Undang-UndangBerlaku
UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur pengelolaan sumber daya air yang dikuasai negara. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar air masyarakat. Pengelolaan dilakukan dari hulu ke hilir berdasarkan wilayah sungai. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 4
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (tanpa tautan) ada di InfoHukum
Dicabut oleh 1
Mencabut 4
- Mencabut UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
- Mencabut sebagian UU No. 9 Tahun 2015 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
- Mencabut sebagian UU No. 2 Tahun 2015 (Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU)
- Mencabut sebagian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sub urusan Sumber Daya Air dan sub urusan Geologi dalam lampiran)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.