Contoh Permohonan Perundingan Bipartit dan Cara Mengisinya
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perundingan bipartit
Bipartit berarti dua pihak. Dalam ketenagakerjaan, bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan yang dimaksud bisa tentang hak, kepentingan, PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Jenisnya dibahas di empat jenis perselisihan hubungan industrial.
Bipartit adalah langkah pertama dan wajib dicoba sebelum perkara dibawa ke mediasi di dinas tenaga kerja. Tanpa bukti bahwa bipartit sudah diupayakan, dinas dapat mengembalikan berkas. Surat permohonan perundingan adalah bukti awal bahwa Anda sudah mengajak berunding.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Dasarnya adalah UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beberapa pegangan praktis berikut.
- Perselisihan wajib diupayakan lebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Perundingan bipartit memiliki batas waktu. Menurut undang-undang itu, paling lama tiga puluh hari kerja sejak perundingan dimulai. Bila melewati batas itu tanpa kesepakatan, perundingan dianggap gagal. Periksa teks resmi terbaru.
- Hasil perundingan dicatat. Bila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan dapat didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri. Bila gagal, dibuat risalah yang menjadi bahan mediasi. Lihat contoh risalah perundingan bipartit.
- Salah satu pihak dapat mengajukan ajakan berunding secara tertulis. Pihak yang diajak sebaiknya menanggapi dengan itikad baik.
- Bila pihak lain menolak berunding atau tidak hadir, itu perlu dicatat sebagai bukti. Perundingan dianggap gagal dan penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai tahapan.
- Lanjutan setelah bipartit adalah mediasi, konsiliasi, atau arbitrase tergantung jenis perselisihan, lalu pengadilan hubungan industrial. Lihat perselisihan hubungan industrial, tahapan.
Kerangka surat permohonan yang dapat disesuaikan
Berikut kerangka umum. Tanda [....] harus diganti dengan data Anda. Surat dapat dikirim oleh pekerja kepada pengusaha, atau sebaliknya.
- [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
- Nomor: [....] | Lampiran: [....] | Perihal: Permohonan Perundingan Bipartit
- Kepada Yth. [Nama Pimpinan/HRD], [Nama Perusahaan], di [alamat].
- Dengan hormat,
- Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : [Nama Lengkap]
- Nomor induk karyawan : [....]
- Jabatan : [....]
- Alamat : [....]
- Nomor telepon/surel : [....]
- Dengan ini mengajukan permohonan perundingan bipartit mengenai perselisihan sebagai berikut:
- 1. Pokok perselisihan : [misalnya: PHK tanpa pesangon / upah belum dibayar / perubahan jabatan sepihak].
- 2. Kronologi singkat : [tanggal dan peristiwa penting secara berurutan].
- 3. Dasar : [perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau aturan yang dirujuk].
- 4. Tuntutan : [uraikan apa yang diminta, misalnya pembayaran Rp .... atau dipekerjakan kembali].
- Kami mengusulkan perundingan dilaksanakan pada hari [....], tanggal [....], pukul [....], bertempat di [....]. Bila waktu tersebut tidak sesuai, mohon diberikan usulan lain dalam waktu [....] hari.
- Kami bersedia didampingi/mendampingi oleh [serikat pekerja/kuasa/advokat], dan mohon pihak perusahaan memberitahu wakil yang hadir.
- Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
- Hormat kami, [tanda tangan] [Nama Lengkap]
- Tembusan: [serikat pekerja/dinas tenaga kerja, bila perlu]
Penjelasan tiap bagian
Nomor, lampiran, dan perihal. Perihal jelas membantu penerima mengarahkan surat ke bagian yang tepat. Lampiran menyebut jumlah dokumen yang dikirim.
Alamat tujuan. Kirim ke pimpinan atau bagian SDM. Surat ke satpam atau atasan langsung saja mudah hilang. Simpan bukti pengiriman.
Identitas pengirim. Lengkapi dengan kontak yang aktif, agar balasan tidak terlambat.
Pokok perselisihan. Jelaskan jenisnya dalam satu kalimat. Pokok yang jelas mengarahkan perundingan.
Kronologi. Tulis urutan kejadian secara netral dengan tanggal. Hindari kata emosional. Tujuan surat bukan menuduh, melainkan mengajak berunding.
Dasar. Rujuk perjanjian kerja atau peraturan yang dipakai. Bila hendak merujuk pasal undang-undang, pastikan Anda membaca teks resminya.
Tuntutan. Tulis permintaan yang konkret dan dapat dipenuhi. Tuntutan yang bisa dihitung, misalnya jumlah upah yang belum dibayar, lebih mudah dirundingkan.
Usulan waktu dan tempat. Menunjukkan keseriusan. Beri tenggat jawaban yang wajar.
Pendamping. Pekerja boleh didampingi serikat pekerja atau kuasa. Beri tahu agar pihak lain dapat menyiapkan wakilnya.
Penutup. Tekankan semangat musyawarah.
Daftar lampiran yang lazim
- Salinan perjanjian kerja atau surat pengangkatan.
- Slip gaji beberapa bulan terakhir.
- Surat PHK atau surat peringatan, bila ada.
- Bukti komunikasi, seperti pesan atau surel yang relevan.
- Perhitungan tuntutan.
- Salinan KTP dan kartu BPJS.
- Surat kuasa, bila diwakili.
Langkah praktis
- Tentukan jenis perselisihan. Hak, kepentingan, PHK, atau antar serikat.
- Susun kronologi dan tuntutan. Tulis rapi, lengkap dengan tanggal.
- Kumpulkan bukti. Simpan salinan dan pindai dokumen penting.
- Kirim surat. Gunakan tanda terima, pos tercatat, atau surel yang menyimpan jejak.
- Tunggu jawaban dalam batas wajar. Catat tanggal pengiriman dan balasan.
- Hadir dan berunding. Datang tepat waktu, bawa dokumen.
- Catat hasil dalam risalah atau perjanjian bersama. Minta semua pihak menandatangani.
- Bila gagal, lanjutkan ke mediasi dengan membawa risalah, sesuai arahan dinas tenaga kerja.
Cara merumuskan tuntutan yang jelas
Tuntutan yang baik dapat diukur dan dapat dipenuhi. Bandingkan dua rumusan berikut.
- Kurang baik: "Perusahaan harus membayar hak saya dan meminta maaf."
- Lebih baik: "Perusahaan membayar upah bulan [....] sebesar Rp [....] dan uang pesangon sesuai perhitungan terlampir paling lambat [tanggal]."
Pisahkan tuntutan menjadi butir-butir. Setiap butir sebaiknya memiliki dasar, angka, dan batas waktu. Bila belum yakin dengan hitungannya, tulis "menurut perhitungan sementara" dan bersedia memeriksa bersama. Sikap ini menunjukkan itikad baik dan membuat pihak lain lebih mudah menanggapi.
Sikap selama perundingan
Perundingan berjalan lebih baik bila suasananya tenang. Beberapa kebiasaan membantu.
- Datang tepat waktu dan membawa semua dokumen.
- Bicara bergantian, dan mintalah pencatat menuliskan hal penting.
- Bedakan fakta dari perasaan. Fakta dapat dibuktikan, perasaan sulit dirundingkan.
- Jangan menandatangani apa pun di tempat bila Anda belum membacanya. Mintalah waktu memeriksa.
- Bila suasana memanas, usulkan jeda atau pertemuan lanjutan.
Setelah surat dikirim
Catat tanggal kirim, nama penerima, dan cara pengiriman. Bila dalam beberapa hari belum ada jawaban, kirim pengingat singkat yang merujuk surat pertama. Jangan membuang waktu karena perundingan memiliki batas waktu. Bila pihak lawan menolak berunding sama sekali, simpan bukti penolakan itu untuk tahap mediasi.
Bila yang mengajukan adalah pengusaha
Surat serupa dapat dikirim pengusaha kepada pekerja, misalnya soal pelanggaran disiplin, kelebihan bayar, atau perbedaan tafsir isi perjanjian. Prinsipnya sama: jelaskan masalah, sebutkan dasar, ajukan usulan waktu, dan tunjukkan niat menyelesaikan secara musyawarah. Pengusaha sebaiknya tidak mengirim surat bernada ancaman, sebab hal itu dapat menyulitkan perundingan dan dipakai sebagai bukti itikad buruk. Beri pekerja waktu yang wajar untuk menyiapkan diri dan mencari pendamping.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Langsung ke dinas tanpa mencoba bipartit | Berkas dikembalikan | Lakukan dan buktikan bipartit |
| Tuntutan tidak jelas | Perundingan berputar-putar | Rinci dengan angka |
| Tidak menyimpan bukti pengiriman | Sulit membuktikan sudah mengajak | Simpan tanda terima |
| Berunding tanpa risalah | Hasil tak tercatat | Buat risalah setiap pertemuan |
| Surat penuh amarah | Suasana makin buruk | Gunakan bahasa tenang dan faktual |
| Menunda terlalu lama | Terlewat tenggat tahapan berikutnya | Catat jadwal dan tenggat |
Kapan perlu advokat
Bipartit pada dasarnya dapat dilakukan sendiri. Namun pertimbangkan pendamping bila:
- tuntutan bernilai besar atau perhitungannya rumit;
- ada dugaan PHK yang tidak sah;
- pihak lawan menolak berunding atau menekan;
- Anda adalah pengusaha yang menghadapi banyak pekerja sekaligus;
- hasil perundingan akan dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat.
Serikat pekerja juga dapat mendampingi. Lihat hak berserikat dan serikat pekerja.
Contoh penerapan
Contoh: Seorang pekerja pabrik tidak menerima pesangon setelah kontraknya diputus lebih awal. Ia membuat surat permohonan bipartit yang menjelaskan kronologi, melampirkan perjanjian kerja dan slip gaji, serta menghitung tuntutan. Ia mengirim surat ke bagian SDM dan menyimpan tanda terima. Seminggu kemudian perusahaan membalas dan menentukan jadwal. Pada pertemuan, kedua pihak membuat risalah.
Contoh: Pengusaha menyampaikan ajakan berunding kepada seorang karyawan yang sering mangkir. Karyawan tidak hadir dua kali tanpa kabar. Pengusaha mencatat undangan dan ketidakhadiran itu. Catatan tersebut menjadi bukti bahwa bipartit sudah diupayakan ketika perkara dilanjutkan ke mediasi.
Contoh dalam artikel ini harus disesuaikan dengan fakta, jenis perselisihan, dan hukum yang berlaku. Jangan mengirim tuntutan yang tidak Anda yakini dasarnya. Perhatikan pula batas waktu tiap tahapan penyelesaian perselisihan agar hak Anda tidak hilang.
Simpan semua korespondensi dalam satu folder berurutan tanggal. Saat mediasi, petugas biasanya meminta bukti bahwa bipartit sudah dilakukan, dan folder rapi sangat membantu.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
Tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam UU No. 2 Tahun 2004 relatif stabil, meski aturan materiil tentang hak pekerja dan PHK berubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, sehingga pantau apakah tahapan penyelesaian perselisihan ikut berubah. Bila perkara berkaitan dengan pidana, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Format resmi dokumen di pengadilan mengikuti ketentuan pengadilan dan hukum acara yang berlaku.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bipartit wajib sebelum mediasi? Ya, undang-undang mewajibkan penyelesaian melalui bipartit lebih dahulu. Bukti bahwa bipartit sudah diupayakan umumnya diminta saat mengajukan mediasi.
Berapa lama bipartit berlangsung? Menurut undang-undang, paling lama tiga puluh hari kerja sejak dimulai. Periksa teks resmi untuk ketentuan terbaru.
Bagaimana kalau perusahaan tidak membalas? Catat tanggal pengiriman dan tidak adanya balasan. Itu menjadi bukti bahwa bipartit gagal. Pertimbangkan mengirim pengingat tertulis, lalu lanjutkan sesuai tahapan.
Boleh didampingi? Ya, oleh serikat pekerja atau kuasa. Beri tahu pihak lain sebelumnya.
Ringkasan
- Bipartit adalah perundingan langsung pekerja dan pengusaha, dan tahap wajib sebelum mediasi.
- Surat permohonan memuat pokok masalah, kronologi, tuntutan, serta usulan waktu dan tempat.
- Kirim dengan bukti, berunding dengan itikad baik, dan catat dalam risalah.
- Perundingan memiliki batas waktu, sehingga catat tanggalnya.
- Libatkan serikat pekerja atau advokat untuk perkara bernilai besar atau rumit.
- Contoh dalam artikel harus disesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (berlaku sejak 2 Januari 2026)
Baca juga
- Perselisihan Hubungan Industrial: Urutan dari Bipartit sampai PHI
- Risalah Bipartit dan Risalah Mediasi sebagai Syarat Gugatan PHI
- Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial: Hak, Kepentingan, PHK, dan Antarserikat
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Hak Berserikat dan Serikat Pekerja: Cara Mendirikan, Hak Anggota, dan Larangan PHK
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.