Denda Keterlambatan Pembayaran Upah: Persentase per Hari dan Cara Menagihnya
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu denda keterlambatan upah dan siapa yang terkena
Denda keterlambatan upah adalah sanksi finansial yang dikenakan pada pengusaha yang membayar upah setelah tanggal yang seharusnya. Denda ini ditambah, bukan menggantikan, kewajiban membayar upah itu sendiri. Pekerja berhak atas upah pokoknya dan, bila syarat terpenuhi, atas dendanya.
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, baik tetap maupun kontrak, serta bagi pengusaha di sektor formal. Pekerja harian lepas pun termasuk, selama ada hubungan kerja dan tanggal pembayaran yang disepakati.
Kata kuncinya adalah tanggal yang seharusnya. Tanggal itu ditentukan oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bila tidak ada kesepakatan sama sekali, batas waktu pembayaran paling lama satu bulan sekali. Karena itu, langkah pertama selalu memeriksa dokumen yang menetapkan tanggal gajian. Pembahasan cara dan waktu pembayaran ada di upah dibayar melalui transfer bank dan bukti pembayaran.
Aturan dendanya
Denda diatur dalam Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021. Menurut naskah asli peraturan itu, ketentuan dendanya sebagai berikut:
| Keterlambatan | Denda menurut naskah asli |
|---|---|
| Hari keempat sampai hari kedelapan sejak tanggal seharusnya | 5 persen untuk setiap hari keterlambatan, dihitung dari upah yang seharusnya dibayar |
| Sesudah hari kedelapan, upah belum dibayar | Ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas jumlah denda dalam satu bulan tidak melebihi 50 persen dari upah |
| Sesudah satu bulan, upah belum dibayar | Ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi bank pemerintah |
Ayat berikutnya pada Pasal 61 menegaskan bahwa pengenaan denda itu tidak menghapus kewajiban pengusaha membayar upah. Jadi pengusaha yang telah membayar denda tetap harus membayar upahnya.
Ada tiga catatan penting. Pertama, denda mulai dihitung dari hari keempat, bukan hari pertama, sehingga keterlambatan satu sampai tiga hari tidak menimbulkan denda menurut ketentuan ini. Kedua, rumus persentase dihitung dari upah yang seharusnya dibayar, bukan dari upah bersih setelah potongan. Ketiga, ketentuan ini telah menjadi bagian dari peraturan yang diubah dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025. Karena itu, sebelum menyebut persentase dalam surat resmi, periksa teks terbaru, dan perhatikan juga ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Bahasa pasalnya bisa dibaca dengan lebih dari satu cara, terutama soal apakah persentase hari ke-9 dan seterusnya berdiri sendiri atau ditambahkan pada 5 persen. Untuk perhitungan yang akan dipakai dalam gugatan, mintalah bantuan mediator, pengawas, atau advokat membaca teksnya.
Contoh hitungan sederhana
Contoh: Upah seorang pekerja fiktif Rp4.000.000 seharusnya dibayar tanggal 1. Perusahaan baru membayar tanggal 7. Bila hari pertama keterlambatan dihitung tanggal 2, hari keempat adalah tanggal 5, sehingga ada keterlambatan yang kena denda pada tanggal 5, 6, dan 7. Menurut pembacaan sederhana atas ketentuan 5 persen per hari, masing-masing hari bernilai 5 persen dari Rp4.000.000, yaitu Rp200.000, sehingga tiga hari menjadi Rp600.000. Angka ini hanya ilustrasi dengan asumsi bahwa denda mulai dihitung pada hari keempat dan berlaku pada hari yang terlambat. Perhitungan yang tepat pada kasus nyata sebaiknya dikonfirmasi pada teks resmi atau pengawas ketenagakerjaan.
Langkah praktis menagih
- Kumpulkan bukti. Siapkan perjanjian kerja yang memuat tanggal gajian, mutasi rekening, dan slip.
- Hitung hari keterlambatan. Tulis tanggal seharusnya, tanggal uang masuk, dan jumlah hari.
- Sampaikan secara tertulis. Kirim surat atau pesan resmi kepada pimpinan atau HRD yang menyebut upah, tanggal, dan dasar denda.
- Beri tenggat. Beri tenggat wajar, misalnya tujuh hari kerja, untuk menyelesaikan.
- Ajukan bipartit. Mintalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dan catat hasilnya dalam risalah.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Bila perundingan buntu, laporkan ke dinas tenaga kerja. Langkahnya ada di cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
- Tempuh mediasi atau gugatan. Perselisihan hak dapat dilanjutkan ke mediasi dan pengadilan hubungan industrial. Lihat gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Untuk keterlambatan upah yang berlarut-larut, jalur lain adalah pelaporan pidana atas tidak dibayarnya upah. Ancamannya diatur dalam undang-undang dan perlu dibaca pada teks resmi terbaru karena ada penyesuaian pidana pada awal 2026. Penjelasan umum ada di pidana ketenagakerjaan bagi pengusaha yang tidak bayar upah.
Kapan pengusaha biasanya berdalih
Beberapa dalih yang sering muncul beserta cara menilainya:
- "Arus kas sedang seret." Kesulitan keuangan tidak menghapus kewajiban membayar upah. Yang bisa dilakukan adalah berunding secara terbuka dan tertulis untuk jadwal pembayaran yang disepakati.
- "Tanggal gajian dimundurkan." Perubahan tanggal harus disepakati. Tanpa kesepakatan, tanggal semula tetap menjadi patokan.
- "Bank bermasalah." Kendala teknis satu atau dua hari bisa dimaklumi, tetapi bila berulang, pengusaha bertanggung jawab mengatur sistemnya.
- "Kontrak belum ditandatangani." Hubungan kerja berjalan, dan pekerja berhak atas upah. Perjanjian yang belum ditandatangani justru merugikan pengusaha dalam pembuktian. Lihat kontrak kerja lisan atau tanpa surat pengangkatan.
Bedanya denda upah, denda THR, dan ganti rugi
Tiga istilah ini sering tercampur.
Denda keterlambatan upah dikenakan pada keterlambatan membayar upah bulanan atau periodik, sesuai Pasal 61 PP 36/2021.
Denda keterlambatan tunjangan hari raya (THR) diatur terpisah. Menurut naskah PP 36/2021 dan peraturan menteri tentang THR, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghapus kewajiban membayar THR. Pembahasan ada di batas waktu pembayaran THR H-7 dan sanksinya.
Ganti rugi adalah tuntutan perdata tersendiri atas kerugian nyata, misalnya biaya yang timbul karena upah tak dibayar. Pembuktiannya lebih berat dan lazimnya diajukan melalui pengadilan, bukan sekadar surat tagihan.
Memahami perbedaannya membantu Anda menulis tuntutan yang tepat. Jangan mencampur ketiganya dalam satu angka tanpa rincian.
Bagaimana pengawas memeriksa
Pengawas ketenagakerjaan biasanya meminta dokumen dari kedua pihak. Dari pekerja, mereka meminta perjanjian kerja, mutasi rekening, dan surat tagihan. Dari perusahaan, mereka meminta daftar pembayaran upah, bukti transfer, dan peraturan perusahaan. Pengawas dapat memberi nota pemeriksaan atau anjuran untuk memperbaiki pelanggaran. Bila pelanggaran berlanjut, ada jalur penegakan administratif dan, dalam kondisi tertentu, pidana. Seberapa jauh tindakan itu diambil bergantung pada hasil pemeriksaan.
Pekerja sebaiknya menyiapkan lampiran yang rapi: satu halaman ringkasan kronologi, tabel keterlambatan, dan salinan bukti. Pengaduan yang terstruktur lebih cepat diproses daripada keluhan panjang tanpa dokumen.
Perundingan jadwal pembayaran saat perusahaan kesulitan
Kadang perusahaan benar-benar kesulitan keuangan. Dalam keadaan itu, jalan tengah yang sah adalah kesepakatan tertulis tentang jadwal pembayaran. Kesepakatan sebaiknya memuat jumlah tunggakan, tanggal angsuran, apakah denda diperhitungkan atau dilepas, dan konsekuensi bila angsuran terlewat. Pekerja yang menerima jadwal tersebut sebaiknya menandatangani dengan pemahaman penuh, bukan karena tekanan. Pendampingan serikat pekerja atau advokat sangat membantu pada tahap ini.
Perlu diingat, kesepakatan semacam itu tidak dapat mengurangi hak yang sudah dijamin undang-undang tanpa persetujuan pekerja. Bila perusahaan meminta pekerja melepas seluruh denda, pekerja berhak menolak atau meminta imbalan yang sepadan.
Pekerja alih daya dan pihak yang bertanggung jawab
Pada pekerja alih daya (outsourcing), upah dibayar oleh perusahaan alih daya, bukan oleh perusahaan tempat bekerja. Bila upah terlambat, tagihan pertama ditujukan kepada perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja. Namun perusahaan pemberi pekerjaan juga memiliki tanggung jawab dalam kondisi tertentu terkait perlindungan upah dan kesejahteraan. Pembahasannya ada di tanggung jawab perusahaan pemberi kerja atas upah alih daya. Sertakan kedua perusahaan dalam surat tagihan bila hubungan keduanya jelas dari perjanjian atau surat tugas.
Kapan perlu melapor pidana
Tidak semua keterlambatan layak dibawa ke ranah pidana. Pada umumnya, jalur perdata dan administratif lebih dahulu: tagih, berunding, adukan ke pengawas, lalu mediasi. Pelaporan pidana dipertimbangkan bila ada pola yang sengaja, misalnya upah tidak dibayar berbulan-bulan padahal perusahaan beroperasi, atau ada pemalsuan dokumen pembayaran. Sebelum melapor, konsultasikan dengan serikat pekerja atau advokat agar laporan memiliki dasar yang tepat. Jangan menyebut angka ancaman pidana dari sumber lama, karena pidana dalam undang-undang sektoral dapat berubah mengikuti penyesuaian pidana yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Bagi pengusaha: cara mencegah denda
Denda mudah dihindari dengan disiplin administrasi. Tetapkan tanggal gajian tertulis dalam perjanjian kerja, jadwalkan transfer setidaknya dua hari kerja sebelum tanggal itu, dan sisihkan dana upah lebih dulu dari pengeluaran lain. Bila akan terlambat, beri tahu pekerja secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo dan tawarkan jadwal yang jelas. Komunikasi dini membuat pekerja lebih mudah memahami dan mengurangi risiko sengketa.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Denda keterlambatan upah dengan persentase bertingkat sudah dikenal sejak peraturan pengupahan sebelum PP 36/2021, dan dipertahankan dalam PP 36/2021 sebagai pelaksana UU Cipta Kerja. PP 51/2023 serta PP 49/2025 mengubah bagian lain, terutama upah minimum, sehingga inti aturan denda relatif stabil. Meski demikian, jangan menyalin angka dari artikel mana pun tanpa mencocokkannya dengan naskah terbaru, termasuk artikel ini.
Perubahan yang akan datang adalah UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Karena naskah resminya belum ditemukan, belum dapat dipastikan apakah denda akan berubah. Sampai saat itu, ketentuan yang ada tetap berlaku.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menghitung denda sejak hari pertama | Tagihan tidak sesuai aturan | Mulai dari hari keempat sesuai naskah |
| Langsung berhenti bekerja | Dapat dianggap mangkir | Tetap tempuh bipartit dan pengaduan |
| Menagih lisan saja | Tidak ada bukti | Kirim surat atau pesan tertulis |
| Menerima pembayaran tanpa mencatat tanggal | Sulit menghitung hari | Simpan mutasi rekening |
| Menganggap denda menggantikan upah | Menuntut kurang | Ingat denda ditambah upah pokok |
Jangan menandatangani surat yang menyatakan Anda melepaskan hak atas upah dan denda dengan imbalan pembayaran sebagian, kecuali Anda paham dan setuju sepenuhnya. Pernyataan seperti itu dapat dipakai untuk menutup tagihan Anda.
Gunakan tabel sederhana berisi tanggal seharusnya, tanggal diterima, jumlah hari, dan jumlah upah. Dengan tabel ini, pengawas atau mediator dapat memeriksa tagihan Anda dalam hitungan menit.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah keterlambatan satu hari bisa didenda? Menurut naskah asli Pasal 61 PP 36/2021, denda dimulai dari hari keempat sejak tanggal seharusnya. Keterlambatan yang lebih singkat tetap bisa dibicarakan, tetapi dasar denda menurut pasal itu belum terpenuhi.
Apakah denda masuk ke kantong pekerja? Pasal 61 tidak menyatakan kepada siapa denda dibayarkan secara rinci dalam uraian di atas. Untuk denda tunjangan hari raya, ketentuan terpisah menyebut peruntukannya bagi kesejahteraan pekerja. Periksa teks resmi untuk denda upah.
Apakah pekerja yang sudah resign masih bisa menagih? Hak atas upah yang belum dibayar tetap ada. Tagihlah secara tertulis dan simpan buktinya. Batas waktu menggugat hak tertentu perlu diperiksa pada peraturan terbaru.
Bagaimana jika perusahaan menunggak beberapa bulan? Segera tempuh bipartit dan pengaduan ke pengawas. Penunggakan berlarut-larut juga dapat memengaruhi pembahasan PHK dan pesangon. Lihat di-PHK: panduan lengkap hak pesangon.
Ringkasan
- Denda berlaku bila upah terlambat melewati tanggal seharusnya.
- Menurut naskah asli Pasal 61 PP 36/2021, denda mulai hari keempat, dengan persentase bertingkat, batas dalam sebulan, dan bunga setelah sebulan.
- Denda tidak menghapus kewajiban membayar upah.
- Menagih secara tertulis, lalu bipartit, pengawas, dan mediasi.
- Bukti seperti mutasi rekening dan perjanjian kerja sangat menentukan.
- Periksa teks terbaru dan minta bantuan pengawas atau advokat untuk perhitungan akhir.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 36/2021, naskah asli di peraturan.go.id — peraturan.go.id/files3/pp-no-36-tahun-2021_asli.pdf
- PP 49/2025, naskah di peraturan.go.id — www.peraturan.go.id/files/pp-no-49-tahun-2025.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Baca juga
- Upah Dibayar Lewat Transfer Bank: Tanggal, Mata Uang, dan Bukti Pembayaran yang Sah
- Pidana Ketenagakerjaan: Ketika Pengusaha Tidak Membayar Upah Sesuai Ketentuan
- Cara Mengajukan Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan: Dokumen, Proses, dan Hasilnya
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.