Contoh Permohonan Mediasi Perselisihan Kerja dan Cara Mengisinya
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu mediasi perselisihan kerja dan siapa yang terkena
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Jenisnya antara lain perselisihan hak (misalnya upah atau pesangon tidak dibayar), perselisihan kepentingan (misalnya perubahan syarat kerja), perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Mediasi adalah penyelesaian dengan bantuan seorang atau lebih mediator yang netral dari instansi ketenagakerjaan.
Yang terkena adalah pekerja, pengusaha, serikat pekerja, dan mediator. Dasar hukumnya adalah UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penjelasan umum ada di perselisihan hubungan industrial, tahapan dan di-PHK, panduan lengkap hak pesangon dan langkah dari bipartit sampai PHI.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Berikut gambaran alur menurut UU No. 2 Tahun 2004. Periksa teks resmi terbaru karena angka dan tata cara dapat berubah atau dilengkapi aturan pelaksana.
- Bipartit lebih dulu. Perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan antara pekerja (atau serikat pekerja) dan pengusaha, yang disebut bipartit, dalam batas waktu tertentu, yaitu tiga puluh hari kerja menurut undang-undang. Hasilnya dituangkan dalam risalah. Bila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama.
- Pencatatan ke instansi. Bila bipartit gagal, salah satu pihak atau kedua pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota, dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Bila bukti tidak dilampirkan, berkas dapat dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pilihan penyelesaian. Para pihak dapat memilih konsiliasi atau arbitrase untuk jenis perselisihan tertentu. Bila tidak memilih dalam waktu tertentu, instansi melimpahkan ke mediasi.
- Mediasi. Mediator memanggil para pihak, meminta keterangan, dan berupaya menyelesaikan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. Bila ada kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial. Bila tidak, mediator menerbitkan anjuran tertulis.
- Anjuran. Para pihak menjawab anjuran secara tertulis. Bila salah satu atau kedua pihak menolak, atau tidak menjawab, pihak yang bersangkutan dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan melampirkan risalah penyelesaian di mediasi.
- Pengadilan. Gugatan ke PHI hanya dapat diajukan setelah melewati mediasi atau konsiliasi.
Alur ini berlaku untuk perselisihan di dalam hubungan kerja. Perselisihan lain, misalnya pelanggaran norma ketenagakerjaan, dapat ditangani pengawas ketenagakerjaan. Baca studi kasus upah di bawah UMK dan pengaduan pengawas ketenagakerjaan.
Kerangka surat permohonan mediasi yang dapat disesuaikan
Banyak dinas menyediakan formulir pencatatan perselisihan. Bila ada, isi formulir itu. Kerangka berikut membantu menyusun isinya. Ganti tanda [....]. Tanpa nama nyata.
- [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
- Kepada Yth. Kepala Dinas [Ketenagakerjaan] Kabupaten/Kota [....] c.q. Mediator Hubungan Industrial
- Perihal: Permohonan Pencatatan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi
- Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- PEMOHON: nama [....], nomor KTP [....], alamat [....], jabatan [....], nomor induk karyawan [....], bekerja sejak [tanggal], upah terakhir Rp [....] per bulan.
- LAWAN: nama perusahaan [....], alamat [....], diwakili [nama, jabatan], nomor telepon [....].
- Jenis perselisihan: [hak / kepentingan / PHK / antar serikat pekerja].
- Uraian singkat perselisihan:
- 1. Pemohon bekerja pada Lawan sebagai [jabatan] berdasarkan [PKWT/PKWTT] sejak [tanggal].
- 2. Pada [tanggal], [uraian peristiwa: misalnya PHK diberitahukan, upah belum dibayar, hak tidak diberikan].
- 3. Pemohon menilai tindakan tersebut [tidak sesuai perjanjian kerja / peraturan perusahaan / peraturan perundang-undangan].
- Upaya bipartit: perundingan telah dilakukan pada tanggal [....] dan [....] dengan hasil [tidak tercapai kesepakatan], sebagaimana risalah terlampir.
- Tuntutan: [misalnya pembayaran upah Rp ...., pembayaran hak sesuai peraturan, atau pekerjaan kembali — sesuai kenyataan].
- Lampiran: (1) fotokopi KTP; (2) perjanjian kerja atau bukti hubungan kerja; (3) slip upah; (4) surat PHK atau dokumen peristiwa; (5) risalah perundingan bipartit; (6) bukti lain.
- Demikian permohonan ini saya sampaikan. Terima kasih.
- Hormat saya, [tanda tangan, nama terang]
Penjelasan tiap bagian
Alamat tujuan. Dinas yang dituju adalah dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota tempat pekerja bekerja. Cek alamat dan tata cara pendaftaran di dinas setempat.
Jenis perselisihan. Pilih jenis yang paling sesuai. Satu kasus bisa menyangkut lebih dari satu. Contohnya PHK sekaligus hak yang belum dibayar.
Identitas pemohon dan lawan. Lengkap. Tulis masa kerja dan upah terakhir, karena menjadi dasar hitungan hak.
Uraian perselisihan. Kronologi singkat dan berurutan. Fokus pada fakta dan dokumen.
Upaya bipartit. Bagian wajib. Jelaskan kapan perundingan dilakukan dan hasilnya. Lampirkan risalah. Bila pengusaha menolak berunding, buktikan bahwa Anda sudah mengajak berunding secara tertulis.
Tuntutan. Tulis tuntutan yang konkret dan dapat dihitung. Baca hak pesangon PHK sebagai gambaran hak yang lazim ditanyakan. Besarnya mengikuti peraturan dan fakta.
Lampiran. Susun urut. Dokumen asli dibawa untuk diperlihatkan.
Langkah praktis
- Identifikasi jenis perselisihan. Hak, kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja.
- Kumpulkan dokumen. Perjanjian kerja, slip upah, surat-surat, catatan kehadiran, dan bukti komunikasi.
- Hitung tuntutan. Dengan cermat, bila perlu minta bantuan serikat pekerja.
- Ajukan undangan bipartit. Secara tertulis, minta jadwal.
- Lakukan perundingan. Catat dalam risalah yang ditandatangani kedua pihak. Bila pihak lain menolak menandatangani, catat penolakan.
- Catatkan perselisihan. Ke dinas ketenagakerjaan setempat dengan bukti bipartit.
- Pilih atau terima mediasi. Ikuti arahan dinas.
- Hadiri sidang mediasi. Bawa dokumen dan, bila ada, pendamping.
- Tanggapi anjuran. Jawab secara tertulis dalam batas waktu.
- Pertimbangkan gugatan ke PHI. Bila anjuran tidak diterima atau tidak dilaksanakan.
Hak dan kewajiban selama proses
Selama perselisihan berjalan, pekerja dan pengusaha tetap melaksanakan kewajiban masing-masing. Pekerja tetap bekerja bila hubungan kerja belum berakhir dan tidak ada skorsing yang sah. Pengusaha tetap membayar upah dan hak lain sesuai peraturan, termasuk dalam hal PHK yang masih dipersoalkan, sepanjang diatur. Rincian hak selama proses PHK bergantung pada peraturan terbaru, sehingga periksa teks resmi.
Mogok kerja, penutupan perusahaan, atau tindakan sepihak lain memiliki aturan khusus dan syarat ketat. Pekerja sebaiknya tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat dianggap mangkir tanpa konsultasi. Baca PHK karena mangkir dan dianggap mengundurkan diri.
Selama mediasi, sikap kooperatif dan dokumen yang rapi sangat menentukan. Mediator menilai kewajaran tuntutan dan membantu para pihak mencari titik temu. Anjuran mediator tidak mengikat seperti putusan pengadilan, tetapi menjadi dasar penting bila perkara berlanjut ke pengadilan.
Perhitungan hak dan dokumen yang dibutuhkan
Menyiapkan hitungan di awal membuat tuntutan lebih jelas. Untuk perselisihan upah, hitung selisih upah yang seharusnya dibayar dan yang diterima, per bulan, lalu jumlahkan. Gunakan slip upah, bukti transfer, dan perjanjian kerja sebagai dasar. Untuk perselisihan PHK, kumpulkan data masa kerja, upah terakhir, dan alasan PHK yang disampaikan perusahaan. Hak yang lazim dibahas meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai alasan PHK dan peraturan yang berlaku. Besarnya tidak ditentukan sepihak, dan perlu diperiksa dengan teks resmi.
Pekerja kontrak memiliki hak berbeda, misalnya uang kompensasi saat kontrak berakhir. Baca uang kompensasi PKWT berakhir. Jangan lupa menghitung hak yang belum diambil seperti cuti, bila diatur. Lampirkan hitungan sederhana dalam bentuk tabel agar mediator mudah memeriksanya. Bila perhitungan Anda berbeda dari perusahaan, siapkan alasan dan dasar aturannya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Langsung mencatatkan tanpa bipartit | Berkas dikembalikan | Lakukan bipartit dan buat risalah |
| Risalah tidak ditandatangani | Bukti lemah | Minta tanda tangan atau catat penolakan |
| Tuntutan tidak jelas | Sulit dimediasi | Hitung dan rinci tuntutan |
| Dokumen kerja tidak lengkap | Sulit membuktikan hubungan kerja | Kumpulkan kontrak, slip, bukti kehadiran |
| Terlambat menanggapi anjuran | Hilang kesempatan | Catat tenggat |
| Bertindak sepihak, misalnya berhenti masuk | Dianggap mangkir | Konsultasi dahulu |
| Tidak hadir saat mediasi | Proses berjalan tanpa Anda | Hadir atau beri kuasa |
Contoh: Seorang pekerja diberitahu bahwa kontraknya tidak diperpanjang dan kompensasinya tidak dibayar. Ia mengundang perusahaan berunding, membuat risalah yang menyebut perusahaan tidak setuju, lalu mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan dengan slip upah dan kontrak. Dalam mediasi, mediator menjelaskan hak kompensasi dan perusahaan menyetujui pembayaran. Hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama.
Contoh: Seorang pekerja langsung menggugat ke pengadilan setelah di-PHK tanpa bipartit dan mediasi. Gugatannya tidak dapat dilanjutkan karena belum menempuh tahapan wajib. Ia harus mengulang dari awal. Menempuh tahapan sejak awal menghemat waktu.
Jangan menandatangani perjanjian bersama atau surat kesepakatan yang belum Anda pahami. Jangan pula berhenti masuk kerja tanpa kejelasan status. Konsultasikan dahulu dengan serikat pekerja, dinas, atau advokat.
Buat satu folder berisi seluruh dokumen berurutan tanggal: kontrak, slip upah, surat peringatan, surat PHK, undangan bipartit, risalah, dan bukti pencatatan. Folder rapi membuat mediasi lebih lancar.
Kapan perlu advokat atau pendamping
Pekerja dapat menempuh mediasi sendiri atau didampingi serikat pekerja. Advokat berguna untuk perkara bernilai besar, bila menyangkut tuduhan serius, bila perusahaan memakai kuasa hukum, atau bila perkara kemungkinan berlanjut ke PHI. Pengusaha juga dapat meminta advokat memeriksa dokumen dan memastikan prosedur dipenuhi. Untuk PHK sepihak karena sakit, baca studi kasus PHK sepihak saat sakit.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
UU No. 2 Tahun 2004 tetap menjadi dasar tahapan penyelesaian. Perubahan datang dari aturan materi, seperti UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur alasan PHK serta hak pekerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku, sehingga tahapan di atas masih menjadi pegangan. Layanan pencatatan perselisihan juga makin sering tersedia daring di beberapa daerah. Periksa teks resmi dan layanan dinas setempat.
Catatan tentang sikap selama mediasi
Mediasi paling efektif bila kedua pihak datang dengan kesiapan berdamai pada titik yang masuk akal. Tentukan sebelumnya hal yang mutlak Anda perlukan dan hal yang dapat dinegosiasikan. Dengarkan penjelasan pihak lain, sampaikan pendapat dengan tenang, dan tanyakan dasar perhitungan yang tidak Anda mengerti. Mintalah agar kesepakatan apa pun dituangkan secara tertulis, jelas jumlah dan tanggal pembayarannya. Jangan menandatangani apa pun di bawah tekanan, dan mintalah waktu membaca bila dokumennya panjang.
Pekerja yang memiliki pendamping dari serikat pekerja biasanya lebih percaya diri. Pengusaha yang menunjuk perwakilan berwenang mempercepat keputusan, karena perwakilan yang tidak berwenang hanya menunda. Bila para pihak telah sepakat, perjanjian bersama didaftarkan di pengadilan hubungan industrial agar dapat dieksekusi bila dilanggar. Karena itu, simpan akta pendaftaran tersebut dengan baik.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bipartit wajib? Ya, perselisihan wajib diupayakan melalui bipartit lebih dulu, dengan bukti yang dilampirkan saat mencatatkan perselisihan.
Berapa lama mediasi? Undang-undang menetapkan batas waktu penyelesaian yang pendek. Periksa teks resmi dan tanyakan jadwal ke mediator.
Apakah anjuran mediator wajib dipatuhi? Anjuran tidak mengikat seperti putusan, tetapi menjadi dasar. Bila ditolak, pihak dapat menggugat ke PHI.
Apakah ada biaya? Mediasi di dinas pada umumnya tidak dipungut biaya. Tanyakan ke dinas setempat.
Ringkasan
- Perselisihan kerja diselesaikan bertahap: bipartit, pencatatan, mediasi, lalu pengadilan hubungan industrial.
- Surat permohonan memuat identitas, jenis perselisihan, kronologi, upaya bipartit, tuntutan, dan lampiran.
- Risalah bipartit adalah bukti penting untuk dilampirkan.
- Anjuran mediator dapat dijawab tertulis; bila ditolak, gugatan ke PHI.
- Jangan bertindak sepihak, dan jaga dokumen tertib.
- Contoh ini harus disesuaikan, dan perkara besar dikonsultasikan ke advokat atau serikat pekerja.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id/
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Di-PHK: Panduan Lengkap Hak Pesangon dan Langkah dari Bipartit sampai PHI
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Studi Kasus: Karyawan Di-PHK Saat Sedang Dirawat karena Sakit
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.