Ketenagakerjaan

Studi Kasus: THR Dibayar Terlambat dan Dicicil, Apa Hak Pekerja?

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur menuntut THR yang terlambat1Cek masa kerja danperhitungan THR2Minta kejelasantertulis dariperusahaan3Adukan ke dinasketenagakerjaan atauposko THR4Rundingan dan mediasi5Gugatan PHI bila belumdibayar
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Kasus singkat

    PT Camilan Nusantara memiliki dua ratus pekerja. Pada awal bulan puasa, manajemen mengumumkan bahwa karena arus kas seret, THR dibayar dalam dua tahap: separuh sebelum hari raya dan separuh sebulan setelahnya. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, termasuk Bu Sari, keberatan. Serikat pekerja meminta pembayaran penuh sebelum hari raya. Manajemen menawarkan "kesepakatan" yang harus ditandatangani pekerja.

    UnsurKeterangan (fiktif)
    PekerjaBu Sari dan rekan, masa kerja lebih dari satu tahun
    Pemberi kerjaPT Camilan Nusantara
    Hal yang dipersoalkanTHR dibayar dua tahap, sebagian setelah hari raya
    Hak yang dituntutTHR penuh tepat waktu dan denda keterlambatan
    TahapPengumuman manajemen; belum ada tanda tangan

    Kronologi

    Waktu (fiktif)Peristiwa
    Awal bulan puasaManajemen mengumumkan THR dibayar dua tahap.
    Dua pekan kemudianSerikat pekerja meminta pembayaran penuh dan mengirim surat.
    Sepekan sebelum hari rayaTahap pertama dibayar separuh. Tahap kedua dijanjikan setelah hari raya.
    Hari rayaPekerja menerima separuh THR.
    Sebulan kemudianTahap kedua dibayar, tanpa tambahan apa pun.
    Tangan membuka dompet kulit cokelat yang kosong.
    Foto oleh Towfiqu barbhuiya di Unsplash

    Masalah hukum yang muncul

    • Apa itu THR, siapa yang berhak, dan bagaimana menghitungnya?
    • Kapan THR harus dibayar?
    • Bolehkah THR dicicil atau ditunda berdasarkan kesepakatan?
    • Apa akibat keterlambatan, termasuk denda?
    • Ke mana pekerja mengadu dan bagaimana alurnya?
    • Apa dampak menandatangani "kesepakatan" dari perusahaan?

    Aturan yang berlaku

    Apa itu THR. Tunjangan hari raya keagamaan (THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturan ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan pengaturan lanjutan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Periksa status terbaru permenaker itu pada situs resmi karena pemerintah juga menerbitkan surat edaran tahunan.

    Siapa yang berhak. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR. Pekerja dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih secara terus-menerus menerima satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan menerima secara proporsional. Aturan ini berlaku untuk pekerja PKWT maupun PKWTT.

    Kapan dibayar. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha sebaiknya menyiapkan dana jauh hari sebelumnya.

    Denda keterlambatan. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak tenggat berakhir, menurut pemberitaan Hukumonline yang merujuk PP 36/2021. Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Periksa teks resmi untuk dasar pasal dan perubahan terbaru.

    Sanksi administratif. Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif. Rinciannya perlu dibaca pada teks resmi.

    Soal dicicil. Aturan tidak menyediakan mekanisme "mencicil THR" sebagai hak pengusaha. Tentu pekerja boleh bersepakat dengan pengusaha, tetapi kesepakatan itu tidak boleh menurunkan hak di bawah ketentuan. Karena itu, pekerja perlu memeriksa kembali isi kesepakatan sebelum menandatangani. Lihat bonus dan tunjangan kinerja, kapan menjadi hak pekerja.

    Posko pengaduan. Menjelang hari raya, kementerian dan dinas ketenagakerjaan biasanya membuka posko pengaduan THR. Pelajari juga gaji tidak dibayar atau dipotong sepihak, langkah lapor pengawas.

    Analisis: aturan diterapkan ke fakta

    Argumen pekerja. THR adalah hak yang wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran separuh sebelum hari raya dan separuh setelahnya berarti sebagian terlambat. Mereka menuntut sisa THR dan denda lima persen atas bagian yang terlambat, serta menolak menandatangani kesepakatan yang menurunkan hak.

    Titik lemah pekerja. Bila sebagian pekerja telah menandatangani kesepakatan cicilan, perusahaan akan menggunakannya sebagai dasar. Tuntutan juga lemah bila pekerja tidak menyimpan bukti pembayaran dan slip. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun perlu menghitung THR proporsional.

    Argumen perusahaan. Arus kas sedang sulit, pekerja menyetujui cicilan, dan seluruh THR akhirnya dibayar. Ia berdalih tidak ada kerugian bagi pekerja.

    Titik lemah perusahaan. Kesulitan keuangan tidak otomatis menghapus kewajiban. Persetujuan pekerja yang ditandatangani di bawah tekanan atau tanpa pemahaman dapat dipersoalkan. Pengusaha juga bisa dikenai denda dan sanksi administratif.

    Contoh: dalam kasus rekaan, THR Bu Sari satu bulan upah. Separuh dibayar tujuh hari sebelum hari raya, sisanya sebulan sesudahnya. Denda lima persen dihitung dari bagian yang terlambat menurut ketentuan. Perhitungan pasti perlu mengikuti teks resmi dan bukti tanggal pembayaran.

    Bukti yang dibutuhkan. Slip upah untuk menghitung THR, bukti pembayaran dan tanggalnya, pengumuman manajemen, surat serikat, dan "kesepakatan" yang diminta ditandatangani.

    Langkah yang dapat ditempuh

    1. Hitung THR Anda berdasarkan masa kerja dan upah.
    2. Jangan menandatangani kesepakatan cicilan sebelum memahami isinya. Bila terpaksa, tulis keberatan.
    3. Kirim surat tertulis ke perusahaan atau melalui serikat pekerja, meminta pembayaran penuh dan tepat waktu.
    4. Adukan ke posko THR atau dinas ketenagakerjaan, lampirkan bukti.
    5. Ikuti perundingan bipartit dan mediasi.
    6. Bila THR belum dibayar, pertimbangkan gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
    Tips

    Foto atau simpan pengumuman THR dari perusahaan. Pengumuman itu sering menjadi bukti tanggal dan jumlah yang disanggupi.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat yang menyatakan THR sudah diterima "lunas" bila sebagian belum dibayar.

    Hal praktis yang sering terlewat

    Cara menghitung. Untuk pekerja dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan upah. Untuk masa kerja kurang dari itu, rumusnya masa kerja dalam bulan dibagi dua belas, dikali satu bulan upah. Bagi pekerja dengan upah harian atau berdasarkan hasil, aturan menyebut cara menghitung rata-rata. Pekerja perlu mengetahui upah yang dipakai sebagai dasar, yaitu upah pokok beserta tunjangan tetap.

    Pekerja yang sudah keluar. Bila hubungan kerja berakhir pada tenggang tertentu sebelum hari raya, hak THR tetap dapat timbul. Ketentuan jaraknya perlu dibaca pada teks resmi, bukan diandalkan dari ingatan.

    Kesepakatan dalam perjanjian kerja. Jika perjanjian kerja atau peraturan perusahaan memberi THR lebih besar dari ketentuan, yang berlaku adalah yang lebih menguntungkan pekerja. Periksa dokumen itu sebelum menghitung.

    Sikap terhadap rekan kerja. Tekanan agar "semua setuju" sering datang dalam rapat. Pekerja berhak meminta waktu membaca. Kesepakatan kolektif lewat serikat pekerja lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada tanda tangan massal tanpa penjelasan.

    Bila perusahaan benar-benar kesulitan. Perusahaan yang kesulitan keuangan sebaiknya berunding sejak awal dan menyampaikan alasan beserta bukti, bukan mengumumkan sepihak menjelang hari raya. Hasil perundingan harus tertulis, jelas jadwalnya, dan tidak menghilangkan kewajiban membayar.

    Istilah penting

    IstilahArti sederhana
    THRTunjangan Hari Raya keagamaan, bukan bonus sukarela
    Upah dasar THRUpah pokok dan tunjangan tetap
    ProporsionalDihitung menurut lama bulan bekerja
    Denda keterlambatanTambahan yang dibayar karena melewati tenggat
    Posko THRLayanan pengaduan musiman
    Sanksi administratifHukuman non-pidana bagi pemberi kerja yang melanggar

    Daftar periksa sebelum bertindak

    • Masa kerja dan upah dasar sudah dihitung.
    • Tanggal hari raya dan tenggat tujuh hari dicatat.
    • Pengumuman perusahaan disimpan.
    • Kesepakatan tidak ditandatangani tanpa dipahami.
    • Pengaduan diajukan ke posko atau dinas.
    • Bukti pembayaran lengkap dengan tanggal.

    Bagaimana bila faktanya berbeda?

    Beberapa variasi umum dalam kasus serupa:

    • Pekerja baru bekerja enam bulan: THR dihitung proporsional menurut masa kerja, dan tetap wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
    • Perusahaan membayar penuh tetapi terlambat dua hari: kewajiban membayar terpenuhi, namun keterlambatan dapat dikenai denda menurut ketentuan.
    • Serikat pekerja dan perusahaan sepakat cicilan sebelum pengumuman: kesepakatan kolektif tetap tidak boleh menurunkan hak di bawah ketentuan; tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan.

    Kemungkinan hasil

    Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim. Tidak ada jaminan.

    SkenarioGambaranCatatan
    Perusahaan membayar penuhSisa THR dan denda dibayarSetelah teguran atau pengaduan
    DamaiKesepakatan jadwal pembayaran dengan dendaDituangkan tertulis
    MediasiMediator memberi anjuranJawab dalam batas waktu
    Gugatan PHIHakim menghitung THR dan dendaBergantung bukti

    Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari

    KesalahanAkibatCara mencegah
    Perusahaan tidak menyiapkan dana THRTerlambat dan kena dendaAnggarkan sejak awal tahun
    Menandatangani kesepakatan tanpa membacaHak berkurangBaca dan minta salinan
    Tidak menyimpan slip upahPerhitungan sulitSimpan slip dan bukti transfer
    Mengadu setelah lamaPosko ditutup, bukti hilangAdukan segera
    Salah hitung masa kerjaTHR kurangHitung bulan penuh dan proporsional
    Menganggap THR sama dengan bonusHak tidak dituntutPahami THR sebagai kewajiban

    Contoh surat permintaan pembayaran THR

    Contoh: "Kepada Yth. Direksi PT Camilan Nusantara. Berdasarkan ketentuan THR, kami meminta pembayaran penuh THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bila ada kendala, kami meminta penjelasan tertulis dan perundingan pada tanggal ... Kami juga memohon salinan rincian perhitungan THR setiap pekerja. Hormat kami, perwakilan pekerja."

    Surat ini hanya contoh rekaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja kontrak berhak THR? Ya, pekerja PKWT yang memenuhi masa kerja minimal berhak THR.

    Bagaimana bila pekerja di-PHK (pemutusan hubungan kerja) menjelang hari raya? Aturan mengatur hak THR bagi pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam tenggang tertentu sebelum hari raya. Periksa teks resmi.

    Apakah denda 5 persen menggantikan THR? Tidak. Denda ditambahkan, sedangkan THR tetap wajib dibayar.

    Bisakah THR dicicil jika pekerja setuju? Hukum tidak menyediakan hak mencicil. Kesepakatan tidak boleh menurunkan hak di bawah ketentuan. Tanyakan ke dinas ketenagakerjaan.

    Ringkasan

    Dalam kasus fiktif Bu Sari, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan dapat dikenai denda tanpa menghapus kewajiban membayar. Cicilan tidak boleh menurunkan hak. Langkahnya: hitung, simpan bukti, surat tertulis, adukan, mediasi, PHI. Hasilnya tergantung bukti dan penilaian hakim.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp