Ketenagakerjaan

Batas Waktu Pembayaran THR H-7: Sanksi bagi Pengusaha dan Cara Mengadu

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATBila THR terlambat atau tidak dibayar1Catat tanggal hariraya dan batas H-72Kirim tagihan tertuliskepada pengusaha3Ajukan bipartit bilatidak ditanggapi4Adukan ke pengawasatau posko THR5Tagih THR berikutdenda 5 persen
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu H-7 dan siapa yang terkena

    H-7 berarti tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Menurut aturan THR, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat pada tanggal itu. Tujuannya agar pekerja punya waktu menggunakan dana untuk kebutuhan hari raya. Karena itu, pembayaran pada hari raya atau setelahnya sudah dianggap terlambat.

    Aturan ini berlaku bagi semua pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, baik pekerja tetap maupun kontrak. Hak dasar, rumus, dan pembahasan siapa yang berhak sudah diuraikan di THR keagamaan: hak dan sengketa, THR untuk pekerja baru masuk dan yang sudah resign, serta THR untuk pekerja harian lepas dan upah tidak tetap. Artikel ini fokus pada waktu dan sanksi.

    Aturan batas waktu

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ulasan situs hukum dan penggajian juga mengaitkan batas ini dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan; Pasal 9 ayat (2) PP 36/2021 memuat batas waktu yang sama.

    Beberapa ketentuan praktis terkait waktu:

    • penghitungan H-7 mengikuti tanggal hari raya menurut penetapan pemerintah, yang bisa bergeser sehari;
    • hari raya tiap agama berbeda, sehingga batas H-7 pun berbeda antar kelompok pekerja;
    • pembayaran sebaiknya penuh dan sekaligus; mencicil tanpa persetujuan jelas dari pekerja tidak sejalan dengan kewajiban;
    • THR dibayar dalam rupiah dan, bila pembayaran upah memakai transfer, THR sebaiknya juga ditransfer dengan bukti yang jelas.
    Map hitam dengan sampul terbuka.
    Foto oleh Marjan Blan di Unsplash

    Sanksi bagi pengusaha

    Ada dua lapis konsekuensi.

    Pertama, denda keterlambatan. Menurut ulasan yang merujuk Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Naskah PP 36/2021 juga memuat ketentuan denda 5 persen untuk keterlambatan THR (Pasal 62). Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR. Menurut ulasan tersebut, dana denda dipakai untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perhatikan bahwa denda ini berbeda dari denda keterlambatan upah yang bertingkat; pembandingan ada di denda keterlambatan pembayaran upah per hari.

    Kedua, sanksi administratif. Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif. Menurut PP 36/2021, bentuknya berjenjang: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Rincian prosedur penjatuhan sanksi diatur dalam peraturan dan dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, sehingga pekerja tidak menjatuhkan sendiri.

    Artikel ini tidak menyebut nominal pidana. Bila ada pelanggaran yang diproses secara pidana, ancamannya perlu dicek pada teks resmi terbaru karena penyesuaian pidana berlaku mulai awal 2026.

    Langkah pekerja bila THR terlambat atau tidak dibayar

    1. Pastikan hak Anda. Hitung THR sesuai masa kerja dan status. Siapkan perhitungan tertulis.
    2. Catat tanggal H-7. Tuliskan tanggal hari raya dan batasnya.
    3. Kirim tagihan sebelum batas. Beberapa hari sebelum H-7, kirim pengingat tertulis kepada pengusaha atau HRD.
    4. Kirim somasi sederhana setelah lewat batas. Sebutkan jumlah THR, denda 5 persen, dan tenggat pembayaran.
    5. Ajukan bipartit. Minta perundingan dua pihak secara tertulis dan catat hasilnya.
    6. Adukan ke pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja, atau ke posko pengaduan THR yang biasanya dibuka pemerintah menjelang hari raya. Pengumuman nama dan saluran posko berubah tiap tahun, jadi periksa informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas setempat.
    7. Lanjutkan ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial bila perlu. Lihat gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

    Lampirkan dokumen: perjanjian kerja, slip upah, bukti masa kerja, dan perhitungan THR. Pengaduan yang rapi lebih cepat ditangani.

    Bagi pengusaha: cara mematuhi tanpa terkena sanksi

    Kepatuhan sebenarnya sederhana jika disiapkan. Tetapkan kalender THR di awal tahun, termasuk hari raya tiap agama pekerja. Siapkan dana khusus sejak beberapa bulan sebelumnya. Hitung THR setiap pekerja dua minggu sebelum H-7 dan minta pekerja mengecek rinciannya. Bayar paling lambat H-7 dan simpan bukti transfer. Bila perusahaan sedang sulit, jangan menunggu sampai lewat batas. Bicarakan secara terbuka dengan pekerja atau serikat, minta persetujuan tertulis tentang jadwal, dan konsultasikan dengan dinas tenaga kerja. Perlu diingat, kesepakatan pekerja tidak otomatis menghapus kewajiban yang ditetapkan peraturan, sehingga risiko tetap ada.

    Pengusaha juga perlu menyiapkan THR bagi pekerja yang berhenti dalam jangka tiga puluh hari sebelum hari raya. Rincian ada di artikel tentang pekerja yang sudah resign yang dirujuk di atas.

    Contoh hitungan denda keterlambatan THR

    Agar jelas, bayangkan seorang pekerja fiktif berhak THR Rp3.000.000. Pengusaha membayar setelah lewat batas H-7. Denda 5 persen dihitung dari total THR yang harus dibayar, yaitu 5 persen dari Rp3.000.000 atau Rp150.000. Jadi total yang seharusnya dibayar menjadi Rp3.150.000, bila ditagih berikut dendanya. Ulasan yang dirujuk tidak menyebut penambahan denda per hari untuk THR, berbeda dengan denda upah yang bertingkat. Meski begitu, perhitungan akhir sebaiknya dikonfirmasi pada teks resmi dan, bila perlu, pada pengawas ketenagakerjaan. Angka-angka di sini hanya ilustrasi.

    THR bagi pekerja alih daya

    Pada pekerja alih daya (outsourcing), THR dibayar oleh perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja. Perusahaan pemberi pekerjaan berkepentingan karena biaya THR biasanya sudah termasuk dalam nilai kontrak kerja sama. Bila perusahaan alih daya tidak membayar, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada kedua perusahaan. Pembahasan lebih jauh ada di tanggung jawab perusahaan pemberi kerja atas upah alih daya dan pengalihan perlindungan hak pekerja alih daya saat ganti perusahaan. Pekerja alih daya yang berpindah perusahaan menjelang hari raya perlu memastikan masa kerjanya diakui, sehingga THR tidak hilang di tengah peralihan.

    THR dan perjanjian yang lebih baik

    Peraturan menetapkan THR minimal. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB boleh memberi lebih, misalnya THR dua bulan upah atau THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari sebulan. Ketentuan yang lebih baik itu mengikat perusahaan. Jika perusahaan hanya membayar sebesar minimum padahal dokumen internal menjanjikan lebih, selisihnya dapat ditagih. Karena itu, bacalah dokumen internal sebelum menghitung. Bacaan terkait: perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.

    Mengenai posko pengaduan

    Menjelang hari raya, pemerintah pusat dan daerah lazimnya membuka posko pengaduan dan konsultasi THR. Posko menerima keluhan pekerja, meminta klarifikasi pengusaha, dan mendorong penyelesaian sebelum atau sesudah hari raya. Saluran dapat berupa telepon, aplikasi, surel, atau datang langsung ke dinas tenaga kerja. Karena nama dan alamat saluran berubah dari tahun ke tahun, periksa pengumuman terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja setempat. Siapkan data berikut ketika mengadu: nama perusahaan dan alamat, nama pekerja, masa kerja, jumlah THR yang diminta, dan bukti tagihan yang pernah dikirim.

    Kendala pembuktian dan cara mengatasinya

    Dalam sengketa THR, kendala terbesar biasanya pembuktian masa kerja dan status. Pekerja kontrak tanpa salinan kontrak, pekerja harian tanpa catatan, dan pekerja yang berpindah bagian sering kesulitan. Langkah mengatasinya: minta salinan kontrak ke HRD, kumpulkan slip dan mutasi, minta surat keterangan kerja, dan catat nama rekan kerja yang dapat menjadi saksi. Surat keterangan kerja dibahas di surat keterangan kerja (paklaring). Bila perusahaan menolak memberi dokumen, itu sendiri dapat menjadi bahan pengaduan kepada pengawas.

    THR yang diganti barang atau bingkisan

    Sebagian pengusaha memberi bingkisan atau barang sebagai pengganti THR. THR pada dasarnya berupa uang. Barang atau bingkisan tidak sejalan dengan kewajiban membayar THR dalam rupiah, kecuali disepakati dan nilainya jelas. Pekerja berhak menolak dan meminta pembayaran tunai. Jika pekerja sudah menerima barang sebagai tambahan, jangan menandatangani pernyataan bahwa itu menggantikan THR sebelum menghitung nilainya.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan batas H-7 dan denda 5 persen termasuk ketentuan yang relatif stabil, karena Permenaker 6/2016 masih dirujuk dalam pemberitaan tahun 2026. Perubahan yang terjadi di tingkat peraturan induk: UU 6/2023 menggantikan UU 11/2020 sebagai dasar, dan PP 36/2021 telah diubah dengan PP 51/2023 serta PP 49/2025, yang menyasar upah minimum. Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya menerbitkan surat edaran pelaksanaan THR yang menegaskan batas waktu dan membuka posko pengaduan.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum diketahui apakah batas atau sanksi THR berubah. Bacaan terkait: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR, apa artinya.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menunggu hari raya baru menagihTidak sempat berundingTagih sebelum H-7
    Menerima cicilan tanpa catatanSulit menagih sisaMinta jadwal tertulis
    Mengira denda menggantikan THRMenuntut kurangIngat denda ditambah THR
    Tidak mengumpulkan bukti masa kerjaTuntutan lemahSimpan perjanjian dan slip
    Langsung mogok kerjaRisiko disiplinTempuh jalur bipartit dan pengawas

    Contoh: Sinta, pekerja fiktif di sebuah toko elektronik, belum menerima THR hingga tiga hari sebelum hari raya. Ia sudah mengirim pengingat tertulis sepuluh hari sebelumnya. Setelah batas H-7 terlewat, ia mengirim surat kedua yang menyebut jumlah THR dan denda 5 persen. Pemilik toko menjawab bahwa arus kas sedang sulit. Sinta dan dua rekannya mengajukan bipartit dan, karena tidak ada titik temu, mengadu ke pengawas ketenagakerjaan yang kemudian memanggil pemilik toko. THR dibayar beberapa hari setelah hari raya beserta denda. Kisah ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan berhenti menagih hanya karena pengusaha berjanji akan membayar nanti tanpa tanggal yang jelas. Minta janji tertulis dengan tanggal pasti. Janji lisan sulit dibuktikan dan sering berlalu.

    Tips

    Gabungkan pengaduan dengan rekan kerja. Pengaduan kolektif dengan daftar nama, masa kerja, dan perhitungan biasanya mendapat perhatian lebih cepat dari pengawas dan posko.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah THR boleh dicicil? THR seharusnya dibayar sekaligus paling lambat H-7. Pembayaran dicicil tanpa kesepakatan jelas tidak sejalan dengan kewajiban. Contoh perkara ada di studi kasus THR tidak dibayar atau dicicil perusahaan.

    Apakah denda 5 persen dibayar kepada saya? Menurut ulasan yang dirujuk, dana denda dipakai untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau PKB. Karena itu, denda belum tentu menjadi tambahan langsung untuk satu pekerja. Periksa teks resmi.

    Bagaimana jika perusahaan benar-benar tidak mampu? Ketidakmampuan tidak otomatis menghapus kewajiban. Bicarakan dengan pekerja dan dinas tenaga kerja, dan catat semua kesepakatan secara tertulis.

    Apakah THR kena pajak? Ya, sebagai penghasilan, menurut ketentuan perpajakan. Bacaan terkait: THR dan PPh 21: bonus karyawan.

    Ringkasan

    • THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
    • Keterlambatan dikenai denda 5 persen dari THR yang harus dibayar, tanpa menghapus kewajiban membayar.
    • Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berjenjang oleh instansi berwenang.
    • Pekerja menagih tertulis, lalu bipartit, pengawas atau posko THR, dan mediasi bila perlu.
    • Pengusaha sebaiknya menyiapkan dana dan kalender sejak jauh hari.
    • Periksa teks resmi terbaru dan surat edaran tahun berjalan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp