UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, yang ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang. Pengesahan ini berkaitan dengan dampak serius penggunaan merkuri dari aktivitas manusia terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sehingga diperlukan kerja sama antarnegara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Merujuk (11)
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 3/2014 tentang Perindustrian
- UU 10/2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 36/2009 tentang Kesehatan
- UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- PP 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
- Keppres No. 61 Tahun 1993 (belum ada di arsip)
- UU 17/1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).