Ketenagakerjaan

Awak Kapal dan Nelayan Buruh: Perjanjian Kerja Laut, Bagi Hasil, dan Perlindungan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATHak awak kapal dan nelayan buruh1Minta perjanjian kerjalaut tertulis2Pahami cara hitungupah dan bagi hasil3Pastikan jaminansosial dan keselamatan4Simpan bukti kerja danpembayaran5Adukan ke instansibila hak dilanggar
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Siapa awak kapal dan nelayan buruh

    Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal, sesuai jabatannya dalam daftar awak kapal yang disebut buku sijil. Awak kapal perikanan bekerja di kapal penangkap ikan, sedangkan awak kapal niaga bekerja di kapal pengangkut barang atau penumpang. Nelayan buruh atau nelayan penggarap adalah nelayan yang bekerja di kapal milik orang lain dan menerima imbalan, sering berupa bagi hasil tangkapan.

    Perlu dibedakan dengan nelayan pemilik, yaitu nelayan yang memiliki kapal dan menanggung sendiri risiko usahanya. Artikel ini membahas awak yang bekerja bagi pemilik kapal, bukan pemilik usaha.

    Aturan yang berlaku secara garis besar

    Pengaturan bagi awak kapal tersebar. Beberapa rujukan yang penting:

    • Aturan umum ketenagakerjaan, terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui aturan Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).
    • Aturan khusus kepelautan dan pelayaran, termasuk perjanjian kerja laut.
    • Aturan khusus awak kapal perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan, pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi awak kapal perikanan baru ditetapkan pada Februari 2026. Menurut abstrak resminya, peraturan itu memuat bab khusus tentang perjanjian kerja laut dan perjanjian kerja bersama, serta mencabut sebagian ketentuan Permen KP No. 33 Tahun 2021. Isi rinci pasal perjanjian kerja laut perlu dibaca langsung pada teks resmi.
    • Aturan bagi awak kapal migran yang ditempatkan bekerja di kapal berbendera asing: PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, sebagai pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pembahasan umum ada di pekerja migran: penempatan dan perlindungan.

    Karena aturan pelaksanaan sering berubah, pemeriksaan teks terbaru pada peraturan.go.id atau situs kementerian terkait sangat disarankan.

    Beberapa orang di atas perahu putih biru di laut
    Foto oleh Anastasia Palagutina di Unsplash

    Perjanjian kerja laut

    Perjanjian kerja laut (PKL) adalah perjanjian tertulis antara pemilik atau operator kapal dengan awak kapal yang menetapkan hubungan kerja di kapal. Fungsinya sama dengan perjanjian kerja biasa, tetapi disesuaikan dengan kondisi pelayaran.

    Isi yang patut ada dalam perjanjian kerja laut:

    1. Identitas pemilik atau operator dan awak kapal.
    2. Nama kapal dan daerah atau rute operasi.
    3. Jabatan dan tugas awak kapal.
    4. Besar upah atau sistem bagi hasil, serta waktu dan cara pembayaran.
    5. Jangka waktu atau lama pelayaran.
    6. Hak istirahat, makanan, dan tempat tinggal di kapal.
    7. Jaminan sosial dan perlindungan kecelakaan.
    8. Cara pemulangan ke daratan dan siapa yang menanggung biayanya.
    9. Cara menyelesaikan perselisihan.

    Perjanjian ini diberikan dalam bentuk tertulis yang dapat dibaca dan dipahami awak kapal. Salinannya sebaiknya dipegang oleh awak kapal. Bila bahasa dalam perjanjian sulit dipahami, minta penjelasan sebelum menandatangani. Prinsip umum perjanjian kerja tertulis dibahas di perjanjian kerja harus tertulis, isi, dan bahasanya.

    Peringatan

    Jangan menandatangani perjanjian kerja laut yang kolom upah, jabatan, atau jangka waktunya dikosongkan. Dokumen kosong bisa diisi belakangan dengan syarat yang merugikan Anda. Minta salinan lengkap yang sudah ditandatangani kedua pihak.

    Bagi hasil dan upah

    Di sektor penangkapan ikan, upah awak banyak yang dihitung dengan bagi hasil. Artinya, hasil tangkapan dijual, kemudian dikurangi biaya operasional tertentu, dan sisanya dibagi antara pemilik kapal dan awak menurut perbandingan yang disepakati. Rumus bagi hasil berbeda-beda di tiap daerah dan jenis alat tangkap, sehingga tidak ada angka tunggal yang berlaku bagi semua.

    Agar bagi hasil adil, hal-hal berikut sebaiknya disepakati dan ditulis:

    • Biaya yang boleh dikurangkan sebelum bagi hasil, seperti bahan bakar, es, dan perbekalan, serta batas jumlahnya.
    • Perbandingan bagian pemilik kapal dan bagian awak.
    • Siapa yang menimbang dan mencatat hasil tangkapan, dan apakah awak boleh menyaksikannya.
    • Harga jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan.
    • Waktu pembayaran setelah tangkapan dijual.
    • Perlakuan bila pelayaran gagal atau hasil tangkapan sangat sedikit.

    Contoh: Seorang nelayan buruh bekerja di kapal pukat milik seorang juragan. Mereka sepakat hasil bersih dibagi dengan perbandingan tertentu setelah dikurangi biaya bahan bakar dan es. Nelayan meminta nota penjualan ikan dan catatan biaya setiap selesai melaut, lalu memfotonya. Ketika terjadi selisih, ia dapat menunjukkan catatan itu kepada juragan dan perangkat desa sebagai dasar perundingan.

    Perlu dicatat, bagi hasil tidak boleh dijadikan alasan membayar awak lebih rendah dari batas yang diatur hukum bagi hubungan kerja. Bagaimana batas itu diterapkan pada kapal perikanan dapat bergantung pada peraturan yang berlaku, sehingga tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan atau dinas kelautan dan perikanan setempat. Pembahasan umum pengupahan ada di upah minimum dan pengupahan.

    Keselamatan dan kecelakaan

    Pekerjaan di laut berisiko tinggi: cuaca buruk, tabrakan, kapal tenggelam, orang jatuh ke laut, atau cedera akibat alat tangkap. Perlindungan yang patut diperhatikan:

    • Alat keselamatan. Pemilik kapal wajib menyediakan perlengkapan keselamatan dasar, misalnya jaket pelampung dan alat pemadam, sesuai ketentuan pelayaran.
    • Pertolongan pertama. Kotak P3K dan obat dasar harus tersedia di kapal.
    • Jaminan sosial. Pekerja berhak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nelayan yang bekerja secara mandiri dapat mengikuti program untuk pekerja bukan penerima upah. Lihat kecelakaan kerja dan JKK BPJS serta perusahaan tidak mendaftarkan BPJS karyawan.
    • Pemulangan. Awak yang sakit atau cedera sepatutnya dipulangkan dan mendapat perawatan, bukan dibiarkan di pelabuhan.
    • Jenazah dan keluarga. Bila awak meninggal, keluarga berhak diberi tahu dan mendapat haknya sesuai perjanjian dan peraturan.

    Bagi awak kapal migran, PP 22/2022 mengatur penempatan dan pelindungan, dan bila terjadi perselisihan pelaksanaan perjanjian penempatan, penyelesaian awal dilakukan melalui musyawarah, lalu dapat dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.

    Bukti yang perlu disimpan

    Awak kapal sering bekerja tanpa dokumen. Kumpulkan sebanyak mungkin bukti kerja:

    BuktiGunanya
    Perjanjian kerja laut atau kesepakatan tertulisDasar hak dan kewajiban
    Buku pelaut atau dokumen identitas awakMenunjukkan status dan jabatan
    Nota penjualan hasil tangkapanDasar perhitungan bagi hasil
    Catatan hari berlayar dan hari kerjaDasar menghitung upah
    Foto atau video kondisi kapalBukti keselamatan dan kondisi kerja
    Bukti transfer atau kuitansi upahBukti pembayaran
    Surat keterangan medisBukti cedera atau sakit
    Pesan percakapan dengan juragan atau agenBukti janji dan instruksi
    Tips

    Sebelum berangkat, kirimkan foto perjanjian, kartu identitas, dan nomor kontak keluarga kepada anggota keluarga di darat. Bila terjadi masalah di laut, keluarga memiliki salinan dokumen untuk meminta bantuan.

    Jalur pengaduan

    Bila hak dilanggar, ambil langkah bertahap.

    1. Bicarakan dengan pemilik atau operator kapal dan catat jawabannya.
    2. Libatkan perangkat desa, kelompok nelayan, atau serikat pekerja bila ada.
    3. Adukan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Alurnya ada di jalur Disnaker.
    4. Untuk persoalan terkait kapal perikanan, hubungi dinas kelautan dan perikanan setempat.
    5. Untuk awak kapal migran, hubungi lembaga yang menangani pekerja migran, seperti perwakilan RI di luar negeri.
    6. Tempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial bila diperlukan, sebagaimana dijelaskan di gugatan PHI.
    7. Untuk dugaan perdagangan orang atau kerja paksa, laporkan kepada kepolisian atau lembaga perlindungan saksi dan korban.

    Peran agen, juragan, dan perekrut

    Banyak awak kapal direkrut melalui agen atau perantara. Dalam rantai ini, jangan sampai Anda tidak tahu siapa pemberi kerja sebenarnya. Tanyakan dan catat nama perusahaan atau pemilik kapal, nama kapal, alamat, dan nomor kontak. Perekrut yang meminta uang di muka dengan alasan biaya pengurusan perlu dicurigai. Biaya penempatan untuk pekerja migran diatur tersendiri, dan pada prinsipnya pekerja tidak boleh dibebani biaya yang tidak sah. Jika tawaran kerja datang dari media sosial dengan gaji tinggi tetapi dokumen tidak jelas, waspadai kemungkinan perdagangan orang atau kerja paksa. Bacaan terkait: penipuan online berkedok lowongan kerja.

    Hal yang wajar ditanyakan kepada perekrut sebelum berangkat:

    • Siapa pemilik atau operator kapal, dan di mana kapal beroperasi?
    • Berapa lama pelayaran, dan kapan awak boleh pulang?
    • Bagaimana upah atau bagi hasil dibayar, dan oleh siapa?
    • Apakah ada jaminan sosial dan asuransi?
    • Siapa yang menanggung biaya pemulangan bila sakit atau kontrak berakhir?
    • Apakah dokumen identitas akan dipegang oleh pihak lain?

    Menahan dokumen identitas atau ijazah milik pekerja merupakan praktik yang bermasalah. Persoalan serupa dibahas di ijazah asli ditahan pemberi kerja.

    Jam kerja, istirahat, dan kondisi hidup di kapal

    Pekerjaan di kapal sering melampaui jam kerja biasa karena menyesuaikan cuaca dan musim ikan. Meski demikian, awak kapal tetap berhak atas waktu istirahat yang layak, makanan yang memadai, air minum bersih, dan tempat tidur yang patut. Aturan rinci jam kerja dan istirahat bagi awak kapal perikanan perlu dilihat pada peraturan khususnya, karena sifat pekerjaannya berbeda dengan pekerjaan darat. Catat jam kerja yang sebenarnya, terutama bila Anda diminta bekerja terus-menerus tanpa istirahat atau makan.

    Contoh: Seorang awak kapal mencatat bahwa selama tiga minggu pelayaran ia hanya mendapat istirahat beberapa jam per hari dan makanan yang tidak cukup. Setelah pulang, ia menunjukkan catatannya dan keterangan rekan-rekannya kepada dinas ketenagakerjaan dan kelompok nelayan. Catatan itu menjadi dasar bagi mediasi dengan pemilik kapal, yang akhirnya sepakat memperbaiki jadwal dan perbekalan.

    Perselisihan dan pembuktian

    Perselisihan awak kapal sering terjadi karena perbedaan hitungan bagi hasil, pemotongan upah, atau pemutusan hubungan kerja sepihak. Penyelesaiannya mengikuti jalur perselisihan hubungan industrial: perundingan, mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu pengadilan hubungan industrial bila diperlukan. Awak kapal sering sulit membuktikan karena tidak ada dokumen. Karena itu, keterangan rekan sesama awak, foto, dan catatan sendiri sangat penting. Gunakan juga alat bantu sederhana seperti buku harian pelayaran dan pesan yang dikirim kepada keluarga selama melaut.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Berangkat melaut tanpa kesepakatan tertulis sama sekali.
    • Percaya bahwa bagi hasil tidak perlu dicatat.
    • Tidak menyimpan nota penjualan dan catatan biaya.
    • Menyerahkan buku pelaut atau identitas kepada agen atau juragan tanpa tanda terima.
    • Tidak menanyakan jaminan sosial dan keselamatan sebelum berangkat.
    • Menerima potongan upah untuk biaya yang tidak jelas.
    • Diam saja saat terjadi kecelakaan karena takut tidak dipekerjakan lagi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah nelayan buruh wajib punya perjanjian kerja laut? Peraturan yang berlaku mengatur perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan. Detail kewajiban, bentuk, dan pengecualian perlu dibaca pada teks resmi Permen KP terbaru. Dalam praktik, meminta perjanjian tertulis adalah langkah paling aman.

    Apakah upah bagi hasil sah? Sistem bagi hasil umum dipakai dan dapat sah selama kesepakatannya jelas dan tidak merugikan awak di bawah batas yang diatur hukum. Karena itu, catat rumus, biaya yang dikurangkan, dan hasil penjualan.

    Bagaimana jika terjadi kecelakaan di laut? Utamakan keselamatan dan pertolongan medis. Laporkan kejadian kepada pemilik kapal, otoritas pelabuhan, dan BPJS Ketenagakerjaan bila terdaftar. Simpan bukti medis dan bukti kejadian, lalu adukan bila hak tidak dipenuhi.

    Ringkasan

    Awak kapal dan nelayan buruh berhak atas perjanjian kerja laut, upah atau bagi hasil yang jelas, perlindungan keselamatan, dan jaminan sosial. Aturan khusus untuk awak kapal perikanan terus diperbarui, sehingga teks resmi terbaru perlu dibaca. Catat bagi hasil, simpan bukti, jangan menandatangani dokumen kosong, dan gunakan jalur pengaduan bertahap bila hak dilanggar. Awak kapal migran memiliki aturan khusus dalam PP 22/2022.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp