teks resmi terbaru atau ditanyakan kepada penyidik.

    Beberapa pokok praktis yang perlu diingat.

    • Pada UU PKDRT, kekerasan seksual antara suami dan istri tergolong delik aduan, artinya proses pidana dimulai dari pengaduan korban. Perkara yang diproses dengan UU TPKS atau pasal lain dapat berstatus berbeda. Mintalah penyidik menjelaskan status delik dalam perkara Anda.
    • Hak korban tidak bergantung pada status pelaporan. Anda boleh mencari layanan pendampingan dan pemulihan lebih dulu sebelum memutuskan melapor.
    • Sebagai pihak yang diperiksa, korban berhak didampingi dan tidak boleh diperlakukan seolah menjadi penyebab kejadian.
    Bayangan tangan pada kusen jendela.
    Foto oleh Sebastian Schuster di Unsplash

    Langkah praktis bila Anda mengalami pemaksaan

    1. Cari keselamatan. Bila memungkinkan, tinggalkan tempat kejadian ke rumah kerabat, tempat umum, atau fasilitas kesehatan. Bila terancam, hubungi nomor darurat.
    2. Periksa ke dokter secepatnya. Pemeriksaan medis penting untuk kesehatan dan untuk bukti. Jangan membersihkan diri atau membuang pakaian sebelum diperiksa bila Anda berniat melapor. Bila sudah terlanjur, tetap datang. Dokter tetap dapat mencatat temuan lain.
    3. Mintalah visum et repertum. Ini laporan dokter yang dibuat untuk kepentingan hukum, lazimnya atas permintaan penyidik. Tanyakan prosedur di kantor polisi atau rumah sakit.
    4. Catat kejadian. Tulis tanggal, jam, tempat, apa yang dikatakan dan dilakukan pelaku, serta siapa yang mungkin mendengar. Catatan yang dibuat segera lebih meyakinkan.
    5. Simpan bukti elektronik. Pesan yang berisi ancaman, permintaan maaf, atau pengakuan perlu dicadangkan. Baca pembuktian chat dan rekaman.
    6. Hubungi layanan pendampingan. UPTD PPA, hotline SAPA 129, lembaga bantuan hukum, atau organisasi pendamping korban dapat menemani Anda. Bacalah KDRT dan layanan UPTD PPA.
    7. Lapor ke polisi bila Anda siap. Datang ke unit pelayanan perempuan dan anak atau kantor polisi. Minta didampingi, dan mintalah surat tanda terima laporan.
    8. Pertimbangkan perintah perlindungan. Lihat perintah perlindungan KDRT.
    9. Pikirkan langkah perkawinan. Bila Anda memilih bercerai, kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi dasar gugatan. Baca alasan cerai menurut hukum Indonesia.

    Bukti: apa yang berguna dan apa yang tidak harus ada

    Banyak korban batal melapor karena merasa tidak punya saksi. Kekerasan seksual dalam rumah tangga hampir selalu terjadi tanpa saksi, dan aparat paham hal itu. Dalam praktik, kekuatan perkara datang dari rangkaian petunjuk: keterangan korban yang konsisten, hasil pemeriksaan medis atau psikologis, pesan atau rekaman, keterangan orang yang diceritai korban segera setelah kejadian, dan pola kekerasan lain yang pernah terjadi. UU TPKS menegaskan bahwa keterangan korban disertai satu alat bukti lain dapat menjadi dasar, tetapi cara penilaian akhir tetap ada pada hakim. Jangan menjadikan ketiadaan saksi sebagai alasan untuk tidak mencari bantuan.

    Jenis buktiContohCatatan
    Keterangan korbanCerita kronologisKonsistensi penting; boleh didampingi
    MedisVisum, rekam medisDatang sesegera mungkin
    PsikologisLaporan psikolog atau psikiaterMenunjukkan dampak
    ElektronikChat, rekaman, fotoSimpan salinan asli
    Orang yang diceritaiTeman, keluarga, konselorCatat nama dan waktu

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan terbesar adalah lahirnya UU TPKS pada 2022. Sebelum itu, perkara seksual dalam rumah tangga banyak bergantung pada UU PKDRT dan ketentuan kesusilaan dalam KUHP. UU TPKS menambahkan jenis-jenis kekerasan seksual, hak korban yang lebih rinci, dan kewajiban aparat untuk menangani secara ramah korban. KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat pengaturan pemerkosaan yang rumusannya diperbarui, termasuk pada perkawinan. Rumusan pasal KUHP baru perlu dibaca dari teks resmi karena nomor dan ancaman berbeda dari KUHP lama. KUHAP baru (UU 20/2025) juga berlaku sejak tanggal yang sama dan dapat memengaruhi tata cara pemeriksaan. Perlindungan saksi dan korban sekarang diatur UU 3/2026. Bila perkara Anda bermula sebelum 2 Januari 2026, ketentuan peralihan dapat menentukan aturan mana yang dipakai, sehingga tanyakan kepada penyidik atau pendamping hukum.

    Kesalahan umum

    KesalahanMengapa keliruYang lebih tepat
    Menganggap pasangan sah pasti bolehPersetujuan tetap diperlukanKekerasan seksual dalam perkawinan dapat dipidana
    Menunggu "sampai terbukti"Bukti medis cepat hilangPeriksa segera
    Menghapus chat memalukanBukti hilangCadangkan, tunjukkan hanya pada pendamping
    Berdamai karena tekanan keluargaRisiko berulangBicarakan dulu dengan pendamping
    Mengira harus bercerai bila melaporDua urusan terpisahMelapor tidak otomatis cerai
    Menyebarkan cerita di media sosialRisiko pencemaran nama baikLewat jalur hukum

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Ibu Lina menikah selama enam tahun. Setelah anak kedua lahir, ia sering menolak hubungan karena lelah dan sakit. Suaminya memaksa dan beberapa kali menahan tubuhnya, sambil mengancam akan menelantarkan nafkah. Suatu malam ia mengalami nyeri dan luka. Keesokan harinya ia memeriksakan diri ke puskesmas, bercerita kepada kakaknya, lalu menghubungi pendamping dari layanan perempuan di daerahnya. Pendamping membantunya menyusun kronologi dan mengantar ke kantor polisi. Ia belum memutuskan bercerai, tetapi meminta perlindungan. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menghadapi pelaku seorang diri untuk meminta pengakuan atau bukti bila hal itu membahayakan Anda. Keselamatan lebih penting daripada bukti. Bukti dapat dikumpulkan lewat pendamping dan aparat.

    Tips

    Bila Anda tidak siap melapor, tidak apa-apa. Catat dan cadangkan bukti sekarang, dan simpan di akun atau tempat yang tidak dapat diakses pelaku. Keputusan melapor boleh diambil kemudian, meskipun ada tenggat dan ketentuan yang perlu dicek bersama pendamping.

    Peran konseling dan pemulihan

    Hukum pidana bukan satu-satunya kebutuhan korban. Banyak korban membutuhkan pemulihan psikologis, dukungan sosial, dan pemulihan kesehatan. UU TPKS mengenal hak atas pemulihan, termasuk pendampingan psikologis dan layanan kesehatan. Lembaga layanan daerah, psikolog di fasilitas kesehatan, atau pendamping komunitas dapat membantu. Pemulihan tidak harus menunggu putusan pengadilan. Sebaliknya, pemulihan yang baik sering membuat korban lebih siap menghadapi proses hukum.

    Bila pasangan Anda terbuka untuk berubah dan Anda ingin mencoba memperbaiki rumah tangga, pilihan itu sah, tetapi sebaiknya ditempuh lewat konseling dengan profesional dan tanpa tekanan. Mediasi dalam kasus kekerasan perlu dilakukan hati-hati karena ketimpangan kekuasaan. Pendamping dapat membantu menentukan apakah mediasi layak. Pembahasan lembaga yang membantu ada di mediasi perkara keluarga.

    Bila korban ingin tetap bersama pasangan

    Tidak semua korban ingin bercerai. Sebagian ingin kekerasan berhenti tanpa mengakhiri perkawinan. Pilihan itu sah dan harus dihormati. Meski begitu, ada beberapa hal yang dapat membantu menjaga keselamatan. Pertama, mintalah perintah perlindungan, yang dapat memuat larangan mendekat atau melakukan kekerasan lanjutan selama jangka waktu tertentu. Kedua, ikutilah konseling pasangan hanya bila pelaku mengakui perbuatannya dan korban merasa aman. Ketiga, tetapkan batasan yang jelas: persetujuan harus diminta dan penolakan harus dihormati. Keempat, siapkan rencana keselamatan seandainya kekerasan terulang, misalnya nomor yang dihubungi, tempat tujuan, dan dokumen yang dibawa.

    Pengadilan juga dapat mempertimbangkan kekerasan seksual dalam gugatan cerai, hak asuh anak, dan nafkah. Hakim dapat melihat riwayat kekerasan saat menentukan pengasuhan yang terbaik bagi anak. Karena itu, catatan dan bukti yang Anda kumpulkan hari ini tetap berguna meskipun Anda belum memutuskan langkah hukum. Jangan lupa bahwa tenggat tertentu bisa berlaku, sehingga konsultasi dini sangat dianjurkan.

    Peran tenaga kesehatan dan pendamping

    Dokter, bidan, dan perawat sering menjadi orang pertama yang mengetahui kekerasan seksual dalam rumah tangga. Mereka dapat memberi pengobatan, pencegahan infeksi menular seksual, dan pencegahan kehamilan tidak diinginkan sesuai ketentuan layanan kesehatan, serta merujuk korban ke layanan hukum dan psikologis. Tenaga kesehatan terikat kewajiban menjaga rahasia pasien, dengan pengecualian yang diatur undang-undang. Tanyakan kepada tenaga kesehatan bagaimana informasi Anda dicatat dan siapa yang boleh mengetahuinya.

    Pendamping korban, baik dari lembaga pemerintah maupun masyarakat, dapat menemani saat membuat laporan, menemani pemeriksaan, dan mengingatkan hak-hak Anda. UU TPKS memberi korban hak didampingi pada setiap tahap. Jangan ragu meminta pendamping untuk hadir, dan jangan ragu meminta jeda bila pemeriksaan terasa melelahkan. Petugas diharapkan bersikap tidak menghakimi dan tidak mengajukan pertanyaan yang merendahkan, misalnya soal pakaian atau riwayat seksual korban.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah benar suami dapat dipidana karena memaksa istrinya? Ya. Pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan dapat dikategorikan kekerasan seksual dalam rumah tangga menurut UU PKDRT, dan dapat pula ditangani dengan UU TPKS atau ketentuan pidana lain sesuai fakta. Pasal dan ancaman yang tepat ditentukan aparat berdasarkan perkara.

    Apakah saya harus melaporkan dalam waktu tertentu? Ada ketentuan daluwarsa dalam hukum pidana, dan rinciannya dapat berbeda sesuai pasal serta undang-undang yang dipakai. Karena itu jangan menunda terlalu lama dan tanyakan kepada pendamping hukum. Lihat juga daluwarsa penuntutan KUHP baru.

    Apakah laporan membuat saya otomatis bercerai? Tidak. Pelaporan pidana dan gugatan cerai adalah dua proses berbeda. Anda dapat memilih salah satu, keduanya, atau meminta perlindungan saja.

    Bagaimana kalau pasangan membujuk saya mencabut laporan? Pertimbangkan dengan tenang dan bicarakan dengan pendamping. Tidak semua perkara dapat dicabut begitu saja, dan pencabutan dapat membuat Anda rentan. Lihat mencabut laporan KDRT.

    Ringkasan

    • Perkawinan tidak memberi hak memaksa hubungan seksual; pemaksaan dapat termasuk kekerasan seksual dalam rumah tangga.
    • Dasar hukum utama: UU 23/2004 (KDRT) dan UU 12/2022 (TPKS), dengan KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
    • Periksa ke dokter, simpan bukti, dan hubungi pendamping sebelum melapor.
    • Ketiadaan saksi bukan alasan menahan diri; rangkaian petunjuk dapat membangun perkara.
    • Pemulihan psikologis adalah hak korban dan tidak harus menunggu putusan.
    • Nominal pidana perlu dicek pada teks resmi terbaru karena penyesuaian pidana 2026.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp