Bisnis, UMKM & Start-Up

Force Majeure dan Keadaan Memaksa: Kapan Bisa Dipakai Menunda atau Membatalkan Kewajiban

Terbit Diperbarui 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Banjir, kebakaran, gempa, atau pembatasan pemerintah dapat membuat seseorang tidak mampu menepati janji dalam kontrak. Hukum mengenal keadaan memaksa (force majeure) sebagai alasan untuk tidak dihukum. Namun alasan ini sempit dan harus dibuktikan. Artikel ini menjelaskan syarat, cara memakainya, dan kesalahan yang sering terjadi.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyatakan force majeure dengan benar1Periksa klausul forcemajeure di kontrak2Pastikan syaratterpenuhi3Beri tahu pihak lainsecara tertulis4Kumpulkan buktikejadian5Rundingkan penundaanatau penyesuaian
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu keadaan memaksa

    Keadaan memaksa, atau force majeure, adalah peristiwa di luar kendali yang membuat seseorang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Dalam KUH Perdata, aturan dasarnya ada di Pasal 1244 dan 1245. Intinya, debitur yang tidak memenuhi kewajiban dapat dibebaskan dari penggantian kerugian bila ia membuktikan bahwa hal itu terjadi karena sebab yang tidak terduga, bukan karena kesalahannya, dan tidak ada itikad buruk.

    Dengan kata lain, hukum tidak menghukum orang yang gagal berjanji karena hal yang benar-benar di luar kemampuannya. Hukum juga tidak menerima alasan bahwa pihak itu hanya "kesulitan".

    Syarat umum force majeure

    Menurut penjelasan para ahli yang lazim dikutip, keadaan memaksa memerlukan beberapa unsur.

    1. Peristiwa tidak terduga. Saat kontrak dibuat, para pihak tidak dapat memperkirakannya secara wajar.
    2. Bukan karena kesalahan debitur. Debitur tidak ikut menyebabkan peristiwa itu.
    3. Menghalangi pelaksanaan. Kewajiban menjadi tidak mungkin dipenuhi, bukan sekadar lebih mahal atau sulit.
    4. Tidak ada itikad buruk. Debitur sudah berusaha sewajarnya.

    Menurut sebagian ahli, force majeure dibedakan menjadi sementara dan tetap. Bila hambatannya sementara, kewajiban ditunda sampai hambatan hilang. Bila tetap, perjanjian dapat gugur. Contoh tetap: barang yang dijanjikan musnah dan tidak ada gantinya.

    Mobil melintasi jalan yang tergenang banjir saat badai
    Foto oleh Aldward Castillo di Unsplash

    Force majeure bukan sekadar rugi

    Banyak orang keliru memakai istilah ini. Berikut beda kasusnya.

    KeadaanTermasuk force majeure?
    Gudang terbakar karena petir, barang pesanan musnahDapat termasuk, bila terbukti dan tidak ada kelalaian
    Jalan terputus banjir, kiriman tidak dapat sampaiDapat termasuk, bila tidak ada rute lain
    Harga bahan baku naik tajamUmumnya tidak, karena masih bisa dipenuhi dengan biaya lebih besar
    Usaha sepi dan uang tidak cukupUmumnya tidak
    Karyawan sakit sehingga produksi mundurBergantung fakta, biasanya tidak

    Perubahan keadaan yang membuat kontrak menjadi sangat berat (bukan mustahil) dikenal sebagai hardship. Indonesia belum punya pengaturan umum tentang hardship di KUH Perdata. Dalam praktik, pihak yang terdampak biasanya meminta perundingan ulang dengan dasar itikad baik. Baca Itikad Baik dalam Perjanjian.

    Klausul force majeure dalam kontrak

    Banyak kontrak memuat klausul force majeure sendiri. Klausul ini lebih menentukan daripada pasal umum KUH Perdata. Hal yang biasa diatur:

    • Daftar peristiwa, misalnya bencana alam, kebakaran, perang, kerusuhan, epidemi, dan kebijakan pemerintah.
    • Kewajiban memberi tahu, sering dengan batas waktu tertentu setelah kejadian.
    • Bukti yang diminta, misalnya surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
    • Akibatnya: kewajiban ditunda, diperpanjang, atau kontrak berakhir.
    • Kewajiban meminimalkan kerugian.

    Perhatikan: klausul yang menyebut peristiwa tertentu secara rinci bisa menutup peluang peristiwa lain. Sebaliknya, klausul yang terlalu umum menimbulkan perdebatan. Saat menyusun kontrak, sebutkan peristiwa penting, tambahkan rumusan umum, dan atur akibatnya.

    Pandemi dan penetapan bencana nasional

    Pada awal pandemi, pemerintah menetapkan penyebaran penyakit ini sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Banyak pelaku usaha lalu menyebutnya force majeure. Pendapat yang berkembang menyatakan bahwa keputusan itu tidak otomatis menjadi force majeure bagi semua kontrak. Penilaian tetap dilakukan per kasus: apakah pandemi atau kebijakan pembatasan benar-benar menghalangi kewajiban tertentu. Misalnya, pembatasan kegiatan dapat menghalangi kewajiban menyelenggarakan acara, tetapi tidak menghalangi kewajiban membayar uang yang masih dapat ditransfer.

    Contoh: Pak Farid menyewa gedung untuk resepsi pada bulan tertentu. Pada bulan itu, pemerintah daerah melarang kegiatan berkerumun. Pengelola gedung tidak dapat menyediakan gedung untuk acara. Dalam keadaan ini, pembatalan karena larangan resmi dapat berdasar pada keadaan memaksa, dan pengelola serta Pak Farid sebaiknya merundingkan penjadwalan ulang atau pengembalian uang muka sesuai kontrak. Sebaliknya, bila Pak Farid hanya khawatir tamu enggan hadir, itu bukan force majeure.

    Langkah praktis bila Anda terdampak

    1. Baca kontrak. Cari klausul force majeure, pemberitahuan, dan penyelesaian sengketa.
    2. Tentukan kewajiban yang terhalang. Pisahkan kewajiban yang benar-benar mustahil dari yang hanya menjadi berat.
    3. Beri tahu pihak lain secepatnya secara tertulis. Jelaskan peristiwa, tanggal, kewajiban terdampak, dan perkiraan lamanya.
    4. Kumpulkan bukti. Foto, berita resmi, surat dari instansi, laporan cuaca, atau keputusan pemerintah.
    5. Lakukan upaya mengurangi kerugian. Cari rute lain, bahan pengganti, atau jadwal baru.
    6. Usulkan solusi. Penundaan, pengurangan, atau pengakhiran kontrak.
    7. Dokumentasikan kesepakatan dalam addendum.

    Bila kesepakatan buntu, pertimbangkan mediasi sebelum menggugat. Baca Mediasi Wajib di Pengadilan.

    Akibat bila force majeure diterima

    Akibatnya bergantung pada kontrak dan jenis hambatan.

    • Hambatan sementara. Kewajiban ditangguhkan. Pihak yang terdampak tidak dihukum denda keterlambatan selama hambatan berlangsung.
    • Hambatan tetap. Perjanjian dapat berakhir. Pembayaran yang sudah diterima mungkin harus dikembalikan.
    • Resiko barang. Dalam beberapa jual beli, risiko kerusakan barang berpindah pada saat tertentu sesuai kontrak atau hukum. Karena itu penting menentukan kapan penyerahan terjadi.

    Force majeure biasanya membebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi, bukan otomatis menghapus kewajiban mengembalikan uang yang sudah diterima tanpa imbalan. Detailnya bergantung kontrak. Untuk pembahasan denda, lihat Klausul Denda dan Ganti Rugi Wanprestasi.

    Pembuktian di pengadilan

    Pihak yang mengaku terkena force majeure harus membuktikannya. Hakim akan menilai apakah kejadian benar ada, apakah benar menghalangi, dan apakah pihak itu sudah berbuat sewajarnya. Bukti yang membantu: surat pemberitahuan dengan tanggal, foto atau video, keputusan pemerintah, surat keterangan dari pejabat, dan korespondensi lain. Untuk jenis bukti, baca Alat Bukti Perdata dan Bukti Elektronik.

    Peringatan

    Jangan berhenti membayar atau berhenti bekerja lalu baru mengaku "force majeure" setelah digugat. Pemberitahuan terlambat dan bukti yang tidak ada membuat alasan Anda lemah. Beri tahu pihak lain sedini mungkin, secara tertulis.

    Force majeure dalam jenis kontrak yang berbeda

    Penerapan force majeure berbeda-beda menurut jenis kontrak.

    Jual beli barang. Kewajiban penjual menyerahkan barang bisa terhalang bila barang musnah atau jalur pengiriman terputus. Pembeli kemudian dapat menunda, mengubah jadwal, atau membatalkan dengan pengembalian uang muka. Pembeli tetap wajib membayar bila barang sudah diterima.

    Sewa-menyewa. Bila bangunan yang disewa rusak berat karena bencana, kewajiban penyewa membayar sewa dapat dipersoalkan. Baca juga Sewa Menyewa Rumah dan Hak Penyewa.

    Jasa dan pekerjaan. Penyedia jasa dapat meminta perpanjangan waktu bila pekerjaan terhalang bencana. Untuk proyek bangunan, lihat Kontrak Konstruksi dan Sengketa Proyek.

    Pinjam-meminjam uang. Kewajiban membayar uang umumnya tetap dapat dilakukan meski keadaan sulit, sehingga alasan force majeure jarang diterima untuk utang uang. Debitur yang kesulitan sebaiknya meminta keringanan atau restrukturisasi dari kreditur, bukan semata-mata menyebut force majeure.

    Kerja sama usaha. Para pihak sering mengatur sendiri dalam perjanjian kerja sama. Lihat MoU dan Perjanjian Kerja Sama.

    Contoh: Ibu Dewi memesan 500 kotak makanan untuk acara kantor dari sebuah katering. Dua hari sebelum acara, banjir merendam dapur katering sehingga produksi mustahil dilakukan. Katering segera memberi tahu Ibu Dewi secara tertulis dan menyertakan foto serta keterangan dari ketua RT. Mereka bersepakat mengganti jadwal acara dengan menu yang sama, tanpa denda. Karena pemberitahuan cepat dan bukti ada, keduanya terhindar dari sengketa.

    Perbedaan force majeure, wanprestasi, dan overmacht ringan

    Wanprestasi adalah ingkar janji yang bisa dipersalahkan kepada debitur. Force majeure adalah ingkar janji yang tidak bisa dipersalahkan. Antara keduanya ada wilayah abu-abu, yaitu keadaan yang membuat kewajiban jauh lebih berat tetapi belum mustahil. Pengadilan menilainya per kasus berdasarkan fakta, isi kontrak, dan itikad baik para pihak.

    Karena itu, jangan memutuskan sendiri bahwa Anda bebas dari kewajiban. Mintalah pendapat advokat, terutama bila nilai kontrak besar. Untuk memahami proses bila kontrak dilanggar, baca Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah.

    Asuransi dan force majeure

    Sebagian kerugian akibat peristiwa luar biasa dapat ditanggung asuransi, misalnya kebakaran atau banjir, tergantung polis. Force majeure membebaskan dari ganti rugi kepada pihak lawan, sedangkan asuransi mengganti kerugian pemegang polis. Keduanya berbeda. Periksa polis untuk risiko yang dikecualikan, dan baca Klaim Asuransi Ditolak bila klaim bermasalah.

    Ringkasan langkah cepat

    Bila terjadi peristiwa luar biasa: baca kontrak, tentukan kewajiban yang benar-benar terhalang, beri tahu pihak lain secara tertulis, kumpulkan bukti, dan tawarkan solusi. Jangan menunggu sampai ditagih. Tindakan cepat dan tertulis membuat posisi Anda lebih kuat bila akhirnya perkara masuk ke mediasi atau pengadilan.

    Peran pihak ketiga

    Dalam banyak kontrak, pihak ketiga seperti pemasok atau pengangkut ikut terdampak. Keterlambatan pemasok tidak otomatis menjadi force majeure bagi Anda, kecuali kontrak menyebutnya atau pemasok sendiri benar-benar terkena peristiwa yang memenuhi syarat. Karena itu, periksa kontrak dengan pemasok dan cari cadangan.

    Kesalahan umum

    • Menganggap setiap kesulitan ekonomi sebagai force majeure.
    • Tidak membaca klausul force majeure sebelum menandatangani kontrak.
    • Tidak memberi tahu pihak lain tepat waktu.
    • Tidak mengumpulkan bukti saat peristiwa terjadi.
    • Menghentikan seluruh kewajiban padahal hanya sebagian yang terhalang.
    • Mengabaikan kewajiban meminimalkan kerugian.
    • Menganggap penetapan bencana oleh pemerintah otomatis berlaku untuk semua kontrak.
    Tips

    Saat membuat kontrak baru, tulis daftar peristiwa force majeure, batas waktu pemberitahuan, bukti yang diminta, dan akibat bila hambatan berlangsung lebih dari jangka waktu tertentu, misalnya 30 atau 60 hari.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah force majeure otomatis membatalkan kontrak? Tidak. Hambatan sementara biasanya hanya menunda kewajiban. Pembatalan terjadi bila hambatan tetap atau bila kontrak mengaturnya.

    Apakah naiknya harga bahan baku termasuk force majeure? Umumnya tidak, karena kewajiban masih dapat dipenuhi dengan biaya lebih tinggi. Pihak yang terdampak dapat mencoba merundingkan penyesuaian harga atas dasar itikad baik.

    Siapa yang harus membuktikan? Pihak yang mengaku terkena force majeure. Karena itu kumpulkan dan simpan bukti sejak kejadian.

    Ringkasan

    Force majeure adalah keadaan di luar kendali yang membuat kewajiban mustahil dipenuhi, diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata serta klausul kontrak. Syaratnya: tidak terduga, bukan kesalahan debitur, menghalangi pelaksanaan, dan tanpa itikad buruk. Kesulitan atau kenaikan biaya biasanya bukan force majeure. Beri tahu pihak lain secara tertulis, kumpulkan bukti, dan rundingkan solusi. Baca kontrak dan konsultasikan dengan advokat sebelum mengambil sikap.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1244 dan 1245 tentang penggantian kerugian dan keadaan memaksa.
    • Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.
    • Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

    Baca juga

    WhatsApp