Studi Kasus: Karyawan Di-PHK Saat Sedang Dirawat karena Sakit
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Kasus singkat
Bu Rina bekerja empat tahun sebagai staf administrasi gudang di CV Maju Jaya. Pada Juli 2026 ia menjalani operasi dan dirawat, dengan surat dokter yang menyatakan perlu istirahat sekitar empat bulan. Perusahaan awalnya memberi izin. Pada bulan ketiga, perusahaan mengirim surat PHK dengan alasan efisiensi dan menawarkan uang tunai yang jauh di bawah hak pesangon. Bu Rina keberatan dan bertanya apakah perusahaan boleh berbuat demikian.
| Pihak | Peran | Yang dipersoalkan |
|---|---|---|
| Bu Rina | Pekerja tetap, sedang sakit | PHK saat dirawat, uang yang ditawarkan terlalu kecil |
| CV Maju Jaya | Pengusaha | Alasan efisiensi dan produktivitas |
| Dokter | Pemberi surat keterangan | Lama dan sifat penyakit |
| Dinas ketenagakerjaan | Mediator | Penyelesaian perselisihan |
Kronologi
| Tanggal (fiktif) | Peristiwa |
|---|---|
| 5 Juli 2026 | Bu Rina masuk rumah sakit dan operasi. Surat dokter dikirim ke atasan. |
| Agustus 2026 | Upah dibayar sebagian. Perusahaan meminta kabar perkembangan. |
| 12 September 2026 | Surat PHK diantar ke rumah, berlaku akhir bulan, dengan alasan efisiensi. |
| 15 September 2026 | Perusahaan menawarkan uang tunai sebesar satu bulan upah. |
| 20 September 2026 | Bu Rina mengirim surat keberatan dan melampirkan surat dokter. |
| Oktober 2026 | Pertemuan bipartit digelar. Belum ada kesepakatan. |
| Oktober 2026 | Pencatatan perselisihan di dinas ketenagakerjaan setempat. |
Masalah hukum yang muncul
- Apakah PHK terhadap pekerja yang sedang sakit dan dirawat diperbolehkan?
- Berapa lama perlindungan itu berlaku, dan apakah ada batas waktunya?
- Bagaimana nasib upah selama sakit?
- Apakah alasan efisiensi dapat dipakai, dan syaratnya apa?
- Jalur apa yang harus ditempuh Bu Rina, dan dalam urutan apa?
Pertanyaan-pertanyaan ini sering saling terkait. Misalnya, apakah PHK sah atau tidak menentukan apakah upah selama sengketa harus dibayar, dan menentukan pula berapa hak yang bisa ditagih. Karena itu, langkah pertama selalu menetapkan fakta: kapan sakit dimulai, kapan surat dokter diserahkan, kapan PHK diumumkan, dan apa alasan tertulisnya.
Aturan yang berlaku
Larangan PHK karena sakit. Undang-undang ketenagakerjaan melarang pengusaha memutus hubungan kerja karena pekerja berhalangan masuk kerja akibat sakit, menurut keterangan dokter, selama tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Ketentuan itu ada pada Pasal 153 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja, yang kini berbentuk UU No. 6 Tahun 2023. Bacalah rumusan terkini pada teks resmi UU No. 6 Tahun 2023, karena penomoran dan isinya dapat bergeser setelah perubahan.
Akibat PHK yang dilarang. Menurut penjelasan Hukumonline atas ketentuan ini, PHK yang melanggar larangan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja. Batal demi hukum berarti dianggap tidak pernah terjadi.
Upah saat sakit. Pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja tetap berhak atas upah menurut ketentuan ketenagakerjaan. Aturan selama ini dikenal bertahap: persentase upah menurun seiring lamanya sakit. Besaran persentase pada tiap periode perlu dicek pada teks resmi terbaru.
Sakit lebih dari 12 bulan. Setelah masa perlindungan 12 bulan lewat, PHK karena sakit berkepanjangan dapat dilakukan, dengan hak pesangon dan hak lain menurut PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Besaran harus dihitung dari masa kerja dan upah. Periksa ketentuan terbaru.
Alasan efisiensi. PHK karena efisiensi tidak boleh dijadikan kedok. Pengusaha perlu membuktikan alasan efisiensi itu nyata, misalnya perusahaan merugi atau menutup unit. Pemakaian alasan efisiensi terhadap pekerja yang sedang sakit mudah dicurigai sebagai penghindaran terhadap larangan PHK karena sakit.
Tahapan penyelesaian. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur urutan: perundingan bipartit (dua pihak, pekerja dan pengusaha), lalu mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hukum pidana. Dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang utama. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi sengketa PHK diselesaikan lewat jalur hubungan industrial.
Istilah yang perlu dipahami
- PHK adalah pemutusan hubungan kerja, yaitu berakhirnya hubungan kerja karena hal tertentu.
- Bipartit adalah perundingan antara dua pihak, pekerja dan pengusaha, tanpa pihak ketiga.
- Mediasi adalah penyelesaian dengan bantuan mediator dari dinas ketenagakerjaan.
- Anjuran adalah usulan tertulis mediator, bukan putusan. Para pihak boleh menolak, tetapi penolakan membuka jalan ke pengadilan.
- PHI adalah Pengadilan Hubungan Industrial, pengadilan khusus untuk sengketa ketenagakerjaan.
- Perjanjian bersama adalah kesepakatan tertulis yang mengikat setelah bipartit atau mediasi.
Perbedaan sakit biasa dan sakit berkepanjangan
Larangan PHK karena sakit berlaku selama sakit itu tidak melampaui 12 bulan dan ada keterangan dokter. Setelah itu, pengusaha baru dapat mem-PHK dengan membayar hak yang ditentukan. Pembedaan ini penting supaya pekerja tidak kehilangan pekerjaan saat membutuhkan perawatan, tetapi pengusaha juga tidak menanggung ketidakpastian tanpa batas.
Peran jaminan sosial
Pekerja yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perlindungan tertentu. Kepesertaan tetap perlu dicek setelah PHK, karena iuran biasanya dibayar perusahaan. Bila iuran sudah tidak dibayar, tanyakan prosedur melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Perlindungan kesehatan sebaiknya tidak terputus di tengah perawatan.
Analisis: bagaimana aturan diterapkan pada fakta
Argumen Bu Rina
Bu Rina mempunyai surat dokter yang menyatakan sakit dan perawatan baru berjalan sekitar tiga bulan, jauh di bawah 12 bulan. Surat PHK dikirim ketika ia masih dirawat. Alasan "efisiensi dan tidak produktif" patut dipertanyakan karena ketidakproduktifan itu justru berasal dari sakitnya. Ia berpendapat PHK itu bertentangan dengan larangan, sehingga batal demi hukum, dan ia berhak dipekerjakan kembali serta menerima upah.
Titik lemahnya: ia perlu memastikan surat dokter dan bukti perawatannya lengkap serta berurutan. Bila ada periode ia tidak memberi kabar atau tidak menyampaikan surat dokter ke perusahaan, perusahaan akan memakai itu sebagai alasan.
Argumen CV Maju Jaya
Perusahaan akan berkata bahwa PHK dilakukan karena efisiensi yang tidak berkaitan dengan sakit. Ia mungkin mengaku usahanya menurun dan beberapa posisi dihapus. Perusahaan juga akan menyebut sudah memberi uang kompensasi.
Titik lemahnya besar. Waktu PHK sangat berdekatan dengan masa sakit. Perusahaan harus membuktikan efisiensi itu nyata dan berlaku juga untuk pekerja lain. Bila hanya Bu Rina yang di-PHK, kecurigaan semakin kuat. Menawarkan uang satu bulan upah juga tidak otomatis memenuhi hak yang diatur.
Titik temu
Dalam praktik, banyak perselisihan seperti ini selesai di mediasi. Pekerja mungkin memilih tidak kembali bekerja tetapi menerima kompensasi yang layak, atau kembali bekerja setelah sembuh. Pilihan itu sepenuhnya milik pekerja, dan sebaiknya dipikirkan setelah memahami haknya.
Hal yang biasanya diteliti mediator dan hakim
Pertama, kapan keputusan PHK dibuat. Jika rapat atau surat internal menunjukkan keputusan diambil setelah perusahaan tahu Bu Rina akan lama dirawat, hal itu memperkuat dugaan bahwa sakit adalah alasan sebenarnya. Kedua, apakah efisiensi benar-benar terjadi. Perusahaan akan ditanya laporan keuangan, jumlah pekerja yang terdampak, dan apakah ada rekrutmen baru untuk posisi yang sama. Ketiga, bagaimana perusahaan memperlakukan upah selama sakit. Jika upah dihentikan tiba-tiba, hal itu menambah masalah.
Keempat, apakah perusahaan sudah memberi peringatan atau kesempatan kepada pekerja. PHK karena efisiensi memiliki syarat sendiri, dan pekerja berhak diberi pemberitahuan sebelum PHK. Syarat dan tenggatnya perlu diperiksa pada teks resmi, termasuk perubahan terbaru.
Catatan tentang tawaran uang
Tawaran satu bulan upah dalam kasus ini mungkin tampak bernilai bagi pekerja yang sedang butuh biaya. Namun menerima uang dan menandatangani tanda terima biasanya dibaca sebagai persetujuan. Sebelum menerima, hitung terlebih dahulu hak yang mungkin ada: sisa upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan lainnya sesuai ketentuan. Jika ragu, tanyakan ke dinas ketenagakerjaan atau serikat pekerja.
Langkah yang dapat ditempuh
- Kumpulkan dokumen. Surat dokter, surat rawat inap, kuitansi, surat PHK, slip upah, kontrak kerja, dan bukti pembayaran BPJS.
- Kirim surat keberatan. Nyatakan bahwa PHK dilakukan saat sakit dan lampirkan surat dokter. Mintalah perusahaan membatalkan PHK.
- Ikuti perundingan bipartit. Minta risalah (catatan) pertemuan, ditandatangani kedua pihak.
- Catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota, lalu ikuti mediasi.
- Pertimbangkan anjuran mediator. Bila tidak diterima, pekerja dapat menggugat ke PHI. Tenggat mengajukan gugatan perlu dicek karena ada batas waktu.
- Urus layanan kesehatan dan jaminan sosial. Pastikan status kepesertaan BPJS tetap sah, dan tanyakan hak jaminan lain bila ada.
Setiap surat dari dan kepada perusahaan sebaiknya difoto atau dipindai. Jika pengiriman lewat pesan singkat, simpan tangkapan layar lengkap dengan tanggal dan nomor pengirim.
Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau surat "setuju PHK" hanya karena diminta pada saat sedang sakit atau tertekan. Tanda tangan itu bisa dipakai sebagai bukti bahwa Anda menerima.
Rincian praktis per langkah
Menyusun kronologi. Tulis satu halaman: tanggal masuk rumah sakit, tanggal surat dokter, tanggal PHK, isi surat PHK, dan pembicaraan dengan atasan. Kronologi ini membantu ketika diminta menjelaskan di mediasi.
Menghitung hak. Hitung masa kerja dan upah terakhir. Dengan data itu, pekerja dapat memperkirakan hak yang mungkin dituntut. Dinas ketenagakerjaan dan serikat pekerja biasanya membantu menghitung.
Menghadiri bipartit. Bawa pendamping bila perlu. Minta risalah tertulis. Bila perusahaan menolak berunding, catat tanggal dan bukti undangan, karena bukti ini dibutuhkan saat mencatatkan perselisihan.
Mencatatkan perselisihan. Dinas ketenagakerjaan meminta bukti bahwa bipartit telah dicoba. Lampirkan surat PHK, surat keberatan, undangan bipartit, dan risalah.
Memutuskan lanjut atau tidak. Setelah anjuran keluar, pertimbangkan: apakah ingin kembali bekerja, atau lebih memilih kompensasi. Keputusan ini mempengaruhi isi tuntutan di PHI.
Kemungkinan hasil
Tergantung bukti dan penilaian hakim atau mediator, beberapa skenario berikut dapat terjadi.
| Skenario | Gambaran |
|---|---|
| PHK dibatalkan | Pekerja dipekerjakan kembali setelah sembuh, upah selama masa sengketa dapat diperhitungkan. |
| Kesepakatan bersama | Hubungan kerja berakhir dengan kompensasi yang disepakati, dituangkan dalam perjanjian bersama. |
| Anjuran mediator | Mediator mengusulkan penyelesaian. Bila diterima, selesai. Bila ditolak, ke PHI. |
| Putusan PHI | Hakim menilai apakah PHK sah, serta hak apa yang harus dibayar. |
| PHK dinilai sah karena alasan lain | Bila perusahaan berhasil membuktikan alasan yang sah, hak tetap dihitung menurut ketentuan. |
Tidak ada kepastian hasil, sehingga bukti dan kronologi yang rapi sangat menentukan.
Dalam praktik, banyak sengketa seperti ini selesai lewat perjanjian bersama pada tahap bipartit atau mediasi, karena kedua pihak menghitung biaya dan waktu perkara. Namun, bila perusahaan bersikeras dan pekerja yakin pada haknya, pengadilan menjadi jalan terakhir. Proses di PHI dapat memakan waktu berbulan-bulan, dan hasilnya selalu tergantung pada bukti.
Pekerja juga perlu menyadari bahwa kembali bekerja setelah sengketa tidak selalu nyaman. Karena itu, sebagian pekerja memilih kompensasi yang layak dan mencari pekerjaan baru setelah pulih. Tidak ada pilihan yang salah, selama diputuskan dengan informasi lengkap.
Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari
| Kesalahan | Akibat | Cara mencegah |
|---|---|---|
| Tidak menyerahkan surat dokter ke perusahaan | Dianggap mangkir | Kirim surat dokter tepat waktu, simpan bukti terima |
| Langsung menerima uang yang ditawarkan | Hak lain bisa hilang | Hitung hak dulu, baru tanda tangan kesepakatan |
| Menandatangani surat pengunduran diri | Kehilangan hak PHK | Jangan tanda tangan di bawah tekanan |
| Perusahaan memakai alasan efisiensi tanpa dasar | PHK dapat dinilai batal | Dokumentasikan kondisi keuangan yang nyata |
| Lewat tenggat gugatan | Hak menggugat bisa hilang | Catat tenggat dan konsultasi lebih awal |
| Menolak berunding | Perkara membesar | Ikuti bipartit dengan itikad baik |
Intinya: simpan bukti sakit, tanggapi surat perusahaan secara tertulis, jangan tanda tangan di bawah tekanan, dan mulai prosedur penyelesaian tanpa menunda. Bagi pengusaha, pelajaran sebaliknya: bila ada alasan efisiensi yang nyata, dokumentasikan dan perlakukan pekerja secara konsisten. PHK yang dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur lebih mudah dipertahankan daripada PHK yang tampak menghukum orang sakit.
Contoh surat keberatan
Contoh: "Kepada Yth. Pimpinan CV Maju Jaya. Saya Rina, staf administrasi, bekerja sejak 2022. Saya menerima surat PHK tanggal 12 September 2026 ketika saya masih menjalani perawatan sesuai surat dokter terlampir. Saya berpendapat PHK ini tidak sesuai dengan ketentuan larangan PHK karena sakit. Saya mohon perusahaan membatalkan PHK dan memanggil saya untuk perundingan bipartit dalam tujuh hari. Demikian, terima kasih."
Bacaan terkait: PHK karena sakit berkepanjangan, Pekerja sakit berkepanjangan: upah dan risiko PHK, dan Perselisihan hubungan industrial: tahapan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja kontrak yang sakit juga dilindungi? Perlindungan terhadap PHK karena sakit pada dasarnya berlaku bagi pekerja, termasuk pekerja kontrak. Akan tetapi, hak bila kontrak berakhir atau diputus mengikuti ketentuan perjanjian waktu tertentu. Periksa kontrak dan teks resmi.
Apakah surat dokter harus dari rumah sakit? Yang dipermasalahkan adalah adanya keterangan dokter. Surat dari dokter praktik mandiri atau klinik biasanya dapat digunakan, tetapi perusahaan dapat mempertanyakan keasliannya. Simpan juga bukti kuitansi dan resep.
Berapa lama harus menunggu sebelum menggugat? Ada urutan bipartit, mediasi, lalu gugatan, dan ada tenggat yang perlu dicek. Karena itu, mulailah proses sedini mungkin.
Bagaimana kalau perusahaan sudah tutup? Kondisi penutupan memengaruhi hak yang dapat ditagih. Pekerja tetap dapat mencatatkan perselisihan dan menanyakan hak yang tersisa lewat dinas ketenagakerjaan.
Ringkasan
- PHK karena sakit dilarang selama sakit tidak lebih dari 12 bulan menurut keterangan dokter.
- PHK yang melanggar larangan dinilai batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
- Alasan efisiensi harus nyata dan dibuktikan, bukan kedok.
- Urutan penyelesaian: bipartit, mediasi, lalu PHI.
- Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim atau mediator.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan, Basis Data Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
- Hukumonline, klinik hukum — www.hukumonline.com/klinik/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Baca juga
- PHK Karena Sakit Berkepanjangan: Hak Pekerja dan Batasannya
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.