Undang-UndangBerlaku

UU 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Ringkasan

Undang-undang ini adalah perubahan keempat atas UU Pajak Penghasilan tahun 1983. Berlaku sejak 1 Januari 2009 dan kemudian diubah lagi oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
36
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 23 September 2008
Diundangkan
23 September 2008
Mulai berlaku
1 Januari 2009
Sumber
LN.2008/NO.133, LL SETNEG : 40 HLM
Bidang
PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 32

Tampilkan 22 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp