Undang-UndangBerlaku

UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Aturannya diselaraskan dengan standar internasional FATF, termasuk memperluas pihak yang wajib melapor. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 15 Tahun 2002.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
2010
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 22 Oktober 2010
Diundangkan
22 Oktober 2010
Mulai berlaku
22 Oktober 2010
Sumber
LN. 2010/No. 122, TLN No. 5164, LL SETNEG: 41 HLM
Bidang
Pencucian Uang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp