Contoh Perjanjian Perdamaian dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu perjanjian perdamaian
Perdamaian adalah perjanjian di mana kedua pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya perkara. Istilah Belandanya dading. Dalam perjanjian perdamaian, kedua pihak biasanya sama-sama mengalah. Tidak ada pihak yang menang seratus persen.
Perdamaian dapat dibuat di luar pengadilan dan dapat dibuat di dalam proses pengadilan. Di luar pengadilan, bentuknya perjanjian biasa, atau akta notaris. Di dalam pengadilan, perdamaian dapat dituangkan dalam putusan yang disebut akta perdamaian dan memiliki kekuatan seperti putusan. Perbedaannya penting. Baca akta perdamaian dan kekuatannya, mediasi wajib di pengadilan, dan kesepakatan perdamaian hasil mediasi.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Perdamaian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata, aslinya Burgerlijk Wetboek) pada bagian tentang perdamaian. Pegangan praktisnya sebagai berikut.
- Perdamaian harus dibuat tertulis. Perdamaian lisan tidak sah sebagai perdamaian dalam arti hukum, walau dapat menjadi petunjuk.
- Pihak yang berdamai harus cakap dan berwenang atas hal yang diperdamaikan. Wali atau pengurus tidak boleh berdamai atas hal di luar kewenangannya.
- Perdamaian hanya mengakhiri apa yang disebut di dalamnya. Perselisihan lain tidak ikut selesai.
- Perdamaian yang sah mengikat seperti putusan akhir. Namun perdamaian dapat dibatalkan jika ada kekhilafan tentang orangnya atau pokok perselisihan, penipuan, atau paksaan.
- Perdamaian tidak dapat membatalkan hak yang dilindungi aturan memaksa, dan tidak dapat menghentikan semua perkara pidana.
- Pelaksanaan kesepakatan yang dilanggar dapat digugat sebagai wanprestasi, atau dimintakan eksekusi bila sudah dikuatkan pengadilan.
Bea meterai mengikuti UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Perjanjian perdamaian lazim dibuat di atas meterai.
Kerangka perjanjian yang dapat disesuaikan
Ganti tanda [....] dengan data Anda. Hapus pasal yang tidak relevan.
- PERJANJIAN PERDAMAIAN
- Pada hari ini, [hari], tanggal [....] bulan [....] tahun [....], di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA: Nama [....]; KTP [....]; Alamat [....]. Bertindak untuk diri sendiri / selaku kuasa dari [....] berdasarkan surat kuasa tanggal [....].
- PIHAK KEDUA: Nama [....]; KTP [....]; Alamat [....]. Bertindak untuk diri sendiri / selaku kuasa dari [....].
- Menimbang bahwa antara Para Pihak terdapat perselisihan mengenai [uraikan netral: jual beli, utang, batas tanah, dan sebagainya] sebagaimana [belum/sudah] diajukan ke [pengadilan/mediasi/kepolisian, nomor perkara ....].
- Menimbang bahwa Para Pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan tanpa pengakuan salah satu pihak.
- Pasal 1 Pokok Perselisihan: Perselisihan yang diselesaikan adalah [uraian ringkas], yang timbul pada tanggal [....], terbatas pada hal yang disebut dalam perjanjian ini.
- Pasal 2 Kesepakatan: Para Pihak sepakat bahwa [Pihak Kedua membayar Rp ... / menyerahkan ... / melakukan ...] kepada Pihak Pertama dan [Pihak Pertama melepaskan/menyerahkan ...].
- Pasal 3 Jadwal Pelaksanaan: Pembayaran/penyerahan dilakukan [sekaligus tanggal ... / bertahap sesuai tabel lampiran]. Bukti pelaksanaan dibuat tertulis.
- Pasal 4 Pelepasan Tuntutan: Setelah Pasal 2 dilaksanakan, Para Pihak tidak akan saling menuntut lagi berkenaan dengan perselisihan pada Pasal 1, baik perdata maupun [pidana, sepanjang diizinkan hukum].
- Pasal 5 Pencabutan Perkara: Pihak [....] akan [mencabut gugatan / mencabut laporan / mengajukan permohonan penguatan perdamaian] paling lambat [....] hari setelah [....], sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pasal 6 Biaya: Biaya [notaris/pengadilan/lainnya] ditanggung [....].
- Pasal 7 Pelanggaran: Bila salah satu pihak lalai setelah peringatan tertulis, pihak lain berhak menagih pelaksanaan, [denda ....], dan menempuh jalur hukum yang tersedia.
- Pasal 8 Kerahasiaan: Isi perjanjian bersifat rahasia kecuali diperlukan untuk pelaksanaan atau diwajibkan hukum.
- Pasal 9 Pernyataan: Para Pihak menyatakan membuat perjanjian ini dengan sukarela, tanpa paksaan atau penipuan, dan memahami isinya.
- Pasal 10 Penutup: Dibuat dua rangkap bermeterai cukup. Sengketa pelaksanaan diselesaikan melalui musyawarah, lalu Pengadilan Negeri [....].
- Tanda tangan: Pihak Pertama [meterai, tanda tangan, nama]; Pihak Kedua [tanda tangan, nama]; Saksi 1 dan 2 [....].
Penjelasan tiap bagian
Menimbang. Bagian latar belakang membantu pembaca memahami konteks. Tuliskan secara netral dan tanpa pengakuan bersalah, agar kedua pihak merasa nyaman menandatangani.
Pokok perselisihan. Batasi dengan jelas. Perdamaian hanya menghapus yang disebut. Bila ada beberapa persoalan, sebutkan satu per satu, dan sebut mana yang tidak ikut diselesaikan.
Kesepakatan. Ini inti. Tulis angka, benda, atau perbuatan secara spesifik. Hindari kata yang bermakna ganda seperti "sebagian" atau "secukupnya".
Jadwal pelaksanaan. Kesepakatan tanpa tanggal mudah macet. Untuk pembayaran bertahap, gunakan tabel seperti dalam contoh perjanjian cicilan pembayaran.
Pelepasan tuntutan. Bergantung pada pelaksanaan. Tulis bahwa tidak menuntut berlaku setelah Pasal 2 dilaksanakan, bukan sejak tanda tangan. Dengan cara itu pihak yang menunggu pelaksanaan tidak kehilangan hak jika pihak lain ingkar. Untuk perkara pidana, jangan berjanji lebih dari yang diizinkan hukum.
Pencabutan perkara. Jika sudah ada gugatan, atur siapa mencabut dan kapan. Bacaan lanjutan: pencabutan gugatan, perdamaian dan akta van dading.
Pelanggaran. Tegaskan akibat bila perdamaian dilanggar. Peringatan tertulis lebih dahulu adalah praktik yang adil.
Langkah praktis
- Identifikasi sengketa. Tulis pokok perselisihan, tanggal, dan kerugian kedua pihak.
- Tentukan tujuan realistis. Pikirkan apa yang bisa diterima, bukan hanya apa yang diinginkan.
- Rundingkan langsung atau lewat mediator. Mediator dapat membantu menjaga suasana. Lihat mediasi pengadilan Perma 1/2016.
- Susun draf. Gunakan kerangka di atas dan lampirkan jadwal.
- Periksa kewenangan. Pastikan penandatangan berwenang, terutama untuk badan usaha atau harta bersama.
- Tanda tangan di atas meterai dengan saksi.
- Laksanakan dan catat. Buat kuitansi, berita acara, atau tanda terima untuk tiap pelaksanaan.
- Kuatkan bila perlu. Jika perkara sudah di pengadilan, ajukan agar perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian.
Lampiran yang disarankan
- Fotokopi KTP para pihak dan surat kuasa bila diwakili.
- Dokumen sengketa: perjanjian awal, bukti transfer, foto kerusakan.
- Jadwal pelaksanaan atau tabel angsuran.
- Salinan gugatan atau laporan bila sudah ada.
- Bukti pelaksanaan: kuitansi dan berita acara.
Kapan perlu notaris atau advokat
Perdamaian sederhana dapat dibuat sendiri. Namun pertimbangkan advokat atau notaris bila:
- sengketa menyangkut tanah, warisan, atau harta bersama;
- perkara sedang diperiksa pengadilan;
- ada pihak yang diwakili kuasa, wali, atau pengurus badan usaha;
- ada unsur pidana yang bersinggungan;
- kesepakatan akan dieksekusi bila dilanggar.
Perdamaian di pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial. Untuk perdamaian di luar pengadilan, akta notaris dapat memperkuat pembuktian walau tidak otomatis sama dengan putusan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Lingkup sengketa tidak jelas | Sengketa lain ikut dipersoalkan | Batasi pada pokok yang disebut |
| Pelepasan tuntutan berlaku sejak tanda tangan | Pihak yang menunggu kehilangan hak | Berlaku setelah pelaksanaan |
| Tidak ada tanggal pelaksanaan | Kesepakatan macet | Tanggal tetap dan tabel |
| Penandatangan tidak berwenang | Perdamaian dapat dibatalkan | Periksa kuasa dan kewenangan |
| Mengira surat damai menghentikan pidana | Perkara tetap jalan | Konsultasi hukum |
| Tidak mencabut perkara yang berjalan | Gugatan atau laporan tetap diproses | Atur siapa mencabut dan kapan |
Contoh: Seorang pemasok dan pemilik kedai berselisih soal tagihan bahan yang katanya kurang kualitasnya. Mereka sepakat tagihan dipotong seperlima dan sisanya dibayar dalam tiga kali angsuran. Perjanjian menyebut faktur yang disengketakan, tabel angsuran, dan pelepasan tuntutan setelah angsuran terakhir. Karena gugatan belum diajukan, tidak ada yang perlu dicabut. Setelah lunas, pemasok membuat surat lunas.
Contoh: Dua tetangga berselisih soal batas pagar dan keduanya sepakat menggeser pagar. Perjanjian ditulis singkat tanpa menyebut luas atau koordinat. Setelah pagar digeser, mereka berselisih lagi karena masing-masing menafsirkan "sedikit" berbeda. Pelajaran: sebut ukuran dan lampirkan denah.
Contoh ini hanyalah kerangka. Sesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku. Jangan menandatangani perdamaian bila ada tekanan, bila isinya belum Anda pahami, atau bila Anda tidak berwenang atas hal yang diperdamaikan.
Mintalah kedua pihak membaca keras-keras tiap pasal sebelum tanda tangan dan mencoret kalimat yang bisa ditafsirkan dua arah. Perdamaian yang jelas hari ini mencegah perkara baru besok.
Perdamaian di dalam perkara yang sedang berjalan
Bila gugatan sudah terdaftar, hakim wajib menawarkan perdamaian, dan pada perkara perdata umumnya ada mediasi lebih dahulu. Jika berhasil, kesepakatan dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan hakim. Akta ini mempunyai kekuatan sebagai putusan dan dapat dieksekusi bila dilanggar. Karena itu, kedua pihak sebaiknya berhati-hati menyusun isi: apa yang tertulis akan menjadi dasar eksekusi, bukan sekadar bukti. Isi akta tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan. Format resmi dan tata cara pengajuan mengikuti ketentuan pengadilan dan hukum acara perdata yang berlaku. Perkara pidana mengikuti hukum acara tersendiri, dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga ketentuan keadilan restoratif perlu dibaca pada teks resmi terbaru, tanpa mengandalkan pasal lama.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
Ketentuan perdamaian dalam KUH Perdata relatif stabil. Hal yang berubah ada pada hukum pidana dan hukum acaranya: KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) sama-sama berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini memengaruhi bagaimana perdamaian dipertimbangkan dalam perkara pidana. Bea meterai mengikuti UU No. 10 Tahun 2020. Aturan mediasi pengadilan juga dapat diperbarui Mahkamah Agung, sehingga periksa peraturan terbaru.
Perdamaian untuk jenis sengketa yang berbeda
Isi perdamaian bergantung pada sifat sengketanya. Pada sengketa utang, kesepakatan biasanya menyangkut pengurangan jumlah, jadwal bayar, dan penghapusan bunga atau denda. Tulis angka akhir yang disepakati dan pernyataan bahwa selisihnya dibebaskan. Pada sengketa jual beli, kesepakatan dapat berupa pengembalian barang dan uang, penggantian barang, atau potongan harga. Sebut kondisi barang yang dikembalikan dan tanggal serah terimanya. Pada sengketa batas atau penguasaan tanah, perdamaian memerlukan denah, ukuran, dan sering kali pengukuran ulang oleh instansi berwenang. Perubahan hak atas tanah tetap harus dituangkan dalam akta pejabat yang berwenang agar sah dan dapat didaftarkan. Surat damai saja tidak mengubah sertifikat. Baca mediasi sengketa tanah di kantor pertanahan. Pada sengketa warisan, perdamaian harus melibatkan semua ahli waris yang berhak, karena kesepakatan yang tidak diikuti sebagian ahli waris tidak mengikat mereka.
Bila kesepakatan perdamaian ternyata dilanggar
Pelanggaran biasanya muncul sebagai pembayaran yang terlambat atau serah terima yang tertunda. Mulailah dengan peringatan tertulis yang menyebut pasal yang dilanggar dan batas waktu perbaikan. Simpan bukti pengiriman. Jika perdamaian dibuat di luar pengadilan, pihak yang dirugikan dapat menggugat pelaksanaannya sebagai wanprestasi, dan perdamaian itu menjadi alat bukti utama. Jika perdamaian sudah dikuatkan pengadilan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Baca aanmaning, teguran pengadilan sebelum eksekusi. Dari sini terlihat mengapa perdamaian yang dikuatkan pengadilan lebih kuat, terutama untuk nilai besar.
Daftar periksa sebelum perjanjian perdamaian ditandatangani
Periksa hal-hal berikut. Apakah pokok sengketa dibatasi dengan jelas? Apakah angka dan tanggal pelaksanaan pasti? Apakah pelepasan tuntutan berlaku setelah pelaksanaan? Apakah ada pasal tentang pencabutan perkara yang berjalan? Apakah penandatangan berwenang dan cakap? Apakah ada pihak lain yang perlu ikut, seperti pasangan atau ahli waris? Apakah ada akibat bila salah satu pihak melanggar? Apakah salinan akan dipegang kedua pihak? Satu per satu pertanyaan ini mengurangi kemungkinan perdamaian menjadi sumber sengketa baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perdamaian bisa dibatalkan? Bisa bila ada kekhilafan, penipuan, atau paksaan. Pembuktian menjadi beban pihak yang meminta pembatalan.
Apa bedanya dengan surat tidak menuntut? Perdamaian bersifat timbal balik dan mengatur penyelesaian kedua arah. Surat tidak menuntut bersifat sepihak. Lihat contoh surat pernyataan tidak menuntut.
Bagaimana kalau salah satu pihak melanggar? Kirim peringatan tertulis. Jika perdamaian belum dikuatkan pengadilan, gugatan wanprestasi dapat ditempuh. Jika sudah, mintalah eksekusi.
Ringkasan
- Perjanjian perdamaian mengakhiri sengketa lewat saling mengalah, dan wajib tertulis.
- Batasi pokok sengketa, tulis kesepakatan, jadwal, dan pelepasan tuntutan setelah pelaksanaan.
- Di dalam perkara, perdamaian dapat dikuatkan hakim dan dieksekusi.
- Surat damai tidak otomatis menghentikan proses pidana.
- Periksa kewenangan penandatangan dan catat semua pelaksanaan.
- Sesuaikan contoh dengan keadaan Anda.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian perdamaian
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Akta Perdamaian dan Kekuatannya: Damai di Luar dan di Dalam Pengadilan
- Kesepakatan Perdamaian Hasil Mediasi dan Akta Perdamaian
- Pencabutan Gugatan, Perdamaian, dan Akta Van Dading dalam Perkara Perdata
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- Berdamai Setelah Putusan atau Saat Banding: Cara dan Akibatnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.