Undang-UndangBerlaku

UU 5/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Ringkasan

UU ini mengubah UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU ini sendiri kemudian diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. BPK tidak menyediakan abstrak rinci.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 Januari 2004
Diundangkan
15 Januari 2004
Mulai berlaku
15 Januari 2004
Sumber
LN.2004/No.9, TLN No.4359
Bidang
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp