Contoh Perjanjian Kerja Sama Usaha dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu perjanjian kerja sama usaha dan siapa yang terkena
Kerja sama usaha terjadi ketika dua orang atau lebih menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian untuk menjalankan usaha dan membagi hasilnya. Bentuknya beragam: patungan modal, bagi hasil dagang, kemitraan produksi, atau kerja sama distribusi. Perjanjian tertulis mengikat para pihak seperti undang-undang bagi mereka, sepanjang sah menurut hukum.
Yang terkena adalah pelaku usaha kecil, mitra, keluarga yang berbisnis bersama, dan pihak yang menyediakan modal. Perbedaan penting perlu dipahami. Kerja sama berdasarkan perjanjian tidak membentuk badan hukum. Para pihak umumnya bertanggung jawab secara pribadi. Untuk bentuk usaha yang memisahkan tanggung jawab, baca perbedaan CV, firma, dan PT dan mendirikan CV dan tanggung jawab sekutu. Pembahasan lain ada di MoU dan perjanjian kerja sama serta kerja sama tanpa akta.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
- Perjanjian sah bila ada kesepakatan, para pihak cakap, ada objek tertentu, dan sebab yang halal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Para pihak bebas menyusun isi perjanjian sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Tidak melaksanakan isi perjanjian disebut wanprestasi atau ingkar janji. Baca wanprestasi dan PMH dan somasi dan wanprestasi.
- Kesepakatan tidak harus berbentuk akta notaris. Surat bermeterai cukup untuk banyak kerja sama. Akta berguna untuk kepastian dan bukti.
- Usaha tertentu memerlukan izin berusaha. Kerja sama yang menjalankan usaha tanpa izin yang diwajibkan dapat bermasalah. Periksa kewajiban perizinan melalui sistem perizinan berusaha daring.
- Klausul denda dan ganti rugi harus wajar. Baca klausul denda dan ganti rugi wanprestasi.
- Perjanjian yang memuat penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus tegas menyebut klausul itu. Periksa UU tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa untuk syarat.
Aspek pajak atas bagi hasil dan kerja sama tidak dibahas di sini.
Kerangka perjanjian kerja sama usaha yang dapat disesuaikan
Ganti tanda [....]. Tanpa nama nyata. Hapus pasal yang tidak diperlukan.
- PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
- Pada hari [....] tanggal [....], bertempat di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA: nama [....], KTP [....], alamat [....], selaku [penyedia modal / pengelola].
- PIHAK KEDUA: nama [....], KTP [....], alamat [....], selaku [pengelola / penyedia tempat].
- Pasal 1 Maksud dan Tujuan: para pihak sepakat bekerja sama menjalankan usaha [jenis usaha] dengan nama [....] di [lokasi].
- Pasal 2 Jangka Waktu: [....] tahun sejak [tanggal], dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis.
- Pasal 3 Modal: Pihak Pertama menyetor Rp [....] pada [tanggal]. Pihak Kedua menyetor [uang/peralatan/tempat/tenaga] senilai Rp [....]. Nilai non-uang disepakati dan dicatat.
- Pasal 4 Pembagian Tugas: Pihak Pertama bertugas [....]. Pihak Kedua bertugas [....]. Keputusan di atas Rp [....] atau yang mengubah hal pokok memerlukan persetujuan tertulis kedua pihak.
- Pasal 5 Pembagian Keuntungan: keuntungan bersih dibagi [....] persen untuk Pihak Pertama dan [....] persen untuk Pihak Kedua, dihitung setiap [bulan/triwulan] setelah biaya usaha.
- Pasal 6 Kerugian: kerugian ditanggung sesuai porsi modal / sesuai kesepakatan [....].
- Pasal 7 Pembukuan dan Laporan: dibuat laporan keuangan [bulanan], rekening usaha dipisahkan dari rekening pribadi, dan masing-masing pihak berhak memeriksa pembukuan.
- Pasal 8 Larangan: tidak menjadikan aset usaha sebagai jaminan utang pribadi, dan tidak mengalihkan bagian tanpa persetujuan.
- Pasal 9 Kerahasiaan: para pihak menjaga informasi usaha selama dan [....] tahun setelah kerja sama berakhir.
- Pasal 10 Perizinan: pengurusan izin usaha menjadi tanggung jawab [....].
- Pasal 11 Pengakhiran: kerja sama berakhir karena jangka waktu habis, kesepakatan, atau pelanggaran berat setelah teguran tertulis [....] hari. Aset dibagi setelah kewajiban dilunasi.
- Pasal 12 Keadaan Memaksa: bencana atau keadaan di luar kendali dibicarakan bersama.
- Pasal 13 Penyelesaian Sengketa: musyawarah dalam [....] hari, lalu [mediasi/pengadilan negeri di ....].
- Pasal 14 Penutup: dibuat dua rangkap bermeterai cukup, sama kuat.
- Pihak Pertama [meterai, tanda tangan]. Pihak Kedua [meterai, tanda tangan]. Saksi: [....].
Penjelasan tiap bagian
Maksud dan tujuan. Jelaskan usaha apa, di mana, dan dengan nama apa. Tujuan jelas mencegah salah paham bahwa kerja sama meluas ke usaha lain.
Jangka waktu. Tentukan masa kerja sama dan cara perpanjangan. Kerja sama tanpa batas waktu sulit diakhiri.
Modal. Sebut jumlah dan bentuk modal. Bila modal berupa tempat, peralatan, atau tenaga, sepakati nilainya sejak awal dan tulis. Sengketa nilai kontribusi sering muncul belakangan.
Pembagian tugas dan keputusan. Siapa mengelola harian? Keputusan apa yang memerlukan persetujuan bersama? Batas nominal membantu menjaga kendali bersama.
Keuntungan dan kerugian. Ini bagian paling sensitif. Tulis rumus, kapan dihitung, dan kapan dibagikan. Jelaskan apa itu keuntungan bersih. Tentukan apakah sebagian disisihkan sebagai cadangan. Kerugian dibahas sama jelas. Pihak yang hanya menyetor modal biasanya menanggung kerugian sebatas modalnya, kecuali diperjanjikan lain.
Pembukuan. Rekening usaha terpisah, catatan keuangan rapi, dan hak memeriksa mencegah kecurigaan.
Larangan. Melarang penjaminan aset usaha dan pengalihan bagian menjaga stabilitas.
Kerahasiaan. Berguna untuk resep, daftar pelanggan, atau metode kerja. Batasi dengan jangka waktu yang wajar.
Pengakhiran. Atur sebab dan akibat berakhirnya kerja sama, termasuk pembagian aset dan penyelesaian utang. Tanpa aturan ini, pembubaran sering berujung sengketa.
Penyelesaian sengketa. Mulai dengan musyawarah, lalu mediasi atau pengadilan. Tuliskan tempat penyelesaian.
Langkah praktis
- Bicarakan harapan. Tulis tujuan, peran, dan batas masing-masing.
- Kenali mitra. Periksa reputasi, kemampuan, dan keadaan keuangannya.
- Hitung modal dan proyeksi. Gunakan angka realistis.
- Tentukan bentuk. Cukup perjanjian kerja sama, atau perlu badan usaha seperti CV atau PT?
- Susun perjanjian. Gunakan kerangka di atas.
- Minta masukan. Dari advokat atau notaris, terutama untuk kerja sama bernilai besar.
- Tandatangani. Bermeterai, dengan saksi.
- Setor modal dengan bukti. Transfer ke rekening usaha.
- Jalankan pembukuan. Rapat berkala dan laporan tertulis.
- Evaluasi. Tinjau perjanjian setiap tahun atau setelah perubahan besar.
Kerja sama usaha dan badan usaha
Kerja sama biasa membuat para pihak bertanggung jawab pribadi atas usaha. Bila utang usaha besar, harta pribadi dapat terkena. Badan usaha seperti perseroan terbatas memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan dalam batas tertentu. Persekutuan komanditer (CV) dan firma memiliki aturan tanggung jawab berbeda. Karena itu pertimbangkan bentuk badan usaha bila risikonya tinggi, ada pihak luar yang menanam modal, atau usaha akan berkembang. Penjelasan ada di PT dan CV, tanggung jawab.
Untuk usaha mikro dan kecil, ada kemudahan perizinan dan bentuk usaha perseorangan. Kemudahan itu diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya. Periksa teks resmi.
Hal-hal yang sering luput dalam kerja sama
Kekayaan intelektual. Merek, resep, desain, dan perangkat lunak yang dipakai usaha perlu jelas pemiliknya. Bila salah satu pihak membawa merek miliknya, tulis apakah merek itu hanya dipinjamkan selama kerja sama atau menjadi milik bersama. Bila kerja sama berakhir, kejelasan ini mencegah rebutan merek.
Utang pihak ketiga. Usaha biasanya berutang kepada pemasok atau bank. Tulis siapa yang boleh berutang atas nama usaha dan batas jumlahnya. Utang yang dibuat tanpa persetujuan dapat membebani semua mitra.
Gaji mitra. Bila mitra yang mengelola bekerja penuh waktu, sepakati apakah ia menerima imbalan tetap selain bagi hasil. Tanpa pengaturan, pihak yang bekerja akan merasa tidak adil.
Masuk dan keluarnya mitra. Tentukan prosedur bila ada mitra baru atau mitra lama ingin keluar, termasuk hak mitra lain untuk membeli lebih dahulu. Tanpa prosedur, bagian bisa berpindah ke orang yang tidak diinginkan.
Meninggal atau tidak mampu. Apa yang terjadi bila salah satu mitra meninggal atau sakit berkepanjangan? Ahli warisnya mungkin tidak ingin atau tidak mampu meneruskan. Atur apakah ahli waris dapat menggantikan, menerima nilai bagian, atau kerja sama berakhir.
Konflik kepentingan. Mitra tidak boleh bersaing dengan usaha bersama atau mengambil peluang yang seharusnya milik usaha, kecuali disepakati. Klausul larangan bersaing perlu wajar dalam waktu dan wilayahnya agar dapat diterima.
Cara menilai mitra sebelum menandatangani
Perjanjian terbaik pun tidak menolong bila mitra tidak jujur. Lakukan pemeriksaan sederhana. Tanyakan pengalaman usahanya, minta referensi, dan lihat apakah ia punya perkara atau utang bermasalah, sejauh dapat diketahui secara sah. Periksa izin usaha dan legalitas badan bila mitra adalah perusahaan. Pastikan orang yang menandatangani memang berwenang mewakili perusahaan, dengan melihat anggaran dasar dan akta pengangkatannya.
Jangan tergesa-gesa karena dijanjikan keuntungan tinggi. Tawaran keuntungan pasti dalam waktu singkat dapat menjadi tanda penipuan berkedok kerja sama. Jika Anda menjadi korban, kumpulkan perjanjian, bukti setor, dan percakapan, lalu konsultasikan. Tidak semua kerugian usaha adalah pidana. Banyak yang merupakan sengketa perdata, sehingga pembedaannya perlu dikaji bersama advokat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Kerja sama lisan | Sulit dibuktikan | Tertulis dan bermeterai |
| Modal tidak tercatat | Sengketa nilai | Tulis jumlah dan bukti setor |
| Pembagian untung tidak jelas | Perpecahan mitra | Tulis rumus dan jadwal |
| Rekening usaha dicampur pribadi | Sulit diaudit | Pisahkan rekening |
| Tidak ada klausul pengakhiran | Kerja sama sulit dibubarkan | Atur sebab dan akibat pengakhiran |
| Mitra bertindak melampaui wewenang | Kerugian | Tetapkan batas keputusan |
| Mengabaikan izin usaha | Risiko sanksi | Urus izin sebelum beroperasi |
Contoh: Dua rekan membuka usaha kuliner. Satu menyediakan modal dan satu mengelola dapur serta tempat. Mereka menuliskan modal masing-masing, pembagian laba setelah biaya, kewajiban laporan bulanan, dan cara keluar dari usaha. Setelah satu tahun, pengelola ingin berhenti. Karena ada klausul pengakhiran, aset dibagi dan utang dilunasi tanpa pertengkaran.
Contoh: Tiga teman patungan membuka toko dengan kesepakatan lisan "untung dibagi rata". Setelah toko ramai, satu orang merasa bekerja lebih keras dan meminta porsi lebih besar. Tidak ada catatan modal dan jam kerja. Perselisihan memanas, dan ketiganya akhirnya menghentikan kerja sama. Perjanjian tertulis akan memberi pegangan.
Jangan menyetor modal besar hanya berdasarkan janji lisan atau kepercayaan semata. Jangan pula menandatangani perjanjian yang belum dipahami atau yang bagian pentingnya dibiarkan kosong.
Sepakati dari awal cara "bercerai" bila kerja sama gagal: siapa boleh membeli bagian yang lain, bagaimana menilai usaha, dan berapa lama jangka waktu pemberitahuan. Klausul ini mudah ditulis saat hubungan masih baik.
Kapan perlu notaris atau advokat
Libatkan profesional bila modal besar, kerja sama berjangka panjang, ada kekayaan intelektual, ada pihak asing, atau Anda tidak yakin bentuk yang tepat. Notaris dapat membuat akta perjanjian dan akta pendirian badan usaha. Advokat membantu menilai risiko, menyusun klausul perlindungan, dan mewakili bila terjadi sengketa. Pikirkan juga memeriksa mitra: reputasi, izin, dan kemampuan keuangan.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
KUHPerdata sebagai dasar perjanjian relatif stabil. Yang berubah adalah aturan sekitarnya: perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem daring (UU No. 6 Tahun 2023), bea meterai (UU No. 10 Tahun 2020), dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku 2 Januari 2026 dengan ketentuan tentang penipuan dan penggelapan. Kerja sama yang dimanfaatkan untuk menipu tetap dapat berakibat pidana. Periksa teks resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kerja sama usaha harus pakai notaris? Tidak wajib. Surat bermeterai dapat menjadi bukti. Akta notaris untuk kepastian lebih tinggi.
Apakah mitra yang hanya menyetor modal ikut menanggung utang? Tergantung bentuk kerja sama dan perjanjian. Pada kerja sama biasa, tanggung jawab dapat melebar. Tulis batasnya dan pertimbangkan badan usaha.
Apa bedanya MoU dengan perjanjian kerja sama? MoU umumnya berisi kesepahaman awal. Kekuatan mengikatnya tergantung isi. Perjanjian memuat hak dan kewajiban rinci.
Bagaimana jika mitra ingkar janji? Kirim teguran tertulis, lalu musyawarah atau mediasi. Bila gagal, tempuh gugatan atau jalur lain sesuai perjanjian.
Ringkasan
- Perjanjian kerja sama usaha mengatur modal, tugas, untung rugi, pembukuan, kerahasiaan, pengakhiran, dan sengketa.
- Tertulis dan bermeterai; akta notaris untuk nilai besar.
- Perjanjian bukan badan hukum; pertimbangkan CV atau PT bila risiko tinggi.
- Pisahkan rekening usaha dan catat setiap setoran.
- Atur cara keluar sejak awal.
- Contoh ini harus disesuaikan, dan kerja sama bernilai besar dikonsultasikan ke advokat atau notaris.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian perikatan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- MoU dan Perjanjian Kerja Sama: Perbedaan, Kekuatan Mengikat, dan Klausul Penting
- Kerja sama usaha tanpa akta: yang tetap harus ditulis
- Studi Kasus: Kerja Sama Reseller Hanya Lisan, Lalu Berselisih
- Perbedaan CV, Firma, dan PT: Tanggung Jawab, Modal, dan Pajak
- Klausul Denda dan Ganti Rugi Wanprestasi: Batas, Cara Menghitung, dan Peran Hakim
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.