⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 31/1999Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 3/1971Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (4)
- UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- PP 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
- UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
Dirujuk oleh (4)
- UU 5/2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)
- UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
- UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (5)
- Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Pasal 14 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
- Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025: frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat
- Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: kata 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat
- Putusan MK No. 21/PUU-XIV/2016: frasa 'pemufakatan jahat' dan 'tindak pidana korupsi' dalam Pasal 15 dimaknai bersyarat
- Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006: bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tentang 'secara melawan hukum' bertentangan dengan UUD 1945
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.