Hukum Keluarga

Izin Orang Tua untuk Menikah di Bawah 21 Tahun: Aturan dan Jalan Keluarnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus izin orang tua1Hitung usia calon padatanggal akad2Bila di bawah 21tahun, minta izintertulis orang tua3Bila salah satu orangtua tiada, ikutiurutan pemberi izin4Bila izin ditolaktanpa alasan sah,ajukan ke pengadilan5Serahkan izin ataupenetapan ke KUA
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu izin orang tua dan siapa yang terkena

    Izin orang tua adalah persetujuan tertulis dari orang tua (atau pihak penggantinya) agar anak yang belum dewasa menurut ukuran perkawinan boleh menikah. Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memuat ketentuan senada pada pasal tentang kedewasaan calon mempelai dan menunjuk kembali pada ketentuan UU Perkawinan.

    Yang terkena adalah calon pengantin berusia 19 sampai di bawah 21 tahun, yaitu mereka yang sudah memenuhi batas usia menikah tetapi belum 21 tahun. Calon yang berusia di bawah 19 tahun terkena dua syarat sekaligus: dispensasi dari pengadilan dan izin orang tua. Calon yang sudah berusia 21 tahun ke atas tidak memerlukan izin ini, walaupun restu keluarga tentu baik.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    • Izin berasal dari kedua orang tua. Prinsipnya ayah dan ibu sama-sama memberi izin.
    • Bila salah satu sudah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, izin cukup dari orang tua yang masih hidup dan mampu.
    • Bila kedua orang tua tiada atau tidak mampu, izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara anak, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas selama mereka masih hidup dan mampu menyatakan kehendak.
    • Bila ada perbedaan pendapat antara pihak-pihak itu, atau mereka tidak menyatakan pendapat, pengadilan di wilayah tempat tinggal calon mempelai dapat memberi izin atas permintaan calon, setelah lebih dulu mendengar pihak-pihak yang disebut tadi.
    • Izin tertulis. Dalam pendaftaran nikah, petugas meminta bukti izin yang jelas. Menurut keterangan Kementerian Agama di sejumlah daerah tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, izin tertulis orang tua atau wali termasuk dokumen pendaftaran bagi calon yang belum berusia 21 tahun. Periksa teks resmi atau tanyakan ke KUA.

    Izin orang tua berbeda dengan wali nikah. Wali nikah adalah rukun dalam pernikahan Islam bagi calon pengantin perempuan, tanpa memandang usia. Perempuan yang sudah 25 tahun tetap memerlukan wali agar akad Islamnya sah. Pembahasannya ada pada wali nikah dan wali hakim. Izin orang tua adalah syarat administratif dan hukum bagi yang belum 21 tahun.

    Tangan orang tua dalam ritual restu pernikahan dengan air dan bunga
    Foto oleh Sushanta Rokka di Unsplash

    Langkah praktis memperoleh izin

    1. Hitung usia dengan teliti. Gunakan akta kelahiran. Bila Anda berusia 21 tahun tepat pada hari akad, izin ini tidak diperlukan lagi.
    2. Ambil formulir dari kelurahan atau KUA. Formulir berisi pernyataan kedua orang tua yang mengizinkan anaknya menikah dengan nama calon pasangan tertentu. Dalam praktik formulir ini dikenal dengan kode tertentu. Pembahasan kode itu ada pada daftar dokumen nikah di KUA.
    3. Tanda tangan orang tua. Kedua orang tua menandatangani. Fotokopi KTP mereka dilampirkan. Bila orang tua tinggal jauh, tanda tangan dapat dilegalkan atau dikirim lewat surat dengan tanda tangan asli.
    4. Bila satu orang tua tiada, lampirkan akta kematiannya. Bila orang tua bercerai, minta izin dari kedua orang tua, atau dari orang tua yang memegang hak asuh sesuai putusan, sesuai petunjuk KUA.
    5. Bila izin ditolak, pastikan dulu alasannya. Penolakan karena prasangka atau tanpa dasar jelas dapat dibawa ke pengadilan sebagai permohonan izin. Pengadilan memanggil orang tua untuk didengar.
    6. Serahkan berkas izin atau penetapan pengadilan ke KUA atau Dukcapil. Setelah itu proses pendaftaran berjalan seperti biasa.

    Bila orang tua menolak: apa yang bisa dilakukan

    Penolakan orang tua tidak selalu final. Ada dua jalan. Pertama, dialog keluarga dengan perantara orang yang dihormati, misalnya paman, guru, atau tokoh agama. Banyak penolakan reda setelah keluarga saling mengenal. Kedua, permohonan kepada pengadilan agama bagi yang beragama Islam atau pengadilan negeri bagi yang lain. Hakim mendengar orang tua, calon pengantin, dan bila perlu pihak keluarga lain, lalu memutuskan apakah izin dapat diberikan.

    Hakim biasanya mempertimbangkan apakah penolakan beralasan. Alasan yang dapat dianggap wajar antara lain calon pasangan terbukti memiliki masalah serius, ada paksaan, atau calon belum dewasa secara mental. Pengadilan tidak akan memberi izin bila terdapat halangan perkawinan lain, misalnya salah satu calon masih terikat perkawinan. Bagi yang beragama Islam, perlu dibedakan antara penolakan wali nikah tanpa alasan sah dan penolakan izin orang tua. Untuk wali yang enggan, baca wali adhal.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Syarat izin bagi yang belum berusia 21 tahun dalam Pasal 6 tidak diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. Yang berubah adalah batas usia minimal, dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun, sehingga selisih "zona" antara batas minimal dan batas 21 tahun kini tinggal dua tahun bagi perempuan. Artinya perempuan berusia 19 atau 20 tahun tetap memerlukan izin orang tua, sedangkan sebelumnya yang memerlukan izin mencakup rentang lebih lebar.

    Dalam praktik pencatatan, izin tertulis dan dokumen terkait diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024. Periksa versi terbaru di KUA, karena formulir dan alur layanan daring (misalnya pendaftaran nikah lewat sistem elektronik) dapat berubah.

    Contoh dan kesalahan umum

    Contoh: Bima berusia 20 tahun dan bekerja di bengkel. Ia ingin menikahi Laras yang berusia 20 tahun. Ibu Bima setuju, tetapi ayahnya meminta menunggu sampai Bima punya tabungan. Petugas KUA menjelaskan bahwa izin harus dari kedua orang tua. Bima dan ayahnya berbicara lagi bersama paman Bima. Setelah dua pekan, ayahnya bersedia menandatangani formulir izin dengan syarat pesta dibuat sederhana. Seandainya ayah tetap menolak tanpa alasan sah, Bima dapat mengajukan permohonan ke pengadilan. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menyuruh orang lain menandatangani untuk orang tuaPemalsuan; perkawinan dapat dipersoalkanMinta tanda tangan asli orang tua
    Mencampur izin orang tua dengan wali nikahSyarat tidak lengkapPahami keduanya berbeda
    Menunggu hari terakhirPendaftaran tertundaUrus izin jauh hari
    Mengabaikan perceraian orang tuaPetugas menolak berkasTanyakan pihak yang berhak memberi izin
    Peringatan

    Tanda tangan orang tua yang dipalsukan dapat dipidana sebagai pemalsuan surat dan membuat pernikahan dapat dibatalkan. Hindari jalan pintas, bahkan bila waktu terasa mepet.

    Tips

    Bila orang tua jauh, minta mereka mengirim foto formulir bertanda tangan sebagai cadangan, lalu kirim aslinya lewat pos tercatat. Simpan resi pengiriman.

    Bagaimana bila orang tua sudah bercerai atau tinggal terpisah

    Perceraian orang tua tidak menghapus hak mereka memberi izin. Pada umumnya yang diminta adalah izin dari kedua orang tua. Orang tua yang memegang hak asuh tidak otomatis menghapus kebutuhan izin dari yang lain, kecuali orang tua itu sudah meninggal, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak mampu menyatakan kehendak. KUA biasanya meminta bukti, seperti akta cerai, akta kematian, atau surat keterangan dari kelurahan.

    Ketika orang tua menolak hadir atau menolak tanda tangan karena konflik pribadi dengan mantan pasangan, jangan memaksa lewat cara tidak resmi. Ajukan permohonan ke pengadilan. Hakim akan memanggil orang tua yang bersangkutan untuk memberi kesempatan menjelaskan. Pendekatan ini memakan waktu, namun hasilnya sah dan tidak dapat digugat belakangan.

    Anak yang tinggal bersama wali atau keluarga lain

    Anak yatim piatu atau yang diasuh kerabat sering tidak memiliki dokumen orang tua. Dalam keadaan ini, izin diberikan oleh wali atau orang yang memelihara anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, misalnya kakek atau nenek. Bukti penunjuk perwalian, penetapan pengadilan, atau surat keterangan dari kelurahan membantu. Bila tidak ada seorang pun yang dapat memberi izin, permohonan ke pengadilan menjadi jalan keluar.

    Hal yang sering terlupa adalah bahwa izin ini tidak sama dengan restu adat. Tokoh adat dapat memberi nasihat, tetapi izin hukum tetap berasal dari pihak yang ditunjuk undang-undang.

    Hubungan dengan aturan lain

    Izin orang tua hanyalah salah satu dari beberapa syarat. Syarat lain tercantum dalam daftar yang disebut dalam syarat sah perkawinan, seperti persetujuan kedua calon dan tidak adanya larangan perkawinan. Untuk calon yang belum berusia 19 tahun, baca batas usia minimal menikah. Pasangan yang berbeda domisili dapat memeriksa syarat menikah di KUA bagi pasangan beda domisili.

    Satu hal yang sering terlewat: persetujuan calon mempelai sendiri. Pasal 6 ayat (1) menegaskan perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon. Artinya, orang tua yang sudah memberi izin tidak boleh memaksa anak yang tidak mau. Pemaksaan perkawinan berbahaya secara hukum, dan pembahasannya ada pada perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah janda atau duda di bawah 21 tahun masih memerlukan izin orang tua? Aturan Pasal 6 berlaku bagi yang belum berusia 21 tahun. Soal pengaruh status pernah menikah terhadap kebutuhan izin, tanyakan kepada KUA atau Dukcapil setempat dan periksa praktik terbaru, karena pelaksanaannya dapat berbeda di lapangan.

    Bagaimana bila orang tua tidak diketahui keberadaannya? Bawa bukti upaya pencarian dan surat keterangan dari kelurahan. Izin dapat diperoleh dari wali atau keluarga garis lurus ke atas, atau dari pengadilan bila tidak ada pihak yang dapat memberi izin.

    Apakah izin harus notaris? Pada umumnya tidak. Surat izin bertanda tangan orang tua dengan fotokopi KTP biasanya diterima. Petugas dapat meminta tambahan bila ragu.

    Apakah izin berlaku selamanya? Izin terkait pernikahan dengan pasangan tertentu pada waktu tertentu. Bila rencana berubah atau tertunda lama, mintalah izin baru.

    Ringkasan

    • Calon pengantin yang belum berusia 21 tahun wajib mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 UU Perkawinan).
    • Bila orang tua tiada, izin diperoleh dari wali atau keluarga garis lurus ke atas. Bila ada perbedaan atau penolakan, pengadilan dapat memberi izin.
    • Izin orang tua berbeda dengan wali nikah dan dispensasi usia.
    • Perubahan UU 16/2019 menaikkan batas minimal ke 19 tahun, tetapi tidak mengubah syarat izin.
    • Jangan memalsukan tanda tangan; selesaikan lewat dialog atau pengadilan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp