Hukum Perdata & Litigasi

Anak di Bawah Umur sebagai Penggugat atau Tergugat: Siapa yang Mewakili

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPerkara yang melibatkan anak1Tentukan usia danstatus anak2Tentukan wakil: orangtua atau wali3Cek benturankepentingan4Berikan kuasa kepadaadvokat5Pantau putusan demikepentingan anak
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Mengapa anak perlu diwakili

    Dalam hukum perdata, seseorang baru dapat melakukan perbuatan hukum sendiri bila cakap, yaitu dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Anak dianggap belum cakap sehingga perbuatan hukumnya, termasuk menggugat atau digugat, dilakukan oleh wakilnya. Tujuannya melindungi anak dari akibat keputusan yang belum bisa ia pahami.

    Batas usia dewasa berbeda menurut aturan. UU Perkawinan menyebut anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah menikah berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan orang tua mewakili anak dalam segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 47). KUH Perdata lama memakai batas 21 tahun, sedangkan UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai orang yang belum 18 tahun. Dalam praktik, banyak urusan memakai batas 18 tahun, tetapi hal ini perlu dicek untuk jenis perkara yang dihadapi, termasuk pada pencatatan akta atau pendaftaran tertentu.

    Siapa yang mewakili

    Urutan umumnya sebagai berikut.

    Keadaan anakWakil
    Kedua orang tua masih ada dan berkuasaOrang tua
    Salah satu orang tua meninggalOrang tua yang hidup, sepanjang tidak dicabut kekuasaannya
    Orang tua dicabut kekuasaannya atau kedua orang tua meninggalWali yang ditetapkan
    Ada benturan kepentingan antara anak dan orang tuaWali khusus atau pihak lain yang ditunjuk pengadilan
    Anak tanpa orang tua dan tanpa kerabatLembaga seperti Balai Harta Peninggalan menurut ketentuan

    Wali adalah orang atau lembaga yang ditetapkan untuk mengurus pribadi dan harta anak yang tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua. Aturan perwalian dan cara penetapannya dijelaskan di perwalian anak dan penetapan wali.

    Tangan mungil anak berada di telapak tangan orang dewasa
    Foto oleh Izabelly Marques di Unsplash

    Anak sebagai penggugat

    Anak dapat menjadi penggugat misalnya dalam perkara waris, nafkah, pengakuan anak, atau sengketa tanah milik anak. Dalam surat gugatan, penulisannya lazim berbentuk "Nama anak, belum dewasa, diwakili oleh orang tua atau walinya (nama wali)". Wakil menandatangani surat kuasa kepada advokat atas nama anak.

    Hal yang perlu diperhatikan:

    • bukti hubungan wakil dengan anak, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga;
    • bila perwalian, penetapan pengadilan atau dokumen penunjukan wali;
    • tujuan gugatan harus demi kepentingan anak, bukan kepentingan wakil semata.

    Perkara tertentu, seperti pengakuan anak, dibahas di akta kelahiran dan pengakuan anak dan hak anak luar kawin.

    Anak sebagai tergugat

    Anak dapat digugat, misalnya sebagai ahli waris yang dituntut membayar utang pewaris, atau karena harta yang ia kuasai. Gugatan ditujukan kepada anak yang diwakili orang tua atau walinya. Bila anak dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, KUH Perdata mengatur bahwa orang tua atau wali dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan anak di bawah umur yang tinggal bersama mereka (Pasal 1367 KUH Perdata). Penjelasan tentang unsur gugatan ada di perbuatan melawan hukum.

    Untuk perkara pidana yang melibatkan anak, berlaku sistem peradilan pidana anak dengan upaya diversi, sebagaimana diuraikan di anak berhadapan dengan hukum dan diversi. Artikel ini membahas perkara perdata.

    Benturan kepentingan dan wali ad litem

    Persoalan paling halus muncul bila wakil anak sendiri memiliki kepentingan yang bertentangan dengan anak. Contoh yang sering terjadi:

    • orang tua ingin menjual tanah milik anak untuk kebutuhan sendiri;
    • salah satu orang tua menggugat pembagian warisan yang melibatkan haknya dan hak anak;
    • paman yang menjadi wali ikut menjadi pihak lawan dalam sengketa harta anak.

    Dalam keadaan ini pengadilan dapat menunjuk pihak lain sebagai wakil anak untuk perkara tertentu. Pihak itu sering disebut wali pengawas atau wali ad litem, yaitu wakil yang ditunjuk khusus untuk perkara tersebut. Bila kepentingan anak tampak terancam, mintalah kepada hakim agar kepentingan anak diperhatikan, dan konsultasikan dengan advokat.

    Pengawasan terhadap harta anak

    UU Perkawinan menyatakan orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak yang belum berumur 18 tahun atau belum menikah, kecuali kepentingan anak menghendaki (Pasal 48). Benda bergerak diatur lebih longgar, tetapi tetap harus dikelola demi kepentingan anak. Orang tua yang lalai atau menyalahgunakan harta anak dapat dimintai pertanggungjawaban, dan kekuasaannya dapat dicabut atas dasar tertentu.

    Dalam praktik, penjualan tanah milik anak biasanya memerlukan penetapan pengadilan atau izin yang sah, sehingga pembeli tidak menghadapi gugatan di kemudian hari. Pembahasan lebih lanjut ada di ahli waris anak di bawah umur: wali dan penetapan pengadilan.

    Surat kuasa untuk perkara anak

    Surat kuasa khusus diperlukan agar advokat dapat mewakili anak. Ketentuan umum surat kuasa dijelaskan di surat kuasa khusus dan kuasa insidentil dan surat kuasa advokat. Pada perkara anak, perhatikan:

    1. pemberi kuasa adalah wakil sah anak, dengan menyebut hubungannya;
    2. nama anak, tanggal lahir, dan identitas dicantumkan;
    3. perkara, pengadilan, dan pihak lawan disebut jelas;
    4. surat kuasa ditandatangani wakil, bukan anak;
    5. bila perwalian, lampirkan penetapan atau dokumen penunjukan.

    Peran hakim dan negara

    Hakim berkewajiban memperhatikan kepentingan anak. Dalam banyak perkara, ia dapat memanggil anak (bila cukup umur) untuk didengar pendapatnya, meminta laporan dari lembaga sosial, atau meminta pertimbangan pihak lain. Negara juga hadir melalui lembaga seperti Balai Harta Peninggalan dalam hal harta anak yatim piatu, dan lembaga perlindungan anak yang dapat memberi pendampingan. Prinsip yang berlaku adalah kepentingan terbaik bagi anak.

    Contoh: Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah. Ahli warisnya terdiri atas istri dan anak yang berusia sepuluh tahun. Paman almarhum menggugat agar tanah dijual dan hasilnya dibagi. Anak digugat sebagai salah satu tergugat, diwakili ibunya. Karena ibu juga memiliki kepentingan atas hasil penjualan, hakim memperhatikan apakah bagian anak terlindungi, dan penjualan baru diperbolehkan bila kepentingan anak terjamin.

    Setelah anak menjadi dewasa

    Putusan pengadilan yang dijatuhkan saat anak diwakili tetap mengikat setelah ia dewasa. Karena itu wakil harus berhati-hati. Bila kelak anak menemukan bahwa hartanya dijual dengan harga sangat rendah atau tanpa penetapan yang diperlukan, ia dapat mempersoalkan melalui jalur hukum. Sebaliknya, pengurus harta yang tertib akan mudah mempertanggungjawabkan pengelolaannya. Simpan kuitansi biaya sekolah, kesehatan, dan perawatan sebagai bukti.

    Perkara yang melibatkan kekerasan atau penelantaran

    Dalam perkara perdata, kadang yang muncul adalah dugaan bahwa orang tua menelantarkan atau menyalahgunakan hak anak. Kekuasaan orang tua dapat dicabut oleh pengadilan atas alasan tertentu, dan wali kemudian ditunjuk. Perkara semacam ini sensitif. Bila ada kekerasan terhadap anak, jalur pidana dan perlindungan anak berjalan sendiri, antara lain lewat pencabulan dan perlindungan anak. Dalam semua keadaan, utamakan keselamatan anak lebih dulu, baru urusan harta.

    Mediasi dan perdamaian yang melibatkan anak

    Perdamaian dalam perkara yang melibatkan hak anak harus dilakukan dengan hati-hati. Wakil anak tidak dapat begitu saja melepaskan hak anak demi perdamaian yang merugikan. Hakim dapat menolak mengukuhkan perdamaian bila dinilai tidak melindungi anak. Karena itu, kesepakatan yang menyangkut tanah, warisan, atau nafkah anak sebaiknya dikonsultasikan lebih dahulu dengan advokat dan, bila perlu, dimintakan penetapan.

    Dokumen yang menunjukkan hubungan wakil dengan anak

    Pengadilan akan meminta bukti bahwa orang yang tampil benar-benar wakil sah anak. Siapkan akta kelahiran anak yang memuat nama orang tua, kartu keluarga, dan kartu identitas wakil. Jika wakilnya wali, lampirkan penetapan pengadilan atau dokumen penunjukan wali. Jika salah satu orang tua meninggal, lampirkan akta kematian. Bila ada perubahan nama atau data, bawa dokumen yang menjelaskan perubahan itu. Dokumen yang lengkap mencegah gugatan ditolak hanya karena soal administrasi, bukan pokok perkara.

    Anak yang hampir dewasa

    Anak berusia hampir 18 tahun sering ingin ikut menentukan sikap dalam perkara yang menyangkut dirinya. Hukum acara memberi ruang bagi hakim untuk mendengar pendapat anak, terutama dalam perkara hak asuh atau perwalian. Pendapat anak bukan penentu mutlak, tetapi dipertimbangkan sesuai usia dan kematangannya. Wakil yang bijak akan melibatkan anak dalam penjelasan sederhana tentang perkara, bukan menyembunyikannya.

    Biaya perkara dan bantuan hukum

    Perkara yang melibatkan anak tetap memerlukan biaya, tetapi keluarga kurang mampu dapat menanyakan layanan bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara di pengadilan. Pos bantuan hukum di pengadilan, lembaga bantuan hukum, dan unit perlindungan anak daerah dapat memberi pendampingan. Pastikan pendamping memahami kepentingan anak, dan simpan semua bukti pengeluaran perkara sebagai bagian dari catatan pengelolaan harta anak.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menggugat anak langsung tanpa menyebut wakilnya, sehingga gugatan cacat.
    • Menandatangani surat kuasa atas nama anak oleh pihak yang bukan wakil sah.
    • Menjual tanah milik anak tanpa penetapan pengadilan.
    • Menganggap wali otomatis memiliki hak seperti pemilik.
    • Mengabaikan benturan kepentingan antara wakil dan anak.
    • Tidak menyimpan bukti pengeluaran untuk anak, padahal pengelola harta anak dapat diminta pertanggungjawaban.
    Peringatan

    Jangan menjual, menggadaikan, atau menjaminkan tanah dan bangunan milik anak hanya dengan tanda tangan orang tua atau wali tanpa memastikan keabsahannya. Transaksi semacam itu dapat dibatalkan, merugikan pembeli, dan menyeret pengurus harta anak ke dalam sengketa.

    Tips

    Simpan satu map khusus anak berisi akta kelahiran, kartu keluarga, penetapan wali, bukti kepemilikan harta anak, dan catatan pengeluaran. Dokumen yang tertib memudahkan wakil menunjukkan bahwa tindakannya demi kepentingan anak.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anak yang sudah 17 tahun bisa menggugat sendiri? Pada umumnya tidak. Selama belum mencapai batas dewasa menurut hukum dan belum menikah, ia diwakili orang tua atau walinya. Namun, ketentuan batas usia berbeda antar aturan, sehingga periksa untuk perkara yang dihadapi.

    Bagaimana bila orang tua dan anak berbeda kepentingan? Pengadilan dapat menunjuk pihak lain sebagai wakil anak untuk perkara itu. Sampaikan hal ini kepada hakim sejak awal.

    Apakah anak harus hadir di sidang? Tidak selalu. Wakilnya yang hadir. Hakim dapat mendengar anak bila dianggap perlu dan anak cukup umur.

    Ringkasan

    Anak yang belum dewasa tidak bertindak sendiri di pengadilan. Orang tua mewakilinya, dan bila orang tua tidak ada atau berbenturan kepentingan, wali atau pihak yang ditunjuk pengadilan mengambil alih. Harta tetap milik anak tidak boleh dialihkan sembarangan, dan surat kuasa harus dibuat oleh wakil yang sah. Hakim dan lembaga negara mengawasi agar kepentingan terbaik anak terjaga. Konsultasikan dengan advokat sebelum mengambil langkah.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp