Ketenagakerjaan

THR bagi Pekerja Baru dan Pekerja yang Sudah Berhenti: Siapa yang Tetap Berhak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai hak THR Anda1Hitung masa kerjaterus-menerus sampaihari raya2Cek status: PKWTT atauPKWT dan alasanberhenti3Tentukan apakahberhenti dalam 30 harisebelum hari raya4Hitung THR penuh atauproporsional5Tagih tertulis palinglambat tujuh harisebelum hari raya
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu THR dan siapa yang berhak

    Tunjangan hari raya keagamaan (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Dasar teknisnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dikaitkan dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

    Menurut peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih menerima sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari dua belas bulan menerima secara proporsional. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pembahasan umum THR ada di THR keagamaan: hak dan sengketa.

    Pekerja baru: THR proporsional

    Pekerja baru yang masa kerjanya sudah satu bulan tetapi belum dua belas bulan berhak THR secara proporsional. Rumusnya:

    THR = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × satu bulan upah

    Contoh: seorang pekerja fiktif dengan upah Rp3.600.000 sebulan telah bekerja lima bulan pada saat hari raya. THR-nya adalah 5 per 12 dikali Rp3.600.000, yaitu Rp1.500.000. Pekerja yang masa kerjanya baru dua puluh hari belum memenuhi syarat satu bulan terus-menerus, sehingga belum berhak menurut aturan, meskipun perusahaan boleh memberi sebagai kebijakan.

    Beberapa hal praktis tentang pekerja baru:

    • masa kerja dihitung terus-menerus, termasuk masa percobaan, bila hubungan kerjanya tidak terputus;
    • yang dihitung adalah masa kerja sampai hari raya yang bersangkutan;
    • pembulatan bulan mengikuti kebijakan perusahaan atau ketentuan dalam peraturan; periksa teks resmi bila selisihnya besar;
    • upah sebulan yang dipakai adalah komponen yang diatur peraturan THR, umumnya upah pokok dan tunjangan tetap.

    Masa percobaan dibahas lebih jauh di masa percobaan kerja: aturan dan hak pekerja.

    Seseorang menggunakan mesin ATM.
    Foto oleh Ali Mkumbwa di Unsplash

    Pekerja yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya

    Menurut Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016, pekerja PKWTT yang hubungan kerjanya berakhir karena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR. Dengan kata lain, hari raya yang jatuh dalam tiga puluh hari sejak PHK masih memberi hak THR bagi pekerja itu.

    Tiga catatan penting:

    1. Yang dihitung adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja, bukan tanggal surat atau pengumuman PHK.
    2. Hak ini melekat pada hari raya terdekat. Pekerja yang di-PHK 20 hari sebelum Lebaran berhak THR Lebaran itu, bukan hari raya berikutnya.
    3. THR dibayar sesuai masa kerjanya. Pekerja dengan masa kerja lebih dari dua belas bulan menerima satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari itu menerima proporsional.

    Persoalan muncul ketika perusahaan membayar pesangon tetapi tidak menghitung THR. THR bukan bagian pesangon. Ia pendapatan tersendiri yang harus dibayar terpisah. Bacaan terkait: di-PHK: panduan lengkap hak pesangon dan langkah dari bipartit sampai PHI.

    Pekerja kontrak yang kontraknya berakhir

    Aturan membedakan pekerja kontrak. Menurut Pasal 7 Permenaker 6/2016, pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Jadi pekerja kontrak yang kontraknya habis, misalnya empat puluh hari sebelum hari raya, umumnya tidak berhak. Pekerja kontrak yang kontraknya masih berjalan pada saat hari raya berhak THR sesuai masa kerjanya.

    Dua pertanyaan sering muncul. Pertama, bagaimana bila kontrak berakhir tepat dalam tiga puluh hari sebelum hari raya? Aturan menyatakan bahwa kontrak yang berakhir sebelum hari raya tidak berhak, sehingga pekerja kontrak sebaiknya memeriksa teks resmi dan perjanjian kerja. Kedua, bagaimana bila kontrak diperpanjang? Jika perpanjangan dilakukan tanpa jeda dan masih berjalan pada hari raya, hak THR tetap ada. Bacaan terkait ada di kontrak kerja PKWT berakhir: hak uang kompensasi dan perpanjangan.

    Pekerja yang mengundurkan diri

    Pekerja yang mengundurkan diri paling sering bingung. Permenaker 6/2016 secara tegas menyebut PHK dalam jangka tiga puluh hari. Soal pengunduran diri, peraturan itu tidak membahasnya secara tegas, dan ulasan lain memberi gambaran beragam. Hukumonline mengulas bahwa pekerja yang mengundurkan diri dapat berhak atas THR bila syarat waktu dan status terpenuhi, dengan menyebut surat edaran menteri tentang THR yang memasukkan pekerja yang mengundurkan diri. Ulasan itu juga menyatakan bahwa yang dihitung adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja, bukan tanggal surat pengunduran diri.

    Karena bahasa peraturan dan surat edaran dapat berubah dari tahun ke tahun, langkah yang aman adalah:

    • baca surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang pelaksanaan THR pada tahun berjalan;
    • baca peraturan perusahaan atau PKB, karena dapat memberi hak lebih baik;
    • tulis tanggal efektif berhenti dengan jelas dalam surat pengunduran diri;
    • tanyakan secara tertulis apakah THR akan dibayar.

    Pembahasan hak saat mengundurkan diri ada di mengundurkan diri: hak pekerja.

    Langkah praktis menagih THR

    1. Hitung masa kerja dan status. Tulis tanggal masuk, tanggal berakhir, dan hari raya yang relevan.
    2. Tentukan rumus. Dua belas bulan atau lebih: satu bulan upah. Kurang dari itu: proporsional.
    3. Kirim permintaan tertulis. Sebutkan masa kerja, rumus, dan jumlah yang diminta.
    4. Gunakan batas waktu. THR seharusnya dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bila hubungan kerja sudah berakhir, minta pembayaran dalam batas waktu wajar.
    5. Ajukan bipartit bila ditolak.
    6. Adukan ke pengawas atau posko pengaduan THR yang biasanya dibuka pemerintah menjelang hari raya. Periksa pengumuman tahun berjalan.

    Pekerja keluar masuk dan masa kerja terputus

    Pekerja yang beberapa kali keluar masuk perusahaan sering kehilangan hak karena masa kerjanya dianggap terputus. Pertanyaan yang perlu dijawab: apakah ada jeda antara dua kontrak, dan berapa lama? Jika jeda hanya beberapa hari karena prosedur administrasi dan pekerjaan berlanjut, argumen bahwa masa kerja berkelanjutan cukup kuat. Jika jedanya panjang dan pekerja benar-benar tidak bekerja, masa kerja kemungkinan dihitung ulang. Simpan semua perjanjian kerja, surat pengangkatan, dan slip untuk membuktikan kesinambungan.

    Untuk pekerja kontrak yang diperpanjang tanpa jeda sampai hari raya, hak THR tetap ada sesuai masa kerja. Jika perpanjangan terlambat ditandatangani tetapi pekerja tetap bekerja, anggap hubungan kerja berjalan. Bacaan terkait: kontrak kerja lisan atau tanpa surat pengangkatan.

    Pekerja dengan agama berbeda dan hari raya mereka

    THR keagamaan diberikan untuk hari raya sesuai agama masing-masing pekerja. Pekerja Muslim biasanya menerima menjelang Idulfitri, pekerja Kristen menjelang Natal, dan seterusnya. Dalam praktik, perusahaan menetapkan hari raya untuk tiap kelompok dan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya yang bersangkutan. Pekerja yang berpindah agama atau punya keyakinan lain sebaiknya memberi tahu perusahaan hari raya yang berlaku baginya. Ketentuan teknisnya perlu dicek pada teks resmi, dan kebijakan perusahaan dapat memberi kelonggaran. Perlakuan setara tanpa diskriminasi penting; bacaan terkait ada di diskriminasi di tempat kerja dan pengaduan.

    Hal yang perlu dilakukan pengusaha untuk pekerja yang berhenti

    Pengusaha sering lupa bahwa hak THR pekerja yang berhenti dalam jendela tiga puluh hari harus diperhitungkan bersama hak akhir lain. Praktik yang baik: saat menerima pengunduran diri atau menerbitkan PHK, bagian penggajian langsung memeriksa tanggal hari raya terdekat dan menghitung THR. Hasilnya dimasukkan ke dalam rincian hak akhir sehingga pekerja tidak perlu menagih. Pendekatan ini mengurangi risiko sengketa, pengaduan, dan denda keterlambatan. Pekerja pun dapat meminta rincian itu sejak awal, sehingga setiap pihak bekerja dengan data yang sama.

    Bagi pengusaha: memeriksa kepatuhan sebelum hari raya

    Pengusaha sebaiknya menyusun daftar periksa sederhana: daftar pekerja dan masa kerja, status PKWT atau PKWTT, pekerja yang berhenti dalam tiga puluh hari terakhir, upah dasar yang dipakai, dan jumlah THR. Verifikasi dengan pekerja sebelum pembayaran agar kesalahan terdeteksi lebih awal. Cara ini menghemat waktu dan mencegah pengaduan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Permenaker 6/2016 masih menjadi rujukan utama THR dalam pemberitaan tahun 2026, dan pembahasan terbaru media tentang THR bagi pekerja yang di-PHK menjelang Lebaran masih merujuk padanya. Artinya aturan inti relatif stabil. Perubahan yang penting ada pada peraturan induk: UU Cipta Kerja berganti UU 6/2023 dan PP 36/2021 telah diubah oleh PP 51/2023 serta PP 49/2025, tetapi perubahan itu terutama menyentuh upah minimum. Selain itu, setiap tahun pemerintah biasanya menerbitkan surat edaran pelaksanaan THR yang memberi penegasan tambahan.

    DPR juga mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, dan naskah resminya belum ditemukan. Sampai saat itu, aturan THR yang berlaku sekarang tetap menjadi acuan. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira pekerja baru pasti tidak dapat THRKehilangan hak proporsionalHitung bila sudah satu bulan
    Mengira THR bagian pesangonTHR tidak dibayarTagih THR terpisah
    Menghitung dari tanggal surat PHKSalah hitung 30 hariGunakan tanggal berakhirnya hubungan kerja
    Mengabaikan status PKWTTuntutan keliruCek aturan kontrak berakhir
    Tidak menagih tertulisSulit dibuktikanKirim permintaan resmi

    Contoh: Bayu, pekerja fiktif PKWTT di sebuah toko bahan bangunan, berhenti bekerja dua puluh lima hari sebelum Lebaran dengan masa kerja sembilan bulan. Ia menghitung THR sembilan per dua belas dari upah sebulan Rp3.200.000, yaitu Rp2.400.000. Ia mengirim permintaan tertulis dengan rincian hitungan. Pemilik toko awalnya menolak dengan alasan Bayu sudah keluar, tetapi setelah Bayu menyebut batas tiga puluh hari dan menunjukkan perhitungannya, pemilik toko membayar. Kisah ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat yang menyatakan Anda tidak menuntut apa pun, termasuk THR, sebagai syarat menerima pembayaran gaji terakhir. Tanyakan lebih dulu apakah THR sudah dihitung.

    Tips

    Catat tanggal efektif berhenti dalam surat pengunduran diri atau surat PHK. Tanggal ini menentukan apakah Anda masih berada dalam rentang tiga puluh hari sebelum hari raya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja yang masa kerjanya baru dua minggu berhak THR? Belum, karena syarat minimal satu bulan terus-menerus. Perusahaan boleh memberi sebagai kebijakan.

    Apakah THR dipotong pajak? THR termasuk penghasilan yang dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Pembahasannya ada di THR dan PPh 21: bonus karyawan.

    Apakah pekerja kontrak yang kontraknya sudah habis sebelum Lebaran dapat THR? Menurut Pasal 7 Permenaker 6/2016, tidak. Namun periksa perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan karena bisa lebih baik.

    Apa yang dilakukan jika perusahaan menolak membayar? Kirim tagihan tertulis, lalu bipartit, kemudian pengaduan ke pengawas atau posko THR. Contoh perkara serupa ada di studi kasus THR tidak dibayar atau dicicil.

    Ringkasan

    • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus berhak THR.
    • Masa kerja kurang dari dua belas bulan dihitung proporsional: masa kerja dibagi dua belas dikali satu bulan upah.
    • Pekerja PKWTT yang di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak THR.
    • Pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya umumnya tidak berhak.
    • Hak pekerja yang mengundurkan diri bergantung ketentuan yang berlaku dan kebijakan perusahaan; periksa teks resmi.
    • Tagih tertulis dan simpan semua bukti.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp