Undang-UndangBerlaku

UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Ringkasan

UU ini mengatur siapa yang menjadi warga negara Indonesia, cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan, serta ketentuan pidana. UU ini menggantikan UU Nomor 62 Tahun 1958 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
2006
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 1 Agustus 2006
Diundangkan
1 Agustus 2006
Mulai berlaku
1 Agustus 2006
Sumber
LN.2006/NO.63, TLN NO.4634, LL SETNEG: 20 HLM
Bidang
Kewarganegaraan dan Imigrasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp