Hitung Tunjangan Hari Raya (THR)
Rp
Gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk upah harian, pakai rata-rata upah sebulan.
Hitung sampai hari raya. Contoh: 1 tahun 6 bulan = 18.
๐ Cara hitung
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: masa kerja รท 12 ร 1 bulan upah.
- Pekerja yang hubungan kerjanya putus lebih dari 30 hari sebelum hari raya umumnya tidak berhak (periksa teks resmi).
๐ Dasar
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Baca juga artikel tentang hak THR di bagian Ketenagakerjaan.