Istirahat Antar Jam Kerja dan Waktu Salat: Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa aturannya dan siapa yang terkena
Pasal 79 ayat (1) UU 13/2003 menyatakan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Pasal 79 ayat (2) huruf a menyebut istirahat antara jam kerja, yaitu sekurang-kurangnya setengah jam setelah pekerja bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja. Menurut Hukumonline, ketentuan ini diubah oleh UU Cipta Kerja yang kini tercantum dalam UU 6/2023, namun rumusan istirahat setengah jam setelah empat jam tetap dipakai.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja yang bekerja terus-menerus, baik pekerja pabrik, toko, kantor, jasa, maupun pekerja alih daya. Yang terkena adalah pekerja dan pengusaha, terutama di sektor dengan target ketat dan jam panjang.
Selain istirahat harian, ada istirahat mingguan dan cuti. Istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja atau dua hari untuk lima hari kerja, sebagaimana dirinci dalam Pasal 22 PP 35/2021 (periksa juga Pasal 79 UU 13/2003 sebagaimana diubah). Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus menurut teks asli pasal, dan pelaksanaan istirahat panjang diatur lebih lanjut. Perubahan oleh UU 6/2023 pada bagian tertentu perlu dibaca dari teks resmi terbaru.
Istirahat setengah jam setelah empat jam: cara membacanya
Aturan ini menetapkan batas minimum, bukan jadwal tunggal. Beberapa hal praktisnya:
- Istirahat tidak boleh ditunda tanpa batas. Bila pekerja masuk pukul 07.00, istirahat sekurang-kurangnya setengah jam perlu diberikan sebelum atau sekitar pukul 11.00 setelah empat jam kerja terus-menerus.
- Istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Karena itu pekerja yang istirahat satu jam dan bekerja tujuh jam efektif akan berada di tempat kerja delapan jam.
- Istirahat lebih dari setengah jam diperbolehkan. Pengusaha dapat memberi istirahat satu jam atau lebih. Kesepakatan ini tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
- Istirahat harus nyata. Pekerja bebas dari kewajiban kerja; menerima telepon kerja atau tetap menjaga mesin selama istirahat sulit disebut istirahat.
Menurut Hukumonline, jadwal istirahat yang baru dimulai setelah bekerja lebih dari empat jam terus-menerus, misalnya setelah lima jam tanpa jeda, patut dipersoalkan terhadap Pasal 79 ayat (2).
Waktu salat dan ibadah
UU 13/2003 mewajibkan pengusaha memberi kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80). Pasal ini berlaku untuk semua agama. Bagi pekerja Muslim, salat lima waktu termasuk di dalamnya. Pekerja agama lain juga berhak atas kesempatan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Dalam praktik, waktu salat sering dipadukan dengan waktu istirahat, misalnya salat Zuhur saat istirahat siang. Namun waktu salat tidak boleh dijadikan alasan menggeser seluruh istirahat. Beberapa cara agar keduanya berjalan:
- perusahaan menyediakan tempat ibadah yang layak dan mudah dijangkau;
- jadwal istirahat disusun agar pekerja sempat salat dan makan;
- pada pekerjaan berkelanjutan, atasan mengatur giliran istirahat supaya tidak mengganggu layanan;
- pekerja tidak melalaikan tugas dan tetap mengikuti prosedur yang wajar.
Untuk pekerja yang berpuasa, ibadah Jumat, atau hari raya, perusahaan sebaiknya memberi kelonggaran waktu sesuai kebijakan. Baca juga upah saat pekerja menjalankan ibadah haji dan umrah dan cuti panjang dan istirahat panjang.
Hubungan dengan lembur dan kerja panjang
Saat lembur, Pasal 29 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha memberi kesempatan istirahat secukupnya. Bila lembur 4 jam atau lebih, pengusaha wajib memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori, dan pemberian itu tidak boleh diganti dengan uang. Karena itu, istirahat dan pemenuhan gizi tetap penting ketika hari kerja panjang. Penjelasan lembur ada pada batas lembur sehari dan seminggu.
Langkah praktis bagi pekerja
- Catat jadwal nyata selama dua minggu: jam masuk, istirahat, dan pulang.
- Bandingkan dengan aturan: apakah ada istirahat setengah jam setelah empat jam kerja terus-menerus?
- Periksa perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tentang jam istirahat.
- Sampaikan secara santun kepada atasan, lalu ajukan keberatan tertulis bila tidak berubah.
- Usulkan solusi, misalnya jadwal istirahat bergilir.
- Berunding secara bipartit. Catat hasilnya.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan bila hak tidak dipenuhi. Lihat cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
Langkah praktis bagi pengusaha
- Tetapkan jadwal istirahat tertulis dalam peraturan perusahaan.
- Pastikan tidak ada pekerja yang bekerja lebih dari empat jam terus-menerus tanpa istirahat.
- Sediakan ruang ibadah dan ruang istirahat yang layak.
- Atur giliran istirahat untuk pekerjaan yang berkesinambungan.
- Hindari menugaskan pekerjaan selama waktu istirahat.
- Dokumentasikan kebijakan dan sosialisasikan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Rumusan istirahat setengah jam setelah empat jam kerja terus-menerus telah ada sejak UU 13/2003. Pasal 79 diubah oleh UU 11/2020 (kemudian Perppu 2/2022 dan UU 6/2023), terutama pada bagian cuti dan istirahat panjang, dan kata "dapat" pada Pasal 79 ayat (5) dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Pembaca sebaiknya membaca teks pasal terbaru dan tafsir putusan itu untuk bagian istirahat panjang. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku, jadi UU 13/2003 jo. UU 6/2023 dan PP 35/2021 tetap menjadi pegangan.
Sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan istirahat tidak diuraikan nominalnya di sini karena dapat berubah menurut UU Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Periksa teks resmi terbaru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menganggap istirahat tidak wajib | Pengusaha wajib memberi waktu istirahat |
| Istirahat dihitung sebagai jam kerja | Menurut pasal, istirahat tidak termasuk jam kerja |
| Salat dijadikan alasan menunda istirahat sepanjang hari | Keduanya perlu diatur seimbang |
| Pekerja tidak menyampaikan keberatan | Masalah sulit diperbaiki tanpa komunikasi |
| Mengabaikan kebutuhan pekerja shift | Giliran istirahat perlu diatur |
Contoh: Di sebuah pabrik kemasan, operator bekerja dari pukul 07.00 dan baru istirahat pukul 12.30 karena lini produksi tidak boleh berhenti. Beberapa pekerja melewatkan salat Zuhur. Perwakilan pekerja mengusulkan istirahat bergilir pukul 11.00 sampai 13.00 untuk dua kelompok. Manajemen menyetujui, membuat jadwal tertulis, dan menambah satu orang pengganti di setiap lini. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan meninggalkan pos kerja yang berisiko, misalnya mesin yang sedang berjalan, tanpa koordinasi hanya karena ingin istirahat atau salat. Sampaikan kebutuhan Anda dan minta pengganti sementara agar aman.
Usulkan jadwal istirahat bergilir yang tertulis, lengkap dengan nama pengganti sementara. Usulan yang konkret lebih mudah disetujui daripada keluhan umum.
Perbedaan istirahat harian, mingguan, cuti, dan istirahat panjang
Banyak orang menyamakan semua bentuk istirahat. Padahal ada empat jenis yang disebut Pasal 79 ayat (2).
| Jenis | Isi pokok | Catatan |
|---|---|---|
| Istirahat antara jam kerja | Sekurang-kurangnya setengah jam setelah 4 jam kerja terus-menerus | Tidak termasuk jam kerja |
| Istirahat mingguan | 1 hari (6 hari kerja) atau 2 hari (5 hari kerja) | Hari istirahat tidak harus hari Minggu |
| Cuti tahunan | Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus | Menurut teks asli pasal; periksa teks terbaru |
| Istirahat panjang | Diberikan pada masa kerja tertentu | Pelaksanaannya diatur lebih lanjut; periksa teks terbaru |
Keempatnya saling melengkapi. Istirahat harian menjaga kebugaran selama bekerja, istirahat mingguan memberi waktu pulih, cuti tahunan memberi waktu bagi keluarga dan kesehatan, sedangkan istirahat panjang menghargai masa kerja yang lama. Pelanggaran satu jenis tidak dapat dibayar dengan menghapus jenis lain.
Bagaimana menyampaikan keberatan secara efektif
Banyak masalah istirahat bisa selesai tanpa sengketa bila disampaikan dengan cara yang tepat. Gunakan pola berikut.
- Mulai dari fakta. Misalnya: "Dalam dua minggu terakhir saya bekerja lima jam berturut-turut sebelum istirahat."
- Kutip aturan secara singkat. "Pasal 79 ayat (2) huruf a UU 13/2003 menyebut istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah empat jam kerja terus-menerus."
- Tawarkan solusi. "Bagaimana jika istirahat dibuat bergilir pukul 11.00 dan 12.00?"
- Minta jawaban tertulis dan tenggat waktu yang wajar.
- Simpan bukti. Pesan, jadwal, dan catatan pribadi.
Dengan pola ini, Anda menunjukkan niat baik sekaligus dasar yang jelas. Jika percakapan tidak membuahkan hasil, bukti yang tersimpan akan berguna dalam bipartit, mediasi, atau pengaduan. Alur penyelesaiannya dijelaskan pada jalur dinas ketenagakerjaan.
Pekerja dengan kebutuhan khusus
Beberapa pekerja memiliki kebutuhan istirahat atau ibadah yang berbeda: pekerja hamil dan menyusui, pekerja penyandang disabilitas, pekerja yang sakit, dan pekerja yang menjalankan ibadah khusus. Perusahaan sebaiknya menyediakan penyesuaian yang wajar. Untuk pekerja menyusui, perusahaan memiliki kewajiban terkait ruang laktasi; baca ruang laktasi di tempat kerja. Untuk penyandang disabilitas, baca pekerja penyandang disabilitas.
Penyesuaian yang wajar biasanya tidak mahal: jadwal istirahat yang sedikit lebih panjang, tempat duduk yang layak, atau ruang tenang. Bagi pengusaha, ini investasi untuk produktivitas dan kesetiaan pekerja.
Contoh susunan jadwal istirahat bergilir
Untuk pekerjaan yang tidak boleh berhenti, perusahaan dapat menyusun jadwal istirahat bergilir. Misalnya sebuah lini dengan enam operator, dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama istirahat pukul 11.00 sampai 11.45, kelompok kedua pukul 11.45 sampai 12.30, dan kelompok ketiga pukul 12.30 sampai 13.15. Setiap kelompok punya waktu untuk makan dan salat. Pekerja pengganti sementara disiapkan dari bagian lain atau pekerja serba bisa.
Jadwal serupa dapat disesuaikan untuk pekerja yang bukan Muslim atau yang memiliki kebutuhan ibadah berbeda. Yang terpenting adalah kejelasan, kesetaraan, dan pencatatan. Jadwal dipasang terbuka, dan perubahan dibicarakan dengan perwakilan pekerja. Dengan pendekatan ini, kebutuhan operasional dan hak pekerja dapat berjalan berdampingan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah istirahat setengah jam dibayar? Istirahat antara jam kerja tidak termasuk jam kerja. Karena itu bukan bagian dari jam yang dihitung sebagai waktu kerja. Bila pekerja diminta tetap bekerja selama istirahat, hal itu patut dipersoalkan.
Bolehkah saya menolak bekerja saat waktu salat? Pekerja berhak mendapat kesempatan secukupnya beribadah. Cara terbaik adalah mengatur waktunya dengan atasan agar pekerjaan tidak terganggu.
Bagaimana dengan shift malam? Pekerja shift tetap berhak atas istirahat. Pekerja perempuan pada shift malam memiliki perlindungan tambahan. Baca kerja shift malam dan hak pekerja perempuan.
Apakah ada hubungan dengan pola lima atau enam hari kerja? Ya, istirahat mingguan berbeda. Lihat hari kerja lima atau enam hari seminggu.
Ringkasan
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat; minimal setengah jam setelah empat jam kerja terus-menerus, dan tidak dihitung jam kerja (Pasal 79 ayat (2) huruf a).
- Pekerja berhak atas kesempatan secukupnya beribadah (Pasal 80).
- Istirahat dan ibadah dapat dijadwalkan bergilir tanpa mengganggu layanan.
- Saat lembur, pengusaha wajib memberi istirahat secukupnya dan makanan minimal 1.400 kkal bila lembur 4 jam atau lebih.
- Catat jadwal nyata, sampaikan keberatan tertulis, rundingkan, dan adukan bila perlu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Pasal.id: Pasal 79 UU 13/2003 — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-13-tahun-2003/pasal-79
- Hukumonline: aturan jam istirahat kerja — www.hukumonline.com/klinik/a/begini-aturan-jam-istirahat-kerja-lt50f816c60eee1/
- Teks resmi PP 35/2021 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Hari Kerja Lima atau Enam Hari Seminggu: Beda Jam Kerja, Istirahat Mingguan, dan Dampaknya pada Lembur
- Cuti Panjang dan Istirahat Panjang: Apakah Itu Hak Pekerja dan Bagaimana Mendapatkannya
- Lembur Maksimal Berapa Jam Sehari dan Seminggu: Batas, Persetujuan, dan Perintah Tertulis
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.