Undang-UndangBerlaku
UU 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Ringkasan
Undang-undang ini adalah perubahan keempat atas UU Pajak Penghasilan tahun 1983. Berlaku sejak 1 Januari 2009 dan kemudian diubah lagi oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ada di InfoHukum
Mengubah 4
- UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 32
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak: Permohonan yang Bisa Diajukan
- Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Kapan dan Apa Saja yang Disiapkan
- Bunga Deposito dan Tabungan: Berapa PPh yang Dipotong Bank
- e-Bupot: Bukti Potong Elektronik dan Kewajiban Pemotong
- Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan: Yang Perlu Anda Ketahui
- Honor Narasumber dan Pembicara: Pemotongan PPh yang Perlu Dipahami
- Siapa yang Wajib Punya NPWP? Panduan Singkat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pajak atas Warisan dan Hibah: Apa yang Perlu Diketahui Ahli Waris
- Bunga dari Pinjaman Daring (P2P): Penghasilan yang Perlu Dicatat Pemberi Pinjaman
- Pajak Dividen Saham: Kapan Dipotong dan Bagaimana Dilaporkan
Tampilkan 22 artikel lainnya
- Hadiah Undian dan Pajak 25 Persen: Kapan Berlaku
- Pajak Barang Kiriman dari Luar Negeri: Bea Masuk, PPN, dan Batas Bebas
- Pajak Jasa Konstruksi: Kewajiban Kontraktor dan Pemberi Kerja
- Pajak Jual Rumah Pribadi: PPh Final dan Biaya yang Ditanggung
- Pajak Jual Saham di Bursa: Tarif Final dan Pelaporannya
- Kreator Konten dan Pajak: Penghasilan dari Platform Digital
- Pengemudi Daring dan Pajak: Penghasilan dari Aplikasi
- Penghasilan dari Luar Negeri: Kredit Pajak dan Pelaporan SPT
- PPh atas Pesangon dan Uang Pensiun: Apa yang Dikenai Pajak
- Tarif PPh Badan 22 Persen: Dasar Perhitungan untuk Perusahaan
- PPh Final UMKM 0,5 Persen: Siapa Berhak dan Bagaimana Menghitungnya
- Freelancer dan Pajak: Kapan Kena PPh dan Apa yang Dicatat
- PPh Pasal 22 Impor: Pungutan saat Barang Masuk ke Indonesia
- PPh Pasal 23: Pemotongan atas Jasa dan Cara Mencatatnya
- PPh Sewa Tanah dan Bangunan 10 Persen: Siapa yang Memungut
- PTKP: Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya
- Restitusi Pajak: Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar
- Suami Istri Gabung atau Pisah dalam SPT: Pilihan dan Dampaknya
- THR dan Bonus Karyawan: Bagaimana Pemotongan PPh 21-nya
- Tunjangan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan: Dikenai PPh Pegawai?
- Menjual tanah warisan: persetujuan yang ditanyakan dulu
- Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.