Undang-UndangBerlaku
UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur pelayanan publik, dengan dasar bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk. Isinya menjelaskan hak dan kewajiban para pihak, penyelenggaraan layanan, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, dan sanksi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.