Pidana Ketenagakerjaan: Ketika Pengusaha Tidak Membayar Upah Sesuai Ketentuan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu pidana ketenagakerjaan dan siapa yang terkena
Pidana ketenagakerjaan adalah perbuatan melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang oleh undang-undang diancam hukuman pidana, seperti penjara dan/atau denda. Ketentuan itu terdapat di bagian akhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui UU 6/2023.
Yang terkena adalah pengusaha, yaitu pihak yang memberi kerja, termasuk pengurus perusahaan, yang melakukan pelanggaran. Pekerja adalah pelapor atau korban. Tidak semua pelanggaran ketenagakerjaan berujung pidana. Ada pelanggaran yang cukup diselesaikan lewat sanksi administratif dan perdata.
Hal yang perlu dibedakan sejak awal:
- Pelanggaran hak yang dapat dituntut secara perdata dalam hubungan industrial, misalnya upah yang belum dibayar.
- Pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diawasi pengawas, misalnya upah di bawah upah minimum.
- Tindak pidana ketenagakerjaan yang disebutkan dalam undang-undang dengan ancaman pidana.
Ketiganya dapat terjadi bersamaan pada satu peristiwa, tetapi masing-masing memiliki jalur dan tujuan berbeda.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Upah di bawah upah minimum. Menurut ulasan Hukumonline yang dirujuk, Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan (hasil perubahan melalui Perppu Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023) melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggarannya dicantumkan sebagai tindak pidana dalam Pasal 185 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Pasal 185 ayat (2) menyebut tindak pidana itu sebagai kejahatan, bukan pelanggaran. Besar ancaman tidak disebutkan di sini karena angka di undang-undang di luar KUHP dapat dipengaruhi penyesuaian pidana oleh UU 1/2026; periksa teks resmi terbaru.
Upah yang tidak dibayar atau terlambat. Kewajiban membayar upah sesuai kesepakatan merupakan kewajiban utama pengusaha. Pada umumnya, keterlambatan dan tidak dibayarnya upah ditangani sebagai pelanggaran hak yang dapat dituntut melalui perundingan bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial, serta dapat dikenai sanksi administratif dan denda keterlambatan menurut peraturan pengupahan. Apakah pelanggaran tertentu tercakup dalam ketentuan pidana pasal tertentu perlu dicek pada teks resmi terbaru; artikel ini tidak mengutip nomor pasal selain yang telah diverifikasi dari rujukan di atas.
Pemotongan upah. Pemotongan upah hanya sah bila ada dasar yang diizinkan peraturan. Pemotongan sewenang-wenang dapat dipersoalkan. Lihat slip gaji dan rincian komponen.
Denda keterlambatan. Peraturan pengupahan memberikan denda atas keterlambatan pembayaran upah, dengan persentase dan batas yang diatur. Rinciannya dibahas di denda keterlambatan pembayaran upah. PP 36/2021 sebagai dasar pengupahan telah diubah dengan PP 51/2023, sehingga cek versi terbaru.
Pidana umum. Selain ketentuan khusus ketenagakerjaan, perbuatan tertentu juga dapat memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP baru (UU 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026), misalnya penggelapan atau penipuan bila pengusaha sengaja menahan upah dengan tipu muslihat. Penerapan pasal pidana umum bergantung pada fakta dan pembuktian; nomor pasal tidak dikutip di sini.
Tiga jalur penyelesaian
| Jalur | Tujuan | Siapa yang menangani | Hasil yang mungkin |
|---|---|---|---|
| Hubungan industrial (perdata) | Mendapat upah dan hak yang terutang | Bipartit, mediator, PHI | Pembayaran upah dan hak lain |
| Administratif/pengawasan | Memaksa perusahaan patuh | Pengawas ketenagakerjaan | Nota pemeriksaan, sanksi administratif |
| Pidana | Menghukum pelanggar | Penyidik (kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil ketenagakerjaan) | Putusan pidana |
Penting dipahami: jalur pidana menghukum pelanggar, tetapi tidak otomatis menghasilkan pembayaran upah kepada pekerja. Untuk mendapatkan uang, jalur hubungan industrial sering lebih langsung. Ada pekerja yang menempuh dua jalur sekaligus, tetapi sebaiknya dengan nasihat hukum agar langkah saling mendukung.
Langkah praktis bagi pekerja
- Kumpulkan bukti upah. Kontrak, slip gaji, bukti transfer, daftar absensi, dan percakapan yang membahas gaji. Salin juga ketentuan upah minimum daerah Anda dari sumber resmi.
- Hitung selisih. Bandingkan upah yang seharusnya dengan yang dibayar. Catat per bulan.
- Bicarakan dengan perusahaan. Kirim keberatan tertulis dan minta pembayaran dalam jangka waktu wajar.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Pengawas dapat memeriksa perusahaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan. Panduan ada di cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
- Tempuh bipartit lalu mediasi untuk menagih upah dan hak. Bila gagal, ajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
- Pertimbangkan laporan pidana bila pelanggaran jelas masuk ketentuan pidana atau pengawas menyarankan. Laporan diajukan ke kepolisian dengan bukti. Penyidikan juga dapat dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang ketenagakerjaan bila ditunjuk.
- Cari pendamping. Serikat pekerja, lembaga bantuan hukum, atau advokat dapat membantu.
- Jaga hubungan kerja dan keselamatan Anda jika masih bekerja. Pelaporan tidak boleh dijadikan alasan PHK, tetapi pekerja sebaiknya mendokumentasikan setiap ancaman.
Untuk pembahasan upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan, baca upah yang dipakai dalam perhitungan dan upah minimum dan pengupahan. Contoh kasus ada di studi kasus upah di bawah UMK dan pengaduan ke pengawas.
Perbedaan hukum acara pidana lama dan baru
Hukum acara pidana berubah. KUHAP lama (UU 8/1981) tidak berlaku lagi karena dicabut dan digantikan UU 20/2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dampak bagi pelapor ketenagakerjaan: tata cara pelaporan, penyidikan, dan hak korban mengikuti hukum acara baru. Nomor pasalnya tidak dikutip di artikel ini. Pelapor sebaiknya meminta bukti laporan dan menanyakan perkembangan penanganan secara berkala. Untuk hak korban dan pelapor secara umum, baca KUHAP baru: hak korban dan pelapor.
Perubahan lain berasal dari KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku 2 Januari 2026. Ketentuan pidana khusus di luar KUHP, termasuk undang-undang ketenagakerjaan, tetap berlaku, tetapi penyesuaian ancaman pidana melalui UU 1/2026 dapat memengaruhi angka tertentu. Karena itu, nominal pidana tidak dicantumkan di sini.
Peran pengawas ketenagakerjaan dan penyidik
Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai pemerintah yang berwenang memeriksa pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di perusahaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas dapat memasuki tempat kerja, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan. Hasilnya dituangkan dalam nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan memperbaiki pelanggaran dalam jangka waktu tertentu. Bila perusahaan tidak mematuhi, perkara dapat meningkat pada sanksi administratif atau penyidikan.
Tindak pidana ketenagakerjaan dapat disidik oleh kepolisian dan, menurut ketentuan umum tentang penyidik pegawai negeri sipil, oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai penyidik. Rincian wewenang perlu dicek pada teks undang-undang dan peraturan pelaksananya. Dari sudut pandang pekerja, yang praktis adalah memulai dari pengaduan kepada pengawas, karena jalurnya tidak memerlukan biaya dan dapat mengungkap pelanggaran lain, seperti jaminan sosial yang tidak didaftarkan.
Lihat juga BPJS ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan untuk pelanggaran yang sering menyertai persoalan upah.
Mengapa banyak kasus upah tidak berujung pidana
Pekerja kadang kecewa karena laporan pidana jarang berakhir dengan hukuman yang dibayangkan. Beberapa alasannya:
- Prioritas pekerja adalah uang, bukan hukuman. Banyak kasus berakhir damai dengan pembayaran.
- Pembuktian unsur pidana memerlukan bukti yang lebih kuat dan sikap batin tertentu.
- Proses panjang. Pelaporan, penyidikan, dan persidangan memakan waktu.
- Pelaku sulit ditentukan pada perusahaan besar atau berlapis.
- Pelanggaran ringan sering dianggap cukup diselesaikan lewat sanksi administratif.
Meskipun demikian, ancaman pidana tetap berguna sebagai dasar tekanan hukum dan sebagai pengingat bagi pengusaha bahwa kepatuhan bukan pilihan. Pendekatan yang bijak ialah menempuh jalur pengawasan dan hubungan industrial lebih dulu, lalu mempertimbangkan pidana bila pelanggaran serius dan berulang.
Perlindungan bagi pelapor
Pekerja yang melapor sering khawatir diberhentikan. Beberapa langkah untuk menjaga keamanan:
- Lapor dengan dokumen, bukan hanya cerita.
- Hindari membawa data rahasia perusahaan yang tidak berhubungan dengan upah Anda.
- Simpan bukti bahwa Anda melapor, misalnya tanda terima pengaduan.
- Bila ada tindakan balasan, seperti mutasi mendadak atau PHK, catat tanggal dan alasan yang diberikan.
- Bergabunglah dengan rekan senasib atau serikat pekerja agar tidak berjuang sendiri.
- Untuk kasus pidana tertentu, korban dan saksi dapat memperoleh perlindungan menurut undang-undang perlindungan saksi dan korban; periksa UU 3/2026 yang menggantikan UU 13/2006.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Undang-undang cipta kerja mengubah banyak ketentuan pengupahan dan ketenagakerjaan. UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan digantikan Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Peraturan pelaksana pengupahan, PP 36/2021, diubah dengan PP 51/2023. Dampak praktisnya, cara menghitung upah minimum dan struktur pengupahan berubah dibandingkan dengan aturan lama, dan rujukan pasal di artikel lama bisa tidak sesuai.
Perkembangan terbaru: DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah ketentuan pidananya berubah. Selama itu, ketentuan yang berlaku saat ini tetap menjadi pegangan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira pidana otomatis menghasilkan upah | Upah tidak terbayar | Tempuh jalur hubungan industrial untuk menagih |
| Melapor tanpa bukti | Laporan tidak berkembang | Siapkan kontrak, slip, dan bukti transfer |
| Menyebut pasal dari artikel lama | Dasar hukum keliru | Cek peraturan terbaru |
| Menunggu terlalu lama | Bukti hilang, terkendala batas waktu | Bertindak segera |
| Mengancam pengusaha dengan pidana sebagai alat tawar | Risiko dituduh memeras | Sampaikan hak dengan sopan dan lewat jalur resmi |
| Tidak melibatkan pengawas | Kehilangan jalur pemeriksaan | Adukan ke dinas ketenagakerjaan |
Contoh: Bayu, pekerja fiktif di sebuah toko, menerima upah di bawah upah minimum daerah selama setahun dan tidak diberi slip gaji. Ia mengumpulkan bukti transfer dan membandingkannya dengan ketentuan upah minimum daerah. Ia menyampaikan keberatan tertulis kepada pemilik toko, lalu mengadu kepada pengawas ketenagakerjaan di dinas. Pengawas memeriksa dan meminta perusahaan menyesuaikan. Karena upah yang kurang belum dibayar, Bayu menempuh bipartit dan mediasi untuk menagih selisih. Ia diberi tahu bahwa laporan pidana adalah pilihan terpisah. Hasil dalam kasus nyata tidak dapat dipastikan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menjadikan ancaman lapor polisi sebagai alat tawar dengan nada memeras. Cara itu dapat berbalik merugikan Anda. Gunakan jalur resmi dan tersistem, dan ajak pendamping bila perlu.
Jika perusahaan tidak memberi slip gaji, buat catatan sendiri tiap bulan: tanggal upah masuk, jumlah, dan sumber. Catatan yang konsisten, ditambah bukti transfer, sangat berguna untuk membuktikan selisih upah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengusaha yang telat membayar upah pasti dipidana? Tidak. Keterlambatan biasanya diselesaikan dengan denda keterlambatan dan jalur hubungan industrial. Pidana berlaku bila pelanggarannya termasuk dalam ketentuan pidana dan proses pembuktian terpenuhi.
Apakah laporan pidana menghentikan kewajiban membayar upah? Tidak. Kewajiban membayar upah tetap ada. Jalur pidana tidak menggantikan penagihan hak.
Ke mana melapor bila perusahaan di luar kota? Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh dinas sesuai wilayah dan tingkat kewenangan. Tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan setempat untuk pengaduan yang tepat.
Apakah saya bisa dipecat karena melapor? Pemecatan sebagai balasan atas pengaduan yang sah dapat dipersoalkan. Dokumentasikan pelaporan dan pemecatan, lalu tempuh jalur hubungan industrial. Lihat juga jalur penyelesaian melalui dinas ketenagakerjaan.
Ringkasan
- Ada tiga jalur: hubungan industrial untuk menagih hak, pengawasan untuk memaksa patuh, dan pidana untuk menghukum.
- Membayar upah di bawah upah minimum dilarang dan, menurut rujukan yang dikutip, diancam pidana sebagai kejahatan; nominal ancaman perlu dicek pada teks resmi terbaru.
- Keterlambatan atau tidak dibayarnya upah umumnya ditangani melalui perdata, administratif, dan denda.
- Kumpulkan bukti, adukan ke pengawas, dan tempuh bipartit serta mediasi.
- Hukum acara pidana berubah sejak 2 Januari 2026; UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: menyepakati upah di bawah upah minimum — www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum-lt5118a676ad68c/
- Peraturan BPK (cek status peraturan) — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Cara Mengajukan Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan: Dokumen, Proses, dan Hasilnya
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah: Persentase per Hari dan Cara Menagihnya
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.