Kalkulator Hukum Gratis

Kalkulator Upah Lembur

Hitung perkiraan upah lembur pada hari kerja biasa maupun hari istirahat mingguan atau libur resmi.

⚠️ Hasil berupa perkiraan. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan ahli hukum sebelum bertindak.
⏰

Hitung upah lembur

Rp
Gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Boleh desimal, misalnya 2,5.
📌 Pengali yang dipakai
  • Hari kerja biasa: jam pertama 1,5 kali, jam berikutnya 2 kali.
  • Hari istirahat/libur resmi, 6 hari kerja seminggu: 7 jam pertama 2 kali, jam kedelapan 3 kali, jam kesembilan dan seterusnya 4 kali.
  • Hari istirahat/libur resmi, 5 hari kerja seminggu: 8 jam pertama 2 kali, jam kesembilan 3 kali, jam kesepuluh dan seterusnya 4 kali.
📚 Dasar
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
  • Pekerja dengan jabatan tertentu (manajerial) dan perjanjian khusus bisa dikecualikan; periksa teks resmi.
Konsultasi via WA