Hari Kerja Lima atau Enam Hari Seminggu: Beda Jam Kerja, Istirahat Mingguan, dan Dampaknya pada Lembur
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa polanya dan siapa yang terkena
Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021 menetapkan dua pola waktu kerja:
- Enam hari kerja: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu;
- Lima hari kerja: 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Keduanya setara 40 jam seminggu. Perusahaan yang memberlakukan enam hari kerja biasanya memberi satu hari istirahat mingguan, sedangkan yang memberlakukan lima hari kerja memberi dua hari (Pasal 22). Yang terkena adalah semua pekerja dan pengusaha dengan jadwal tetap, termasuk pekerja pabrik, toko, kantor, dan sekolah swasta.
Pasal 21 ayat (4) menyebut pelaksanaan waktu kerja ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi pola yang berlaku bagi Anda tertulis dalam dokumen itu.
Pasal 21 ayat (3) menyatakan ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pasal 23 sampai 25 mengatur sektor yang dapat menerapkan waktu kerja lebih sedikit atau lebih banyak, dengan syarat tertentu. Karena itu pekerja di sektor khusus perlu memeriksa aturan sektornya.
Tabel perbandingan
| Hal | Enam hari kerja | Lima hari kerja |
|---|---|---|
| Jam kerja per hari | 7 jam | 8 jam |
| Jam kerja per minggu | 40 jam | 40 jam |
| Istirahat mingguan | 1 hari | 2 hari |
| Lembur dimulai | Setelah melebihi waktu kerja | Setelah melebihi waktu kerja |
| Pengali lembur hari libur | 2 (jam 1-7), 3 (jam 8), 4 (jam 9-11) | 2 (jam 1-8), 3 (jam 9), 4 (jam 10-12) |
Tabel ini menunjukkan bahwa pola lima hari kerja memberi dua hari istirahat, tetapi jam kerja per harinya lebih panjang. Pada pola enam hari, hari kerja lebih banyak, tetapi tiap hari lebih pendek.
Mengapa jam sehari bisa tampak lebih dari 40 jam seminggu
Pekerja enam hari kerja kadang menghitung 7 × 6 = 42 jam. Padahal batas mingguan adalah 40 jam. Dalam praktik, hari kerja terakhir dalam seminggu sering dibuat lebih pendek supaya total 40 jam. Dalam ketentuan upah lembur, PP 35/2021 juga menyebut istilah hari kerja terpendek pada pola enam hari kerja saat libur resmi jatuh pada hari itu.
Yang penting bagi pekerja: periksa jadwal kerja resmi di perjanjian atau peraturan perusahaan. Bila jadwal menetapkan total jam di atas 40 jam seminggu tanpa dasar sektor khusus, tanyakan dasarnya. Jam di atas batas bisa berstatus lembur yang harus disetujui dan dibayar.
Dampak pada lembur
Menurut Pasal 27 ayat (1), pengusaha wajib membayar upah lembur bila pekerja bekerja melebihi waktu kerja menurut Pasal 21 ayat (2). Maka:
- Pada pola enam hari kerja, jam setelah jam ke-7 pada hari kerja, atau jam melebihi 40 jam seminggu, dapat menjadi lembur.
- Pada pola lima hari kerja, jam setelah jam ke-8 pada hari kerja menjadi lembur.
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dihitung lembur dengan pengali khusus (Pasal 31).
Perbedaan lain terletak pada pengali di hari istirahat dan hari libur, seperti tabel di atas. Batas lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu berlaku untuk lembur di hari kerja (Pasal 26). Rincian ada pada batas lembur dan hitungan upah per jam.
Contoh angka fiktif: pekerja enam hari kerja bekerja 9 jam pada hari Selasa. Jam ke-8 dan ke-9 adalah lembur. Karena itu ada dua jam lembur: jam pertama dikali 1,5 dan jam kedua dikali 2. Bila pekerja lima hari kerja bekerja 9 jam, hanya jam ke-9 yang lembur, sehingga satu jam lembur dengan pengali 1,5.
Langkah praktis bagi pekerja
- Baca perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Cari pola hari kerja dan jam kerja.
- Catat jam masuk, jam pulang, dan istirahat setiap hari.
- Hitung total jam seminggu. Bandingkan dengan 40 jam.
- Cek slip gaji. Pastikan jam di atas batas diakui sebagai lembur.
- Tanyakan hari istirahat. Pastikan Anda mendapat satu atau dua hari istirahat sesuai pola.
- Bicarakan jadwal bila berubah. Perubahan pola dari lima ke enam hari atau sebaliknya sebaiknya disepakati tertulis.
- Adukan bila perlu ke pengawas ketenagakerjaan. Baca kerja lembur tanpa dibayar.
Langkah praktis bagi pengusaha
- Tetapkan pola hari kerja secara tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Pastikan total tidak melebihi 40 jam seminggu, kecuali sektor khusus.
- Sosialisasikan jadwal dan perubahannya.
- Gunakan sistem absensi untuk mencatat jam nyata.
- Hitung lembur sesuai pola yang berlaku.
- Konsultasikan bila memakai jam fleksibel atau kerja jarak jauh. Lihat kerja dari rumah dan hak pekerja jarak jauh.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Pola 7 jam dan 8 jam sehari dengan 40 jam seminggu bukan hal baru; ia sudah dikenal dalam UU 13/2003. PP 35/2021 merincinya, menyatakan bahwa pelaksanaannya ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta membuka ruang pengaturan untuk sektor tertentu. Perubahan penting lainnya adalah batas lembur yang kini 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menyentuh isu cuti dan istirahat, tetapi tafsir rinci tidak dikutip di sini. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menyamakan enam hari kerja dengan 48 jam | Batasnya 40 jam seminggu |
| Mengira lima hari kerja berarti 40 jam per hari | Delapan jam sehari, 40 jam seminggu |
| Tidak memberi hari istirahat kedua pada lima hari kerja | Pasal 22 menetapkan dua hari |
| Mengubah pola tanpa kesepakatan | Perubahan sebaiknya disepakati tertulis |
| Menghitung lembur dengan pola yang salah | Pengali berbeda |
Contoh: Sebuah toko mebel mengubah jadwal dari lima hari kerja menjadi enam hari kerja untuk musim ramai. Karyawan diminta bekerja delapan jam setiap hari dari Senin sampai Sabtu. Salah satu karyawan menghitung bahwa total 48 jam melebihi 40 jam seminggu dan memintanya diatur sesuai pola 7 jam. Pemilik toko merevisi jadwal menjadi 7 jam sehari dan membayar lembur untuk jam tambahan yang disetujui. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menerima perubahan pola hari kerja secara lisan. Perubahan dari lima ke enam hari kerja menambah beban dan memengaruhi hari istirahat serta hitungan lembur. Minta perubahan tertulis.
Foto jadwal kerja bulanan yang dipasang di perusahaan atau dikirim lewat pesan resmi. Jadwal itu adalah bukti pola yang berlaku bila terjadi selisih lembur.
Istirahat mingguan dan hari libur resmi
Istirahat mingguan adalah hari bebas kerja yang diberikan secara berkala. Pada enam hari kerja, hari istirahat mingguan satu hari; pada lima hari kerja, dua hari. Hari istirahat mingguan berbeda dengan hari libur resmi, yaitu hari yang ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional dan cuti bersama. Pekerja yang bekerja pada keduanya berhak atas upah lembur dengan pengali yang lebih besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31.
Beberapa hal praktis: hari istirahat mingguan tidak harus hari Minggu. Perusahaan dapat menetapkan hari lain sesuai kebutuhan operasional, selama jumlahnya sesuai pola dan dicantumkan dalam aturan internal. Peraturan tidak mewajibkan hari tertentu. Untuk perusahaan yang beroperasi setiap hari, jadwal istirahat dapat bergilir.
Pekerja yang ditugaskan bekerja pada hari istirahat mingguan perlu memastikan adanya perintah dan persetujuan tertulis atau digital (Pasal 28), serta mencatat jam kerjanya. Untuk hari libur resmi dan cuti bersama, lihat kerja lembur hari libur dan cuti bersama.
Waktu kerja di sektor tertentu
Sebagian sektor, seperti perhotelan, transportasi, pertambangan, atau pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi, memiliki karakteristik khusus. PP 35/2021 membuka ruang bagi sektor tertentu untuk menerapkan waktu kerja yang lebih sedikit atau lebih banyak dari pola standar, dan Menteri dapat menetapkan waktu kerja untuk sektor lain (Pasal 23 dan 24). Pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 25).
Bila Anda bekerja di sektor seperti itu, periksa dua hal: apakah ada peraturan menteri yang mengatur sektor Anda, dan apakah perjanjian kerja Anda mencantumkan pola yang berbeda. Pola yang berbeda bukan berarti hak lembur hilang; ia berarti tolok ukur jamnya mengikuti aturan sektor.
Kasus pekerja shift dan jam fleksibel
Pekerja shift sering bekerja dengan jadwal bergilir, termasuk shift malam. Total jam seminggu tetap mengikuti batas kecuali ada dasar sektor khusus. Untuk pekerja perempuan pada shift malam terdapat ketentuan perlindungan tersendiri yang dibahas pada kerja shift malam dan hak pekerja perempuan.
Pekerja dengan jam fleksibel, misalnya masuk lebih siang dan pulang lebih malam, tetap perlu kejelasan tentang total jam. Kesepakatan tertulis tentang jam inti, jam fleksibel, dan cara mencatat kerja tambahan mencegah perselisihan. Dalam kerja jarak jauh, aturan serupa berlaku.
Contoh perbandingan jadwal dua perusahaan
Perusahaan A memberlakukan enam hari kerja: Senin sampai Jumat masing-masing 7 jam, dan Sabtu 5 jam, sehingga total 40 jam. Hari Minggu libur. Perusahaan B memberlakukan lima hari kerja: Senin sampai Jumat masing-masing 8 jam, dan Sabtu serta Minggu libur. Keduanya total 40 jam. Pekerja di perusahaan A bekerja 6 hari dengan 1 hari istirahat; pekerja di perusahaan B bekerja 5 hari dengan 2 hari istirahat.
Bila keduanya diminta masuk di hari istirahat mingguan, pengali lemburnya mengikuti pola masing-masing. Contoh ini menunjukkan bahwa perbedaan pola bukan soal siapa lebih beruntung, melainkan soal bagaimana jam dan istirahat dibagi. Pilihan pola sebaiknya mempertimbangkan sifat pekerjaan, jarak tempat tinggal pekerja, dan kebutuhan operasional.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah enam hari kerja lebih menguntungkan perusahaan? Total jam seminggu tetap 40 jam, sehingga secara jam sama. Perbedaannya pada jumlah hari kehadiran, biaya operasional, dan hari istirahat.
Bagaimana dengan Sabtu setengah hari? Itu lazim pada pola enam hari kerja. Periksa total jam seminggu agar tidak melebihi 40 jam.
Apakah pekerja shift terikat pola yang sama? Pekerja shift tetap terikat batas jam yang berlaku, kecuali sektor khusus. Periksa perjanjian kerja.
Bagaimana kaitannya dengan istirahat harian? Lihat istirahat antar jam kerja dan waktu salat.
Ringkasan
- Dua pola waktu kerja: enam hari dengan 7 jam sehari, atau lima hari dengan 8 jam sehari; keduanya 40 jam seminggu.
- Istirahat mingguan: satu hari untuk enam hari kerja, dua hari untuk lima hari kerja.
- Pola yang berlaku tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pola memengaruhi kapan lembur mulai dan pengali pada hari libur.
- Sektor tertentu dapat memiliki aturan waktu kerja khusus.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks resmi PP 35/2021 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
- PP 35/2021 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-35-tahun-2021
- Hukumonline: batas dan regulasi lembur — www.hukumonline.com/klinik/a/batas-dan-regulasi-lembur-perusahaan-cl4293/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Lembur Maksimal Berapa Jam Sehari dan Seminggu: Batas, Persetujuan, dan Perintah Tertulis
- Hitungan Upah per Jam untuk Lembur dari Upah Bulanan: Rumus 1/173 dan Contoh Angka
- Upah Lembur: Cara Menghitung Menurut PP 35/2021 dan Contoh Hitungannya
- Istirahat Antar Jam Kerja dan Waktu Salat: Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.