Contoh Risalah Perundingan Bipartit dan Cara Mengisinya
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu risalah bipartit
Risalah adalah catatan resmi suatu pertemuan. Risalah bipartit mencatat perundingan antara dua pihak dalam perselisihan hubungan industrial, yaitu pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. Dokumen ini sering menentukan nasib perkara lanjutan, karena dinas tenaga kerja dan pengadilan hubungan industrial meminta bukti bahwa bipartit sudah ditempuh.
Risalah bukan perjanjian bersama. Risalah mencatat apa yang terjadi, termasuk bila gagal. Perjanjian bersama dibuat bila ada kesepakatan dan mengikat para pihak. Pembahasan umum ada di risalah bipartit dan risalah mediasi.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Dasarnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beberapa pegangan praktis berikut.
- Setiap perundingan bipartit dibuat risalah yang ditandatangani para pihak.
- Menurut undang-undang itu, risalah paling sedikit memuat nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah atau alasan perselisihan, pendapat para pihak, kesimpulan atau hasil perundingan, serta tanggal dan tanda tangan para pihak. Periksa teks resmi terbaru.
- Bila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani dan dapat didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah para pihak membuat kesepakatan.
- Bila perundingan gagal, risalah menjadi lampiran untuk meminta mediasi atau tahap lain. Tanpa risalah, permohonan dapat dikembalikan.
- Risalah harus ditandatangani. Bila salah satu pihak menolak menandatangani, catat penolakan dan alasannya serta minta saksi.
- Bipartit memiliki batas waktu. Lihat contoh permohonan perundingan bipartit.
Kerangka risalah yang dapat disesuaikan
Berikut kerangka umum. Tanda [....] harus diganti dengan data Anda. Satu pertemuan satu risalah.
- RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT
- Nomor: [....]
- Pada hari ini, [hari], tanggal [....], pukul [....] sampai [....], bertempat di [alamat], telah dilaksanakan perundingan bipartit antara:
- Pihak Pekerja: [Nama Lengkap], jabatan [....], alamat [....], didampingi/diwakili oleh [Nama Lengkap, serikat pekerja/kuasa].
- Pihak Pengusaha: [Nama Perusahaan], diwakili oleh [Nama Lengkap], jabatan [....], alamat [....], didampingi [....].
- Perundingan ini merupakan pertemuan ke-[....] atas permohonan tanggal [....].
- A. Pokok masalah. Perselisihan mengenai [uraikan singkat, misalnya: PHK, pesangon, upah, atau perubahan jabatan].
- B. Pendapat Pihak Pekerja. [uraikan secara ringkas dan netral].
- C. Pendapat Pihak Pengusaha. [uraikan secara ringkas dan netral].
- D. Hal-hal yang disepakati. [uraikan butir yang disetujui bersama, atau tulis: tidak ada].
- E. Hal-hal yang belum disepakati. [uraikan].
- F. Kesimpulan. [Tercapai kesepakatan dan akan dituangkan dalam perjanjian bersama / Belum tercapai kesepakatan / Perundingan dilanjutkan pada tanggal ....].
- G. Penutup. Demikian risalah ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam rangkap [....], masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan yang sama.
- [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
- Pihak Pekerja: [tanda tangan] [nama]. Pihak Pengusaha: [tanda tangan] [nama].
- Saksi/pendamping: [tanda tangan] [nama], bila ada.
Penjelasan tiap bagian
Judul dan nomor. Beri nomor urut, terutama bila perundingan berlangsung beberapa kali.
Waktu dan tempat. Catat tanggal, jam mulai dan selesai, serta alamat lengkap. Tanggal penting untuk menghitung batas waktu bipartit.
Identitas para pihak. Tulis nama lengkap dan alamat sesuai ketentuan undang-undang. Sebutkan siapa mewakili siapa dan dasar kewenangannya, misalnya surat kuasa.
Pertemuan ke berapa. Menunjukkan bahwa proses berlangsung bertahap dan membantu menghitung durasi.
Pokok masalah. Satu atau dua kalimat. Hindari uraian panjang dan emosional.
Pendapat para pihak. Catat secara ringkas dan adil. Pihak yang membaca risalah harus merasa pendapatnya tercatat benar. Bila ada angka, tulis angkanya.
Hal yang disepakati dan belum disepakati. Pemisahan ini sangat berguna untuk tahap berikutnya. Poin yang sudah disepakati tidak perlu dirundingkan ulang.
Kesimpulan. Tulis tegas apakah tercapai kesepakatan, gagal, atau dilanjutkan. Kalimat samar memicu tafsir ganda.
Tanda tangan. Semua pihak menandatangani. Pendamping atau saksi boleh ikut. Beri tanggal.
Salinan. Setiap pihak menerima satu salinan asli atau salinan yang disahkan.
Daftar lampiran yang lazim
- Surat permohonan atau undangan perundingan.
- Daftar hadir.
- Dokumen yang dibahas, seperti perjanjian kerja dan slip gaji.
- Perhitungan tuntutan dari masing-masing pihak.
- Surat kuasa bagi wakil pihak.
- Bila ada kesepakatan, rancangan perjanjian bersama.
Langkah praktis
- Sepakati pencatat. Satu orang netral atau bergantian, tetapi isi dicek semua pihak.
- Siapkan formulir risalah. Gunakan kerangka di atas.
- Catat selama pertemuan. Gunakan kalimat pendek dan angka yang tepat.
- Bacakan di akhir. Minta semua pihak mengoreksi bila ada yang tidak sesuai.
- Perbaiki dan cetak. Perbaikan dilakukan sebelum tanda tangan.
- Tandatangani dan bagikan salinan. Gunakan meterai bila disepakati.
- Simpan. Simpan risalah bersama bukti pengiriman undangan.
- Tentukan langkah berikut. Perjanjian bersama bila sepakat, mediasi bila gagal.
Contoh redaksi butir risalah
Kalimat yang netral dan spesifik membuat risalah mudah diterima semua pihak. Berikut contoh redaksi yang dapat ditiru.
- Pendapat pekerja: "Pekerja berpendapat bahwa hubungan kerja diputus tanpa pemberitahuan tertulis dan menuntut pembayaran uang pesangon sebesar Rp [....] sesuai perhitungan terlampir."
- Pendapat pengusaha: "Pengusaha berpendapat bahwa pemutusan dilakukan karena [alasan] dan bersedia membayar Rp [....], dengan dasar perhitungan [....]."
- Kesepakatan: "Para pihak sepakat bahwa masa kerja pekerja adalah [....] tahun [....] bulan."
- Belum sepakat: "Para pihak belum sepakat mengenai [komponen], dan akan merundingkannya pada tanggal [....]."
Hindari kalimat seperti "pengusaha berbohong" atau "pekerja tidak jujur". Kalimat semacam itu bukan catatan, melainkan tuduhan, dan membuat pihak lain enggan menandatangani.
Dari risalah ke perjanjian bersama
Jika perundingan membuahkan kesepakatan, risalah saja belum cukup. Tuangkan kesepakatan ke dalam perjanjian bersama yang memuat siapa membayar apa, kapan, dan bagaimana bila terlambat. Perjanjian bersama ditandatangani para pihak dan dapat didaftarkan di pengadilan hubungan industrial. Pendaftaran memberi dasar untuk eksekusi bila salah satu pihak ingkar. Tanyakan kepada pengadilan negeri setempat tata cara dan persyaratannya. Bila kesepakatan hanya sebagian, risalah mencatat bagian yang sepakat dan yang belum, lalu sisanya dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menyimpan dan memakai risalah
Simpan asli risalah di tempat aman dan buat salinan digital. Risalah dibutuhkan saat mengajukan mediasi, saat menyusun gugatan bila perkara berlanjut, dan saat menagih pelaksanaan kesepakatan. Beri tanda tangan pada setiap halaman bila risalah lebih dari satu lembar, agar tidak ada halaman yang diganti. Catat pula bila ada dokumen tambahan yang diserahkan pada pertemuan, misalnya daftar hitungan, supaya jelas apa yang sudah diterima masing-masing pihak.
Jangan lupa menuliskan jam mulai dan jam selesai pertemuan. Detail kecil ini sering menjadi pegangan bila kelak ada yang mengklaim perundingan tidak pernah berlangsung atau hanya berlangsung sebentar.
Bila risalah dibuat dalam bentuk elektronik, pastikan semua pihak menerima salinan yang sama dan identitas penandatangan dapat dipastikan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak membuat risalah | Tidak ada bukti bipartit | Buat risalah setiap pertemuan |
| Isi memihak | Ditolak pihak lain, tak mau tanda tangan | Catat netral dan ringkas |
| Tidak mencatat angka tuntutan | Perselisihan soal besaran | Cantumkan jumlah dan dasar hitung |
| Risalah tidak ditandatangani | Nilai pembuktian lemah | Minta tanda tangan atau catat penolakan |
| Tanggal tidak dicatat | Batas waktu sulit dihitung | Tulis tanggal dan jam |
| Mencampur risalah dengan perjanjian bersama | Salah dokumen | Buat dokumen terpisah |
Kapan perlu advokat
Risalah dapat dibuat sendiri. Pertimbangkan pendamping bila:
- perselisihan bernilai besar atau menyangkut banyak pekerja;
- kesimpulan perundingan akan dituangkan dalam perjanjian bersama yang mengikat;
- salah satu pihak mengancam atau menekan;
- terdapat kemungkinan lanjut ke pengadilan hubungan industrial. Pada tahap itu format resmi mengikuti ketentuan pengadilan dan hukum acara yang berlaku.
Contoh penerapan
Contoh: Seorang pekerja dan perusahaan berunding tentang pesangon. Pada pertemuan pertama, mereka membuat risalah yang mencatat tuntutan pekerja Rp [....] dan tawaran perusahaan Rp [....]. Kedua pihak sepakat tentang masa kerja tetapi belum sepakat tentang komponen yang dihitung. Risalah menuliskan kedua hal itu terpisah, menyebut pertemuan lanjutan, dan ditandatangani semua pihak. Pada pertemuan kedua, mereka sepakat dan menyusun perjanjian bersama.
Contoh: Dalam perundingan lain, perusahaan menolak menandatangani risalah. Pekerja meminta pendamping mencatat penolakan dan alasannya pada akhir risalah, lalu membawa risalah itu ke mediasi bersama bukti undangan. Pelajarannya, penolakan tanda tangan sebaiknya dicatat, bukan dibiarkan.
Contoh dalam artikel ini harus disesuaikan dengan fakta, jenis perselisihan, dan hukum yang berlaku. Jangan menandatangani risalah yang isinya tidak sesuai dengan yang dibicarakan. Tanda tangan dapat dipakai sebagai bukti terhadap Anda.
Bila ragu mencatat sendiri, rekam ringkasan hasil dengan persetujuan semua pihak, lalu tuangkan ke dalam risalah. Namun risalah tertulis yang ditandatangani tetap menjadi dokumen utama.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
Isi minimum risalah dalam UU No. 2 Tahun 2004 relatif stabil. Perubahan lebih banyak terjadi pada aturan materiil tentang hak pekerja dan PHK, yaitu melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Pantau apakah tahapan penyelesaian perselisihan ikut berubah. Layanan administrasi dan tanda tangan elektronik juga makin lazim, tetapi tanyakan kepada dinas tenaga kerja apakah risalah elektronik diterima. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk perkara pidana.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah risalah wajib ada? Ya, perundingan bipartit dicatat dalam risalah yang ditandatangani. Risalah juga diperlukan sebagai bukti saat meminta mediasi.
Apa bedanya risalah dengan perjanjian bersama? Risalah mencatat jalannya perundingan, apa pun hasilnya. Perjanjian bersama dibuat bila ada kesepakatan dan mengikat para pihak.
Bagaimana jika pihak lain tidak mau tanda tangan? Catat penolakannya, minta saksi atau pendamping menandatangani, dan simpan bukti undangan. Bawa dokumen itu ke mediasi.
Bolehkah risalah dibuat satu pihak saja? Sebaiknya disusun bersama. Risalah sepihak mudah dibantah dan nilai pembuktiannya lebih lemah.
Ringkasan
- Risalah bipartit mencatat jalannya perundingan dan menjadi bukti bahwa bipartit sudah ditempuh.
- Isinya mencakup identitas, tanggal dan tempat, pokok masalah, pendapat, hasil, dan tanda tangan.
- Pisahkan hal yang disepakati dari yang belum.
- Bila sepakat, buat perjanjian bersama. Bila gagal, lanjut ke mediasi dengan risalah.
- Catat penolakan tanda tangan bila terjadi.
- Contoh dalam artikel harus disesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (berlaku sejak 2 Januari 2026)
Baca juga
- Risalah Bipartit dan Risalah Mediasi sebagai Syarat Gugatan PHI
- Contoh Permohonan Perundingan Bipartit dan Cara Mengisinya
- Perselisihan Hubungan Industrial: Urutan dari Bipartit sampai PHI
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial: Hak, Kepentingan, PHK, dan Antarserikat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.